HAK KONSTITUSI MASYARAKAT PESISIR
MANDAT

IUUF di Indonesia menjadi salah satu persoalan yang cukup kompleks dan telah menjadi ancaman atas kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Salah satunya, kapal asing leluasa berlayar dan mengeruk sumber daya perikanan nasional secara ilegal. Dalam hal lain, praktik ini biasanya dibarengi dengan perdagangan manusia dan kerja paksa (perbudakan) terhadap para pekerja (ABK) kapal. 

Pengelolaan ruang di wilayah pesisir dan laut adalah kedaulatan masyarakat pesisir yang hadir sejak lama dan turun temurun. Masyarakat pesisir memiliki pengetahuan dan tradisi yang kuat dalam menjaga pesisir & laut serta kelestarian sumber-sumber kehidupannya. Masivnya penggusuran, reklamasi, pertambangan, pariwisata dan industri menjadi ancaman hilangnya praktik pengelolaan ruang tradisional. 

Masyarakat bahari (Nelayan, Perempuan Nelayan, Pembudidaya ikan dan udang, Petambak garam dan Masyarakat adat di pesisir) adalah aktor penting dalam rantai produksi perikanan yang berkontribusi besar dalam pemunuhan kebutuhan protein bangsa. Pangan laut adalah relasi holistik antara manusia dan lautnya, ruang akses dan kontrol untuk para produsen pangan, dan bagaimana pangan laut bisa mendorong kesejahteraan dan kemandirian bangsa. 

Carut marut pembangunan nasional Indonesiai saat ini, seiring berjalan dengan adanya upaya-upaya penyelamatan lingkungan. Upaya penyelamatan dengan nama konservasi tidak lain dijadikan alternatif dan pilihan. Ironisnya, upaya ini sejalan dengan pertambahan hutang Negara. Konservasi laut dan pesisir adalah salah satu upaya “Gali lobang, tutup lobang” yang dilakukan Negara saat ini.