KIARA Ingatkan Pemda Hindari Bahaya Undang-Undang Pesisir
Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Perkumpulan Nelayan Maje
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Region Jawa
Jakarta, 12 Maret 2010. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak HP3 menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pesisir di Indonesia untuk menghindari bahaya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) pasca diterimanya permohonan gugatan uji materi Undang-Undang ini di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/03).
Sejak diajukan pada tanggal 13 Januari lalu, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K oleh nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Tim Advokasi Tolak HP3 akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (04/03) pagi. Penerimaan permohonan ini disampaikan oleh Dr. H.M. Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Drs. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum (Anggota), dan Hamdan Zoelva, S.H., M.H.