Legalisasi Pencurian di Laut
Oleh Mida saragih
Pembiaran terhadap pencurian ikan oleh nelayan-nelayan Thailand kembali terjadi di perairan barat dan selatan Aceh. Kasus ini memperpanjang daftar pencurian ikan yang tidak diurus secara memuaskan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, ke depan, pencurian ikan berpotensi dilegalkan sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutardjo membolehkan alih muatan ikan ke kapal-kapal asing melalui Permen KP No 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tidak pernah tegas menindak para pencuri ikan yang kebanyakan nelayan-nelayan asal Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Taiwan, dan juga China. Sepanjang 2007-2012, kapal pengawas KKP telah menangkap 1.029 kapal pencuri ikan. Dari jumlah itu, 37 persen pelaku domestik, sedangkan 63 persen lainnya nelayan asing. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), pada 2008 lalu pencurian ikan telah merugikan Indonesia Rp 30 triliun per tahun.
Para pencuri ini jarang diganjar hukuman yang pantas. Biasanya aparat penegak hukum hanya menjerat nakhoda dan anak buah kapal, bukan si empunya kapal. Anehnya lagi, kapal-kapal tersebut justru bebas berkeliaran hanya dengan membayar denda yang tak seberapa.
Di tengah maraknya serbuan pencurian ikan, KKP justru mengurangi waktu operasional pengawasan laut dari 180 hari (2012) menjadi 115 hari (2013) selama setahun. Penyusutan hari pengawasan ini memberi ruang pelaku kejahatan perikanan dalam dan luar negeri menjarah ikan kita lebih banyak lagi.
Lebih celaka lagi, awal tahun ini Cicip Sutardjo justru memberi celah praktik pencurian ikan dengan memberlakukan Permen KP No 30 Tahun 2012. Peraturan ini bagaikan petugas ronda yang sengaja mempersilakan sang pencuri masuk dan menjarah kampungnya.
Ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, dengan alasan mempercepat industrialisasi, KKP membolehkan kapal penangkap ikan berukuran di atas 100 GT, serta kapal pengangkut ikan di atas 500 GT dan 1.000 GT asal luar negeri untuk ikut mengeksploitasi wilayah perikanan Indonesia.
Kedua, lewat Pasal 69 Ayat 3 aturan yang sama, kapal-kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT yang menggunakan alat tangkap pukat cicin (purse seine) tak diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan domestik. Hal itu berarti pemerintah sengaja membiarkan kapal-kapal besar itu langsung melenggang ke luar negeri dengan semua hasil tangkapan ikan pada saat industri pengolahan ikan nasional krisis bahan baku. Di mana sebenarnya keberpihakan pemerintah?
Cabut Kepmen No 30 Tahun 2012
Dampak dari semua salah urus laut ini menyebabkan usaha perikanan tangkap Indonesia makin lemah. Jangan lupa, pencurian ikan ini juga mengancam stok ikan nasional. Data yang tertuang dalam Kepmen KP No 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan menyebutkan, wilayah penangkapan tuna mengalami eksploitasi berlebih, seperti di Samudra Hindia, Laut Banda, Teluk Tomini-Laut Seram, Laut Sulawesi, dan Samudra Pasifik.
Karena itu, Cicip Sutardjo harus segera mencabut aturan yang membolehkan alih muatan ikan di tengah laut ke kapal-kapal asing (Kepmen No 30 Tahun 2012). Alasannya, peraturan ini menjadi undangan terbuka bagi siapa pun untuk mengeruk potensi ikan saat pencurian makin marak.
Jika Kepmen No 30 Tahun 2012 tidak segera dicabut, hampir bisa dipastikan nelayan Indonesia hanya akan menjadi penonton kapal besar milik asing yang menjaring sumber pangan perikanan di perairan kita. Berdasarkan data Indian Ocean Tuna Commision, ada Perancis, Jepang, dan Spanyol yang memiliki kapal-kapal berkapasitas di atas 1.000 GT. Tidak seperti nelayan Indonesia yang kebanyakan hanya punya kapal penangkap ikan berukuran 30-100 GT.
Sejak 11 Februari lalu, KKP menerbitkan 4.142 izin bagi kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT. Dari jumlah itu, hanya 21 unit kapal yang berukuran 500-800 GT. Jadi, tentunya, nelayan-nelayan Indonesia akan keok bersaing menangkap ikan di lautnya sendiri akibat lahirnya aturan ini.
Kalau sudah begini, sektor perikanan Indonesia akan semakin redup. Profesi nelayan pun tentu akan makin dijauhi. Saat ini saja, hanya sedikit pemuda yang mau menggantungkan nasib pada usaha perikanan Indonesia. Kalau di laut Indonesia hanya tersisa nelayan-nelayan tua, bagaimana nasib produksi sektor perikanan tangkap kita?
Sebelum semuanya makin buruk, pemerintah perlu segera membenahi pelbagai persoalan hukum pada sektor perikanan nasional. Caranya, tegakkan hukum secara adil, dan perkuat pengawasan laut dengan sarana pendukung yang komplet. Tak peduli ada anggaran atau tidak.
Mungkin juga pemerintah perlu menyadari bahwa banyak nelayan kita yang bersedia ikut menjaga perairan nasional. Jika saja berdaya, para nelayan tentunya mau ikutan repot mengawasi laut Indonesia.
Mida Saragih Koordinator Riset KIARA dan Menaruh Perhatian terhadap Nelayan Tradisional.
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2013/02/20/02244672/legalisasi.pencurian.di.laut