Undangan Liputan Aksi Diam Menolak PERMEN KP No. 30/2012
Nomor | : | / AH / KIARA / I / 2013 |
Perihal | : | Undangan Meliput Aksi Diam “Permen KP 30/2012: Legalisasi Pencurian Ikan” |
Jakarta, 29 April 2013
Kepada Yth.
Rekan-Rekan Media Cetak dan Elektronik
di tempat
Salam sejahtera untuk kita semua,
Semoga Sahabat-sahabat media senantiasa berada dalam kondisi sehat dan baik sehingga bisa terus berkiprah dalam menyuarakan keadilan untuk masyarakat yang terenggut hak-hak kemanusiaannya, amin.
Sejak Desember 2012, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap (Permen Perikanan Tangkap). Dalam Permen Perikanan Tangkap, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha perikanan skala besar baik nasional maupun asing. Aturan ini membolehkan kapal pengangkut ikan di atas 500 GT dan 1.000 GT asal luar negeri untuk ikut mengeksploitasi wilayah perikanan Indonesia (Pasal 31). Kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 (seribu) GT dengan menggunakan alat penangkapan purse seine dapat membawa hasil tangkapan ikan dan mendaratkannya di luar pelabuhan pangkalan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri (Pasal 88).
Setelah membaca keseluruhan substansi Permen 30/ 2012 yang terdiri dari 94 pasal, KIARA menemukan pasal-pasal aturan ini bertentangan dengan kebijakan, baik aturan hukum yang lebih tinggi maupun pasal-pasal yang terdapat di dalam Permen 30/ 2012 itu sendiri. Berkenaan dengan itu, Kami bermaksud mengundang kehadiran rekan-rekan media dan cetak dan elektronik untuk meliput aksi diam yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal | : | Selasa, 30 April 2013 |
Waktu | : | Pukul 13.00 WIB |
Tempat | : | Pintu Gerbang Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaJl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat |
Agenda | : | Aksi Diam, dengan isu Permen KP No. 30/2012: Legalisasi Pencurian Ikan, |
Kontak | : | Marthin 0856 2500 181 |
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Hormat kami,
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Ahmad Marthin Hadiwinata
Advokasi Hukum