Gubernur Jawa Tengah Harus Realisasikan Janji Melindungi dan Berdayakan Nelayan

Siaran Pers Bersama
Forum Nelayan Jawa Tengah

YLBHI- LBH Semarang
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Gubernur Jawa Tengah Harus Realisasikan Janji
Melindungi dan Berdayakan Nelayan

Semarang, 31 Mei 2013. Pemilukada Jawa Tengah yang berlangsung pada tanggal 26 Mei 2013 lalu telah menghasilkan pasangan pemenang baru, yakni H. Ganjar Pranowo, SH dan Drs. H. Heru Sudjatmoko, M.Si dengan perolehan suara versi hitung cepat sebesar 46-49 persen. Dengan angka ini, dipastikan keduanya akan memimpin Jawa Tengah selama 5 tahun ke depan.

Andiyono, Direktur YLBHI-LBH Semarang mengatakan bahwa permasalahan kelautan dan perikanan yang marak terjadi di Jawa Tengah adalah akses BBM bersubsidi yang kian langka, pendataan nelayan yang tidak valid, reklamasi pantai, pembangunan PLTU Batang, pertambangan pasir besi, TPI yang mangkrak, dan tidak tersambungnya usaha perikanan skala kecil dari hulu (pra produksi) ke hilir (pasca produksi).

Dalam pantauan LBH Semarang, didapati fakta bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah pesisir, seperti reklamasi pantai, terbukti menggusur perkampungan nelayan tradisional. Contohnya di Tambak Lorok, Kota Semarang. Hal ini menunjukkan tiadanya partisipasi aktif masyarakat nelayan dalam menentukan alokasi ruang. Contoh lainnya di Kabupaten Jepara, di mana pesisir pantainya ditetapkan sebagai areal pertambangan pasir besi. “Tak pelak, hal ini menuai penolakan masyarakat hingga berujung pada kriminalisasi terhadap 15 nelayan,” tambah Sugeng, nelayan tradisional Jepara.

Ironisnya, Pasal 80 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Perda RTRW Jateng) yang menjadi acuan tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara. Hal ini menjadi pekerjaan rumah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk memastikan partisipasi rakyat dalam penataan ruang yang berkaitan dengan sumber-sumber penghidupan mereka.

Sementara itu, Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA menyatakan, “Pendapat dan persetujuan masyarakat nelayan tidak pernah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan. Apalagi yang bersangkut-paut langsung dengan hajat hidup mereka. Misalnya pembangunan PLTU Batang yang dilatarbelakangi oleh hadirnya MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia)”.

Oleh karena itu, Forum Nelayan Jawa Tengah bersama dengan LBH Semarang dan KIARA mendesak pasangan pemenang Pemilukada Jawa Tengah untuk menjalankan program-program bagi masyarakat nelayan tradisional yang sudah dijanjikan, di antaranya kartu nelayan yang menjamin kebutuhan solar, permodalan, dan harga ikan yang layak.***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Sugeng, Forum Nelayan Jepara
di +62 852 8970 1385

Sugeng Triyanto, Kelompok Nelayan Wilujeng, Kendal
di +62 858 7625 9545

Andiyono, S.H, Direktur YLBHI- LBH Semarang
di +62 813 90075 252

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

Kenaikan BBM Memberatkan Nelayan Tradisional

Jakarta, Seruu.com – Rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang tidak menyetujui dengan kenaikan tersebut, terutama di kalangan nelayan tradisional.

Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), pemerintah harus membenahi fungsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) serta menindaktegaskan pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpanan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kiara mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum menjamin akses dan ketersedian pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional.

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat , nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70% dari total ongkos produksi. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat bersamaan harga BBM dan harga sembako meningkat.

Kiara mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia pada 2011 menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misal, di Kota Tarakan, Kalimantan Timur.

Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 per liter untuk premium dan Rp1.000 per liter untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau ulang. ”

“Apa lagi, sepanjang 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182%,” ujarnya, Kamis (23/5/2013). [ary]

Sumber: http://mobile.seruu.com/utama/ekonomi-dan-keuangan/artikel/kenaikan-bbm-memberatkan-nelayan-tradisional

Nelayan Malaysia Lebih Sejahtera ketimbang Nelayan Indonesia

Metrotvnews.com, Jakarta: Kebijakan pemerintah terhadap nelayan di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan nelayan di Malaysia. Ini membuat petani di Malaysia lebih sejahtera ketimbang di Indonesia.

“Petani nelayan di Malaysia jauh lebih pandai dan sejahtera dibanding nelayan di sini (Indonesia). Padahal nelayan di sana lebih sedikit,” jelas Koordinator Pokja Ikan Aliansi untuk Desa Sejahtera Abdul Halim ketika ditemui di Bakoe Coffee, Jakarta, Selasa (28/5).

Itu karena nelayan Malaysia mendapatkan dukungan anggaran penuh dari pemerintah berupa kebijakan-kebijakan yang pro terhadap para nelayan. Kebijakan-kebijakan itu diantaranya pemberian kartu nelayan yang dapat dialihfungsikan menjadi uang tunai.

“Nelayan di sana diberikan kartu seperti ATM yang berisi insentif senilai Rp500 ribu setiap bulan,” sambungnya. Nelayan Malaysia juga diberikan tunjangan lain seperti mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.

Lantas, apa yang terjadi di Indonesia? Menurut Abdul, sebanyak 2,2 juta nelayan di Indonesia, hanya 15 ribu yang mendapatkan kartu nelayan. Namun, fungsi kartu nelayan di Indonesia memiliki fungsi yang berbeda dari Malaysia.

“Di Indonesia fungsinya itu hanya untuk memudahkan penyelenggara negara untuk menentukan peta suara nelayan di daerah tanpa ada jaminan atau tunjangan untuk nelayan,” tegasnya.

Padahal, dari APBN 2013 yang sebesar Rp1.600 triliun, lanjutnya, pemerintah hanya membutuhkan anggaran Rp2,9 triliun untuk memberikan permodalan sehingga menciptakan nelayan di Indonesia yang lebih sejahtera. “Angka Rp2,9 triliun tidak mencapai 1% dari total APBN kita,” sambungnya.

Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/28/2/157151/Nelayan-Malaysia-Lebih-Sejahtera-ketimbang-Nelayan-Indonesia

Mendesak Budget Pangan yang Berkedaulatan

Siaran Pers

untuk disiarkan segera – 28 Mei 2013

 

Informasi lebih lanjut:

Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (0816-1856754)

Abdul Halim, Koordinator Pokja Ikan/Sekjen KIARA (0815-53100259)

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras ADS (0813-82151413)

A.Surambo, Koordinator Pokja Sawit ADS (0812-8748726)

 

  Mendesak Budget Pangan yang Berkedaulatan”

 

Jakarta-  Meskipun besaran budget untuk pangan terus meningkat, hal ini bertolak belakang dengan kondisi pangan Indonesia yang semakin rentan.  Kedaulatan pangan masih jauh dari terwujud. Budget untuk pangan lebih sering jatuh ke pihak yang tidak berhak, dan hanya menguntungkan sekelompok orang. Demikian catatan Aliansi untuk Desa Sejahtera mengingatkan agar pemerintah menerapkan budget pangan yang berkedaulatan pada 2014 mendatang (28/5/2013).

”Banyak keanehan bahkan kesesaatan dalam proses menterjemahkan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) dan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menjadi proyek-proyek yang tidak saling berkaitan untuk mendukung kedaulatan pangan.” Jelas Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional ADS. Salah satunya target untuk perluasan lahan pangan sebesar         2 juta ha, tetapi terus mengeluarkan ijin bagi alih fungsi lahan pangan.  “Tidak heran rencana perluasan  malah defisit  50.000 ha pertahunnya.” Tambah Tejo.

Hal ini terjadi karena penyusunan budget anggaran tidak berorientasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan tetapi lebih merupakan proses tawar menawar antara partai politik dan pihak-pihak yang memburu rente semata. Proses pembahasan anggaran memiliki ruang untuk dibajak oleh mereka yang mempunyai akses termasuk partai politik.

 

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras menunjukkan ketidak seriusan mewujudkan kedaulatan pangan dari situasi semakin derasnya impor pangan. “Jika tahun 80 an Indonesia dikenal sebagai negera yang mampu swasembada pangan bahkan menjadi eksportir beberapa bahan pangan kini situasinya sangat terbalik. Data BPS menunjukkan dari tahun ke tahun rasio ekspor-impor produk pertanian semakin besar.   Volume dan nilai impor terus bertambah sementara ekspor terus menurun.” Papar Said.

 

Padahal  menyediakan pangan yang terjangkau oleh masyarakat dan menyediakannya sendiri menjadi hal penting untuk melihat apakah pemerintah memiliki paradigma untuk memperkuat sistem pangannya.  “Tidak heran kalau target swasembada beberapa produk pangan, diantaranya daging sapi akhirnya menjadi sumber pendanaan partai, karena produsen pangan kecil kita tidak menjadi fokus untuk memperkuat sistem pangan bangsa.” Tambahnya lagi.

 

Kekacauan yang sama terjadi dalam sektor perikanan.  Meskipun menyebut sebagai negara Maritim, tetapi budget yang dialokasikan tidak lah seimbang, hanya 7 Trilyun rupiah di tahun 2013. Abdul Halim, Pokja Ikan ADS  memaparkan hampir tidak ada dukungan kepada para nelayan kecil, yang menyediakan 70% kebutuhan ikan bangsa ini. “Mirisnya, nelayan tradisional tidak mendapatkan subsidi meski anggaran BBM bersubsidi meningkat. Padahal, harga BBM merupakan komponen terbesar saat melaut, antara 60-70 persen. Tidak heran keluarga nelayan tradisional  kita sulitnya untuk hidup sejahtera.”

 

Program dan pendanaan bagi nelayan juga tidak sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang dihadapi nelayan di wilayahnya.  “Pemerintah seperti tidak mengenal siapa nelayannya, dan apa yang dibutuhkan, akibatnya sudah anggaran di skctor perikanan kecil penerima manfaat nya pun tidak pas.

 

 

Achmad Surambo, ketua Pokja Sawit ADS melihat berbagai hal yang terjadi di sektor-sektor pangan dan pengabaian terhadap kebutuhan para produsen pangan kecil menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah dan juga paradigma pemerintah yang masih menganggap pangan sebagai ”barang dagangan semata”.  ”Jangan kan berkedaulatan pangan, bagaimana memenuhi pangannya saja lebih memberikan ruang dan insentif bagi para investor dibandingkan penghasil pangan skala kecil yang sejak dulu sudah menghasilkan pangan”. Kritiknya.

 

Penentuan formulasi yang tepat dalam penentuan anggaran adalah mengenai keadilan, khususnya bagi para produsen pangan skala kecil.  Jika hanya melihat budget pangan dari besaran saja, kita akan terkecoh menganggap pemerintah sudah memberikan jaminan bagi para produsen pangannya. ”Sebab itu mendesak kepada pemerintah dan DPR agar proses penyusunan anggaran difokuskan pada kebutuhan para produsen pangan skala kecil, dan untuk membangun sistem pangan yang berdaulat.”Tegas Tejo.Tanpa itu, anggaran pangan hanya jadi rebutan para pencari keuntungan semata, sementara sebagian besar rakyat tetap kelaparan.

###

 

Catatan untuk Redaksi:

  • Budget untuk Pangan tersebar di 15 Kementrian dan lembaga

 

  • Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari 15 Ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Aliansi untuk Desa Sejahtera memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.

 

Nelayan Butuh Pesisir yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi

Laporan: Ade Mulyana

RMOL. “Selama ini masyarakat nelayan kebingungan untuk menghentikan praktik dan rencana pertambangan yang mengancam lingkungan pesisir dan pemukiman kami,” ujar Dafiq, nelayan tradisional yang tergabung dalam Forum Nelayan (Fornel) Jepara.

Dafiq menyampaikan hal itu di sela-sela kegiatan “Pelatihan Paralegal dan Pendidikan Hukum Kritis” di Desa Andungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan LBH Semarang dan Forel Jepara. Acara digelar menyikapi maraknya tambang pasir besi dan pasir laut, serta maraknya kriminalisasi terhadap nelayan tradisional di sepanjang pantai utara Jawa Tengah.

Dafiq mengatakan kurangnya pengetahuan terkait hukum lingkungan dan pertambangan membuat para nelayan kebingungan menghentikan praktik pertambangan pasir besi dan laut di wilyahnya. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan paralegal yang digelar tiga hari, Rabu (22/5) hingga Jumat (24/5), sangat membantu untuk modal para nelayan dalam mengadvokasi wilayah pesisir di sepanjang pantai utara Jepara.

“Kami sangat membutuhkan kemampuan tentang hak-hak nelayan dan hukum lingkungan, serta aturan pengelolaan kawasan pesisir agar tidak terjadi lagi kriminalisasi oleh perusahaan tambang terhadap para nelayan,” kata Sugeng, nelayan tradisional di Kecamatan Bandungharjo.

Sebelumnya pada akhir april 2012 yang lalu 15 warga Bandungharjo menjadi korban kriminalisasi atas aksi penolakan pertambangan di pesisir mereka. Sampai 21 Maret 2013 kemarin, 15 warga nelayan dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Misbahul Munir dari LBH Semarang, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (24/5), mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh nelayan kaitannya dengan ancaman pertambangan di kawasan pesisir utara Jepara bermuara dari Perda No 2/2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara yang menetapkan sepanjang pantai di Kecamatan Donorojo sebagai kawasan pertambangan. Padahal sesuai aturannya, seharusnya RTRW Kabupaten dalam hal ini Jepara harus mengacu pada aturan RTRW propinsi Jawa Tengah yakni Perda No 6/2010 yang sama sekali tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara atau sebagaimana yang disebut dalam pasal 80 di Perda tersebut.

“Hak nelayan tradisional untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat dijaminoleh UUD 1945. Hal ini juga disebut dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan di dalam pasal 35 UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah ditetapkan larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tambah Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Ahmad Marthin Hadiwinata. [dem]

Nelayan Butuh Pesisir Yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi

Siaran Pers Bersama
Forum Nelayan Jepara
LBH Semarang
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Nelayan Butuh Pesisir Yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi
Jepara, 24 Mei 2013. Menyikapi maraknya tambang pasir besi dan pasir laut, serta maraknya kriminalisasi terhadap Nelayan tradisional disepanjang pantai utara Jawa Tengah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan LBH Semarang dan Forum Nelayan (FORNEL) Jepara menyelenggarakan “Pelatihan Paralegal dan Pendidikan Hukum Kritis” di Desa andungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara pada 22-24 Mei 2013.
Pada pertemuan tersebut Dafiq salah satu nelayan tradisional yang tergabung dalam Fornel Jepara mengatakan bahwa, “selama ini masyarakat nelayan kebingungan untuk menghentikan praktek dan rencana pertambangan yang mengancam lingkungan pesisir dan pemukiman kami. Karena kurangnya pengetahuan terkait hukum lingkungan dan pertambangan. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan paralegal ini sangat membantu untuk modal para nelayan dalam mengadvokasi wilayah pesisir di sepanjang pantai utara Jepara”.
Sugeng salah satu nelayan tradisional di Kecamatan Bandungharjo juga menambahkan bahwa, “ nelayan kami sangat membutuhkan kemampuan tentang hak-hak nelayan dan hukum lingkungan, serta aturan pengelolaan kawasan pesisir agar tidak terjadi lagi kriminalisasi oleh perusahaan tambang terhadap para nelayan”
Sebelumnya pada akhir april 2012 yang lalu 15 warga Bandungharjo menjadi korban kriminalisasi atas aksi penolakan pertambangan di pesisir mereka. Sampai pada 21 Maret 2013 kemarin 15 warga nelayan tersebut dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 6 Bulan dengan masa percobaan 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara”.
Sementara itu, Misbahul munir dari LBH semarang mengatakan bahwa, “persoalan yang dihadapi oleh nelayan kaitannya dengan ancaman pertambangan di kawasan pesisir utara jepara bermuara dari Perda No 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara yang menetapkan sepanjang pantai di Kecamatan Donorojo sebagai kawasan pertambangan. Padahal sesuai aturannya, seharusnya RTRW Kabupaten dalam hal ini Jepara harus mengacu pada aturan RTRW propinsi Jawa Tengah yakni Perda No 6 Tahun 2010 yang sama sekali tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara atau sebagaimana yang disebut dalam pasal 80 di Perda tersebut”
Ahmad marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan menambahkan, “Hak nelayan tradisional untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat dijaminoleh UUD 1945. Hal ini juga disebut dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bahkan didalam pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah ditetapkan larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”.
Untuk itu, penting bagi pemerintah bersama dengan aparat penegak hukumnya untuk mengedepankan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan pesisir. Karena dampaknya telah merugikan Masyarakat Nelayan.
 
Kontak Person:
–          085 289 701 385 (Sugeng/Nelayan Bandungharjo)
–          085 727 149 369 (Jaynal Arifin/LBH Semarang)
–          081 286 030 453 (Ahmad Marthin Hadiwinata/KIARA)

PENAIKAN HARGA BBM: Beratkan Kalangan Nelayan

BISNIS.COM, JAKARTA — Kiara mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional.

Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), pemerintah harus membenahi fungsi stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) serta menindaktegas pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 per liter untuk premium dan Rp1.000 per liter untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau ulang. ”

“Apa lagi, sepanjang 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182%,” ujarnya, Kamis (23/5)

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat , nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70% dari total ongkos produksi. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat bersamaan harga BBM dan harga sembako meningkat.

Kiara mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia pada 2011 menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani.

Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misal, di Kota Tarakan, Kalimantan Timur.

(Gloria Natalia Dolorosa)

Editor : Ismail Fahmi

Sumber: http://m.bisnis.com/penaikan-harga-bbm-beratkan-kalangan-nelayan

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Nelayan Kecil, Kalimantan Timur

Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), NTB

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Jakarta, 23 Mei 2013. Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 untuk premium dan Rp1.000 untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau-ulang. Apalagi, sepanjang tahun 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182 persen.

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat (lihat Tabel 1), namun nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70 persen dari total ongkos produksinya. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat harga BBM naik dan harga sembako juga meningkat drastis.

Tabel 1. Anggaran Subsidi BBM Jenis Tertentu 2010-2013

No Tahun Anggaran Jumlah Anggaran
1 2010 Rp68.726.700.000.000
2 2011 Rp95.914.180.000.000
3 2012 Rp123.599.674.000.000
4 2013 Rp193.805.213.000.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013)

KIARA mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia (2011) menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp.200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.

Tabel 2. Potret Akses BBM Bersubsidi Nelayan Tradisional di 4 Kabupaten/Kota/Provinsi

No Kabupaten/Kota/Provinsi Keterangan
1 Gresik, Jawa Timur Sekitar 5.000 nelayan tradisional setempat harus hidup serba prihatin agar terus survive. Karena harga solar sebesar Rp.4.500 sudah sangat memberatkan.

 

Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, nelayan tradisional Gresik harus bekerja ekstra agar mendapatkan penghasilan alternatif. Imbasnya, menabung untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan adalah mimpi yang sulit dilakukan.

2 Langkat, Sumatera Utara Sekitar 17.350 nelayan tradisional Langkat sering kali kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Karena mereka harus menunggu tiap 10 hari sekali.

 

Di Langkat, tersedia 6 SPBN dan hanya 4 di antaranya yang beroperasi. Pasokan yang tidak teratur berimbas pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh nelayan tradisional. Karena harga solar di pedagang BBM eceran naik menjadi Rp.5.500 – Rp.6.500/liter.

3 Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Walhasil, nelayan tradisional harus membeli solar dengan harga Rp.5.000 -5.500 per liter.

 

Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, penghasilan berkurang dan hutang menumpuk.

4 Tarakan, Kalimantan Timur Untuk mendapatkan solar seharga Rp4.500/liter, nelayan dibatasi sebanyak 200 liter dan hanya mencukupi kebutuhan melaut selama 4 hari. Ironisnya, dalam sebulan SPBN hanya beroperasi 2 hari saja. Selebihnya, nelayan  harus merogoh kocek sebesar Rp.7.000-Rp.10.000/liter di pedagang eceran.

 

Kondisi ini mengakibatkan nelayan terlilit hutang agar agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), dihimpun dari nelayan tradisional di Gresik (Jawa Timur), Langkat (Sumatera Utara), Tarakan (Kalimantan Timur), dan Lombok (Nusa Tenggara Barat)

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum membenahi fungsi SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) dan menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindaktegas pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62821 1068 3102

Rustan, PNK, Kalimantan Timur

di +62 813 4946 9011

Tajrudin Hasibuan, KNTI Sumatera

di +62 813 7093 1995

Amin Abdullah, LPSDN Lombok, NTB

di +62 818 0578 5720

Sugeng Nugroho, KNTI Jawa Timur

+62 812 3146 4979

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Nelayan Kecil, Kalimantan Timur

Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), NTB

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Jakarta, 23 Mei 2013. Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 untuk premium dan Rp1.000 untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau-ulang. Apalagi, sepanjang tahun 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182 persen.

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat (lihat Tabel 1), namun nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70 persen dari total ongkos produksinya. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat harga BBM naik dan harga sembako juga meningkat drastis.

Tabel 1. Anggaran Subsidi BBM Jenis Tertentu 2010-2013

No Tahun Anggaran Jumlah Anggaran
1 2010 Rp68.726.700.000.000
2 2011 Rp95.914.180.000.000
3 2012 Rp123.599.674.000.000
4 2013 Rp193.805.213.000.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013)

KIARA mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia (2011) menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp.200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.

Tabel 2. Potret Akses BBM Bersubsidi Nelayan Tradisional di 4 Kabupaten/Kota/Provinsi

No Kabupaten/Kota/Provinsi Keterangan
1 Gresik, Jawa Timur Sekitar 5.000 nelayan tradisional setempat harus hidup serba prihatin agar terus survive. Karena harga solar sebesar Rp.4.500 sudah sangat memberatkan.

 

Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, nelayan tradisional Gresik harus bekerja ekstra agar mendapatkan penghasilan alternatif. Imbasnya, menabung untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan adalah mimpi yang sulit dilakukan.

2 Langkat, Sumatera Utara Sekitar 17.350 nelayan tradisional Langkat sering kali kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Karena mereka harus menunggu tiap 10 hari sekali.

 

Di Langkat, tersedia 6 SPBN dan hanya 4 di antaranya yang beroperasi. Pasokan yang tidak teratur berimbas pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh nelayan tradisional. Karena harga solar di pedagang BBM eceran naik menjadi Rp.5.500 – Rp.6.500/liter.

3 Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Walhasil, nelayan tradisional harus membeli solar dengan harga Rp.5.000 -5.500 per liter.

 

Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, penghasilan berkurang dan hutang menumpuk.

4 Tarakan, Kalimantan Timur Untuk mendapatkan solar seharga Rp4.500/liter, nelayan dibatasi sebanyak 200 liter dan hanya mencukupi kebutuhan melaut selama 4 hari. Ironisnya, dalam sebulan SPBN hanya beroperasi 2 hari saja. Selebihnya, nelayan  harus merogoh kocek sebesar Rp.7.000-Rp.10.000/liter di pedagang eceran.

 

Kondisi ini mengakibatkan nelayan terlilit hutang agar agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), dihimpun dari nelayan tradisional di Gresik (Jawa Timur), Langkat (Sumatera Utara), Tarakan (Kalimantan Timur), dan Lombok (Nusa Tenggara Barat)

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum membenahi fungsi SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) dan menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindaktegas pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62821 1068 3102

Rustan, PNK, Kalimantan Timur

di +62 813 4946 9011

Tajrudin Hasibuan, KNTI Sumatera

di +62 813 7093 1995

Amin Abdullah, LPSDN Lombok, NTB

di +62 818 0578 5720

Sugeng Nugroho, KNTI Jawa Timur

+62 812 3146 4979

KIARA: Latih Nelayan Cegah Illegal Fishing, Pemerintah Harus Sediakan BBM

KBR68H, Jakarta – LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai positif pelatihan nelayan oleh TNI di Kalimantan Barat.

Sekjen KIARA Abdul Halim mengatakan, harusnya pelatihan dilakukan sejak lama karena sejak zaman perang kemerdekaan sebenarnya para nelayan telah dilibatkan dalam perang kemerdekaan Indonesia. Namun harus diperhatikan juga ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan.

“Saya kira juga menjadi penting jika para nelayan ini juga dilengkapi ketersediaan melaut dan BBM bersubsidi yang bisa mereka jangkau. Karena hari ini BBM saja sudah sulit. Jadi tidak nyambung jika kamera dan handphone disediakan tapi BBM-nya tidak ada,” jelas Abdul Halim dalam perbicancangan Sarapan Pagi KBR68H.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut melatih nelayan di Kalimantan Barat menjadi intelijen mengenai tindak kriminal di wilayah perairan.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut Kolonel Laut, Dwika Tjahja Setiawan mengatakan, para nelayan itu nantinya melengkapi diri dengan peralatan dokumentasi sederhana, seperti menggunakan kamera telepon genggam. Peralatan ini akan dimanfaatkan untuk merekam kejadian maupun kapal asing yang dicurigai sebagai pelaku illegal fishing.

Editor: Anto Sidharta