Kiara Minta Pemerintah Hentikan Program Rehabilitasi Terumbu Karang

KBR68H,Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta pemerintah menghentikan program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang (COREMAP).

Sekjen Kiara, Abdul Halim menilai, program tersebut tidak menyejahterahkan nelayan tradisional. Selain itu, kata dia, penggunaan dan pelaporan dana bergulir dinilai tidak efektif dan rawan diselewengkan.

“Kami melihat dari sisi partisipasi masyarakatnya ini tidak ada. Sehingga hal ini berakibat bagi peminggiran akses masyarakat terhadap pesisir dan lautnya. Dan ini terjadi di Wakatobi Sulawesi Tenggara. Kemudian program ini juga didanai utang luar negeri, sehingga sangat membebani negara,”ujar Abdul Halim saat dihubungi KBR68H.

Sekjen Kiara, Abdul Halim menambahkan, program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang periode 2004 – 2011 lalu mencapai Rp1,3 triliun. Dana tersebut berasal dari utang luar negeri yaitu Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Program tersebut akan diperpanjang kembali untuk periode 2014 – 2019 mendatang. Dananya berasal dari utang baru sebesar Rp 750 miliar lebih.

Sumber: http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2621526_4202.html

Diplomasi Tuli

Perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melegalisasi pencurian ikan oleh kapal asing kembali bergulir. Selasa (30/4) siang, kalangan mahasiswa, nelayan, dan lembaga swadaya masyarakat menggelar aksi diam di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta.

Hanyalah sebuah spanduk ukuran 15 x 1 meter bertuliskan ”Permen KKP No 30/2012: Melegalkan Pencurian Ikan” dan aksi teatrikal menjadi media penyampai pesan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Pasal 69 dan Pasal 88, mengizinkan kapal pukat cincin bertonase lebih dari 1.000 gros ton (GT) yang beroperasi tunggal di perairan lebih dari 100 mil (182,5 km) untuk melakukan penangkapan ikan, alih muatan, serta mendaratkan hasil tangkapan langsung ke luar negeri.

Sejak peraturan menteri itu ditetapkan pada akhir tahun 2012, penolakan atas kebijakan itu terus mengalir dari kalangan akademisi, asosiasi pelaku usaha penangkapan ikan, industri pengalengan ikan, lembaga swadaya masyarakat, serta Komisi IV DPR. Ketentuan itu dipastikan akan memukul kebangkitan industri pengolahan ikan di dalam negeri yang saat ini dihadang krisis bahan baku.

Kebijakan itu juga bertentangan dengan UU Perikanan, yang mengamanatkan pengeluaran hasil produksi perikanan ke luar negeri dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi. UU itu juga telah mewajibkan setiap kapal penangkap dan pengangkut ikan untuk mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditunjuk dalam izin.

”Pemerintah saat ini sudah menjalankan diplomasi tuli terhadap aspirasi masyarakat. Apa pun teriakan nelayan, seolah dibiarkan,” ujar Mida Saragih, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), yang siang itu ikut berunjuk rasa.

Kebijakan itu dinilai ironi di tengah persoalan hilir perikanan yang belum terpecahkan. Hingga kini, masih banyak unit pengolahan ikan (UPI) yang tidak efektif beroperasi akibat kekurangan bahan baku, minimnya modal dan akses pasar, maupun dibiarkan tak beroperasi. Faktanya, UPI kerap dijadikan alasan untuk mendapat izin penangkapan ikan. Namun setelah izin ada, ikan tidak didaratkan di pabrik untuk diolah.

Di negeri bahari ini, jumlah nelayan berkisar 2,7 juta jiwa dengan 90 persen kapal merupakan kapal kecil berkapasitas di bawah 30 GT. Di tengah kontroversi dan penolakan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dinilai melegalisasi pengurasan sumber daya ikan untuk kepentingan asing, pembuktian keberpihakan pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat, menyelamatkan sumber daya ikan dan memperkuat nelayan dalam negeri sangat dinantikan. (BM Lukita Grahadyarini)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2013/05/03/03072910/diplomasi.tuli

Kiara Desak Pemerintah Hentikan Coremap

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (Coremap) III yang akan dimulai pada 2013 dan berakhir pada 2017.

Program yang awalnya dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini dinilai sarat utang luar negeri, terindikasi terjadi kebocoran dana, dan tidak menyejahterakan nelayan tradisional.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Kamis (2/5/2013), di Jakarta, mengatakan, total anggaran Coremap II 2004-2011 mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Di antaranya berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru berjalan tidak efektif/gagal dan rawan kebocoran dana.

Ia menunjukkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011” sampai dengan semester I-2012. Di situ, BPK menemukan fakta, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program Coremap II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah program EoP tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline).

Selain menggunakan hasil audit BPK, Kiara juga menunjukkan kajiannya pada 2009 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kiara menemukan fakta rogram konservasi terumbu karang tersebut membatasi akses nelayan tradisional dan mengabaikan kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut.

“Dengan kata lain, sejak perencanaannya masyarakat nelayan tidak dilibatkan dalam menentukan bentuk pengelolaan konservasi wilayah pesisir. Ironisnya, KKP malah ingin melanjutkan proyek Coremap ke-3 periode 2014-2019 dengan kembali menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dollar AS dari Bank Dunia dan ADB,” kata Selamet Daroyni, juga dari Kiara.

Karena itu, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menghentikan program Coremap karena terbukti tidak efektif/gagal menyelamatkan lingkungan dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Sebaliknya, justru membebani negara dengan utang luar negeri.

ABK Asing Marak, Negara Rugi Ratusan Juta

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengemukakan bahwa terjadi kerugian sekitar Rp382 juta yang seharusnya masuk kepada penerimaan negara akibat maraknya awak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia.

“Kiara mencatat sedikitnya kerugian yang ditanggung Negara sebesar Rp382,2 juta dari pos pajak penghasilan akibat maraknya nakhoda dan ABK asing di kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, Rabu (1/5).
Menurut Abdul Halim, hal itu ironis karena penegakan hukum terhadap pekerja asing dinilai berjalan mundur.
Data KKP 2009 dan 2011, ujar dia, menyebutkan bahwa tindak pidana terhadap nakhoda dan ABK asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan tidak sesuai dengan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
“Sepanjang tahun 2005-2011 hanya terdapat dua kasus. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya serius negara untuk memberikan kesempatan kerja kepada WNI. Bahkan terkesan dibiarkan,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa dalam momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap tanggal 1 Mei, Kiara mendesak untuk memastikan berlangsungnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha perikanan tangkap yang terbukti melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Selain itu, Kiara juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional bersama dengan DPR RI.
Saat ini, diketahui terdapat 1.274 unit kapal eks asing berbobot mati di atas 30 ton dan berbendera Indonesia yang mengantongi surat izin penangkapan ikan.
“Dari jumlah itu, maka diperoleh angka sebanyak 50.960 warga negara Indonesia kehilangan kesempatan kerja di sektor perikanan karena dominasi nakhoda dan ABK asing,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KKP pada awal tahun 2013 telah melepaskan 6 kapal penangkap ikan eks asing berbendera Indonesia yang mempekerjakan nakhoda dan ABK asing hingga lebih dari 90 persen.
Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia”.