KIARA: COREMAP Harus Dihentikan Karena Membebani Keuangan Negara, Terindikasi Bocor dan Tidak Menyejahterakan Nelayan Tradisional

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 2 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP)  III yang akan dimulai pada tahun 2013 dan berakhir pada tahun 2017 karena sarat hutang luar negeri, terindikasi terjadi kebocoran dana, dan tidak menyejahterakan nelayan tradisional.

Sebagaimana diketahui, pada periode 2004-2011, total anggaran COREMAP (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) II mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Di antaranya berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru berjalan tidak efektif/gagal dan rawan kebocoran dana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta, di antaranya: (1) desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir; (2) BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meluputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah program EoP tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline); (3) pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II; (4) pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya; (5) pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut, dan (6) penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif dan tidak optimal (terlampir Ringkasan Temuan BPK, Januari 2012).

KIARA (2009) juga mendapati fakta di Kabupaten Wakatobi bahwa program konservasi terumbu karang tersebut membatasi akses nelayan tradisional dan mengabaikan kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut. Dengan perkataan lain, sejak perencanaannya masyarakat nelayan tidak dilibatkan dalam menentukan bentuk pengelolaan konservasi wilayah pesisir. Ironisnya, KKP malah ingin melanjutkan proyek COREMAP ke-3 periode 2014-2019 dengan kembali menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dolar AS dari Bank Dunia dan ADB.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden SBY untuk menghentikan program COREMAP karena terbukti tidak efektif/gagal menyelamatkan lingkungan dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Sebaliknya, justru membebani Negara dengan hutang luar negeri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal
di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan
di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan
di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan
di +62 856 2500 181

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
The People’s Coalition for Fisheries Justice
Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750, INDONESIA
Telp./faks. +62 21 798 9543
Email. kiara@kiara.or.id
Website. www.kiara.or.id