Pencurian Ikan Meningkat Drastis
Sosial & Lingkungan |
Pencurian Ikan Meningkat Drastis
JAKARTA – Sebuah hasil laporan terbaru yang dikeluarkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menunjukan pencurian ikan di perairan Indonesia tahun 2011-2012 meningkat drastis. Pada 2011 tercatat 104 kasus pencurian ikan, namun tahun 2012 meningkat tajam menjadi 3.782 kasus.
“Kejadian kasus pencurian ikan di Indonesia selama tahun 2001 hingga Juni 2013 adalah 6.215 kasus. Sebanyak 60 persen terjadi tahun 2012, yaitu 3.782 kasus,” kata Abdul Halim, Sekertaris Jenderal Kiara, Sabtu (8/6).
Dia menjelaskan, setidaknya ada 39 kapal asing yang terdeteksi memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal, namun tidak diberlakukan tindakan pencegahan. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, China, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. “Praktik ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan,” katanya.
Namun, pihak pemerintah justru tidak memperkuat sistem pencegahan. Sebaliknya, pemerintah terlihat seperti membuka lebar praktik pencurian ikan melalui pengesahan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment). Dalam aturan itu, kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 1000 gross ton (GT) justru tidak diwajibkan didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Padahal, pelaku pencurian ikan merupakan jenis kapal besar, seperti 1.000 GT.
Kebijakan transhipment juga bertentangan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016. Dalam rencana aksi tersebut dijelaskan, pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat berwenang tidak diperkenankan. Selain itu juga diatur kapal penangkap ikan tidak bisa membawa langsung ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sharif C Sutardjo melalui kantor berita Antara menegaskan, praktik pencurian ikan sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara ilegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Pencurian ikan dan penangkapan ikan yang merusak lingkungan harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menunjukan prestasi tersendiri dalam upaya penangkapan terhadap para pencuri ikan di perairan Indonesia. (Sulung Prasetyo)
Sumber: http://cetak.shnews.co/web/read/2013-06-10/13416/pencurian.ikan.meningkat.drastis.#.Ubabs9i7HKd