Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Tergugat: Sidang Gugatan Warga Negara (CLS ) Swastanisasi Air Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Siaran Pers

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ)

 

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Tergugat:
Sidang Gugatan Warga Negara (CLS ) Swastanisasi Air Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Selasa, 25 Juni 2013 , Ketua Majelis Hakim: Nawawi Pomolango, SH yang memimpin persidangan perkara No. 527/PDT.G/2012/PN.JKT PST. Membacakan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Para Tergugat diantaranya Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, PT. Palyja dan PT. Aetra terhadap Gugatan Warga Negara Pembatalan Perjanjian Kerjasama Swastanisasi Air yang diajukan oleh (12 Warga Negara, Nurhidayah dkk).

Dalam eksepsinya pada persidangan sebelumnya,  Para Penggugat  mendalilkan bahwa gugatan warga negara para tergugat tidak dapat diterima karena menuntut adanya pencabutan surat  Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3126/072 tertanggal 24 Desember 1997 (support letter Gubernur DKI Jakarta tahun 1997) dan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-648/MK.01/1997 tertanggal 26 Desember 1997 yang itu merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara.

Menanggapi eksepsi tersebut, Penggugat menjelaskan dalil tersebut muncul karena ketidakcermatan dan telitinya para tergugat dalam membaca gugatan Citizen Law, khususnya mengenai petitum gugatan, sehingga kemudian menukil secara serampangan petitum gugatan dan mengabaikan petitum  lain terkait gugatan yang diajukan. Petitum Penggugat agar para tergugat mencabut surat Gubernur dan Surat menteri keuangan  hanyalah salah satu sub point dari tujuh petitum penggugat yang pada intinya menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara tergugat V dengan turut tergugat I dan II batal demi hukum dan sebagai konsekuensi dari adanya pembatalan perjanjian kerjasama haruslah dicabut surat yang menjadi pendukung dari pelaksanaan kerjasama tersebut

Sejatinya dalam gugatan tersebut objek dari gugatan Citizen Law Suit bukanlah Surat Gubernur dan Surat Menteri Keuangan melainkan adalah adanya kerjasama Tergugat  VII antara Swasta asing Palyja dan Aetara yang dibuat dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam eksepsinya justru para tergugat mencoba mengaburkan apa yang menjadi inti permasalahan dalam gugatan yang di ajukan oleh para penggugat dan mengarahkan pada pemahaman yang keliru terkait substansi gugatan.  Pendapat Penggugat tersebut pun dilengkapi dengan 11 bukti pendukung yang termasuk didalamnya pengalaman PN Jakarta Pusat mengadili dan memutus perkara Gugatan Warga Negara.

Terhadap dalil eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat dan tanggapan penggugat, Majelis Hakim mengambil putusan untuk menolak eksepsi para Tergugat. Majelis hakim memutuskan bahwa Mekanisme Gugatan Warga Negara terhadap Konsesi Swastanisasi Air Jakarta diterima dan Sidang akan dilanjutkan ke Pemeriksaan Pokok Perkara, adapun pertimbangan hakim dalam putusan Sela tersebut sebagai berikut :

Menimbang Bahwa dengan berpedoman pada pasal 136 HIR hanya mempertimbangkan pada eksepsi kompetensi absolute dan eksepsi selebihnya akan diputuskan bersama  pokok perkara

Menimbang bahwa Tergugat 1, 2,3,4 dan Turut Tergugat 1 dan Turut tergugat 2 Meminta penggugat Mencabut Surat  keputusan yang dikeluarkan oleh badan Tun berupa SK Gub & Surat Menteri keuangan adalah keputusan TUN. Menimbang Tergugat tidak teliti dan cermat dalam melihat gugtan citizen Law Swit (CLS) yang diajukan oleh Penggugat  Karena Tergugat terlalu menggangap mudah gugtan yang diajukan oleh Penggugat tent perjanjian kerjasama swatanisasi air

Menimbang Setelah Hakim Mengkonstatir dari dalil gugatan dan petitum terhadap pokok gugatan terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa  incasu T1-7 karena tidak terpenuhinya hak-hak  dari warganegara  sebagaimana disebut dalam ide petitum angka 2 s/d angka 7 huruf h –g yang mana ini adalah tuntutan Warga Negara terhadap penguasa yang  dalam hal ini dikenal dalam mekanisme gugatan perdata sebagai gugatan CLS yang mana hal tersebut menjadi kewenangan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menimbang sepanjang tentang tuntutan pencabutan  SK Gubernur dan Menkeu dalam petitum  angka 7 Huruf H.  majelis hakim bertpendapat hanyalah tuntutan yang bersifat asecoir atau ikutan yang seyogyanya tidak sama sekali mengesampingkan tuntutan pokok perkara. Dan majelis hakim mengesampingkan bukti2 awal tergugat dan turut tergugat termasuk ket saksi ahli dari Tergugat.

Kesimpulan Majelis: Terhadap eksepsi kompetensi absolut tergugat dan turut tergugat tidak cukup beralasan hukum dan harus ditolak dan sekaligus menetapkan untuk dilanjutkan pada proses pemeriksaan pokok perkara dengan memperhatikan khusus pasal 134 HIR dan 136 HIR, maka majelis menolak eksepsi kompetensi absolute tergugat , menerima  perkara dan menetapkan  pemeriksaan pokok perkara, tersebut menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat, menangguhkan pembebanan biaya pokok perkara sampai pada putusan akhir.

Terhadap putusan a quo, KMMSAJ mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara ini. Meskipun sebelumnya sempat khawatir putusan akan “masuk angin”, karena pengambilan putusan sempat tertunda satu minggu dari  tanggal seharusnya 18 Juni 2013 karena hakim meminta waktu untuk berfikir dengan alasan belum adanya kesamaan pendapat.

Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan memperhatikan kepentingan publik, khususnya masyarakat jakarta yang terlanggar hak atas air nya serta menunjukkan bahwa Hakim masih berhati-hati dalam memutus perkara dan berpedoman pada nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Harapanya akan selalu demikian, dan masyarakat dapat terus mengawal  berjalannya proses hukum GWN ini sampai petitum diterima. Putusan Sela ini merupakan langkah awal untuk memasuki tahap pembuktian,untuk membongkar 16 tahun praktek swastanisasi air  yang melanggar hak konstitusi dan peraturan perundang-undagaan yang berakibat pada kerugian negara dan kerugian masyarakat pemilik keadulatan lebih khusus lagi masyarakat miskin yang selama ini tidak memperoleh akses atas air. Swastanisasi air ini sendiri jika diteruskan, baru akan selesai tahun 2023 dan jika tidak segera dihentikan, diperkirakan potensi kerugian negara mencapati 18, 2 Triliun.

Jakarta, 25 Juni 2013

Hormat Kami,

Koalisi Mayarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta

Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, Koalisi Anti Utang (KAU),

Solidaritas Perempuan (SP) Jabotabek, Front Perjuangan Pemuda Indonesia,

Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch (ICW)

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan menghubungi:

Arif Maulana (LBH Jakarta): 0817256167; ar1f_maulana@yahoo.com

Ahmad Marthin Hadiwinata (KIARA): 081286030453; hadiwinata_ahmad@yahoo.com

Muhammad Reza (KruHA): 081370601441; reza@kruha.org