Banjir Impor Pangan, Gita Wiryawan Lindungi Kartel, Amerika dan WTO

Siaran Pers

 


Banjir Impor Pangan, Gita Wiryawan Lindungi Kartel, Amerika dan WTO

 

Jakarta, 4 Juli 2013. Sederet mega skandal dan kerugian negara di sepanjang paruh pertama 2013, tidak cukup membuat Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mencabut fasilitasi impor pangan. Hal ini mengindikasikan Gita lebih takut menghadapi gugatan Amerika Serikat ke WTO, ketimbang melindungi petani, nelayan, pekebun, peternak serta segenap rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.

Sebelumnya, pada Januari 2013 Pemerintah Amerika Serikat menggugat Pemerintah Indonesia ke Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Mechanism) WTO karena mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dianggap terlalu protektif dari masuknya produk holtikultura. Padahal, aturan pembatasan hortikultura ini dikeluarkan setelah Indonesia diserbu berbagai komoditas pertanian murah terutama produk hortikultura seperti bawang putih dan kentang dari Amerika, Australia, Kanada, serta Cina terkait implementasi penuh Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang menghantam keras petani kecil dan keamanan pangan (food safety) rakyat Indonesia.

Senada dengan itu, pemerintah Indonesia juga menerima tuduhan pemberian subsidi udang dari Koalisi Industri Udang Amerik Serikat (COGSI/Coalition of Gulf Shrimp Industries) melalui Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Petisi berjudul “Petitions for the Imposition of Countervailing Duties on Certain Frozen Warmwater Shrimp from the People’s Republic of China, Ecuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand and the Socialist Republic of Vietnam” tertanggal 28 Desember 2012 menuduh Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah paket subsidi kepada pelaku usaha budidya udang di Indonesia, termasuk secara serampangan menuduh pemerintah memberikan subsidi kepada pembudidaya skala kecil. Padahal menjadi keharusan negara lah untuk memastikan akses program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat produsen skala kecil bagi petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya baik laki-laki maupun perempuan.
Merespon gugatan Amerika Serikat tersebut, Menteri Gita bukannya bertahan untuk petani kecil namun justru  merevisi ketentuan pembatasan impor hortikultura ini melalui Permendag No. 16 tahun 2103 dengan memberlakukan pengaturan perijinan impor satu pintu guna memudahkan aliran impor barang masuk, mengurangi komoditas, pos tariff dan kuota. Konteks ini pula yang hendak dipromosikan oleh Kementerian perdagangan saat berlangsungnya  KTM WTO ke 9 di Bali bulan Desember mendatang.

Hal ini ditandai juga dengan keengganan RI mendukung proposal anggota G33 dalam perundingan WTO. Ke-46 negara anggota G33 saat ini tengah mendesak dihapusnya pembatasan subsidi untuk stok pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani kecil di negaranya.

Namun yang terjadi justru sebaliknya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengatakan akan mencoba menjembatani polarisasi Amerika Serikat dengan anggota G33 dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali. Pilihan yang diambil ini semakin menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang tidak berpihak pada rakyatnya.

Dalam kesempatan ini Gerak Lawan menyerukan, kepada:

  1. Segenap Rakyat Indonesia, khususnya petani, nelayan, pedagang mikro dan kecil, buruh, termasuk buruh migran, dan perempuan untuk terlibat aktif melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan liberalisasi perdagangan dengan memberikan alternatif berdasarkan konstitusi RI dan menolak pelaksanaan KTM 9 WTO yang akan dilangsungkan pada bulan Desember 2013 di Bali.
  2. Segenap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Lembaga Tinggi Negara lainnya, untuk mendesak pemerintah membatalkan pelaksaan KTM 9 WTO di Bali.
  3. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Gita Wiryawan untuk segera menutup rapat kran impor produk pangan, termasuk holtikultura, daging, dan perikanan sebagai bentuk dukungan kepada petani, nelayan, pekebun dan peternak Indonesia dengan memperpanjang Ketentuan, menambah jenis Komoditas dan Pos Tariff dalam Permendag 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
  4. Presiden Suslio Bambang Yudhoyono dan Menteri Gita Wiryawan untuk memastikan stabilisasi harga pangan menjelang Bulan Ramadhan, dan Idul Fitri.
  5. Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan reforma agraria dan model pertanian agroekologis untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

=====================================================================

Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme (GERAK LAWAN)

Indonesia for Global Justice (IGJ) – Bina Desa – Serikat Petani Indonesia (SPI) – Solidaritas Perempuan (SP) – Aliansi Petani Indonesia (API) – Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS) – Climate Society Forum (CSF) – Koalisi Anti Utang (KAU) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) – Institut Hijau Indonesia (IHI) – Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI Jakarta) – Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) – Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) – Serikat Buruh Indonesia (SBI) – Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) – Universitas Al-Azhar Indonesia (Dosen Hubungan Internasional) – Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI) – Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) – Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) – Migrant Care

KIARA: Presiden SBY Harus Penuhi Hak Anak dan Pastikan Terbebas dari Pekerjaan Berbahaya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Presiden SBY Harus Penuhi Hak Anak dan Pastikan

Terbebas dari Pekerjaan Berbahaya

 

Jakarta, 4 Juli 2013. Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Organisasi Pekerja Internasional (ILO) mendesak Negara-negara anggota PBB untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari pekerjaan yang membahayakan di sektor perikanan skala kecil, baik tangkap maupun budidaya.

 

Di Indonesia, terdapat sedikitnya 1,7 juta anak yang bekerja di tempat berbahaya, di antaranya sektor perikanan, pertambangan, penggalian, pertanian, pelayanan rumah tangga, dan industri jasa (BPS, 2011).

FAO dan ILO menyebutkan 7 pekerjaan berbahaya bagi anak di sektor perikanan, yakni (1) mengangkat atau membawa beban berat; (2) pembuatan dan perbaikan kapal yang mengeksploitasi anak-anak untuk menggunakan bahan-bahan berbahaya; (3) penggunaan alat berat dan bahan yang berbahaya; (3) proses pengelolaan ikan menggunakan pisau tajam atau menggunakan bahan beracun; (4) menyelam berlebihan di kedalaman; (5) berada di laut selama berjam-jam tanpa pelampung; (6) melakukan pengasapan ikan dengan menggunakan pemanas (oven) yang tidak aman; dan (7) penggunaan bahan kimia seperti pestisida atau disinfektan dalam kegiatan budidaya.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 tentang Batasan Usia Minimum untuk Bekerja. Kedua konvensi tersebut kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pengessahan ILO Convention No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.

Pada perkembangannya, Pemerintah Indonesia menyusun Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, di antaranya anak-anak yang bekerja di perikanan lepas pantai.

KIARA mendapati fakta masih banyaknya anak-anak yang terpaksa menjadi pekerja di sektor perikanan. Di antaranya di Kampung Nelayan Marunda Kepu, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tiap harinya, sedikitnya 10 anak bekerja mengupas kerang hijau dalam tempo 5 jam dan menghasilkan 2-3 kilogram kerang hijau terkupas perharinya. Mereka menerima upah Rp2.500 perkilogram. Ironisnya, mereka menggunakan pisau tajam dan mengupas kerang hijau dalam kondisi panas setelah direbus.

Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mewajibkan Negara untuk melindungi anak tanpa melihat agama, ras/suku, jenis kelamin, budaya, dan bahasa maupun kondisi fisik/mental.

Atas dasar fakta di atas, KIARA mendesak Presiden SBY untuk:

  1. Menjalankan mandat UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan melakukan pengecekan secara berkala di lapangan sehingga anak-anak Indonesia terpenuhi hak-hak dasarnya, seperti hak memperoleh pendidikan dasar gratis dan baik, serta terbebas dari pekerjaan yang berbahaya.
  2. Mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengatasi penyebab utama anak-anak melakukan pekerjaan berbahaya, di antaranya kemiskinan akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak, misalnya reklamasi pantai yang menggusur wilayah tangkap tradisional nelayan dan tempat tinggalnya, serta akses dan kontrol sumber-sumber pangan perikanan yang kian terbatas, dan
  3. Memberikan jaminan perlindungan sosial bagi keluarga nelayan, seperti modal untuk melaut, jaminan kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya.***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Susan Herawati, Koordinator Perencanaan dan Evaluasi KIARA

di +62 838 76 438 438

 

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259