Surat Desakan Ke Kapolri dan Panglima TNI

Jakarta, 26 Juli 2013

 

Nomor     : 191/KIARA/PC/IV/2013

Lampiran  : –

Perihal     : Penarikan Aparat POLRI dan TNI di Kabupaten Batang

 

Kepada Yth.

Bapak Jendral Pol Timur Pradopo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jl. Trunojoyo No. 3

Kebayoran Baru

Jakarta 12110

Telp. +62 21 3848537 – 7260306 – 7218010

Faks. +62 21 722 0669

Email. info@polri.go.id

 

Bapak Laksamana TNI Agus Suhartono

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Mabes TNI Cilangkap

Jakarta 13870

Telp. +62 21 84595576, 8459-5326

Faks. +62 21 84591193

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Semoga Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sehat dan penuh berkah, serta terus berkontribusi bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan tradisional dan petani kecil, dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, amien.

Saat ini, terdapat 10.961 nelayan tradisional Batang tengah mempersoalkan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW karena akan mengganggu kehidupan mereka. Bahkan nelayan tradisional dari Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga sangat mengandalkan kawasan pesisir Batang sebagai tempat mencari ikan. Selain nelayan, sedikitnya 7.000 petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga sangat terganggu dengan adanya rencana tersebut.

Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog.

Dengan potensi dan tingginya ketergantungan masyarakat Batang terhadap sumber daya alam di kawasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Terlebih kawasan lahan yang akan dibangun tersebut ternyata Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pantai Ujungnegoro – Roban yang melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).

Harapan warga untuk dapat berdiskusi lebih mendalam dengan pemerintah guna menyampaikan keberatan-keberatan warga atas rencana pembangunan PLTU Batang tidak dihiraukan dan bahkan harus berhadapan dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Sejak pertama kali warga mendengar akan rencana tersebut, sedikitnya 3 kali warga menyampaikan aspirasi menolak PTLU Batang. Ironisnya, justru disambut dengan aparat kepolisian dan TNI yang dipersenjatai.

Salah satu kasus yang melemahkan kepercayaan warga terhadap instansi Polri adalah kasus bentrok antarwarga sipil dengan aparat kepolisian pada tanggal 29 September 2012. Saat itu, salah seorang dari PT. Sumitomo Coorporation bernama Satoshi Sakamoto berwarga negara Jepang datang ke lokasi PLTU Batang untuk melakukan survei lapangan di Desa Ponowareng. Kehadiran utusan perusahaan ini disambut oleh warga untuk berdialog.

Tanpa ada penjelasan sebelumnya, pihak Polsek Tulis menuduh warga akan melakukan penculikan terhadap utusan perusahaan asal Jepang tersebut. Celakanya, pihak Kepolisian tanpa ada alasan yang jelas justru menambah pasukan. Ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Batang datang dengan menggunakan truk disusupi oleh orang berpakaian sipil dan dilengkapi dengan senjata tajam langsung mengusir dan melempari warga yang sedang berkumpul. Tiba-tiba pasukan Brimob melakukan penembakan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak berselang lama, pasukan Brimob melakukan penembakan ke arah kerumunan warga secara membabi-buta. Atas kejadian tersebut sedikitnya 4 orang tertembak dan terluka. Paska kejadian tersebut, 5 orang warga dikriminalisasi dengan tuduhan yang mengada-ada, berupa penyanderaan, pengeroyokan dan pencurian, pemerasan, pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pemaksaan kehendak pemerintah dan terlibatnya aparat Polri dan TNI dalam kegiatan pembangunan PLTU Batang telah memicu konflik. Warga merasa terintimidasi dan terzalimi dengan skema pengamanan yang berlebihan terhadap aktivitas PT Bimasena Power Indonesia yang sejak awal mendapat penolakan warga. Oleh karena itu, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kami mendesak Kepala POLRI dan Panglima TNI untuk:

  1. Tidak terlibat dalam pengamanan rencana pembangunan PLTU Batang yang masih dalam sengketa, bertentangan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, dan menyalahi aturan yang berlaku di NKRI;
  2. Segera menarik aparat di bawahnya dari wilayah proyek pembanguan PLTU Batang;
  3. Segera menindak sesuai dengan aturan hukum terhadap anggota polisi yang baik secara personal dan institusi telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak PLTU Batang; dan
  4. Kembali kepada tugas dan fungsinya untuk melindungi dan mengayomi warga negara Indonesia agar mendapatkan pelayanan keamanan dan ketertiban dalam usaha memenuhi hak-hak konstitusionalnya.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Hormat Kami,

 

 

Abdul Halim

Sekretaris Jenderal

 

 

Tembusan:

Presiden Republik Indonesia

Jl. Veteran No. 17-18

Jakarta Pusat 10110

Telp. +62 21 345 8595

Faks. +62 21 348 34759

 

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia

Jl. Tirtayasa VII No. 20

Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Email. skm@kompolnas.go.id

Telp. +62 21 7392315, 7392352

Faks. +62 21 7392317

SMS Center: +62 818 0821 3996

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. Latuharhary No. 4B

Menteng Jakarta 10310

Telp. +62 21 392 5230

Faks. +62 21 392 5227

 

Media