Darsini: Mimpi Darsini untuk Anak Petani Garam

darsiniDi Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, terik matahari tepat berada di atas kepala. Darsini (45) mengambil air dari kolam kecil sebesar 3×2 meter menggunakan ember yang diikat dengan kayu, kemudian disiramkan ke atas garam yang sudah ada di dalam jaring. Terdengar bunyi ‘sreeekk sreeek’ sewaktu Darsini menarik jaring ke arah kiri dan kanan. Air berwarna cokelat kemudian luruh dari sela-sela bambu.

Alat pencuci garam hanya terbuat dari 4 batang kayu yang ditanam di tanah. Pada bagian tengahnya dipasang bambu sebagai alas menahan beratnya garam, di bagian atas jala rapat diikat pada 4 kayu. Jaring yang dipenuhi garam memiliki berat kurang lebih 10 kilogram. Dibutuhkan kekuatan ekstra saat Darsini harus mencuci garam yang baru saja dipanen oleh suaminya, Sarjam. Kegiatan mencuci garam (Dermayu: ngosek) merupakan kegiatan yang sering dilakukan perempuan petani garam.

Garam yang sudah dicuci berkilau putih, tandanya garam sudah cukup baik untuk kemudian dimasukkan ke dalam karung. Ironisnya, garam yang berkilau di jaring tempat Darsini ngosek tidak serupa dengan nasib para petani garam yang semakin terpuruk. Penyebabnya harga jual garam yang anjlok akibat maraknya garam impor.

Pantang menyerah

Ketika terik, Darsini melindungi tubuhnya dengan tiga baju lapis yang menutupi lengan dan kakinya. Di bagian kepala, kaos yang sudah tidak layak pakai ia bentuk menjadi seperti kerudung yang menutupi wajahnya, kemudian caping berwarna hijau diikat ke dagunya.

Darsini adalah petani garam yang lahir dan besar di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Indramayu. Sarjam, suami Darsini pun lahir di Muntur. Dari generasi ke generasi, keluarga mereka menjadi petani garam. Asinnya garam menjadi tumpuan hidup mereka.

Sudah 30 tahun Darsini dan Sarjam menikah, tiga orang anaknya pun telah tumbuh menjadi dewasa. Kebanggaan tersendiri bagi Darsini ketika menceritakan salah satu anaknya telah berhasil kerja di Jakarta. Di dalam diri Darsini, teriknya matahari di Losarang tidak pernah memadamkan usahanya untuk menghadirkan nasi di piring-piring makan keluarganya.

“Panas ya panas, cape ya cape, kalau cape istirahat. Kerja lagi, cari makan lagi. Tidak boleh malas,” ujar Darsini sambil tersenyum.

Jika cuaca sedang terik, Darsini dan Sarjam bersuka cita. Teriknya matahari mampu mempercepat panen garam mereka. Dalam empat hari mereka bisa menghasilkan 40 karung garam dengan berat perkarungnya mencapai 50 kilogram.

Sekalipun menggarap lahan milik orang lain, Darsini tidak merasa kekurangan. Sistem bagi hasil yang diterapkan di Losarang adalah 3:1. Pembagian tersebut berdasarkan kebiasaan penggarapan lahan tambak yang dilakukan suami istri.

“Sistemnya itu, kalau ada 15 karung, kami petani suami istri dapat masing-masing 5 karung dan juragan lima karung. Saya dan bapak mendapatkan 10 karung. Sementara juragan 5 karung,” jelas Darsini.

Garam impor

Tahun 2010 adalah masa jaya para petani garam lokal. Per kilogram garam dihargai Rp1.300 dan Darsini bisa meraup pendapatan dalam satu bulan kurang lebih Rp4.000.000.

Namun, gempuran impor garam mulai menghancurkan petani garam skala kecil pada tahun 2011. Petani garam dibuat morat-marit oleh limpahan garam impor asal Australia. Sempat ada usaha pemerintah dalam menjaga impor garam dengan menangkap dan memberi sanksi pelaku impor. Darsini merasakan sesaat keberpihakan pemerintah, namun kini pengimpor garam bebas memasukkan produk garamnya ke pasar-pasar dalam negeri.

Dengan membanjirnya garam impor, petani garam hanya bisa menjual seharga Rp. 280 sampai Rp. 380 perkilogram. Kini pendapatan Darsini hanya Rp2.000.000 perbulan.

“Bukan hanya saya sebagai petani garam yang semakin susah hidupnya. Di Losarang, semua warga menggantungkan hidupnya pada garam. Ada tukang ojek yang bawa hasil garam ini ke gudang, lalu ada orang yang kerja jadi buruh di gudang, ada juga yang kerja jadi sopir untuk mengirimkan garam. Hampir semua penduduk Losarang berprofesi sebagai petani garam,” kata Darsini dengan wajah murung.

Hingga kini Darsini tidak paham kenapa harus ada garam impor ketika gudang-gudang milik petani lokal masih menumpuk. Ia mengakui, dalam suatu kesempatan, ia diberitahu juragannya bahwa garam hasil garapannya dianggap kalah kualitas.

“Anak-anak kami banyak yang cari kerja di Jakarta. Harga garam murah, untuk makan saja susah. Kalau sudah lelah sekali, kadangkala saya tidak makan supaya bisa irit nasi untuk makan malam si bungsu,” cerita Darsini sambil tersenyum.

Minimnya usaha membangkitkan daya saing petani lokal akan membunuh satu persatu petani garam lokal. Mereka akan kalah bersaing ketika pasar bebas mulai berlaku. Pun pemerintah seperti menutup mata pada kenyataan pemiskinan terstruktur yang dijalankan melalui kran-kran impor.

Darsini dan Sarjam berharap pemerintah memfasilitasi para petani garam di Losarang. Dengan produksi yang cukup besar, kehadiran pemerintah masih dinanti melalui kebijakan manajemen garam yang adil.

“Paling penting, saya akan terus menggarap garam. Terus berusaha supaya anak-anak kami bisa makan dan sekolah tinggi. Harapannya anak-anak kami bisa lebih pintar dan kelak membantu kami membuat garam dengan kualitas bagus,” tutup Darsini.*** (GS)

Darsini: Mimpi Darsini untuk Anak Petani Garam

darsiniDi Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, terik matahari tepat berada di atas kepala. Darsini (45) mengambil air dari kolam kecil sebesar 3×2 meter menggunakan ember yang diikat dengan kayu, kemudian disiramkan ke atas garam yang sudah ada di dalam jaring. Terdengar bunyi ‘sreeekk sreeek’ sewaktu Darsini menarik jaring ke arah kiri dan kanan. Air berwarna cokelat kemudian luruh dari sela-sela bambu.

Alat pencuci garam hanya terbuat dari 4 batang kayu yang ditanam di tanah. Pada bagian tengahnya dipasang bambu sebagai alas menahan beratnya garam, di bagian atas jala rapat diikat pada 4 kayu. Jaring yang dipenuhi garam memiliki berat kurang lebih 10 kilogram. Dibutuhkan kekuatan ekstra saat Darsini harus mencuci garam yang baru saja dipanen oleh suaminya, Sarjam. Kegiatan mencuci garam (Dermayu: ngosek) merupakan kegiatan yang sering dilakukan perempuan petani garam.

Garam yang sudah dicuci berkilau putih, tandanya garam sudah cukup baik untuk kemudian dimasukkan ke dalam karung. Ironisnya, garam yang berkilau di jaring tempat Darsini ngosek tidak serupa dengan nasib para petani garam yang semakin terpuruk. Penyebabnya harga jual garam yang anjlok akibat maraknya garam impor.

Pantang menyerah

Ketika terik, Darsini melindungi tubuhnya dengan tiga baju lapis yang menutupi lengan dan kakinya. Di bagian kepala, kaos yang sudah tidak layak pakai ia bentuk menjadi seperti kerudung yang menutupi wajahnya, kemudian caping berwarna hijau diikat ke dagunya.

Darsini adalah petani garam yang lahir dan besar di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Indramayu. Sarjam, suami Darsini pun lahir di Muntur. Dari generasi ke generasi, keluarga mereka menjadi petani garam. Asinnya garam menjadi tumpuan hidup mereka.

Sudah 30 tahun Darsini dan Sarjam menikah, tiga orang anaknya pun telah tumbuh menjadi dewasa. Kebanggaan tersendiri bagi Darsini ketika menceritakan salah satu anaknya telah berhasil kerja di Jakarta. Di dalam diri Darsini, teriknya matahari di Losarang tidak pernah memadamkan usahanya untuk menghadirkan nasi di piring-piring makan keluarganya.

“Panas ya panas, cape ya cape, kalau cape istirahat. Kerja lagi, cari makan lagi. Tidak boleh malas,” ujar Darsini sambil tersenyum.

Jika cuaca sedang terik, Darsini dan Sarjam bersuka cita. Teriknya matahari mampu mempercepat panen garam mereka. Dalam empat hari mereka bisa menghasilkan 40 karung garam dengan berat perkarungnya mencapai 50 kilogram.

Sekalipun menggarap lahan milik orang lain, Darsini tidak merasa kekurangan. Sistem bagi hasil yang diterapkan di Losarang adalah 3:1. Pembagian tersebut berdasarkan kebiasaan penggarapan lahan tambak yang dilakukan suami istri.

“Sistemnya itu, kalau ada 15 karung, kami petani suami istri dapat masing-masing 5 karung dan juragan lima karung. Saya dan bapak mendapatkan 10 karung. Sementara juragan 5 karung,” jelas Darsini.

Garam impor

Tahun 2010 adalah masa jaya para petani garam lokal. Per kilogram garam dihargai Rp1.300 dan Darsini bisa meraup pendapatan dalam satu bulan kurang lebih Rp4.000.000.

Namun, gempuran impor garam mulai menghancurkan petani garam skala kecil pada tahun 2011. Petani garam dibuat morat-marit oleh limpahan garam impor asal Australia. Sempat ada usaha pemerintah dalam menjaga impor garam dengan menangkap dan memberi sanksi pelaku impor. Darsini merasakan sesaat keberpihakan pemerintah, namun kini pengimpor garam bebas memasukkan produk garamnya ke pasar-pasar dalam negeri.

Dengan membanjirnya garam impor, petani garam hanya bisa menjual seharga Rp. 280 sampai Rp. 380 perkilogram. Kini pendapatan Darsini hanya Rp2.000.000 perbulan.

“Bukan hanya saya sebagai petani garam yang semakin susah hidupnya. Di Losarang, semua warga menggantungkan hidupnya pada garam. Ada tukang ojek yang bawa hasil garam ini ke gudang, lalu ada orang yang kerja jadi buruh di gudang, ada juga yang kerja jadi sopir untuk mengirimkan garam. Hampir semua penduduk Losarang berprofesi sebagai petani garam,” kata Darsini dengan wajah murung.

Hingga kini Darsini tidak paham kenapa harus ada garam impor ketika gudang-gudang milik petani lokal masih menumpuk. Ia mengakui, dalam suatu kesempatan, ia diberitahu juragannya bahwa garam hasil garapannya dianggap kalah kualitas.

“Anak-anak kami banyak yang cari kerja di Jakarta. Harga garam murah, untuk makan saja susah. Kalau sudah lelah sekali, kadangkala saya tidak makan supaya bisa irit nasi untuk makan malam si bungsu,” cerita Darsini sambil tersenyum.

Minimnya usaha membangkitkan daya saing petani lokal akan membunuh satu persatu petani garam lokal. Mereka akan kalah bersaing ketika pasar bebas mulai berlaku. Pun pemerintah seperti menutup mata pada kenyataan pemiskinan terstruktur yang dijalankan melalui kran-kran impor.

Darsini dan Sarjam berharap pemerintah memfasilitasi para petani garam di Losarang. Dengan produksi yang cukup besar, kehadiran pemerintah masih dinanti melalui kebijakan manajemen garam yang adil.

“Paling penting, saya akan terus menggarap garam. Terus berusaha supaya anak-anak kami bisa makan dan sekolah tinggi. Harapannya anak-anak kami bisa lebih pintar dan kelak membantu kami membuat garam dengan kualitas bagus,” tutup Darsini.*** (GS)

Kabar Bahari: Garam kok Impor

Garam memiliki banyak manfaat. Salah satunya menjadi bumbu penyedap masakan yang tidak boleh dikesampingkan. Tanpa garam, selera makan bisa berkurang. Tak berlebihan jika garam harus senantiasa tersedia di dapur. Tahukah Anda mengenai sejarah garam?

Berbagai sifat kimia dan fisik garam memungkinkan 14.000 kegunaan yang dikenal saat ini. Garam adalah mineral berharga yang telah menyulut peperangan dan revolusi perjuangan untuk mendapatkan akses terhadap garam. Sekitar 40% garam di seluruh dunia digunakan sebagai bahan baku perusahaan kimia yang berubah menjadi klorin dan soda abu, serta dasar-dasar kimia anorganik.

Ikuti informasi terkait buletin kabar bahari >> KLIK DISINI <<

Rehabilitasi Karang Siap Tanpa Utang

KONSERVASI
Rehabilitasi Karang Siap Tanpa Utang

JAKARTA KOMPAS – Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang atau Coremap periode 2014-2019 tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap terakhir ini diharapkan menyiapkan masyarakat dan membentuk institusi pengelola kawasan konservasi terumbu karang.

Program yang sebagian didanai Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia itu akhir-akhir ini diprotes aktivis perikanan. Coremap dinilai menambah utang luar negeri dan terdapat penyelewengan penggunaan anggaran.

Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (2/8), mengatakan, penghentian Coremap bukan karena desakan aktivis. “Coremap sejak awal sudah ada target dan tahapan-tahapannya. Kalau sudah mantap, tinggal pengelolaan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Kamis (1/8) menyerahkan petisi kepada Istana Presiden agar menghentikan utang konservasi dan mendukung kearifan local dalam pengelolaan sumber daya laut. Abdul Halim, Sekjen Kiara, mendesak Coremap III periode 2014-2019 dihentikan karena menambah utang 80 juta dollar AS dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.

“Kami mendesak Presiden menghentikan skema utang luar negeri dalam pendanaan program konservasi sumber daya laut. Presiden agar memberi dukungan penuh terhadap inisiatif lokal,” kata Halim.

Atas desakan itu, Sudirman Saad mengatakan, pendanaan Coremap tak hanya dari utang atau hibah luar negeri. “Utang ini kalau distrukturisasi antara dana utang, hibah, dan APBN tak sampai 30 persen. Lebih banyak dana dari APBN,” kata dia.

Ia menjelaskan, celah utang luar negeri dibuka untuk membuka jendela internasional. Selain itu, utang akan  memobilisasi hibah yang banyak disalurkan melalui LSM.

Pendanaan itu digunakan sesuai target dan program kerja. Pada akhirnya, daerah-daerah konservasi laut itu tidak menjadi beban pendanaan, tetapi juga mendatangkan keuntungan bagi masyarakat dan negara.

Sudirman mencontohkan lokasi ekowisata Great Barrier Reef di Australia. Lokasi itu daerah konservasi yang berhasil dikelola menjadi tujuan wisata unggulan tang menghasilkan mendapatkan tinggi bagi pemerintah.

“Untuk mencapai itu masyarakat perlu diedukasi. Kawasannya perlu dizonasi”, kata dia. Disebutkan, daerah-daerah yang diperkirakan siap menjadi pionir adalah Raja Ampat, Anambas, dan Gili di Lombok. (ICH)

Sumber: Kompas, 5 Agustus 2013

Rehabilitasi Karang Siap Tanpa Utang

KONSERVASI
Rehabilitasi Karang Siap Tanpa Utang

JAKARTA KOMPAS – Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang atau Coremap periode 2014-2019 tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap terakhir ini diharapkan menyiapkan masyarakat dan membentuk institusi pengelola kawasan konservasi terumbu karang.

Program yang sebagian didanai Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia itu akhir-akhir ini diprotes aktivis perikanan. Coremap dinilai menambah utang luar negeri dan terdapat penyelewengan penggunaan anggaran.

Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (2/8), mengatakan, penghentian Coremap bukan karena desakan aktivis. “Coremap sejak awal sudah ada target dan tahapan-tahapannya. Kalau sudah mantap, tinggal pengelolaan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Kamis (1/8) menyerahkan petisi kepada Istana Presiden agar menghentikan utang konservasi dan mendukung kearifan local dalam pengelolaan sumber daya laut. Abdul Halim, Sekjen Kiara, mendesak Coremap III periode 2014-2019 dihentikan karena menambah utang 80 juta dollar AS dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.

“Kami mendesak Presiden menghentikan skema utang luar negeri dalam pendanaan program konservasi sumber daya laut. Presiden agar memberi dukungan penuh terhadap inisiatif lokal,” kata Halim.

Atas desakan itu, Sudirman Saad mengatakan, pendanaan Coremap tak hanya dari utang atau hibah luar negeri. “Utang ini kalau distrukturisasi antara dana utang, hibah, dan APBN tak sampai 30 persen. Lebih banyak dana dari APBN,” kata dia.

Ia menjelaskan, celah utang luar negeri dibuka untuk membuka jendela internasional. Selain itu, utang akan  memobilisasi hibah yang banyak disalurkan melalui LSM.

Pendanaan itu digunakan sesuai target dan program kerja. Pada akhirnya, daerah-daerah konservasi laut itu tidak menjadi beban pendanaan, tetapi juga mendatangkan keuntungan bagi masyarakat dan negara.

Sudirman mencontohkan lokasi ekowisata Great Barrier Reef di Australia. Lokasi itu daerah konservasi yang berhasil dikelola menjadi tujuan wisata unggulan tang menghasilkan mendapatkan tinggi bagi pemerintah.

“Untuk mencapai itu masyarakat perlu diedukasi. Kawasannya perlu dizonasi”, kata dia. Disebutkan, daerah-daerah yang diperkirakan siap menjadi pionir adalah Raja Ampat, Anambas, dan Gili di Lombok. (ICH)

Sumber: Kompas, 5 Agustus 2013

Aktivis Gelar Aksi Diam Di Depan Istana Negara

Aktivis Gelar Aksi Diam Di Depan Istana Negara
Kecewa Pelestarian Laut Gunakan Utang Luar Negeri

RMOL. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menggelar aksi diam di depan Istana Negara, Jakarta, kemarin. Mereka mendesak pemerintah untuk mengevaluasi proyek konservasi laut, karena membebani keuangan negara dan mengebiri masyarakat adat serta nelayan tradisional.

Selain menggelar aksi diam, para aktivis juga menyerahkan petisi bersama ‘’Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Hutang/Bantuan Asing’ kepada Presiden SBY melalui Sekretaris Negara di Jalan Veteran, Jakarta, kemarin.

Petisi yang diluncurkan selama 21 hari (11-31 Juli 2013) melalui media jejaring sosial ini telah didukung sedikitnya 123 organisasi dan individu. Mereka berkumpul sejak pukul 16.00 WIB sore. Massa melakukan aksinya dengan berdiam diri dan menyerahkan petisinya ke Sekretaris Negara.

Sekertaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan, data Kiara menyebutkan saat ini terdapat skema dan praktik perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar di tahun 2020. Langkah ini dilakukan dengan menggunakan dana utang luar negeri dan mengesampingkan partisipasi nelayan tradisional.

“Kiara mendesak Presiden SBY agar mengedepankan dan memastikan pengelolaan sumber daya laut berdasarkan kearifan lokal yang sudah dilakoni masyarakat adat dan nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Kiara juga mendesak Presiden SBY untuk mengevaluasi proyek konservasi laut yang terbukti membebani keuangan negara. “Kami mendesak pemerintah membatalkan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (Coremap) III. Program yang awalnya dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu dinilai sarat utang luar negeri, terindikasi ada kebocoran dana, dan tidak menyejahterakan nelayan tradisional,” katanya.

Aktivis Kiara Selamet Daroyni menyatakan, pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kiara mencatat diantaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, masyarakat perikanan tradisional menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil. “Apalagi mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya,” katanya.

Sementara itu, dalam beberapa kesempatan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap yakin bahwa tidak ada penyimpangan, termasuk indikasi kebocoran dana Program Coremap III sebagaimana yang diutarakan oleh LSM Kiara.

Lanjutnya, semua dana yang dialokasikan selama dua tahap tersebut, dan berjalan sejak tahun 2003 sampai 2011 sudah diperiksa BPK dan auditor independen. “Overall (secara keseluruhan), Coremap bisa dikatakan sukses,”  kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad.

Sumber: http://www.rmol.co/read/2013/08/02/120681/Aktivis-Gelar-Aksi-Diam-Di-Depan-Istana-Negara-

Konservasi Laut Bebani Anggaran

Konservasi Laut Bebani Anggaran

Teraspos – Program konservasi kelautan membebani keuangan negara dan berpotensi meminggirkan kearifan lokal dari para nelayan tradisional.

Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang justru tidak efektif dan terjadi kebocoran dana.

“Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Selasa (9/7).

Dia mengaku heran meski temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013 namun Kementerian Kelautan dan Perikanan justru ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dolar AS dari Bank Dunia dan ADB.

Selain itu penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horizontal karena mengenyampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat.

Kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia seperti yang terjadi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Kiara model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat dan bahkan tidak membutuhkan dana utang. Masyarakat perikanan tradisional dinilai menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil.(Ant)

Sumber: http://nasional.teraspos.com/read/2013/07/09/54627/konservasi-laut-bebani-anggaran

Bukan Bangsa Kuli

Bukan Bangsa Kuli

Oleh Abdul Halim

Kami menggoyangkan langit, menggemparkan daratan, dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2,5 sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita.”

Itulah pidato Bung Karno (1901-1970), Presiden pertama Republik Indonesia saat hendak meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Fakultas Pertanian di Bogor tanggal 27 April 1952.

Resonansi pidato ini masih relevan untuk direnungkan di tengah kondisi rakyat, khususnya nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kian dijauhkan dari cita-cita bersama pendirian republik; hidup sejahtera, adil, makmur, dan beradab.

Bung Hatta menambahkan, “(Sejahtera) pada dasarnya (berupa) perasaan hidup yang setingkat lebih tinggi dari kebahagiaan. Apabila ia merasa senang, tidak kurang suatu apa dalam batas yang mungkin dicapainya. Jiwanya tenteram, lahir dan batin terpelihara. Ia merasakan keadilan dalam hidupnya, tidak ada yang patut menimbulkan iri hatinya dan tidak ada gangguan dari sekitarnya. Ia terlepas dari kemiskinan yang mengancam.”

Bagaimana kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil? Kenaikan harga BBM jenis solar sebanyak dua kali; pertama, dari harga Rp 4.300 menjadi Rp 4.500 melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; dan kedua dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 lewat pengesahan Rancangan APBN Perubahan 2013 yang disepakati bersama oleh 338 suara wakil rakyat (Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB) dan Pemerintah di gedung DPR, Senayan, 17 Juni lalu, telah menimbulkan kekhawatiran 2,2 juta keluarga nelayan dan 3,5 juta pembudi daya tradisional atas kelangsungan pemenuhan hak-hak hidupnya. Sejatinya bukan BLSM (baca: balsem) yang mereka butuhkan.

Sulitnya mendapatkan BBM, apalagi di wilayah kepulauan seperti Aru (Maluku) dan Togean (Sulawesi Tengah), membuat biaya operasional melaut menjadi lebih mahal dikarenakan langkanya SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) beserta pasokan BBM-nya, sementara hasil tangkapan ikan tidak cukup untuk menutupi semua biaya hidup.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di 10.666 desa pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524 kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 7,87 juta jiwa atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional yang berjumlah 28,07 juta jiwa.

Campur Tangan Asing

Dalam tulisan berjudul Utang yang Memiskinkan di harian Kompas (13 Juli 2013), secara tepat Apung Widadi menyebut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK) sebagai kebijakan yang merugikan kepentingan nasional, akibat dana asing berbentuk utang dan hibah luar negeri yang mengintervensi.

Pusat Data dan Informasi Kiara (Juni 2013) mencatat proyek konservasi yang dilangsungkan di laut Indonesia didanai asing, di antaranya: (1) Pada periode 2004-2011, Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap II) mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun yang sebagian besarnya bersumber dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB); dan (2) Pemerintah AS melalui lembaga USAid memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$ 23 juta. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai US$ 6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai US$ 17 juta.

Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru gagal/tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (Januari 2013). Sudah terbukti gagal, Kementerian Kelautan dan Perikanan malah ingin melanjutkan proyek Coremap III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank Dunia dan ADB.

Setali tiga uang, realisasi penggunaan dana hibah dari ACIAR Australia pada Ditjen Perikanan Budi Daya tahun 2010-2011 belum dilaporkan pada pihak Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (BPK, 2011). Padahal, sesuai PP No 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Pasal 2 Ayat (5) dinyatakan, “Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip transparan; akuntabel; efisien dan efektif; kehati-hatian; tidak disertai ikatan politik; dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.” Inilah akar tercerabutnya kemandirian kita dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Koreksi Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2011 dalam putusan setebal 169 halaman mengenai Pengujian UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap UUD 1945 dimaknai sebatas urusan teknis berdasarkan draf revisi UU PWP-PPK dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni mengubah pasal-pasal pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) menjadi IPRP-2 (Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir) dan IP-3 (Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir).

Ditambah lagi, keleluasaan pemberian izin kepada subjek hukum, baik individu atau badan hukum yang (akan) berakibat pada kian masifnya penggusuran dan kriminalisasi nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat adat.

Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat sedikitnya 25 nelayan dan pembudi daya tradisional dikriminalisasi oleh aparat sepanjang Januari-Maret 2013. Usulan substansi RUU Perubahan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana diparipurnakan DPR dengan membentuk pansus tanggal 25 Juni 2013 lalu, harus dibuka ke publik agar tidak mengulangi kekeliruan terdahulu yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pembahasan peraturan perundang-undangan, dan mengesampingkan partisipasi aktif pemangku kepentingan utamanya, yakni nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat adat.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan empat tolok ukurnya, yakni (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii) tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Mengembalikan Daulat

Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad 16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kiara mencatat di antaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur. Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya (tanpa dipesan pihak luar) dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat, bahkan tidak membutuhkan dana utang.

Tindakan ini dilakukan masyarakat perikanan tradisional, karena mereka menyadari kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan sejahtera, adil, makmur, dan beradab. Apalagi mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya.

Berbeda dengan target perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektare tahun 2020 yang ditetapkan semau pemerintah semata-mata untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional, namun mengesampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat, serta mengubur kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia.

Praktik inferior ini harus dihentikan, karena kita bukan bangsa kuli. Apalagi secara geopolitik dan geo-ekonomi, laut Indonesia dengan sendirinya menjadi ruang perebutan pengaruh kekuatan maritim dunia, seperti Amerika Serikat, China, India, dan Jepang. Sudah saatnya memosisikan daulat rakyat sebagai subjek pembangunan kelautan Indonesia, Jalesveva Jayamahe.

Tentang penulis:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

(Sumber: Sinar Harapan, 5 Agustus 2013)

Kiara Desa Cabut Izin Perusahaan Pengkonversi Bakau

Kiara Desa Cabut Izin Perusahaan Pengkonversi Bakau

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar pemerintah dapat segera mencabut izin berbagai perusahaan yang memiliki proyek mengkonversi mangrove atau hutan bakau di Indonesia.

“Kiara mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan pencabutan terhadap perizinan usaha dan atau proyek pembangunan yang menyebabkan hilangnya hutan mangrove,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Sabtu (27/7) kemarin.

Menurut dia, beragam proyek pembangunan tersebut dapat berupa seperti kebun kelapa sawit, pertambakan udang, dan reklamasi pantai.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas konversi hutan mangrove hingga saat ini masih banyak terjadi seperti di Sumatera maupun di sejumlah kawasan timur Indonesia.

Untuk itu, Kiara juga meminta kepada pemerintah harus lebih memprioritaskan dukungannya terhadap inisiatif masyarakat nelayan dalam merehabilitasi hutan bakau tersebut.

Sejumlah masyarakat nelayan yang memiliki inisiatif tersebut, ujar Abdul Halim, antara lain di Langkat dan Serdang Bedagai (Sumatera Utara) serta di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).

Saat ini, pemerintah tengah gencar melakukan kampanye penyelamatan hutan bakau antara lain dengan memasang baliho, iklan di media elektronik dan cetak, serta membuat duta mangrove Indonesia.

Namun ironis, menurut Abdul Halim, kerusakan dan kehancuran hutan mangrove hingga saat ini masih terus terjadi.

“Lebih miris lagi, inisiatif nelayan untuk merehabilitasi hutan mangrove seringkali mendapat tentangan baik dari pemerintah maupun perusahaan akibat adanya kebijakan yang tumpang tindih,” katanya.

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara, ujar dia, tercatat ada empat faktor utama penyebab kerusakan mangrove di Indonesia, yaitu konversi untuk eskpansi industri pertambakan, konversi untuk aktivitas reklamasi di kota-kota pantai, pencemaran lingkungan, dan konversi untuk perluasan kebun kelapa sawit. Ant

Sumber: http://www.harianorbit.com/kiara-desa-cabut-izin-perusahaan-pengkonversi-bakau/

Indonesia: Mangroves for life

Indonesia: Mangroves for life

Posted on Jul 30, 2013. Included in Bulletin 192

According to The World’s Mangroves 1980-2005 (FAO 2007), Indonesia has the largest mangrove area in the world in terms of the extent of the region. However, the condition of mangroves has declined both in quality and quantity from year to year. In 1982, Indonesia’s mangrove forests covered an area of 4,25 million ha, while in 2009 it was estimated to be less than 1,9 million ha (KIARA, 2010).

For example, according to the “Status of Environment in Indonesia 2009”, issued by the Ministry of Environment, “The mangrove forests in North Sumatra covered 306,154.20 ha, 9.86% of which was in poor condition”.

The decline of quality and quantity of mangrove forests has affected the buffer capacity of coastal ecosystems crucial for the survival of coastal species and other marine life, as well as for the survival of coastal communities, because of increased abrasion, reduction in fisheries catches, the intrusion of sea water further inland, the spread of malaria, and so on.

On the East coast of Northern Sumatra, the mangrove area decreased by 59.68% from 103,425 ha in 1977 to 41,700 ha in 2006 (Onrizal 2006). Similarly, data for the Sumatra region (2010) mentions that the mangrove forests in the Langkat district were 35,000 ha. Now only 10,000 ha are left in good condition. The decline in quantity and quality is caused by the expansion of oil palm plantations and shrimp farms in coastal areas which besides damaging coastal ecosystems also have a negative impact on the income of traditional fisherfolk.

The Sumatra Case

Mangrove forest is very important for coastal communities, as is the case of the communities of the East Coast of Langkat district, North Sumatra. In Langkat, 35,000 hectares of mangrove forest stretch along 110 kilometers bordered by the Deli Serdang Regency and East Aceh district, Nanggroe Aceh Darussalam. Only the remaining 10,000 acres are in good condition.

Coastal communities are very concerned about the reduction of mangrove forest which not only affects the income of fisherfolk but also makes communities more vulnerable to disasters. In terms of income, for example, fisherfolk have to go further away from the estuary out to the sea to catch fish.

The damage to the mangrove ecosystem has been going on since 1980, shortly after the government implemented the expansion of shrimp farms. Spread of diseases affected the quality of shrimp as well as the quality of the coastal environment.

Conversion of mangrove forests into oil palm plantations has taken place in almost all coastal areas in Langkat, including Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan West, Pangkalan Susu, Besitang, and Pematang Jaya, with coastal communities rejecting them.

Table I. The extensive damage of mangrove forests in Langkat

No. Sub-district Area (Ha) Area – heavily affected (Ha)
1 Secanggang 9.520 1.125
2 Tanjung Pura 2.750 2.110
3 Gebang 4.959 4.959
4 Babalan 1.700 1.200
5 Sei Lapan 1.200 885
6 Brandan Barat 4.808 4.808
7 Besitang 5.457 5.457
8 Pangkalan Susu 4.876 4.876
9 Pematang Jaya
Total 35.000 25.420

Table 2. Conversion of mangrove forests

No Conversion Results Wide (Ha)
1 Farms/ oil palm plantations 19.750
2 Cutting mangroves 980
3 Damage 3.450
4 Other uses 3.040
Total 25.420

The companies which have been denounced for carrying out practices that have converted mangrove forest into plantations are PT Sari Bumi Mangrove (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, PT CP, as well as individual representatives from the winning party of the 2009 election. The Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) evaluates that the forest and land rehabilitation program ongoing since 2006-2008 has failed because the practices of mangrove conversion continues to take place on a large scale.

Mangrove conversion poses new problems for the fisherfolk and coastal communities of Langkat district, North Sumatra. , including: (1) coastal erosion due to conversion of mangrove ecosystems in the sub-district of Pesisit and Small Island, Langkat district, (2) loss of some places to make a living for coastal communities in the villages of Perlis, Kelanta, Lubuk Kasih, and Pangkalan Batu; (3) increasingly high costs to fisherfolk because the fishermen need to go further out to sea in search of fish, (4) potential increase of conflicts; (5) loss of opportunities to use the land for agriculture, (6) loss of underground water as a source of clean water for 180,000 inhabitants of the Haru Bay community, Langkat, due to water intrusion from the sea, and (7) growing risk for communities from high tides due to the loss of mangrove ecosystems.

Mangrove loss

In the past two decades, one-third of the mangrove forests have been destroyed in the world. The UK Royal Society, made up of many of the world’s most distinguished scientists, mentioned that the damage has been caused by human activity, particularly the expansion of ponds for shrimp farming.

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) estimates that the extent of mangrove forests in Indonesia has drastically shrunk from 4,25 million hectares in 1982 to less than 1,9 million hectares in 2013. Forest degradation has led to loss of flood control and consequently loss of productivity of fisheries and other coastal habitat while further increasing the vulnerability of coastal communities to storms and high waves. As a result, livelihoods become disconnected and drug-addiction in coastal communities has increased.

The government -especially the Ministry of Marine Affairs and Fisheries- views nature as a mere commodity for the benefit of a small number of people. The damage to mangrove forests reflects the lack of appreciation of the government for the role played by mangroves.

The study of the UK Royal Society found that the damage to mangrove forests caused by the expansion of shrimp farms is not comparable to the losses in well-being of coastal communities and nature. In Thailand, for example, shrimp farms give a profit of US$ 9,632 per ha that only benefit a handful of people. Yet, these farms cause extensive damage, which the Royal Society has put at least at US$ 12,392. While calculations of damage resulting from such activities are to be considered with caution, they indicate that the public bears an enormous cost, not just financially, that outstrips the profit made by a few.

Thailand’s experience where gains are privatised and costs borne by the public should guide policies related to the protection against exploitation of important and critical ecosystems like mangroves which, moreover, concern the lives of many people. The three main factors causing damage to mangroves in Indonesia are:

First, conversion for aquaculture industry expansion, as is the case in Lampung province.
Second, conversion of mangrove forest for urban expansion, as happened in the Gulf of Jakarta, Padang (West Sumatra), Makassar, and Manado (North Sulawesi). Third, damage caused by environmental pollution. Current expansion of oil palm plantations also exacerbates the damage to mangrove ecosystems in Indonesia.

As a result of monitoring activities carried out by KIARA, in the district of Langkat, North Sumatra, for example, mangrove conversion to oil palm plantations stretched to a distance of less than 5 meters from the coastline which obviously is not in conformity with the legally required protection of coastal ecosystems in Indonesia. If this trend continues, more massive ecological disaster will occur on the Indonesian archipelago.

Mangroves as living space

Indonesia, which has one-fifth of the mangroves in the world, is experiencing a process of massive destruction by the aquaculture industry, mainly by shrimp farms, resulting in income loss for local fisherfolk.

One of the main threats to the sustainability of fisheries is the destruction of coastal ecosystems, including mangrove forests, which is exacerbated by climate change. The effect is increasing ocean temperatures and ocean acidification, accelerating the process of changes in the condition of aquatic ecosystems. Climate change will alter the distribution and productivity of fish and other marine and freshwater species. This has an impact on the sustainability of fisheries and aquaculture, especially for coastal communities whose livelihoods depend on fishing.

Ironically, coastal areas and fishing grounds are now treated as mere commodities. In fact, Japanese companies control the pearl industry; Thailand and Taiwan are already planning to expand the fishing and aquaculture industries; several European entrepreneurs control the marine tourism industry, while the United States, Germany, and Australia promote marine conservation through ‘Blue Carbon’, citing climate change in Indonesia as a need to protect marine areas, resulting in the privatization of traditional fishing grounds and/or coastal areas.

Ultimately, the existence of mangrove forests as green belts needs to be protected by strict rules, clearing for shrimp farms must be halted, as well as for industrial plantations, and private tourism in mangrove forests which restrict the rights of traditional fisherfolk and coastal communities. Organizations like the Indonesian Women-fishers’ Fraternity (initiated by KIARA and Alliance for Prosperous Village) have shown that instead, community-driven initiatives through which mangroves can provide income and guarantee the well-being of the local communities help protect mangroves and should be strengthened.

By Abdul Halim, General Secretary of The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) – Indonesia, e-mail: sobatliem007@gmail.com

Sumber: http://wrm.org.uy/wp/blog/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-mangroves-for-life/