Kiara Konsisten Kritik Komersialisasi Wilayah Perairan Pesisir

Kiara Konsisten Kritik Komersialisasi Wilayah Perairan Pesisir

Cipto – Perikanan

WE.CO.ID – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) konsisten dalam menyuarakan kritik terhadap konsep perizinan yang dinilai akan mengkomersialisasi wilayah perairan pesisir seperti tertuang dalam revisi UU Pesisir.

“Dalam dokumen revisi UU Pesisir versi KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), konsep perizinan berupa Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IPRP2) dinilai bersemangat melegalisasi pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Menurut dia, konsep perizinan tersebut adalah seperti halnya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji materi UU Pesisir terdahulu yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ia juga menyesalkan bahwa KKP dalam merevisi UU No 27/2007 hanya menggelar konsultasi publik di Universitas Brawijaya Malang, Universitas Diponegoro Semarang dan Institut Pertanian Bogor pada Senin (9/9) ini tanpa melibatkan nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah.

Selain itu, lanjut Abdul Halim, hal tersebut juga dinilai berpotensi menghasilkan produk perundangan yang tidak sesuai putusan MK terdahulu serta akan berakibat pada konfilk horizontal, kriminalisasi nelayan dan masyarakat pesisir.

“Tidak jauh berbeda dengan HP3, karena subjek yang dapat diberikan untuk IP3 dan IPRP2 adalah orang baik berupa perseorangan maupun badan hukum. Proses perizinan tersebut tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting dalam mengelola sumber daya pesisir sehingga akan terjadi persaingan yang tidak sebanding dengan swasta untuk dapat memanfaatkan sumber daya pesisir,” katanya.

Ia memaparkan, persaingan tersebut dapat berakibat adanya pembatasan akses antara lain dengan cara mengkriminalkan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir yang terlebih dahulu ada namun masih tidak memiliki IP3 atau IPRP2.

Apalagi sampai saat ini, lanjutnya, masih terjadi penguasaan areal wilayah pesisir untuk kepentingan individu yang membatasi akses nelayan dan publik ke pantai/laut.

Konsep penguasaan areal lokasi berpotensi menjadi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memberikan IP3 dan IPRP2 sebagai izin lokasi terhadap kegiatan usaha.

“Akibatnya terjadi eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Abdul Halim.

Dalam konteks itu, Sekjen Kiara mengingatkan bahwa MK telah menjabarkan empat tolak ukur yakni kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat. Lalu, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat turun-temurun. (Ant)