Kiara Protes Aturan Langsung Ekspor Tuna Segar

Kiara Protes Aturan Langsung Ekspor Tuna Segar

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 yang membolehkan komoditas ikan tuna segar langsung diekspor.

“Aturan yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Jumat (18/10).

Ia mengingatkan bahwa wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna dunia yang banyak membuat kawasan perairan Indonesia banyak dilirik kapal penangkap ikan asing.

Apalagi, menurut dia, terdapat berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari beragam ukuran mulai 50 GT (gross tonage) hingga 300 GT lebih.

Kiara menyorot keanehan Pasal Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 yang mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 GT sampai dengan 2.000 GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan (UPI).

Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 GT sampai dengan 2.000 GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Padahal, Pasal 25B ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional.

“Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai ‘domestic obligation’ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan regulasi bagi perusahaan penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200-2.000 GT yang menghasilkan komoditas tuna segar dapat langsung mengekspor ikan tuna segar tersebut ke luar negeri tanpa harus bermitra dengan UPI.

“Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas produk ikan tuna segar yang bernilai ekspor tinggi,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52611dc6305d3/kiara-protes-aturan-langsung-ekspor-tuna-segar