LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

SiaranPersBersama

Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Banten

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

Jakarta, 12 November 2013. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan akan melakukan penyelidikan kembali terhadap pertambangan pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Selain itu akan menindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Serang atas kerugian yang selama ini diderita nelayan tradisional dari terjadinya penambangan pasir sejak 2004. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Syahrin Abdurrahman, SE telah terjadi moratorium pertambangan pasir di Teluk Lontar berdasarkan surat dari Bupati Serang No. 540/02-Huk.BPTPM/2013 tanggal 9 Januari 2013 Perihal penghentian sementara waktu terhadap kegiatan usaha pasir laut di perairan Desa Lontar, Kec. Tirtayasa.

Surat Bupati tersebut merupakan instruksi kepada PT. Jetstar untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut dengan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Serang. Izin yang dihentikan sementara tersebut yaitu IUP Nomor: 541/sk.34/IUP/DISTAMBEN/2011 dan IUP Nomor: 541/sk.35/IUP/DISTAMBEN/2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Laut di Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang. Penghentian tersebut sementara dilakukan sampai dengan selesainya kajian ulang yang dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan usur terkait yaitu Pemerintah Daerah, Pengusaha dan masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya, berdasarkan fakta yang terjadi pertambangan pasir laut di Teluk Lontar tetap berjalan hingga saat ini. Hingga hari ini melakukan pengaduan ke KKP tidak pernah ada konsultasi publik sebagai tindak lanjut terhadap surat tersebut. Bahkan pertambangan semakin berjalan massif yang diduga dengan dukungan aparat TNI untuk dapat berjalanya pertambangan di pasir laut di Lontar.

Ahmad Fanani nelayan tradisional dari lontar yang mendatangi KKP menyatakan bahwa surat tersebut tidak murni dikeluarkan Bupati untuk menghentikan pertambangan di Lontar. Bupati telah berbohong kepada Nelayan Tradisional di Lontar yang juga pernah terjadi pada tahun 2004 dimana Bupati mengeluarkan penghentian sementara namun dua hari kemudian mengeluarkan surat pembolehan kembali pertambangan pasir. Bahkan sekarang nelayan yang menolak penambangan pasir mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI yang membekingi penambangan pasir di Lontar oleh PT. Sinar Serang.

Ahmad Marthin Hadiwinata dari KIARA menyatakan bahwa KKP seharusnya menindaklanjuti surat Bupati tersebut dengan langkah yang lebih kongkrit. Hal ini terkait dengan ruang penghidupan nelayan tradisional yang rusak oleh pertambangan pasir. Bahkan KKP seharusnya melakukan penyelidikan atas perizinan dan kegiatan pertambangan pasir yang telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini karena diduga terjadi banyak manipulasi pelaksanaan izin yang tidak dapat disubkontrakkan.

Bagus Hadikusuma dari JATAM, meminta kepada KKP untuk menegaskan perlindungan kepada Nelayan Tradisional dengan menindak intimidasi oknum TNI kepada Nelayan Tradisional. Lebih lanjut nelayan tradisional harusnya mendapat perlindungan dari KKP dengan melakukan koordinasi terkait dengan TNI ataupun lembaga lain seperti Menkopolhukam untuk tindakan dari oknum TNI dan Aparat yang membekingi pertambangan pasir tersebut.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi:

  1. Ahmad Fanani, Nelayan Tradisional, 08777 10 989 44
  2. Ahmad Marthin Hadiwinata, Advokasi Hukum KIARA di 0812 860 30453
  3. Bagus Hadikusuma, JATAM di 0857 819 858 22

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

SiaranPersBersama

Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Banten

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

Jakarta, 12 November 2013. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan akan melakukan penyelidikan kembali terhadap pertambangan pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Selain itu akan menindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Serang atas kerugian yang selama ini diderita nelayan tradisional dari terjadinya penambangan pasir sejak 2004. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Syahrin Abdurrahman, SE telah terjadi moratorium pertambangan pasir di Teluk Lontar berdasarkan surat dari Bupati Serang No. 540/02-Huk.BPTPM/2013 tanggal 9 Januari 2013 Perihal penghentian sementara waktu terhadap kegiatan usaha pasir laut di perairan Desa Lontar, Kec. Tirtayasa.

Surat Bupati tersebut merupakan instruksi kepada PT. Jetstar untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut dengan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Serang. Izin yang dihentikan sementara tersebut yaitu IUP Nomor: 541/sk.34/IUP/DISTAMBEN/2011 dan IUP Nomor: 541/sk.35/IUP/DISTAMBEN/2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Laut di Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang. Penghentian tersebut sementara dilakukan sampai dengan selesainya kajian ulang yang dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan usur terkait yaitu Pemerintah Daerah, Pengusaha dan masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya, berdasarkan fakta yang terjadi pertambangan pasir laut di Teluk Lontar tetap berjalan hingga saat ini. Hingga hari ini melakukan pengaduan ke KKP tidak pernah ada konsultasi publik sebagai tindak lanjut terhadap surat tersebut. Bahkan pertambangan semakin berjalan massif yang diduga dengan dukungan aparat TNI untuk dapat berjalanya pertambangan di pasir laut di Lontar.

Ahmad Fanani nelayan tradisional dari lontar yang mendatangi KKP menyatakan bahwa surat tersebut tidak murni dikeluarkan Bupati untuk menghentikan pertambangan di Lontar. Bupati telah berbohong kepada Nelayan Tradisional di Lontar yang juga pernah terjadi pada tahun 2004 dimana Bupati mengeluarkan penghentian sementara namun dua hari kemudian mengeluarkan surat pembolehan kembali pertambangan pasir. Bahkan sekarang nelayan yang menolak penambangan pasir mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI yang membekingi penambangan pasir di Lontar oleh PT. Sinar Serang.

Ahmad Marthin Hadiwinata dari KIARA menyatakan bahwa KKP seharusnya menindaklanjuti surat Bupati tersebut dengan langkah yang lebih kongkrit. Hal ini terkait dengan ruang penghidupan nelayan tradisional yang rusak oleh pertambangan pasir. Bahkan KKP seharusnya melakukan penyelidikan atas perizinan dan kegiatan pertambangan pasir yang telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini karena diduga terjadi banyak manipulasi pelaksanaan izin yang tidak dapat disubkontrakkan.

Bagus Hadikusuma dari JATAM, meminta kepada KKP untuk menegaskan perlindungan kepada Nelayan Tradisional dengan menindak intimidasi oknum TNI kepada Nelayan Tradisional. Lebih lanjut nelayan tradisional harusnya mendapat perlindungan dari KKP dengan melakukan koordinasi terkait dengan TNI ataupun lembaga lain seperti Menkopolhukam untuk tindakan dari oknum TNI dan Aparat yang membekingi pertambangan pasir tersebut.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi:

  1. Ahmad Fanani, Nelayan Tradisional, 08777 10 989 44
  2. Ahmad Marthin Hadiwinata, Advokasi Hukum KIARA di 0812 860 30453
  3. Bagus Hadikusuma, JATAM di 0857 819 858 22