Tambang Timah Laut Dinilai Rusak Lingkungan

Tambang Timah Laut Dinilai Rusak Lingkungan

Jumat, 15 November 2013, 07:16 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan aktivitas penambangan timah merusak lingkungan sehingga mengancam ekosistem laut yang penting bagi keberlangsungan penghidupan nelayan tradisional.

“Pemerintah harus segera menghentikan aktivitas pertambangan timah yang merusak lingkungan laut, menyengsarakan rakyat dan melanggar hukum,” kata Kordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni, di Jakarta, Kamis.

Menurut Selamet Daroyni, contoh daerah yang terancam keberlanjutan lingkungan hidup dan nelayan adalah wilayah kepulauan Bangka Belitung.

Ia berpendapat, nelayan di Bangka Belitung saat ini mengalami penurunan pendapatan dan sebagian lagi terancam beralih profesi akibat dampak aktivitas pertambangan timah, baik yang dilakukan di daratan maupun pesisir laut.

Bahkan, menurut dia, provinsi kepulauan yang terdiri dari 470 pulau ini terancam bangkrut akibat salah urus dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

“Keruk habis tambang timah di daratan Bangka Belitung telah meninggalkan jejak ekologi buruk dan kesengsaraan bagi petani. Kegiatan ini juga telah berdampak terjadinya sendimentasi dan kerusakan mangrove di muara-muara sungai yang berdampak bagi pendapatan nelayan,” ujarnya.

Sedangkan sejak 2006 hingga saat ini, tercatat sedikitnya telah terjadi 26 konflik antara nelayan dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di pesisir laut di sebanyak tujuh kabupaten/kota kepulauan Bangka Belitung.

Ia menegaskan, penghancuran terhadap ekosistem pesisir laut tersebut secara otomatis menurunkan dan mematikan pendapatan nelayan tradisional.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung Ratno Budi menyatakan kerusakan dan konflik sumber daya alam terjadi akibat buruknya model pengelolaan sumber

daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan mudahnya pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan meskipun secara lingkungan dan sosial ekonomi sesungguhnya tidak layak,” kata Ratno Budi.

Untuk itu, baik Kiara maupun Walhi ingin agar pemerintah segera memberikan prioritas perlindungan bagi keberlanjutan dan kesejahteraan kehidupan nelayan tradisional sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/11/14/mw94u9-tambang-timah-laut-dinilai-rusak-lingkungan

KIARA: Paket Bali Perundingan WTO Matikan Perikanan Nasional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Paket Bali Perundingan WTO Matikan Perikanan Nasional

 

Jakarta, 15 November 2013. Pada tanggal 3-6 Desember 2013, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-9 dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 159 negara anggota WTO bersepakat untuk menjadikan KTM kali ini menjadi momentum penyelesaian Putaran Doha.

Ada 3 isu yang disebut sebagai Paket Bali akan menjadi prioritas pembahasan, yakni (1) fasilitas perdagangan; (2) beberapa elemen isu perundingan pertanian, seperti ketahanan pangan, kompetisi perdagangan dan kuota tarif; (3) pembangunan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs).

Lampiran 1 Kesepakatan tentang Pertanian WTO menyebut adanya 24 produk perikanan yang akan masuk dalam pengaturan mekanisme perdagangan bebas, di antaranya penghapusan bea masuk dan kemudahan ekspor-impor. Pusat Data dan Informasi KIARA (2013) mendapati bahwa meski neraca perdagangan komoditas perikanan Indonesia dari tahun 2008-2012 surplus, namun kecenderungan meningkatnya nilai impor terus terjadi hingga sebesar 54 persen. Terlebih impor ikan yang marak juga merembes ke pasaran dan berimbas pada terancamnya kesehatan masyarakat konsumen ikan dalam negeri.

Di samping itu, asing justru mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan dari tahun 2009-2012 dengan kenaikan rata-rata sebesar 133 persen. Bertolak dari fakta tersebut dan belum berpihaknya Pemerintah kepada pelaku perikanan di Indonesia yang notabene lebih dari 90 persennya adalah skala kecil, perikanan Indonesia akan dibanjiri oleh produk impor di pasar domestik, daya saing produk lokal yang menurun, dan terancamnya nelayan sebagai produsen pangan skala kecil, jika Pemerintah meneruskan proses perundingan perdagangan bebas ala WTO.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

 

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259