KIARA: Demfarm 1.000 Ha Memperlebar Jurang Kesejahteraan Pembudidaya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Demfarm 1.000 Ha Memperlebar Jurang Kesejahteraan Pembudidaya

Jakarta, 19 November 2013. Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2012 menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya lima temuan lapangan. Pertama, penerima proyek demfarm tahun 2013 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Penerima Proyek Demfarm di Indramayu

No Nama Wilayah Penerima Keterangan
1 Haji Abidin

 

 

Haji Naryo

Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Indramayu

 

Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Indramayu

Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 14 hektar

 

Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 6 hektar

2 Bapak Budi Kecamatan Cantigi, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
3 Haji Manik Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
4 Haji Tata Kecamatan Kerangkeng, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 40 hektar (2 kluster)
5 Haji Tu’in Kecamatan Singaraja, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
6 Haji Somad Kecamatan Sindang, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013), dihimpun dari keterangan petambak Indramayu, Jawa Barat

Kedua, format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan. Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Temuan ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya. Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya.

Di samping itu,  praktek penyelenggaraan program demfarm ini juga menyalahi Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, “Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”.

Ketiga, sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 senilai Rp1.125.000.  Keempat, para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti perlindungan jiwa dan jaminan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Kedua hal ini melanggar ketentuan Pasal 88-89 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelima, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakatpembudidaya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Susan Herawati, Koordinator Perencanaan, Evaluasi, dan Penggalangan Dukungan Publik KIARA

di +62 821 1172 7050

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

TAMBANG PASIR BESI Sama-sama Buntung di Pantai Karet

TAMBANG PASIR BESI

Sama-sama Buntung di Pantai Karet

Neke Abijulu (50), nelayan di Pantai Paret, Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, tetap hidup miskin. Mendiami rumah reyot bersama istrinya, Hasnah, dan empat anak. Semula ia berharap kehidupannya lebih baik saat perusahaan tambang pasir besi masuk wilayahnya pada tahun 2018.

Oleh JEAN RIZAL LAYUCK

 

Akan tetapi, asa itu pupus setelah konflik muncul yang membuat kantor dan mes perusahaan dibakar massa pada November 2012. Ibarat pepatah, kehidupan warga dan perusahaan PT Meitha Perkasa Utama (MPU) sama-sama buntung. Perusahaan rugi besar, lingkungan pantai paret tempat nelayan mengadu nasib rusak. Kubangan di tepi laut sepanjang pesisir hanya berjarak 5 meter dari pantai sulit direklamasi lagi.

Mantan manajer PT MPU, Kader Mamontoh, akhir oktober, mengatakan, investasi perusahaan ratusan miliar rupiah belum kembali meski telah dua kali melakukan ekspor ke China. Ekspor pasir besi perdana dilakukan tahun 2012 sebanyak 21.000 ton dan kedua pada tahun ini sebanyak 18.000 ton.

Kerugian besar dialami investor setelah massa membakar semua peralatan vital milik perusahaan, seperti mesin separator dan sejumlah alat berat. Awal 2012, PT MPU juga bernasib sial karena tongkang seharga Rp 3 miliar yang dipakai perusahaan mengangkut pasir besi patah di laut. Dua mobil truk di atas tongkang ikut tercebur.

Izin perusahaan MPU, didanai investor asal China, yang mendapat konsesi tambang pasir besi 500 hektar dan menguasai sebagian wilayah pantai Paret langsung dibekukan Bupati Bolaang Mongondow Timur. “Kami seperti jatuh tertimpa tangga,”kata Kader.

Sisa-sisa peralatan vital bekas dibakar tampak jelas di pinggir pantai. Tongkang yang patah di laut belum diangkat. Lubang galian di pantai dekat kawasan bakau tampak menganga dan baru sebagian ditimbun.

Belasan karyawan MPU duduk santai di barak perusahaan. Mereka tetap mendapat gaji dari perusahaan. Marten, karyawan MPU, mengaku masih menerima gaji Rp 2,8 juta per bulan. Ia telah bekerja selama lima tahun.

Nelayan terpuruk

Nasib berbeda dialami nelayan Pantai Paret. Sepanjang pesisir Pantai Paret dari utara ke Selatan tampak permukiman kumuh milik warga. Hidup mereka mengandalkan tangkapan ikan di laut. Namun, sebagian nelayan mengaku tak mudah mencari ikan karena harus melaut puluhan mil.

“Dulu tidak perlu jauh-jauh melaut, dari pantai kita bisa langsung memancing,” ujar Neke. Ia menduga penambangan pasir besi di pesisir pantai telah merusak biota laut.

Banyak warga enggan bekerja di perusahaan tambang karena gaji rendah. Latief Ayula, warga Paret, sempat ditawari menjadi petugas keamanan di perusahaan dengan gaji Rp 800.000. Angka itu tidak sesuai dengan upah minimum Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 1 juta. “Kami harus bekerja siang dan malam,” katanya.

Sikap perusahaan PT MPU yang meremehkan warga menjadi awal konflik. “Kami marah karena perusahaan menambang seenaknya. Lihat pantai kami berlubang,” kata Neke di Pantai Paret.

Warga menjadi emosional ketika mengetahui PT MPU menyalahi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2008. IUP dikeluarkan saat Bolaang Mongondow Timur belum dimekarkan.

Menurut Soleman Paputungan, warga Paret, izin penambangan pasir besi di laut, tetapi PT MPU melakukan penambangan di darat, pesisir pantai. Lokasi penambangan di luar areal konsesi diberikan, sampai ke wilayah pantai tempat warga bermukim.

Kini, Pantai Paret sepanjang 9 kilometer terancam abrasi. Tanggul pengaman yang dibangun pemerintah tahun 2008 dengan balok-balok beton di pesisir kini terancam runtuh karena pasir pantai disedot perusahaan tambang.

Pantai Paret yang semula landai berpasir hitam itu kini curam. Dari jarak 5 meter, orang dapat masuk ke kubangan bekas galian sedalam 3 meter. Karena itu, warga meminta orang berhati-hati mandi di Pantai Paret.

Neke menceritakan bagaimana perusahaan menambang pasir besi di pantai setiap hari. Warga tak berdaya ketika kapal perusahaan menyusuri pantai menyedot ribuan ton pasir besi. Semula warga menganggap hal biasa. Namun, ketika pantai berlubang, mereka pun protes.

“Kami melempar batu ke arah kapal, tetapi mereka tetap saja menyedot,” katanya. Perusahaan keras kepala karena di lindungi aparat. Neke dan Hasnah sempat ditahan tiga hari di Kantor Polsek Kotabunan.

Gilbert Mamuaja, dosen kelautan dan perikanan Universitas Sam Ratulangi, Manado, mengatakan, penambangan harus dipadukan dengan upaya penataan dan perlindungan pantai. “Ketika pasir diambil, perlu pengganti berupa bangunan pelindung pantai,” katanya.

Di Sulawesi Utara, konflik masyarakat dan pengusaha penambangan terus terjadi. Dua tahun terakhir tercatat belasan konflik muncul di masyarakat menolak pertambangan emas, pasir besi, dan bijih besi di Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk menggarap sejumlah potensi tambang, emas, bijih, dan pasir besi di daerahnya. Saat ini tercatat 77 pengusaha mendapat konsesi IUP yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

“Kami terbuka kapada siapa saja untuk berusaha. Yang penting pengusaha memiliki komitmen pemberdayaan masyarakat dan menjaga lingkungan tetap lestari. Ini karunia yang harus diolah, tetapi pengusaha jangan untung sendiri,” ujar Gubernur.

Akan tetapi, Firasat Mokodompit, tokoh masyarakat Bolaang Mongondow, menyatakan, pertambangan tak sepenuhnya memberikan keuntungan kepada rakyat. Dalam setiap konflik, masyarakat dalam posisi lemah dan selalu menjadi korban.

 

Sumber: Harian Kompas, Rubrik Headline, Kompas, 19 November 2013 Halaman 1 dan 15.