Salah Urus Sektor Kelautan
Salah Urus Sektor Kelautan
JAKARTA, GRENSNEWS.COM- Ada yang salah dalam pengelolaan wilayah kelautan Indonesia.Pemerintah Indonesia hanya fokus pada peningkatan produksi hasil kelautan ketimbang kesejahteraan para nelayannya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan dari anggaran sejak tahun 2008 hingga 20014, jumlah anggaran Kementrian Kelautan dan Perikanan masih berorientasi pada anggaran peningkatan produksi.
“Sejak Sembilan tahun yang lalu, anggaran KKP rata-rata per tahun itu mencapai Rp 4,97 triliun per tahun dengan kenaikan rata-rata Rp Rp 0,4 triliun per tahun. Kecenderungan ini mestinya dibarengi dengan kesejahteraan masyarakat nelayan, tapi sebaliknya fluktuasi anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program untuk kesejahteraan nelayan,” kata Halim kepada Grensnews.com, selasa (7/1).
Pusat data KIARA Desember 2013 mencatat program anggaran belanja Kementerian tahun Anggaran 2013-2014 tidak jauh berada dari tahun-tahun sebelumnya. Pertama, pengembangan pembangunan dan pengelolaan perlabuhan perikanan. Kedua, pembinaan dan pengembangan Kapal Perikanan, alat penangkap ikan dan pengawakan kapal perikanan.
Akan tetapi seluruh program yang dibuat justru tidak dirasakan oleh nelayan tradisional. Pada tahun 2014 anggaran di keseluruhan bidang di Kementrian Kelautan dan Perikanan paling besar pos-nya berada pada Ditjen Perikanan Tangkap sebesar Rp 1.040.452.019. Sedangkan terbesar kedua berada di pos Ditjen Perikanan Budidaya sebesar Rp 917.706.222.
“Meski anggaran meningkat tapi tidak pro-rakyat,” imbuh Halim.
Lebih lanjut, menurut Abdul Halim, anggaran itu tidak dapat menyejahterakan nelayan karena tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran KKP. Dampak lain tidak mendukungnya yaitu perlindungan kepada nelayan yang hilang dan meninggal saat melaut. Terlebih anggaran bagi nelayan bila tidak bias melaut karena faktor cuaca. Sedikitnya 20.726 nelayan hingga februari 2013 tidak bias melaut di 10 kabupaten/kota di Indonesia tanpa perlindungan dan ancaman bencana. Tahun 2010 sebanyak 86 orang, 2011 sebanyak 149, dan 2012 sebanyak 186 orang.
Sebagai contoh kebijakan yang tidak memihak pada rakyat, khususnya nelayan yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. UU itu dinilai tidak memihak diskriminasi persamaan perlakukan yang berpotensi menyebabkan diskriminalisasi nelayan. Penyamarataan itu dalam konteks perbandingan nelayan kecil atau tradisional dan nelayan besar.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memihak nelayan tradisional dan cenderung berpihak pada kepentingan pemodal besar, termasuk asing. Selain itu UU itu juga menimbulkan ancaman penggusuran terhadap masyarakat pesisir. Serta mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Masalah-masalah itu, kata Abdul Halim, didukung dengan sikap para pemimpin daerah yang tidak ramah kebijakan terhadap nelayan. KIARA menemukan sedikitnya 50 kepala daerah, terdiri dari 4 gubernur, 36 bupati, dan 10 walikota yang memberlakukan kebijakan tidak ramah terhadap nelayan. Permasalahan itu seperti reklamasi pantai dan perizinan tambang besi, serta alih konversi kawasan menjadi kawasan PLTU ataupun pariwisata.
Sementara itu menaiknya kenaikan produksi justru tidak menjadi prestasi. Ironisnya, tahun ini jumlah impor ikan meningkat. Tercatat tahun 2012 meningkat menjadi 441.000 ton dari tahun sebelumnya sebesar 431.871 ton.
Direktur Center for Oceanography and Marine Technology Universitas Surya Alan Koropitan mengatakan kebutuhan permintaan dunia akan ikan dan produk perikanan terus meningkat dari 133 juta ton pada tahun 1999 hingga 2001 menjadi 183 juta ton pada proyeksi 2015.
“Permintaan makanan laut per kapita per tahun diperkirakan meningkat: dari rata-rata 16,1 kg tahun 1999 hingga 2001 menjadi 19,1 kg pada tahun 2015,” kata Alan dalam paparannya pada Refleksi Akhir Tahun KIARA di Jakarta, Selasa (7/1).
Alan menambahkan kebutuhan ikan segar dunia sendiri mengalami kenaikan besar hingga 45 persen setiap tahun, namun sumbangan Indonesia baru sebesar 3,5 persen, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2013. Namun sayangnya Indonesia sebagai negara maritim terbesar tidak memanfaatkan potensi itu dengan baik. Orientasi itu justru masih fokus pada produksi belum memperhatikan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir sebagai ujung tombak mata rantai industri perikanan.
Lebih lanjut Alan katakan kalau tak segera dibenahi kedepan sektor kelautan akan semakin tertinggal karena semakin banyak masyarakat pesisir termasuk nelayan yang miskin. Tentu saja ini sangat melenceng dari tujuan bernegara. Dimana ditegaskan melalui Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Tujuan NKRI sangat jelas dirumuskan dalam Pembukaan UUD1945, yaitu NKRI yang berkedaulatan rakyat, yang: 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2) memajukan kesejahteraan umum, 3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan 4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Reporter : Mungky Sahid
Redaktur : Muhammad Fasabeni
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/16071-salah-urus-sektor-kelautan/