Indonesia relocates families to build resorts

Indonesia relocates families to build resorts
Activists say more than 100 islands have been effectively sold to investors in recent years, in bid to boost tourism.


Lombok, Indonesia – As the boat approaches Indonesia’s Gili Sunut island, the captain shuts down the engines, letting it drift the final few metres towards the shore. A strange quiet hangs in the air, punctuated by the water slopping against the hull.

Once home to 109 families, this tiny island now lies deserted. Skeletal concrete structures dot the landscape, their door frames and windows removed. Only the roof of the mosque has been left out of respect for Allah, but that too will be razed when a “six-star resort” is constructed here over the coming years.

“The government came to Sunut, to the mosque, and held a meeting with the local people to talk about the development,” says Mustiadi, a fisherman, who like many Indonesians goes by one name. “We refused the idea of relocation, but after more consultations they told us that we didn’t have any choice.”

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA), a sea and land rights advocacy group, says the fate of Mustiadi and his community will become more common under a new government programme to promote investment in islands and coastal areas. KIARA says many more islands will effectively be sold to foreign buyers, trampling the rights of fishermen and threatening traditional livelihoods.

After their eviction in June, the former residents of Gili Sunut were relocated to a new settlement on the other side of the bay. The Singaporean developer, Ocean Blue Resorts, has provided each family with a new bungalow and between 3m and 5m rupiah ($246 to $411) in compensation. But Mustiadi says it’s not enough.

“They gave us a bungalow, but the roof leaked and it was very poor quality. I decided to rebuild mine, but not everyone could afford to do that. They still haven’t paid us for our ruined houses on Gili Sunut,” he said. “Now life is harder because we live further from our fishing waters. In our new village there is no school, and still we have no road and no running water. It feels like the government hasn’t taken care of us.”

Booming tourism

Tourism is booming on the island of Lombok. In September, the land division of Indonesian media conglomerate MNC reportedly set aside 700bn ($57.4m) rupiah to invest in an “integrated tourist resort” in Kuta on the island’s south coast. The completion of a sealed coast road and the opening of an international airport in 2011 are rapidly boosting the number of visitors.

The locals take what they’re given and they don’t know how to fight the government. Often the police and the army are used to push people out.

– Selamet Daroyni, KIARA coordinator for education

Development promises to bring new wealth to the region, but for many villagers the pace of change has been disruptive. “The biggest loss for the community is their tradition, which has been passed from generation to generation,” said Selamet Daroyni, KIARA’s coordinator for education. “Fishermen don’t know their rights, and in some cases the private sector have been able to get away with paying only 1m rupiah in compensation for their land. The locals take what they’re given and they don’t know how to fight the government. Often the police and the army are used to push people out.”

According to KIARA, more than 100 islands across the archipelago have been “sold” to investors in recent years, including the Alor Islands in East Nusa Tenggara, the Mentehage Islands in North Sulawesi and Maratua Islands and Sebatik Islands, both in East Kalimantan.

Despite the potential long-term benefits to employment and infrastructure, Selamet says developments like the proposed resort on Gili Sunut go against Indonesia’s constitution. “The basic laws laid out in 1945 [when Indonesia declared itself an independent nation] said that everything of the land, air and water is supposed to be managed by and used by the Indonesian people. And so if it is being used by theprivate sector and overseas investors it is clearly a breach of the law. Why isn’t the government paying attention to this?”

‘Adopting’ an island

The sale of islands is prohibited under Indonesian law, but KIARA claims the government will circumvent this issue through its “Island Adoption Programme” announced in November. There is currently no legal mechanism by which private investors may buy an island, but it is possible to “manage” islands for up to 50 years on a renewable basis. “How can an island be adopted? It’s not a baby,” Selamet said.

They lived [on Gili Sunut] for many years, but their lives have not improved … Tourism, we believe, will be developed in the future and will get them a better life.”

– Gufrin Udini, East Lombok regional government official

For the former residents of Gili Sunut, the legal nuances of terms like “buy”, “sell”, “manage” or “adopt” are irrelevant. For many of them, the claim that their land has not been sold is a lie. “I don’t tell lies,” said Gufrin Udin, an official from the East Lombok regional government. “We don’t sell islands … [Gili Sunut] belongs to the government. The company or the investor applies to do some investments on the island. And then we put it into an agreement, a memorandum of understanding, signed by the government and the investor or company.”

Gufrin did not disclose how much the transaction was worth, and said no money had yet changed hands. But he confirmed that under the memorandum of understanding, Ocean Blue Resorts would control the island for 30 to 50 years, with the option to renew at the end of the period. On a blog run by Ocean Blue Resorts, the company claimed to have $120m ready to invest in the island, with the partnership of two five-star hotel operators.

He played down the villagers’ anger, claiming that he had only received one complaint from them and that they were frustrated because they had not yet seen the benefits of development.

Gufrin defended Ocean Blue Resorts, listing the new homes and facilities that the company has provided for the villagers. “They lived [on Gili Sunut] for many years, but their lives have not improved,” he said. “One way to improve their lives is to find them jobs – not just as fishermen but in other sectors – and tourism, we believe, will be developed in the future and will get them a better life.”

The Ministry for Maritime Affairs and Fisheries failed to respond to repeated requests for an interview by the date of publication. Ocean Blue Resorts also declined to comment.

Sumber http://m.aljazeera.com/story/201412941833390

Lampung shrimp farmers work independently

Lampung shrimp farmers work independently

The Jakarta Post, Bandar Lampung | Tue, 02/11/2014 5:35 AM | Archipelago

Three years after severing ties with PT Central Prima Protein (CPP), hundreds of shrimp farmers in Bumi Dipasena, Tulang Bawang regency, Lampung, have begun to cultivate shrimp independently.
Many circles have doubted the ability of the farmers to manage the shrimp farm in the northern coast of Lampung.
The farmers in Bumi Dipasena showed their ability as independent
farmers by purchasing an excavator worth Rp 2 billion (US$164,300) using their own funds.

“We bought the excavator with cash set aside by members of the Tiger Prawn Plasma Farmers Association [P3UW]. The excavator will later be used to restore the Bumi Dipasena hatchery,” said P3UW head Nafian Faiz.

The shrimp farmers have also improved the infrastructure in Bumi Dipasena without assistance from PT CPP.

“There are lots of changes in Bumi Dipasena, be they the roads repaired by the Tulang Bawang regency administration or concrete bridges built independently by friends. Thanks to the excavator, we will be able to upgrade hatchery, which has so far been neglected,” said Nafian.

He added the shrimp farmers had hoped that PT CPP would revamp the shrimp farm, but it never happened. Instead, a long-running dispute between the farmers and the company took place in which several people were killed.

Source: http://m.thejakartapost.com/news/2014/02/11/lampung-shrimp-farmers-work-independently.html

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dipastikan Tak Rampung Tahun Ini

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dipastikan Tak Rampung Tahun Ini

JAKARTA, GRESNEWS.COM- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dipastikan tak bisa diselesaikan pada akhir tahun ini. Sebab RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional itu hingga saat ini belum juga dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan masih dalam taraf penyusunan naskah akademik. “Saat ini masih kita bahas penyusunan naskah akademiknya. Karena kan kemarin kami masih fokus pada penyelesaian UU Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil dan Wilayah Pesisir,” kata Yoga kepada Gresnews.com melalui telepon, kemarin.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN itu menambahkan alasan masih dibahasnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan itu juga dikarenakan Komisi saat ini masih fokus untuk menyelesaikan RUU Konservasi Tanah dan Air dan RUU Perkebunan. Lebih lanjut Yoga mengungkapkan mengenai RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebenarnya akan dimasukkan dalam pembahasan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dimana di dalamnya mencakup petani laut, yang berarti termasuk nelayan. Namun saat pembahasan RUU itu, anggota dewan sepakat bahwa petani yang dimaksud adalah petani darat. Sehingga pihaknya skeptis RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan DPR RI justru harus segera menyelesaikan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan karena sangat penting bagi upaya peningkatan kesejahteraan nelayan secara hukum. Menurutnya, bila Indonesia sudah meratifikasi Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines on Securing Sustainable Smallscale Fisheries) maka RUU itu harus segera disahkan.

Saat ini kan sedang dibahas mengenai Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines on Securing Sustainable Smallscale Fisheries) di Roma Italia, maka Indonesia wajib mempunyai UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” kata Abdul kepada Gresnews.com kemarin.

Abdul menambahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah di bahas di Komisi IV saat ini merupakan inisiatif DPR. Sementara pada tahun 2010 lalu, Kementerian Hukum dan HAM sudah pernah menyusun naskah akademik untuk RUU ini. Namun tiba-tiba RUU ini masuk dalam Prolegnas tahun 2010, atas inisiatif DPR. Komisi IV sendiri saat dihubungi oleh Gresnews.com menyatakan tidak ingat kapan RUU ini mulai diajukan oleh DPR.

Saat ini konsultasi teknis mengenai Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan tengah berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan subsistem, skala kecil dan artisanal, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan di bawah yuridiksi mereka.

Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan.

Konsultasi Teknis FAO yang telah berlangsung di Roma merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013. Pedoman Internasional yang saat ini dibahas merupakan kelanjutan dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerjasama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF). Konsultasi publik tersebut dilakukan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat), Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yakni pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup hak-hak nelayan tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan.

Prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting dengan diputusnya uji materi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya menjabarkan 4 hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni hak untuk melintas di laut; hak untuk dapat mengelola sumber daya melalui kearifan lokal; hak memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nelayan; dan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat.

Walaupun kemudian, revisi melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi kembali melanggar hak nelayan atas ruang penghidupannya dengan adanya ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang tetap wajib bagi nelayan tradisional dan skala kecil.

Peluang kebijakan perlindungan melalui RUU Perlindungan Nelayan semakin mengecil untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Walaupun telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, namun di tengah tahun politik yang semakin hingar-bingar RUU Perlindungan Nelayan tidak dapat dipastikan akan disahkan. Padahal 95,6% dari 2,7 jiwa nelayan adalah nelayan tradisional dan skala kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional. Terdapat empat klausul penting yang berpotensi berbelok arah dalam perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil yaitu: Pertama, terkait dengan definisi dan kriteria nelayan skala kecil; kedua, terkait dengan adopsi pengaturan pasal-pasal terkait dengan WTO; ketiga, masih terkait dengan WTO, usulan dari Uni Eropa untuk memfasilitasi nelayan skala kecil ke pasar dunia; dan keempat, terkait dengan redistribusi sumber daya tanah pesisir bagi keluarga nelayan

 

Reporter : Mungky Sahid

Redaktur : Ramidi

 

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/10082-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dipastikan-tak-rampung-tahun-ini

Kiara Minta Bantuan Kapal Inka Mina Diaudit

Kiara Minta Bantuan Kapal Inka Mina Diaudit 

Perikanan Tangkap

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuntut adanya audit program bantuan kapal Inka Mina sepanjang 2010-2013. Bantuan kapal untuk para nelayan yang ditargetkan mencapai jumlah 1000 unit di 2014 itu dimaksudkan agar nilai keberhasilan atau kegagalannya bisa serta dapat dijadikan sebagai pedoman perbaikan program ini.

“Kiara meminta kepada UKP4 untuk, pertama, melakukan audit keseluruhan atas program Inka Mina 2010-2013 agar nilai keberhasilan atau kegagalannya bisa diukur oleh khalayak luas, khususnya masyarakat nelayan, dan dapat dijadikan sebagai pedoman perbaikan pelaksanaan program ini di tahun 2014, dan kedua Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyiapkan database online perkembangan program, meliputi implementasi, pelaporan, pemantauan dan verifikasi lapangan, sehingga bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh para pemangku kepentingan, termasuk aparatur hukum. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Neraca, Minggu (2/2).

Menurut data Kiara, sejak 2010-2014, pengadaan kapal Inka Mina menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan target 1.000 kapal, di mana harga per unit Rp 1,5 miliar dan total nilai APBN sebesar Rp 1,5 triliun. Pada tahun 2014, sebanyak 100 kapal ditargetkan terbangun.

“Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan program Inka Mina menuai persoalan, di antaranya target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai, spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan,” jelasnya.

Temuan ketiga, lanjut Halim, berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal. Hal ini dilakukan dengan mengurangi spesifikasi kapal dan lambat dalam menyelesaikan target terbangunnya kapal.

“Keempat, terdapat beberapa kapal Inka Mina yang rusak atau tidak bisa dioperasikan, seperti Inka Mina 199 dan 198 di Kalimantan Timur. Akibatnya KUB nelayan memiliki beban moral tanpa ada mekanisme pengembalian kepal kepada Negara. Lebih parah lagi, Inka Mina 63 dipergunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia dan kemudian tenggelam di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” imbuhnya.

Disebutkan Halim, hal lainnya adalah tidak sinkronnya data pengadaan kapal yang terbangun dan tercatat antara Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), misalnya data yang dimiliki oleh UKP4 sebanyak 735 kapal yang berhasil dibangun, sementara KKP mencatat 733 kapal.

Selisih ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan pelaporan perkembangan program pengadaan 1.000 kapal ini. “Jika dari sisi jumlah pengadaan saja tidak cocok, potensi kelirunya pelaporan terkait berhasil atau gagalnya kapal pasca serah-terima di pelbagai wilayah besar kemungkinan terjadi,” kata Halim.

Kritik terhadap program Inka Mina juga pernah dilontarkan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Mereka meragukan klaim keberhasilan Program Bantuan 1000 Kapal Inka Mina oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo. “Sejak awal, KNTI menaruh perhatian terhadap mega proyek bantuan 1000 kapal ini. Bukan saja karena nilai proyeknya yang mencapai Rp 1,5 triliun. Tapi juga, realisasinya untuk restrukturisasi armada penangkapan ikan di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Sangat disayangkan, menteri lebih memilih berbohong daripada melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebelumnya dari para nelayan, DPR, hingga Badan Pemeriksa Keuangan,“ ujar Ketua Dewan Pembina KNTI M. Riza Damanik, dalam siaran pers bersama, belum lama ini.

Riza juga menyebut, di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kapal Inka Mina 250 diketahui baru 2 kali beroperasi dan rugi. Saat diserahterimakan 2012 lalu, kapal bantuan tersebut tidak dilengkapi alat tangkap yang memadai. “Dengan kenyataan seperti itu, bagaimana kapal dapat beroperasi dan mendapatkan keuntungan hingga milyaran rupiah?” kata Amin Abdullah, Presidium KNTI Wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Temuan lainnya di Sumatera Utara. Kapal Inka Mina 63 dan 64, justru digunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia ke Sumatera Utara. “Secara fisik, kapal-kapal bantuan tersebut tidak layak untuk kegiatan menangkap ikan. Tingginya ongkos perawatan kapal, telah mendorong penggunaan kapal tidak sesuai peruntukannya, termasuk menjadi armada pengangkut bawang impor ilegal dari Malaysia,” terang Dahli Sirait, Pengurus Wilayah KNTI Sumatera Utara.

Hal serupa, sebut siaran tersebut, dikatakan Munir, Pengurus Wilayah KNTI Jawa Timur. “3 kapal bantuan KKP di Jawa Timur semakin tidak jelas masa depannya. Mulai dari kelengkapan kapal yang minim, hingga persoalan terbatasnya kapasitas nelayan dalam mengoperasikannya. Belakangan, Dinas Perikanan memilih memasang rumpon di Selat Madura,” kata Munir.

Itulah sebabnya, menurut Riza, KNTI Kami mendukung BPK segera melakukan Audit Khusus terhadap proyek bantuan 1000 kapal. “Di 2014, KPK perlu memperbesar komitmennya untuk mendalami potensi kerugian negara dari sektor kelautan dan perikanan,” tutur Riza.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/37874/Kiara-Minta-Bantuan-Kapal-Inka-Mina-Diaudit

Meresahkan, Nelayan Desak Operasi Jaring Batu Dihentikan

Meresahkan, Nelayan Desak Operasi Jaring Batu Dihentikan

Senin, 10 Februari 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menghentikan pengoperasian alat penangkap ikan jaring batu. Hari ini, Kiara telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo agar mengambil tindakan tegas kepada para operator jaring batu. Menurut Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, penggunaan alat tangkap sejenis pukat (trawl) itu, membuat ekosistem pesisir laut hancur. “Akibatnya ikan-ikan dasar laut kehilangan tempat bermukim dan berkembang biak,” kata Halim kepada Gresnews.com, Senin (10/2).

Selain itu pengoperasian jaring dasar juga telah berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan tradisional. Ikan-ikan dasar, seperti ikan kurau, merah, malung, kerapu, gerut, dan lain-lain semakin sulit diperoleh. Bahkan ikan permukaan sulit ditemukan karena jaring batu telah mengambil seluruh ikan, baik ukuran besar maupun kecil dan semua jenis ikan. Padahal, sebelum ada jaring batu, setiap nelayan sekali melaut minimal mendapatkan 100 kg ikan, dan 60% merupakan ikan kurau yang memiliki harga paling tinggi di Bengkalis.

Belum lagi dampak ikutan berupa terjadinya kecemburuan sosial karena nelayan jaring batu lebih banyak mendapatkan hasil tangkap dan menangkap di zona 0-4 mil. Sementara nelayan tradisional sangat minim pendapatannya dan harus berebut wilayah tangkap dengan pemilik kapal-kapal jaring batu. “Pada titik tertentu tidak sedikit pertengkaran terjadi di tengah laut dan berujung tindak kekerasan,” kata Halim.

Akibat tidak mendapatkan penghasilan yang memadai, sebagian nelayan terbelit hutang ke tengkulak dan bahkan hingga meninggal dunia tidak mampu melunasi hutang-hutang mereka. Dampak lain akibat penghasilan para nelayan tradisional yang kecil sehingga anak-anak putus sekolah dan terlanggarnya hak atas pendidikan mereka. Fakta ini diperoleh Kiara setelah menerima laporan langsung dari masyarakat nelayan yang tergabung di dalam Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) pada tanggal 28-30 Januari 2014 di Bengkalis. Kiara juga telah melakukan studi lapangan untuk mengkaji dampak tersebut.

Menurut Halim, berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 85 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan alat tangkap trawl telah dilarang. Pasal 9 UU Perikanan tersebut melarang setiap orang untuk memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Pengguna trawl berdasarkan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pelarangan penggunaan trawl di perairan Indonesia diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl sebagai jawaban konflik berdarah alat tangkap trawl di Sumatera Utara.

Ketua Serikat Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB), Bengkalis, Kepulauan Riau, Abu Samah mengatakan, pengoperasian jaring batu telah dipergunakan di perairan Bengkalis sejak tahun 1983. Beroperasinya jaring batu berdampak pada rusaknya lingkungan hidup pesisir dan hilangnya pendapatan nelayan tradisional. Puncaknya, pada tahun 2006 nelayan tradisional setempat semakin tidak dapat mengendalikan kemarahan mereka yang berujung pada konflik dan kekerasan dengan pemilik dan anak buah kapal jaring batu.

Sedikitnya 5 orang nelayan meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka. Lamban dan lemahnya perhatian pemerintah dalam tata kelola dan pengawasan serta penegakan hukum menjadi faktor utama. Berselang 7 tahun kemudian, pengoperasian jaring batu/dasar sampai dengan hari ini masih terus berlangsung. Nelayan tradisonal yang berada di 4 desa, yaitu Jangkang, Selat Baru, Bantan Air dan Pambang, yang berjumlah lebih dari 2.000 nelayan dirugikan.

Saat ini nelayan tradisional seringkali tidak mendapatkan hasil tangkapan ikan. Dahulu kata Abu, dalam 1 musim tangkap, nelayan bisa membawa pulang penghasilan hingga Rp 4-5 juta rupiah. Penghasilan itu terutama dari tangkapan ikan kurau yang merupakan ikan paling ekonomis dengan harga pasaran Rp 120 ribu per kilogram dan berat ikan bisa mencapai 30-40 kilogram per ekor.

Nelayan tradisional biasa menangkap ikan dasar dengan pancing rawai yang lebih ramah lingkungan. “Karena yang makan umpan hanya ikan yang lapar saja,” kata Abu kepada Gresnews.com lewat sambungan telepon, Senin (10/2).

Sementara, dengan jaring batu, semua ikan termasuk ikan-ikan kecil dan ikan permukaan bisa kena. Tak heran jika nelayan tradisional semakin kesulitan mencari ikan baik ikan dasar maupun permukaan. “Sekarang 1 kapal hanya bisa dapat satu ekor ikan saja kalau dirupiahkan hanya senilai Rp 80.000,” kata Abu.

Dengan pendapatan seperti itu nelayan sangat merugi karena sekali melaut mereka membutuhkan modal sebesar Rp 120 ribu-Rp 150 ribu. “Kondisi ini memicu tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, sehingga tidak sedikit dari keluarga nelayan harus beralih profesi dan menjadi tenaga kerja di Malaysia dan buruh bangunan di kota,” kata Abu. Di Kecamatan Bantan sendiri kata dia, dari 2000-an nelayan yang dulu ada kini jumlahnya tak lebih dari 400 nelayan saja.

Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh nelayan tradisional agar pengoperasian jaring batu bisa dihentikan. Melalui SNKB, para nelayan bersama-sama dengan LSM, baik yang berada di Pekanbaru maupun Jakarta sudah meminta kepada pemerintah daerah dan pusat untuk segera menghentikan pengoperasian jaring batu, namun hasilnya tidak ada. Bahkan Pemerintah justru memfasilitasi dan memberikan permodalan bagi keberadaan dan pengoperasian kapal-kapal jaring batu/dasar tersebut.

Hal ini terjadi karena hidup sebagai nelayan tak lagi menguntungkan secara ekonomi sementara risiko yang dihadapi sangata besar. Selain oleh pengoperasian jaring batu nelayan tradisional di Kecamatan Bantan terdesak pengoperasian kapal Inka Mina bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kebanyakan jatuh ke tangan pengusaha besar. “Karena kami nelayan tradisional menolak kapal itu, karena laut kita kan selat yang sempit, sehingga tak mungkin mengoperasikan kapal besar seperti itu,” kata Abu.

Karena itu selain mendesak agar jaring batu dilarang, Abu Samah juga meminta agar pemerintah memulihkan kondisi dasar laut yang rusak dengan cara membangun rumah-rumah ikan dari beton. “Supaya ikan dasar yang tersisa bisa berkembang biak lagi,” ujarnya.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/1830102-meresahkan-nelayan-desak-operasi-jaring-batu-dihentikan/

Kiara Minta Jangan Dibatasi Akses BBM Bersubsidi

Kiara Minta Jangan Dibatasi Akses BBM Bersubsidi

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta pemerintah jangan membatasi akses BBM bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh para nelayan yang beroperasi di berbagai daerah di kawasan perairan Indonesia.

“Pelarangan mengakses BBM merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar nelayan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, harus diingat bahwa BBM merupakan 70 persen dari keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan produksi nelayan dalam menangkap ikan.

Ia menyatakan ketidaksetujuan atas pembatasan BBM bersubsidi antara lain karena anggaran BBM dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan.

Selain itu, lanjutnya, banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya alias mangkrak.

“Kalaupun beroperasi, pasokannya tidak reguler dan seringkali diwarnai dengan penyimpangan pengalokasiannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta seluruh kapal mendapat bahan bakar minyak bersubsidi, tidak hanya dibatasi untuk kapal berkapasitas di bawah 30 GT yang biasanya dimiliki nelayan kecil tradisional.

“Masalah ini (larangan pemberian BBM bersubsidi terhadap kapal yang berkapasitas lebih dari 30 GT) telah menimbulkan keresahan dan kemarahan para nelayan pemilik maupun nelayan pekerja kapal ikan di atas 30 GT,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto di Jakarta, Rabu (5/2).

Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak bisa melaut karena harus membeli BBM solar nonsubsidi yang harganya dua kali lipat dari BBM bersubsidi.

Karena itu, pengusaha perikanan dan para nelayan meminta kepada pemerintah, Kementerian ESDM, Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi agar kapal yang berkapasitas lebih dari 30 GT bisa tetap mendapat subsidi BBM.

Yugi mengatakan, Kadin beserta asosiasi-asosiasi terkait akan melakukan pendekatan kembali dengan pemerintah, terutama dengan Menteri Koordinator Perekonomian untuk menindaklanjutinya.

Perpres 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Aturan tersebut disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perpres 15/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang mengatur kapal di bawah 30 GT hanya boleh mengonsumsi BBM subsidi maksimal 25 kiloliter per bulan.(fr)

 

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kiara-minta-jangan-dibatasi-akses-bbm-bersubsidi-080133683.html

 

Presiden Negeri Daratan

Presiden Negeri Daratan

Oleh Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Saat menerima peserta Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sidang Dewan Kelautan Indonesia 2014 pada Kamis (30/1), di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Indonesia akan kesulitan besar jika gagal memanfaatkan potensi laut pada 20, 30, 50 tahun mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyebut istilah land-maritime based development (pembangunan berbasis darat-maritim). Pengenalan istilah ini seraya dipertegas dengan pentingnya mengubah paradigma pembangunan. Apalagi pada tahun 2035, penduduk Indonesia diproyeksikan menyentuh angka 305 juta orang, bertambah 65 juta ketimbang jumlah penduduk sesuai sensus pada 2010. Pertambahan penduduk ini membuat kebutuhan akan pangan, sandang, papan, dan energi meningkat drastis.

Mengubah paradigma pembangunan merupakan sine qua non bagi bangsa Indonesia untuk menguasai pentas dunia. Sebaliknya, menafikan kemestian paradigma bahwa “laut adalah masa depan bangsa” berakibat pada lumpuhnya daya produktif dan saing raksasa kelautan dunia ini. Apalagi masih bergantung pada daratan (land-based development). Tengok bencana ekologis yang serentak dialami oleh rakyat! Akses transportasi menjadi sulit, pasokan pangan menjadi tersendat dan membubungnya hutang-hutang rakyat. Sudah lama kita melupakan laut.

Tak ada yang memungkiri 70% wilayah Indonesia adalah laut. Pertanyaannya, sekadar mendistribusikan alat produksi pelaku perikanannya, Pemerintah Indonesia dihadapkan pada persoalah remeh-temeh. Sejak tahun 2010-2014, pengadaan kapal Inka Mina menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan target 1.000 kapal, di mana harga per unit Rp 1,5 miliar dan total nilai APBN sebesar Rp 1,5 triliun. Pada tahun 2014, sebanyak 100 kapal ditargetkan terbangun.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan program Inka Mina menuai persoalan, di antaranya target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai, kemudian spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan serta berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal.

Persoalan lain adalah terdapat beberapa kapal Inka Mina yang rusak atau tidak bisa dioperasikan, seperti Inka Mina 199 dan 198 di Kalimantan Timur. Akibatnya KUB nelayan memiliki beban moral tanpa ada mekanisme pengembalian kepal kepada Negara. Lebih parah lagi, Inka Mina 63 dipergunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia dan kemudian tenggelam di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Ketidakadilan terhadap nelayan adalah perintang utama kemajuan bangsa ini. Ingat perkataan Pramoedya Ananta Toer dalam novel Anak Semua Bangsa, “Kekuatan yang kita miliki mungkinlah tidak sebanding dengan ketidakadilan yang ada, tapi satu hal yang pasti: Tuhan tahu bahwa kita telah berusaha melawannya”. Tunggu apalagi!

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/38046/Presiden-Negeri-Daratan

 

EMPAT TANDA TANYA MENTERI KELAUTAN

EMPAT TANDA TANYA MENTERI KELAUTAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Klaim Menteri Kelautan dan Perikanan atas keberhasilannya mengelola sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 bak kacang lupa kulitnya. Penilaian ini setidaknya bertolak dari 4 tolak ukur “sebesar-besar kemakmuran rakyat” sebagaimana diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Dengan 70% lautan dan kandungan sumber daya perikanan di dalamnya, bukan mustahil bagi bangsa Indonesia untuk menjadi produsen perikanan utama dunia. Apalagi didukung dengan anggaran yang terus membesar dan regulasi yang berlandasan prinsip survival of the fittest.

Sudah sejak tahun 2010, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami peningkatan sebesar 140% (lihat Tabel 1): dari Rp3,139,5 Triliun (2010) menjadi Rp7.077,4 (2013). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan. Tak mengherankan, peningkatan produksi perikanan, baik dari sektor perikanan tangkap maupun budidaya, terus dipacu: 11.662.342 ton (2010); 13.643.234 ton (2011); 15.504.747 ton (2012); dan 19,56 juta ton (2013).

Tabel 1. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2013

Tahun Anggaran Jumlah
2010 Rp3.139,5
2011 Rp5.176,0
2012 Rp6.014,1
2013 Rp7.077,4

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), diolah dari Data Pokok APBN 2007-2013, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia

Kenaikan produksi perikanan bukanlah prestasi, melainkan kelumrahan laiknya negara kelautan. Sebaliknya, sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan. Jika demikian, adakah manfaat sumber daya perikanan yang dirasakan oleh pelaku perikanan skala kecil?

Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Tatkala kenaikan produksi perikanan justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan bak majikan berkubang dana program pemerintah (KIARA, Desember 2013), sulit untuk menyebut ada keberhasilan di balik pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Temuan KIARA (Oktober 2013) menyebutkan: (i)  penerima proyek demfarm tahun 2012 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak dengan kepemilikan lahan berkisar 20-40 hektar; (ii) format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan; (iii) sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp. 700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2012 senilai Rp. 994.864; dan (iv) para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Jika situasinya seperti ini, benarkah manfaat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sudah merata dirasakan oleh masyarakat nelayan tradisional?

Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Sudah sejak tahun 2010, jumlah nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut akibat dampak perubahan iklim mengalami peningkatan (lihat Tabel 2).

Tabel 2. Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut 2010-2012

No Tahun Jumlah Nelayan
1 2010 86
2 2011 149
3 2012 186

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Tak hanya itu, ancaman bencana (gempa, banjir bandang, banjir rob, gelombang tinggi, dan angin kencang) yang berakibat pada tidak bisa melautnya masyarakat nelayan tradisional terus mengancam.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2013) menerima laporan sedikitnya 20.726 nelayan tidak bisa melaut di 10 kabupaten/kota di Indonesia tanpa perlindungan dari ancaman bencana. Sayangnya, kedua fakta ini tidak dianggap sebagai hal penting oleh Negara.

Mengingat kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana produksi nelayan, dan luasnya wilayah yang terkena dampak cuaca ekstrem memberi dampak terhadap aktivitas ekonomi sosial nelayan tradisional dan mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status cuaca ekstrem semestinya dikategorikan sebagai bencana nasional. Apalagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan informasi prakiraan cuaca sebelumnya.

Ironisnya, informasi yang disediakan oleh BMKG tidak dijadikan sebagai panduan KKP untuk melindungi nelayan. Akibatnya, sepanjang tahun 2013, sebanyak 225 nelayan mengalami kecelakaan, hilang dan meninggal dunia di laut tanpa jaminan perlindungan jiwa (lihat Tabel 3).

Tabel 3. Jumlah Nelayan Mengalami Kecelakaan, Hilang dan Wafat di Laut 2013

No

Bulan

Jumlah Kecelakaan

Jumlah Nelayan Wafat

1 Januari 8 kasus 49 orang
2 Februari 1 kasus 1 orang
3 Maret 1 kasus 1 orang
4 April 3 kasus 60 orang
5 Mei 2 kasus 11 orang
6 Juni 3 kasus 14 orang
7 Juli 5 kasus 16 orang
8 Agustus 9 kasus 10 orang
9 September 9 kasus 18 orang
10 Oktober 5 kasus 6 orang
11 November 5 kasus 15 orang
12 Desember 6 kasus 24 orang
Jumlah total 57 Kasus 225 orang

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember  2013)

Dalam kasus Inka Mina tahun 2012 di Kalimantan Timur, ditemui fakta bahwa: (1) Proses pembuatan kapal amburadul. Dengan perkataan lain, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main; (2) Sejak diterima, Kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apapun; (3) Mata jaring pukat terlalu kecil (hanya 1 inch). Mestinya mata jaring pukat 2-2,5 inch sehingga dapat dipakai untuk menangkap ikan besar, seperti tongkol, bukan ikan-ikan kecil; dan (4) Kedua kapal, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, kelompok penerima kapal mengusulkan: (1) Kapal harus dilengkapi dengan alat pendingin; (2) Sejak awal, nelayan harus dilibatkan dalam pengadaan kapal sehingga bisa dipergunakan sesuai tujuan program; dan (3) Pengadaan alat tangkap harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah tangkap. Dalam bahasa nakhoda Kapal Inka Mina 198, desain kapal harus memperhatikan arus air di Laut Sulawesi yang bertingkat mulai dari bagian permukaan, tengah, hingga dasar laut. Tanpa kesungguhan memperbaiki, program pemberian kapal Inka Mina di Provinsi Nusa Tenggara Timur di tahun 2014 hanya akan mengulangi kekeliruan yang pernah dilakukan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, partisipasi diartikan sebagai “turut berperan-serta di dalam suatu kegiatan”. Berkaca pada ketiga fakta di atas, dapatkah nelayan tradisional berpartisipasi dalam mengelola sumber daya perikanan?

Keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam bagi rakyat. Tiga tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Pasal-pasal HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan, KIARA menemukan sedikitnya 50 Kepala Daerah, terdiri dari: (i) 4 Gubernur; (ii) 36 Bupati; dan (iii) 10 Walikota yang memberlakukan kebijakan tidak  ramah terhadap nelayan, di antaranya memberikan izin tambang pasir laut/besi di wilayah pesisir; alih konversi mangrove; reklamasi pantai; dan alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU  (lihat Tabel 4). Terakhir, Menteri Kelautan dan Perikanan membolehkan asing ikut serta memanfaatkan pulau strategis dan perairan sekitarnya sembari mendiskriminasi masyarakat nelayan dan pembudidaya. Benarkah ada penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional?

Tabel 4. Daftar Kepala Daerah Tidak Ramah Nelayan

No Kepala Daerah Bentuk Kebijakan Tidak Ramah Nelayan
  Gubernur  
1 Jawa Timur Perizinan Tambang Pasir Laut
2 Sumatera Utara Alih konversi mangrove
3 DKI Jakarta Reklamasi Pantai
4 Bali Reklamasi Pantai
Bupati
5 Batang Alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU
6 Serang Perizinan Tambang Pasir Laut
7 Jepara Perizinan Tambang Pasir Besi
8 Pandeglang Perizinan Tambang Pasir
9 Bangka Perizinan Tambang Timah
10 Belitung Perizinan Tambang Timah
11 Langkat Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
12 Asahan Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
13 Tangerang Reklamasi Pantai
14 Minahasa Utara Reklamasi Pantai
15 Bolaang Mongondow Timur Perizinan Tambang Pasir Besi
16 Bolaang Mongondow Utara Perizinan Tambang Pasir Besi
17 Kepulauan Sangihe Perizinan Tambang Pasir Besi
18 Gresik Reklamasi Pantai
19 Mamuju Reklamasi Pantai
20 Donggala Reklamasi Pantai
21 Pangandaran Perizinan Tambang Pasir Besi
22 Tasikmalaya Perizinan Tambang Pasir Besi
23 Bandung Barat Perizinan Tambang Pasir Besi
24 Minahasa Selatan Perizinan Tambang Pasir Besi
25 Minahasa Tenggara Perizinan Tambang Pasir Besi
26 Morowali Reklamasi Pantai
27 Aceh Besar Perizinan Tambang Pasir Laut
28 Seluma, Bengkulu Perizinan Tambang Pasir Besi
29 Belitung Perizinan Tambang Pasir Laut
30 Bangka Perizinan Tambang Timah
31 Garut Perizinan Tambang Pasir Besi
32 Kulon Progo Perizinan Tambang Pasir Besi
33 Kebumen Perizinan Tambang Pasir Besi
34 Cilacap Perizinan Tambang Pasir Besi
35 Tulungagung Perizinan Tambang Pasir Besi
36 Lumajang Perizinan Tambang Pasir Besi
37 Jember Perizinan Tambang Pasir Laut
38 Blitar Perizinan Tambang Pasir Laut
39 Ende Perizinan Tambang Pasir Besi
40 Konawe Perizinan Tambang Pasir Besi
Walikota
41 Balikpapan Perizinan Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Pantai
42 Manado Reklamasi Pantai
43 Palu Reklamasi Pantai
44 Makasar Reklamasi Pantai
45 Lampung Reklamasi Pantai
46 Padang Reklamasi Pantai
47 Semarang Reklamasi Pantai
48 Surabaya Reklamasi Pantai
49 Kupang Reklamasi Pantai
50 Bau-bau Reklamasi Pantai

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Empat tanda tanya di atas adalah ruang introspeksi bangsa Indonesia, terlebih bagi Menteri Kelautan dan Perikanan. Bung Hatta mengingatkan, “Sanubari rakyat Indonesia penuh dengan rasa-bersama, kolektivitas. Maka jelaslah bahwa persekutuan asli di Indonesia memakai asas kolektivisme. Bukan kolektivisme yang berdasar(kan) sentralisasi, melainkan desentralisasi. Apalagi mendasarkannya pada ideologi individualiasme, paham yang mendahulukan orang-seorang, bukan masyarakat”.

Seyogianya Menteri Kelautan dan Perikanan di sisa waktu pengabdiannya meneladani syair Rene de Clerq yang disitir oleh Bung Hatta dalam pelayanannya kepada masyarakat: “Hanya satu tanah yang bernama tanah airku. Ia makmur karena usaha, dan usaha itu ialah usahaku”. Dengan jalan inilah, ia akan dikenang tanpa tanda tanya!

 

Sumber: Majalah Samudra Edisi 130 Tahun XII, Februari 2014), Halaman 32-33

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Jakarta, 7 Februari 2014. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melanjutkan kembali pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries). Konsultasi Teknis tersebut akan berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka. Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan.

Konsultasi Teknis FAO yang telah berlangsung di Roma merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013. Pedoman Internasional yang saat ini dibahas merupakan kelanjutan dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerjasama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF). Konsultasi publik tersebut dilakukan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat),  Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yakni pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan.

Prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting dengan diputusnya uji materi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya menjabarkan 4 hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni Hak untuk melintas di laut; Hak untuk mendapatkan mengelola sumber daya melalui kearifan lokal; Hak memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nelayan; dan Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Walaupun kemudian, revisi melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU  No. 27 Tahun UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi kembali melanggar hak nelayan atas ruang penghidupannya dengan adanya ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang tetap wajib bagi nelayan tradisional dan skala kecil.

Peluang kebijakan perlindungan melalui RUU Perlindungan Nelayan semakin mengecil untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Walaupun telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, namun ditengah tahun politik yang semakin hingar-bingar RUU Perlindungan Nelayan tidak dapat dipastikan akan disahkan. Padahal 95,6% dari 2,7 jiwa nelayan adalah nelayan tradisional dan skala kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional. Terdapat empat klausul penting yang berpotensi berbelok arah dalam perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil yaitu: Pertama, terkait dengan definisi dan kriteria nelayan skala kecil; kedua, terkait dengan adopsi pengaturan pasal-pasal terkait dengan WTO; ketiga, masih terkait dengan WTO, usulan dari Uni Eropa untuk memfasilitasi nelayan skala kecil ke pasar dunia; dan keempat, terkait dengan redistribusi sumber daya tanah pesisir bagi keluarga nelayan.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk keseriusan Negara untuk hadir melindungi dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Dan kepada Delegasi Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan konsistensi terhadap perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 860 30 453

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B Nomor 4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp./Faks. +62 21 799 3528

Website. www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Jakarta, 7 Februari 2014. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melanjutkan kembali pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries). Konsultasi Teknis tersebut akan berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka. Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan.

Konsultasi Teknis FAO yang telah berlangsung di Roma merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013. Pedoman Internasional yang saat ini dibahas merupakan kelanjutan dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerjasama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF). Konsultasi publik tersebut dilakukan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat),  Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yakni pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan.

Prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting dengan diputusnya uji materi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya menjabarkan 4 hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni Hak untuk melintas di laut; Hak untuk mendapatkan mengelola sumber daya melalui kearifan lokal; Hak memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nelayan; dan Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Walaupun kemudian, revisi melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU  No. 27 Tahun UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi kembali melanggar hak nelayan atas ruang penghidupannya dengan adanya ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang tetap wajib bagi nelayan tradisional dan skala kecil.

Peluang kebijakan perlindungan melalui RUU Perlindungan Nelayan semakin mengecil untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Walaupun telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, namun ditengah tahun politik yang semakin hingar-bingar RUU Perlindungan Nelayan tidak dapat dipastikan akan disahkan. Padahal 95,6% dari 2,7 jiwa nelayan adalah nelayan tradisional dan skala kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional. Terdapat empat klausul penting yang berpotensi berbelok arah dalam perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil yaitu: Pertama, terkait dengan definisi dan kriteria nelayan skala kecil; kedua, terkait dengan adopsi pengaturan pasal-pasal terkait dengan WTO; ketiga, masih terkait dengan WTO, usulan dari Uni Eropa untuk memfasilitasi nelayan skala kecil ke pasar dunia; dan keempat, terkait dengan redistribusi sumber daya tanah pesisir bagi keluarga nelayan.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk keseriusan Negara untuk hadir melindungi dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Dan kepada Delegasi Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan konsistensi terhadap perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 860 30 453

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B Nomor 4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp./Faks. +62 21 799 3528

Website. www.kiara.or.id