Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Sektor Perikanan

NERACA

Lembata – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Sekjen KIARA Abdul Halim, mengatakan, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Menurut dia, dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa, pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang).Kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik.

“Ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian,” kata Halim dalam siaran pers bersama, Rabu (26/3).
Menurut Halim, dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah, dengan parameter variabilitas angin muson yang punya dampak angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai, maka upaya adaptasi yang dilakukan memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik).

Yang kedua, parameter kenaikan suhu permukaan laut yang mengakibatkan kekeringan, upaya adaptasi yang dilakukan adalah memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut serta memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. Sedangkan yang ketiga, parameter pengasaman laut yang berdampak pada perusakan karang jangka panjang, maka adaptasinya adalah memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan).

“Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemda?fb_action_ids=818441944835997&fb_action_types=og.likes

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Sektor Perikanan

NERACA

Lembata – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Sekjen KIARA Abdul Halim, mengatakan, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Menurut dia, dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa, pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang).Kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik.

“Ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian,” kata Halim dalam siaran pers bersama, Rabu (26/3).
Menurut Halim, dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah, dengan parameter variabilitas angin muson yang punya dampak angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai, maka upaya adaptasi yang dilakukan memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik).

Yang kedua, parameter kenaikan suhu permukaan laut yang mengakibatkan kekeringan, upaya adaptasi yang dilakukan adalah memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut serta memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. Sedangkan yang ketiga, parameter pengasaman laut yang berdampak pada perusakan karang jangka panjang, maka adaptasinya adalah memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan).

“Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemda?fb_action_ids=818441944835997&fb_action_types=og.likes

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Lewoleba, JMOL ** Modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap di Kabupaten Lembata terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2 persen dari luas Pulau Lembata atau berkurang 40 persen, dan tutupan karang tinggal 20 persen. Sementara berkisar 95 persen, lamun masih dalam keadaan baik.

Demikian rilis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diterima JMOL, Rabu (26/3). Pada Maret 2014, KIARA melakukan penelitian berjudul ‘Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata’, melalui investigasi lapangan dan foto satelit.

Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap, baik mangrove, lamun, maupun terumbu karang. Selain itu, ada 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan, dan padi-padian.

KIARA bekerja sama dengan KLOMPPALD dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan ‘Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan’ di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah memperkuat modal alami, yakni penanaman kembali mangrove yang dikonversi, juga akses informasi dan infrastruktur, seperti transportasi, energi, dan listrik.

Selain itu, memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut. Memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa.

Terakhir, memperkuat modal sosial, berupa sanksi adat dan pengelolaan perikanan.

Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrovedan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerja sama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakat.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/780/tutupan-manhttp://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemdagrove-pulau-lembata-berkurang-40-persen

KIARA DESAK PEMERINTAH TINGKATKAN PENYERAPAN KUR PERIKANAN

KIARA DESAK PEMERINTAH TINGKATKAN PENYERAPAN KUR PERIKANAN

 

WE Online, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mendesak pemerintah meningkatkan penyerapan kredit usaha rakyat sektor perikanan yang dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan proporsi penyaluran secara keseluruhan.

“Kecilnya penyerapan KUR di sektor perikanan disebabkan sosialisasi yang tidak komplet kepada masyarakat perikanan, utamanya kelompok nelayan skala kecil,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Menurut Abdul Halim, masih rendahnya penyerapan KUR perikanan juga disebabkan tidak ada mekanisme yang meyakinkan kelompok nelayan, termasuk perempuan keluarga nelayan, terkait pola pengembalian KUR.

Hal itu, ujar dia, karena KUR dinilai masih sebatas aktivitas perbankan dalam menyalurkan dana kredit.

Untuk itu, ia mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tidak lepas tangan dan melakukan pendampingan.

“Pendampingan secara terus-menerus agar usaha yang dijalankan menguntungkan dan kelompok mampu mengembalikan pinjamannya,” katanya.

Abdul Halim juga menegaskan agar KKP berorientasi bukan semata-mata meningkatkan persentase KUR di sektor perikanan, tetapi bagimana KUR menjadi sarana peningkatan kesehahteraan masyarakat perikanan, khususnya yang berskala kecil/tradisional.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Rabu (26/3) mengatakan, realisasi penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan (KP) hingga akhir Desember 2013 telah mencapai Rp809,7 miliar dengan jumlah sebanyak 10.130 debitur.

Namun, Sharif mengakui bahwa kredit yang disalurkan untuk sektor kelautan dan perikanan hanya sekitar 0,5 persen dari jumlah kredit nasional yang mencapai Rp138,5 triliun. “Realisasi KUR sektor kelautan dan perikanan masih jauh di bawah jumlah realisasi KUR untuk sektor perdagangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, rendahnya realisasi itu antara lain karena perbankan menganggap usaha di sektor kelautan dan perikanan merupakan usaha beresiko tinggi, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap perbankan dan informasi.

Selain itu, ujar dia, pihak perbankan juga ternyata masih mensyaratkan agunan tambahan KUR mikro walaupun pemerintah sudah tidak mensyaratkan hal itu lagi.

KKP sudah mengambil sejumlah langkah strategis seperti menugaskan dinas kelautan dan perikanan provinsi ikut mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) sektor kelautan dan perikanan, serta menjaring kelompok UKMK baru melalui sosialisasi.

“Selain itu, KKP juga akan mendorong Komite Kebijakan Penjaminan Kredit Pembiayaan kepada UKMK agar lebih mengarahakan dan meningkatkan pelaksanaan KUR ke sektor kelautan dan perikanan, dan meminta perbankan untuk merelaksasi peraturan perkreditan,” tuturnya. (Ant)

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/berita26599/kiara-desak-pemerintah-tingkatkan-penyerapan-kur-perikanan.html

Nelayan Jepara Protes Industri Tambang Pasir Besi

Nelayan Jepara Protes Industri Tambang Pasir Besi

NERACA

Jakarta – Koalisi yang tergabung dalam forum nelayan, petani, dan petani tambak pantai utara Jepara, dalam keterangan pers bersama, menyebut, di tengah kondisi nelayan yang semakin terpuruk oleh cuaca ekstrim dan kebijakan yang tidak berpihak, masyarakat nelayan di pesisir utara Jepara harus menghadapi kenyataan pahit dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Jepara No 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara yang memperuntukan pesisir utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral.

“Aturan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk perusahaan untuk melakukan eksploitasi pertambangan pasir besi yang berdampak pada abrasi, rusaknya ekosistem laut, hilangnya lahan pertanian dan tambak, serta terancamnya pemukiman warga,” sebut siaran tersebut yang dikutip Neraca di Jakarta, Rabu.

Menurut Koalisi, setidaknya telah ada dua perusahaan tambang pasir besi yang beroperasi yaitu PT. Pasir Rantai Mas dan CV. Guci Mas Nusantara, meskipun saat ini telah berhenti beroperasi akibat penolakan warga, dan atas penolakan tersebut 15 orang nelayan Bandungharjo, Donorojo, Jepara, dikriminalkan pada pertengahan 2012 yang lalu dan baru selesai pada 2013 dengan vonis 8 bulan penjara.

“Belum selesai terhadap perusahan penambangan pasir besi yang telah beroperasi kini pemerintah kabupaten Jepara lewat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kembali menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas rencana penambangan pasir besi oleh PT.Alam Mineral Lestari (AML) yang berencana melakukan penambangan Pasir Besi dengan luasan 200 Ha dengan rincian 21 Ha di Desa Bandungharjo, 119 Ha di Desa Banyumanis, dan 60 Ha di Desa Ujungwatudengan potensi tambang sekitar 3 juta ton dengan waktu sekitar 15 tahun,” kata Koalisi.
Masih menurut data Koalisi, dari dokumen AMDAL, rencana penambangan yang akan dilakukan terbagi dalam 3 tahap. Tahap ke 1 dimulai dari Blok 1 yang terletak di desa bandungharjo dengan luasan 21 Ha dengan potensi tambang 383.695 ton dan umur tambang 2 tahun. Penambangan tahap 2 merupakan penambangan pada blok III dan IV yang terletak di Desa Ujungwatu dengan luasan 60 Ha dengan potensi tambang 990.045 ton dan umur tambang 4,1 tahun, serta penambangan tahap 3 pada Blok I, II, III di desa Banyumanis dengan luasan 119 Ha dengan potensi tambang 2.263.801,039 ton dan umur tambang 8,9 tahun,. Rincian volume penggalian pasir besi lembab pada tahun ke 1 dan ke 2 sebesar +/- 1.500 m3/hari, pada tahun ke 3 dan ke 4 sebesar +/- 2.000 m3/hari, sedangkan pada tahun ke 5, ke 6, dan ke 7 +/- 4.000 m3/hari.

“Tentunya dari angka dan rentang taun dalam rencana penambangan yang akan dilakukan oleh PT. AML sangat meresahkan warga nelayan sekitar pantai dan petani yang terancam lahannya, karena selama ini masyarakat hanya menggantungkan hidup pada Sumber Daya Alam disekitar mereka. Keterancaman ini bukan tanpa alasan, lokasi penambangan pasir besi di jepara utara memiliki karakteristik pantai dan Hidrooceanografi rentan terhadap arus dan gelombang, sehingga sering terjadi abrasi dan perubahan garis pantai.[2]Dampak hipotetik  abrasi/akresi inilah yang membuat masyarakat dukuh Mulyorejo, Bandungharo, Donorojo, Jepara bersikeras untuk melakukan penolakan terhadap segala bentuk penambangan pasir besi di sepanjang  pantai,” jelas siaran tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39132/Nelayan-Jepara-Protes-Industri-Tambang-Pasir-Besi

Upaya Penyejahteraan Nelayan dan Perempuan Nelayan Butuh Kerjasama dan Kesungguhan Pemerintah Kabupaten Lembata

Siaran Pers Bersama

Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD)

WALHI Nusa Tenggara Timur

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Upaya Penyejahteraan Nelayan dan Perempuan Nelayan

Butuh Kerjasama dan Kesungguhan Pemerintah Kabupaten Lembata 

Lewoleba, 26 Maret 2014. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya: (i) penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata; (ii) pelatihan pengolahan ikan; (iii) penanaman dan pelatihan mengolah mangrove; dan (iv) sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa: pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang); kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik; dan ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian.

Dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata sebagai berikut:

Parameter

Dampak

Upaya Adaptasi

Variabilitas angin muson Angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai Memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik)
Kenaikan Suhu Permukaan Laut Kekeringan Memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut. Memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. 
Pengasaman laut Perusakan karang jangka panjang Memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan)

 

Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD). Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Siti Rofiah, Ketua KLOMPPALD

di +62 813 3710 0158

Yustinus Besu Dharma, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI NTT

di +62 821 4678 2463

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan

Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan 

 

KBR68H,Tulang Bawang – Sebanyak 385 Petambak plasma eks-Dipasena hari ini mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Mereka terbagi ke dalam dua perkara terkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 20/Pdt./2013/PT.TK dengan 185 Petambak dan Putusan Nomor 21/Pdt./2013/PT.TK dengan 200 Petambak. Para petambak mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima (AWS/CPP).

Dalam siaran pers bersama Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS) yang diterima redaksi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dianggap tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak. Alasannya hal itu “telah dipertimbangkan di Pengadilan Negeri Menggala”. Karena itu mereka menuntut Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga dinilai salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal, yakni subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala.

Pertimbangan tersebut dinilai keliru karena faktanya petambak dan hubungannya dengan PT AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Selain itu, hubungan perjanjian antara masing-masing petambak dengan PT AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar petambak dapat melaksanakan budidaya udang.Tapi itu tak dilakukan sehingga yang melakukan wanprestasi PT AWS/CPP.

Para petambak menilai PT AWS/CPP tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. Padahal Komnas HAM sudah melakukan mediasi melalui empat kali pertemuan, tapi hanya sekali dihadiri Ahmad Roswantama selaku Direktur PT AWS/CPP.

Mereka menilai Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengancam keberlangsungan ekonomi tambak udang yang dikelola rakyat secara mandiri. Putusan tersebut memberikan wewenang kepada PT AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi hutang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp 26,8 Miliar.

 

Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/acehdansumatera/3178547_4264.html

Petambak Dipasena Resmi Ajukan Kasasi

Petambak Dipasena Resmi Ajukan Kasasi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sejumlah 385 petambak yang tergabung dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) eks Dipasena, Kamis (20/3), secara resmi mendaftarakan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Memori kasasi para petambak terbagi ke dalam dua perkara masing-masing Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 20/Pdt./2013/PT.TK dengan pemohon 185 Petambak dan Putusan Nomor: 21/Pdt./2013/PT.TK dengan pemohon 200 Petambak.

Para Petambak mengajukan kasasi dengan lima alasan pokok untuk memperkuat Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima. Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung tidak melakukan penilaian hukum terhadap eksepsi yang diajukan oleh para petambak.  Wakil Ketua P3UW Dipasena Thowilun mengatakan, majelis hakim tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak dengan alasan telah dipertimbangkan di PN Menggala. “Hal itu tersebut menyebabkan PT Lampung tidak tepat dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak,” kata Thowilun dalam pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Kamis (20/3).

Sebelumnya ketika perkara ini disidangkan di PN Menggala, majelis hakim memenangkan para petambak dengan menolak gugatan PT AWS/CPP. Alasannya, satu gugatan satu gugatan mengandung satu kepentingan hukum, sehingga dalam satu gugatan tidak dibenarkan lebih dari satu kepentingan subjek hukum. Dan tidak dibenarkan secara hukum adanya generalisasi terhadap 400 tergugat atas dasar adanya perbuatan person tertentu dari para tergugat.

Hal pentingnya adalah majelis hakim menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan oleh kedua pihak. Dari pertimbangan hukum tersebut majelis hakim menyimpulkan tidak beralasan secara hukum 400 tergugat petambak plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai para tergugat dalam satu gugatan.  Kalah di PN, PT AWS/CPP kemudian melakukan banding ke PT Lampung dan akhirnya diputuskan menang. Inilah yang membuat para petambak Dipasena yang kini jumlahnya menyusut tinggal 6.900-an orang (dari sekitar 7.512 orang) resah bukan kepalang dan akhirnya mengajukan kasasi.

Alasan kedua, majelis hakim PT Lampung telah salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal: (a) subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan (b) bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala.

Pertimbangan tersebut telah salah dengan melihat fakta-fakta petambak dan hubungan dengan PT AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. “Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan,” kata Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Marthin Hadiwinata.

Ketiga, kata Marthin, hubungan perjanjian antara masing-masing petambak dengan PT AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar petambak dapat melaksanakan budidaya udang. Karena perusahaan tersebut tidak melakukan revitalisasi, maka menurut Marthin, justru PT AWS/CPP lah yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi.

Seperti diketahui, masuknya tambak Dipasena dalam program revitalisasi adalah merupakan amanat DPR-RI yang ditetapkan pada September 2004 silam. Program ini juga masuk menjadi program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu baru saja terpilih. Lewat program revitalisasi itu, tambak Dipasena akan dipulihkan ke kondisi awal dengan cara memperbaiki pola kemitraan.

Hubungan kerjasama anatara perusahaan sebagai inti dan petambak sebagai plasma diaktualisasikan dengan memperbaiki perjanjian kerjasama antara petambak dengan PT Dipasena Citra Darmaja. Namun PT PPA kemudian pada 24 Mei 2007 menjual aset kredit dan saham Grup Dipasena kepada PT Central Proteina Prima (CPP Group). Penjualan ini sendiri menjadi kontroversial karena aset yang bernilai Rp2,388 triliun itu ternyata hanya dijual seharga Rp688 miliar. PT CPP yang membeli aset itu adalah anak perusahaan Charoen Pokphand asal Thailand dan dalam perjanjian pembelian disebutkan sisa aset perusahaan sebesar Rp1,7 triliun dialokasikan untuk revitalisasi tambak selama 12 bulan sebagai kelanjutan amanat revitalisasi tahun 2004.

Sejak itu PT DCD sebagai inti digantikan oleh PT AWS/CPP dan perjanjian kerjasama dengan plasma ditandatangani pada 17 Desember 2007. Dalam perjanjian itu disebutkan PT AWS/CPP akan memberikan kredit kepada petambak dengan jaminan sertifikat para petambak. Sayangnya sejak awal perjanjian itu sudah tidak berjalan mulus karena PT AWS ternyata mangkir dari kewajiban.

Hingga awal tahun 2011 PT AWS/CPP hanya melakukan revitalisasi pada lima blok yaitu Blok 0, Blok 1, Blok 2, Blok 3 dan Blok 7. Itupun dilakukan bersama masyarakat. Sementara banyak petambak yang lahannya belum direvitalisasi menggantungkan hidup dari utang yang diberikan perusahaan sebesar Rp. 900 ribu perbulan sebagai Biaya Hidup Petambak Plasma (BHPP). Uang tersebut bukanlah pemberian cuma-cuma, namun menjadi tanggungan hutang petambak kepada perusahaan yang jumlahnya semakin besar.

Kewajiban PT AWS/CPP untuk menyediakan sarana prasarana tambak dengan melakukan revitalisasi tambak tidak pernah dilakukan. Karena itu para petambak menilai pertimbangan majelis hakim PT Lampung telah salah dalam menerapkan hukum.

Alasan keempat, gugatan PT AWS/CPP kurang pihak, karena terdapat beberapa pihak lain di luar Para Pihak yang terlibat perjanjian kerjasama dengan petambak udang yang seharusnya digugat. “Seharusnya pihak Bank BRI dan Bank BNI ditarik sebagai tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat, karena tuntutan ganti rugi dalam gugatannya merupakan pinjaman dari Bank tersebut,” kata Arif Suherman, Lawyer Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice yang mendampingi petambak.

Terakhir, kata Arif, majelis hakim PT Lampung juga tidak menguraikan dengan jelas pertimbangan untuk menyatakan petambak telah wanprestasi terlebih dahulu. Majelis hamim juga dinilai tidak menjelaskan serta asumsi yang menyatakan bahwa petambak ingin mengakhiri hubungan perjanjian dengan PT AWS/CPP namun tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. “Padahal Petambak telah berupaya menyelesaikan permasalahan yang telah 4 kali dimediasi oleh Komnas HAM namun hanya sekali dihadiri oleh Ahmad Roswantama sebagai selaku Direktur PT AWS/CPP,” ujarnya.

Selain itu asumsi tidak kondusifnya pertambakan Dipasena juga hanya didasarkan laporan polisi yang belum ada proses pengadilan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Sehingga majelis hakim PT Lampung telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya,” ujar Arif.

Para petambak juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Lampung mengancam keberlangsungan cerita bahagia dari pertambakan udang eks-Dipasena yang sedang bergeliat maju menjalankan kedaulatan pangan berbasis ekonomi kerakyatan. Seperti dikatakan salah seorang petambak Arie Suharso dalam masa sengketa antara petambak dengan PT AWS/CPP, para petambak sebenarnta sudah mampu mengelola tambak secara mandiri.

Untuk permodalan, setiap rukun warga mengumpulkan dana iuran yang besarnya Rp5 juta-Rp70 juta per petambak. Di wilayah RW Delta, tempat tinggalnya, kata Ari, ada sekitar 80 KK dengan jumlah petambak mencapai 2.000 orang. “Modal yang terkumpul bisa cukup besar untuk menghidupkan tambak,” ujarnya kepada Para petambak juga menggunakan metode sendiri seperti memberi pakan dan obat-obatan alami pada udang serta rasio pemberian pakan yang efisien sehingga hasil panen lebih meningkat. Dengan cara-cara seperti itu, petambak bisa menghasilkan keuntungan 3 kali lipat. Dengan modal antara Rp20 juta-Rp100 juta misalnya, para petambak kini bisa menghasilkan uang sebesar Rp60 juta-Rp300 juta per periode.

Satu periode pembibitan udang hingga panen memakan waktu antara 2,5-3,5 bulan. Dari menyebar 10.000 bibit, saat ini petambak bisa menghasilkan rata-rata 100 kilogram udang dengan harga Rp78 ribu-Rp80 ribu per kilogram dengan size standar 60 ekor udang per kilogram. “Kini semua hasil jerih payah itu terancam hilang, kami akan melawan,” kata Arie.

Sebelumnya dengan kemitraan bersama PT AWS/CPP petambak eks-Dipasena justru tidak dapat memproduksi udang karena dibebani biaya mahal. Kini setelah petambak bisa berdaulat, putusan PT Lampung tersebut malah memberikan kuasa kepada PT AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi utang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp26,8 miliar.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/120203-petambak-dipasena-resmi-ajukan-kasasi/0/

385 Petambak Plasma eks-Dipasena Mendaftarkan Memori Kasasi Melawan PT. Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice

 

385 Petambak Plasma eks-Dipasena Mendaftarkan Memori Kasasi

Melawan PT. Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima

“Memastikan Cerita Bahagia dari Tambak Udang eks-Dipasena Terus Berlanjut”

Tulang Bawang, 20 Maret 2014. 385 Petambak Plasma eks-Dipasena mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Petambak Udang terbagi ke dalam dua perkara masing-masing Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 20/Pdt./2013/PT.TK dengan 185 Petambak dan Putusan Nomor: 21/Pdt./2013/PT.TK dengan 200 Petambak. Para Petambak mengajukan kasasi dengan lima alasan pokok untuk memperkuat Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT AWS/CPP.

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak melakukan penilaian hukum terhadap eksepsi yang diajukan oleh Petambak. Majelis Hakim tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak dengan alasan “telah dipertimbangkan di Pengadilan Negeri Menggala”. Hal tersebut menyebabkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak tepat dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak.

Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal: (a) subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan (b) bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala. Pertimbangan tersebut telah salah dengan melihat fakta-fakta petambak dan hubungan dengan PT. AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT. AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Ketiga, hubungan perjanjian antara masing-masing Petambak dengan PT. AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT. AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar Petambak dapat melaksanakan budidaya udang. Oleh karena itu, PT. AWS/CPP-lah yang terlebih dahulu wanprestasi dengan tidak pernah melakukan revitalisasi sebagai kewajiban PT. AWS/CPP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf a dan h Perjanjian Kerjasama. Kewajiban PT. AWS/CPP untuk menyediakan sarana prasarana tambak dengan melakukan revitalisasi tambak tidak pernah dilakukan. Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menerapkan hukum.

Keempat, Gugatan PT. AWS/CPP kurang pihak, karena terdapat beberapa pihak lain di luar Para Pihak yang terlibat perjanjian kerjasama dengan Petambak Udang yang seharusnya digugat. Seharusnya pihak Bank BRI dan Bank BNI ditarik sebagai tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat, karena tuntutan ganti rugi dalam gugatannya merupakan pinjaman dari Bank tersebut.  Pinjaman/kredit yang seharusnya diperuntukkan untuk Para Pemohon Kasasi di mana Bank-Bank tersebut di atas bertindak sebagai avalis dan selanjutnya bertindak sebagai pihak yang melakukan subrogasi atas pinjaman Para Pemohon Kasasi kepada pihak Bank.

Terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak menguraikan dengan jelas pertimbangan untuk menyatakan Petambak telah wanprestasi terlebih dahulu, serta asumsi yang menyatakan bahwa Petambak ingin mengakhiri hubungan perjanjian dengan PT. AWS/CPP namun tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. Padahal Petambak telah berupaya menyelesaikan permasalahan yang telah 4 kali dimediasi oleh Komnas HAM namun hanya sekali dihadiri oleh Ahmad Roswantama sebagai selaku Direktur PT. AWS/CPP. Juga asumsi tidak kondusifnya pertambakan Dipasena yang hanya didasarkan laporan polisi yang belum ada proses pengadilan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya.

Para Petambak menyayangkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 01/Pdt.G/2012/PN.Mgl dan Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Mgl dengan menerima banding dari PT. AWS/CPP. Sebelumnya Pengadilan Negeri Menggala tidak dapat menerima gugatan PT. AWS/CPP yang dilakukan dengan penggabungan gugatan yang salah. PN Menggala mempertimbangkan bahwa satu gugatan mengandung satu kepentingan hukum, sehingga dalam satu gugatan tidak dibenarkan ada lebih dari satu kepentingan subjek hukum. Selain itu, dalam suatu gugatan tidak dibenarkan secara hukum adanya generalisasi terhadap semua tergugat atas dasar adanya perbuatan salah seorang dari para tergugat.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengancam keberlangsungan cerita bahagia dari pertambakan udang eks-Dipasena yang sedang bergeliat maju menjalankan kedaulatan pangan berbasis ekonomi kerakyatan. Jika sebelumnya dengan kemitraan bersama PT. AWS/CPP petambak eks-Dipasena tidak dapat memproduksi udang dibandingkan setelah berbudidaya secara mandiri dan gotong-royong. Putusan tersebut memberikan kuasa kepada PT. AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi hutang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp. 26,8 Miliar.***

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 811 7227 199

 

Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 812 7238 084

 

Mangisar Manurung, Bagian Advokasi P3UW

di +62 821 820 154 39

 

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453
Arif Suherman, Lawyer Committee IHCS

di +62 857 8984 2043/+62 852 6906 0402

KIARA: Parpol Peserta Pemilu 2014 Belum Memprioritaskan Laut dan Nelayan dalam Visi, Misi dan Programnya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

H-26 Pemilihan Umum 2014

KIARA: Parpol Peserta Pemilu 2014 Belum Memprioritaskan Laut dan Nelayan dalam Visi, Misi dan Programnya 

Jakarta, 13 Maret 2014. Pemilihan Umum 2014 tinggal 26 hari ke depan. Meski demikian, 12 partai politik yang berlaga di level nasional baru sebatas membincangkan pemerolehan kekuasan, baik di eksekutif maupun legislatif. Sementara hal substansial menyangkut bagaimana negeri dengan 70 persen lautnya ini mengaktualisasikan cita-cita Undang-Undang Dasar 1945 kepada rakyat yang tersebar di 17.499 pulau di seantero Nusantara ini justru luput dari perdebatan publik. Lebih ironis lagi, akses nelayan dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengetahui visi, misi dan program kelautan parpol tersebut juga sangat minim.

Padahal, dalam 10 tahun terakhir, peta persoalan mendasar kelautan di negeri bahari ini belum beranjak, di antaranya: (1) ditempatkannya nelayan dan perempuan nelayan sebagai warga negara kedua dalam pengelolaan sumber daya perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pemenuhan hak-hak dasarnya; (2) kian leluasanya asing menjarah dan mengelola sumber daya alam di Indonesia dengan fasilitasi kebijakan Negara; (3) sumber daya perikanan tidak diposisikan sebagai pangan strategis bangsa hingga belum terhubungnya sistem logistik ikan nasional yang berimbas pada ketidakadilan perdagangan ikan domestik, utamanya bagi pelaku perikanan skala kecil; (4) minimnya transportasi antarpulau; (5) ketidakadilan dalam pendistribusian anggaran pemberdayaan nelayan, perempuan nelayan dan pembudidaya tradisional; (6) tingginya impor ikan dan garam nasional; (7) tumpang-tindih kebijakan sektoral yang berkaitan dengan upaya perlindungan nelayan. Tanpa adanya peta jalan kelautan 2014-2019, sejumlah persoalan ini beresiko kembali terulang.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 partai politik yang akan berlaga di tingkat nasional, yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. Sementara 3 lainnya di level lokal (Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh).

Berkenaan dengan itu, Pusat Data dan Informasi KIARA (Maret 2014) menemui fakta sebagai berikut: pertama, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, tidak ada partai politik yang menempatkan laut dan nelayan yang notabene pahlawan protein bangsa sebagai landasan visi dan misinya; kedua, terdapat 2 partai politik yang menempatkan kelautan sebagai prioritas program yang ingin disasar, namun hanya 1 partai politik yang spesifik menyebut pentingnya melepaskan nelayan dari kubang kemiskinan; ketiga, penyebutan laut oleh sebagian kecil partai politik dimaknai sebatas ladang ekonomi, bukan pemersatu antar-masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di Kepulauan Indonesia; dan keempat, 12 partai politik memiliki situs webnya masing-masing: 2 di antaranya mensyaratkan pendaftaran khusus sehingga publik sulit mencari informasi dan 1 lainnya tengah dalam perbaikan. Dalam hal penyajian informasi detil visi, misi dan program, hanya separuh partai politik yang menyajikannya meski butuh waktu untuk menemukannya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259