MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN
MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN
Oleh Abdul Halim
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan, namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya. Padahal, secara esensial tidak ada ubahnya dengan konsep minapolitan ala Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.
Tidak hanya itu, anggaran kelautan dan perikanan juga terus meningkat. Ironisnya justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.
Anggaran meningkat
Sejak tahun 2008-2014, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami peningkatan (lihat Tabel 1). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan.
Tabel 1. Anggaran KKP Tahun 2008-2013
No | Tahun | Jumlah (Triliun) |
1 | 2008 | Rp3,20 Triliun |
2 | 2009 | Rp3,70 Triliun |
3 | 2010 | Rp3,19 Triliun |
4 | 2011 | Rp4,91 Triliun |
5 | 2012 | Rp5,99 Triliun |
6 | 2013 | Rp7,07 Triliun |
7 | 2014 | Rp5,60 Triliun |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)
Jika dirata-rata, anggaran KKP sebesar Rp4,97 Triliun per tahun, dengan kenaikan rata-rata sebesar Rp0,4 Triliun/Tahun. Kecenderungan peningkatan anggaran ini mestinya dibarengi dengan visi kesungguhan untuk menyejahterakan masyarakat nelayan dan perempuan nelayan. Lebih pahit lagi, kenaikan anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program.
Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) mencatat, program yang tertera di dalam Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013 dan 2014 tidak jauh berbeda, misalnya: (1) Pengembangan Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan; (2) Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan. Ironisnya, manfaat dari pelaksanaan anggarannya justru tidak dirasakan nelayan tradisional. Pada titik ini, pola pelaporan pelaksanaan program harus direvisi: tidak sebatas menuntaskan program, melainkan berbasis analisis rinci program, meliputi pra, proses, dan pasca program. Dengan jalan inilah, pengulangan dan kecenderungan penyimpangan penyaluran program tidak berulang dari tahun ke tahun.
Belum terhubung
Tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi penyebab utama terkendalanya keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat nelayan.
Sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan.
Kontroversi pengaturan BBM bersubsidi untuk nelayan seiring penerbitan surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang mengatur penyaluran subsidi BBM oleh Pertamina dan melarang kapal di atas 30 gros ton menerima subsidi BBM menunjukkan ketidakcermatan pemangku kebijakan dalam menyelami kehidupan pelaku perikanan skala kecil.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Mengacu pada aturan ini, nampak tidak ada koordinasi antarkementerian atau antarlembaga yang menaungi nelayan atau pekerja sektor perikanan tangkap.
Kedua, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp. 20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan). Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.
Ketiga, pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran, maksimalkan fungsi kartu nelayan!
Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan ABK yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan akan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pengkajian kembali atas beleid BPH Migas sudah seharusnya dilakukan. Pendataan secara akurat dan terverifikasi bersama antarkementerian/lembaga menyangkut jumlah armada kapal penangkap ikan di Indonesia, skala kecil dan skala besar. Dengan basis data dan fakta lapangan itulah, kebijakan subsidi energi kepada pelaku perikanan akan tepat sasaran.
Di tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan. BBM adalah 70 persen kebutuhan masyarakat nelayan. Tanpa kesungguhan menyelesaikan kebutuhan dasar nelayan ini, mustahil persoalan tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku perikanan, sistem logistik, dan persaingan kualitas akan teratasi. Di sisa waktu Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 2, tinta emas Menteri Kelautan dan Perikanan (terus) diimpikan nelayan: sekarang atau tidak sama sekali!
Sumber: Majalah Samudra Edisi 131, Tahun XII, Maret 2014