Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan
Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan
KBR68H,Tulang Bawang – Sebanyak 385 Petambak plasma eks-Dipasena hari ini mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Mereka terbagi ke dalam dua perkara terkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 20/Pdt./2013/PT.TK dengan 185 Petambak dan Putusan Nomor 21/Pdt./2013/PT.TK dengan 200 Petambak. Para petambak mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima (AWS/CPP).
Dalam siaran pers bersama Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS) yang diterima redaksi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dianggap tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak. Alasannya hal itu “telah dipertimbangkan di Pengadilan Negeri Menggala”. Karena itu mereka menuntut Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga dinilai salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal, yakni subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala.
Pertimbangan tersebut dinilai keliru karena faktanya petambak dan hubungannya dengan PT AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Selain itu, hubungan perjanjian antara masing-masing petambak dengan PT AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar petambak dapat melaksanakan budidaya udang.Tapi itu tak dilakukan sehingga yang melakukan wanprestasi PT AWS/CPP.
Para petambak menilai PT AWS/CPP tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. Padahal Komnas HAM sudah melakukan mediasi melalui empat kali pertemuan, tapi hanya sekali dihadiri Ahmad Roswantama selaku Direktur PT AWS/CPP.
Mereka menilai Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengancam keberlangsungan ekonomi tambak udang yang dikelola rakyat secara mandiri. Putusan tersebut memberikan wewenang kepada PT AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi hutang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp 26,8 Miliar.
Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/acehdansumatera/3178547_4264.html