Archive for month: April, 2014
Pemerintahan SBY Dianggap Gagal Wujudkan Kedaulatan Pangan
/in Kampanye & Advokasi, Reformasi Kebijakan /by adminkiaraMasnuah: Cita-Cita Memajukan Perempuan Nelayan
/in Uncategorized /by adminkiara
“Nelayan tidak melaut itu ujung-ujungnya utang, koperasi diutangi terus, modal habis tapi semangatnya terus hidup kok,” ujar Mba Nuk sembari tersenyum.
Mba Nuk semakin giat mencari program-program pemberdayaan masyarakat. Lewat tangannyalah perempuan nelayan sekitar Morodemak mendapatkan pelatihan usaha, seperti membuat aneka makanan ringan. Pelatihan yang diberikan ternyata mengalami kendala, daya beli konsumen sangat rendah.“Waktu itu kita jual gorengan harganya Rp.300 dan donat itu cuma Rp.500, tapi itu mahal buat nelayan. Enggak penting bersih atau higienis buat nelayan, yang penting murah dan dapat banyak,” ujar Mba Nuk.
Mengutip pepatah dari Presiden Abraham Lincoln,“Yang penting bukan berapa kali aku gagal, tapi yang penting berapa kali aku bangkit dari kegagalan”.
Mba Nuk tidak patah semangat.
“Semua orang pasti pernah gagal, tapi kan bedanya siapa yang mau bangkit untuk maju atau cuma ndelok (melihat) kegagalannya tok,” tambah Mba Nuk.
Kreasi Produk Puspita Bahari Di tahun 2009, Mba Nuk kembali mengajak perempuan di kampungnya mengolah makanan berbahan dasar ikan, seperti kerupuk, abon, dan keripik. Di Desa Morodemak, kebanyakan istri nelayan telah membuat kerupuk sendiri, namun hanya sekadar untuk konsumsi rumahan.“Banyak di desa kami ini ikan kecil dibuang-buang karena dianggap tidak punya nilai. Lah, ikan itu kalau dikasih bumbu, ditambahi tepung lalu digoreng kering ya jadi iwak peyek untuk makan. Murah meriah dan bergizi itu,” ujar Mba Nuk.
Lagi-lagi produknya mengalami kendala, kerupuk olahan Puspita Bahari kesulitan menembus pasar. Ruang gerak perempuan mengakibatkan mutu kerupuk tidak seragam, ada yang terlalu tebal dipotong atau terlalu tipis dipotong. Perempuan kesulitan keluar dari rumahnya sehingga pembuatan kerupuk dilakukan di rumah masing-masing. Akhirnya Mba Nuk ‘mengakali’ kendala itu dengan membagikan standar resep yang seragam. Bahan baku produknya ditentukan dan Mba Nuk semakin giat mendatangi rumah-rumah perempuan yang mengolah kerupuk dan produk-produk ikan lainnya.“Mendapatkan mutu yang sama itu sulit benar, tapi yang penting dijalani dan ikhlas pasti nanti ada hasilnya” ujar Mba Nuk.
Mbak Nuk tidak bisa menoleransi saat mendapati perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan. Ia mengambil peran sebagai paralegal sebagai pelindung dan pendamping untuk perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan dukungan LBH APIK Semarang. Di sisi lain, Mba Nuk melihat sampah menjadi masalah yang dihadapi oleh masyarakat Morodemak sedari dulu. Tidak ada TPS membuat sampah berserakan di mana-mana, tidak heran jika kambing piaraan warga tidak makan rumput, tetapi sampah. Mba Nuk memutuskan untuk membantu mengelola sampah dengan cara paling sederhana, yaitu memisahkan sampah organik dan non-organik. Tak hanya tu, Mba Nuk pun berusaha mendapatkan pelatihan cara mengolah sampah menjadi tas atau bantal. Menuai hasil“Namanya orang usaha, sedikit pun pasti ada hasilnya. Tapi kembali sama niatannya, mau baik apa buruk, kalau baik ya hasilnya baik,” ujar Mba Nuk.
Sekarang Puspita Bahari yang diketuai Mbak Nuk berhasil memotivasi dan melahirkan kader-kader perempuan yang berkelompok di beberapa desa sekitar Morodemak dan sudah mengikuti jejaknya, di antaranya kelompok Sekar Samudra, Muara Indah, Mekar Wangi, Sari Laut dan Tarisa Jaya. Hasil dari perjalanan panjang Mba Nuk untuk mendapatkan hidup yang lebih baik mulai dirasakan perlahan oleh Mba Nuk. Ia pernah mendapat penghargaan Kusala Swadaya pada Oktober 2011 sebagai kelompok perempuan nelayan yang berhasil mengatasi kekumuhan di perkampungan nelayan. Ia pun pernah menjadi inspirator dalam acara Kick Andy di Metro TV dan terpilih sebagai wanita inspiratif 2012. Kemudian Tupperware She Can Award di Trans7 tahun 2013. Di tahun 2014, Mbak Nuk berhasil menjadi penerima beasiswa (fellow) Yayasan Ashoka dan mendapatkan penghargaan Frans Seda Award 2014 sebagai pejuang kemanusiaan dari Unika Atmajaya Jakarta. Mba Nuk pun pernah dipercaya menjadi mediator bantuan tiga kapal nelayan dari Dompet Dhuafa yang disalurkan lewat Layar Nusantara/LBH Semarang dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Kapal itu diperuntukkan kepada tiga kelompok nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Morodemak yang beranggotakan suami-suami perempuan nelayan kelompok Puspita Bahari. Kini Mba Nuk dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal dari Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) pada 16 Mei 2014 melalui Pertemuan Nasionalnya yang difasilitasi KIARA di Jakarta. Perjuangan Mba Nuk tidak secara instan menuai hasil, namun berjuang adalah sebaik-baiknya usaha. Mba Nuk masih menaruh harapan bahwa perempuan nelayan dapat memperoleh hidup yang lebih baik, bukan hanya secara finansial tapi juga dalam pendidikan. Terpenting, Mba Nuk berharap, Negara dapat mengakui peran perempuan nelayan dan Negara dapat memberikan fasilitas penuh terhadap kemajuan perempuan nelayan Indonesia melalui politik kebijakan dan penganggarannya.***Lima Nelayan Tanjung Balai Karimun Ditangkap Polisi Maritim Malaysia
/in Siaran Pers /by adminkiaraLima Nelayan Tanjung Balai Karimun Ditangkap Polisi Maritim Malaysia
Jakarta, 24 April 2014. Perlindungan dan rasa aman dalam menangkap ikan di laut perbatasan belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh nelayan Indonesia. Kasus penangkapan nelayan oleh pihak keamanan negara tetangga di perbatasan kembali terjadi. Ironisnya, negara lalai memberikan bantuan hukum terhadap kasus ini (kronologis terlampir). Pada tanggal 12 Februari 2014, kurang lebih jam 10.00 WIB sebanyak kurang lebih 10 orang Polisi Maritim Malaysia melakukan penangkapan terhadap Kapal KM. Sie Mie Lie (4) R. 8 NO. 3332 dengan Tonase 6 GT. 5 orang awak kapal yang terdiri dari 1 orang tekong (Nakhoda) bernama Evi Sugianto (41 tahun) dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu: Mas’ud (33 tahun), Hidayat (29 tahun), Marhidin (23 tahun), dan Riki Wahyudi (20 tahun). 5 orang tersebut ditangkap dengan alasan melanggar batas wilayah berlayar. Dari informasi yang diberikan keluarga korban dan Bapak Tohari (pemilik kapal) menyatakan penangkapan tersebut aneh dan tidak berdasar. Saat penangkapan, menurut pengakuan nakhoda yang sempat berbicara dengan Bapak Tohari melalui sambungan telepon, posisi kapal masih di wilayah NKRI dengan acuan GPS yang terpasang dan aktif di kapal tersebut dengan jarak sekitar 3-4 mil dari garis pantai. Lebih aneh lagi, saat terjadi percakapan melalui handphone antara Pemilik kapal dengan Pihak Kepolisian Marine Malaysia, Police Marine Malaysia menyebutkan bahwa kapal tersebut melanggar batas wilayah berlayar dan tidak ada penjelasan lain karena handphone dimatikan secara mendadak dan tidak bisa dihubungi kembali. Selanjutnya pemilik kapal mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun (Kepri) dan meminta kebenaran informasi tersebut. Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan konfirmasi ke Konsulat Jenderal RI di Malaysia dan dinyatakan benar 5 orang tersebut saat iniberada di Rumah Tahanan Sungai Udang Melaka, Malaysia. Pihak Dinas dan Konsulat Jendera RI di Malaysia akan membantu membebaskan 5 orang nelayan tersebut. Namun kasus tersebut sampai saat ini belum ada titik terang kapan akan di bebaskan. Guna mengurus kasus ini, pihak keluarga korban dan Bapak Tohari (pemilik kapal) hanya bisa pasrah atas terkena musibah ini, berharap ada bantuan dari pihak pemerintah untuk membebaskan para nelayan yang di tahan oleh Police Marine Malaysia tersebut. Menurut pengakuan keluarga melalui telpon sambung ke Konsulat Jenderal RI di Malaysia yang bernama Bapak Hendro, pada awal sidang upaya pembebasan dapat saja dilakukan seandainya pihak keluarga korban dan pemilik kapal menyangupi bisa menyediakan uang sebesar Rp.4,9 Milyar dan menyerahkan kapal ke Pemerintah Malaysia, maka 5 orang tersebutakan dibebaskan. Kasus ini bukan yang pertama terjadi, sebelumnya juga pernah terjadi namun nelayan tradisional tersebut dapat dibebaskan. Keluarga korban sudah melaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, Bakorkamla dan Pangkalan TNI AL (LANAL) Tanjung Balai Karimun, namun tidak mendapat tanggapan yang berarti. Dari informasi di atas, sangat jelas Malaysia telah melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 karena memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, KIARA mendesak Presiden Republik Indonesia untuk: pertama, memprotes keras penangkapan nelayan Tanjung Balai Karimun yang dilakukan oleh Polisi Maritim Malaysia; kedua, menginstruksikan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bersinergi membebaskan kelima nelayan dan kapal yang ditahan Malaysia; ketiga, mengusut tuntas keterlibatan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun dan Konsulat Jenderal RI di Malaysia terkait indikasi pemerasan terhadap warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri; keempat, Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Soni Moro, Perwakilan Keluarga Nelayan di Tanjung Balai Karimun (Provinsi Kepri) di +62823 8931 5005 Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62815 53100 259Hari Bumi, Nelayan dan Perempuan Nelayan Rehabilitasi Lahan Mangrove
/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove /by adminkiaraNelayan dan Perempuan Nelayan Antusias Berlatih Olah Mangrove dan Tanam 15.000 Bibit Mangrove di Pangkalan Brandan
/in Siaran Pers /by adminkiaraHari Bumi 2014
Nelayan dan Perempuan Nelayan Antusias Berlatih Olah Mangrove
dan Tanam 15.000 Bibit Mangrove di Pangkalan Brandan
Langkat, 22 April 2014. Sebanyak 150 perempuan nelayan dan nelayan antusias mengikuti pelatihan pengolahan mangrove yang diselenggarakan oleh KIARA bekerjasama dengan KNTI Langkat di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Kegiatan bertajuk “Menyelamatkan Mangrove, Keluarga Nelayan Tuai Kesejahteraan” ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bumi 2014. Tak hanya itu, masyarakat nelayan juga akan menanam 15.000 bibit mangrove di Register 8/L Desa Lubuk Kertang pada Kamis (24/04) mendatang. Gotong-royong menyelamatkan hutan mangrove yang dilakukan oleh masyarakat nelayan dan perempuan nelayan 3 kecamatan, yakni Babalan, Sei Lepan dan Brandan Barat, di Langkat, Sumatera Utara, menuai buahnya. Salah satu indikasinya adalah meningkatnya penghasilan nelayan tradisional: dari Rp. 500.000 per bulan menjadi Rp. 2.500.000 per bulan. Sedikitnya 15.000 jiwa yang tersebar di 8 desa/kelurahan, yakni Perlis, Lubuk Kasih, Kelantan, Lubuk Kasih, Pangkalan Batu, Brandan Barat, Sei Bilah dan Teluk Meku, kini turut aktif merehabilitasi hutan mangrove yang sebelumnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.500 jiwa berprofesi sebagai nelayan. Lokasi hutan mangrove yang mereka selamatkan berada di Register 8/L Kecamatan Brandan Barat. Pada perkembangannya, masyarakat pesisir 3 kecamatan di atas telah menyelamatkan kawasan ekosistem mangrove seluas 1.200 hektar yang sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh UD Harapan Sawita dan berhasil merehabilitasi sedikitnya 525 hektar. Tak hanya itu, seluas 292 hektar kawasan hutan mangrove telah dikembalikan fungsinya setelah sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. Pelita Nusantara Sejahtera sejak tahun 2009. Keberhasilan yang telah dicapai oleh masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di atas bukan tanpa halangan. Perusahaan sawit terus berupaya untuk meluluhlantakkan inisiatif masyarakat tersebut. Oleh karena itu, selain melakukan rehabilitasi mangrove dan mendorong penegakan hukum, KIARA bersama KNTI memperkuat kapasitas masyarakat untuk mengolah mangrove menjadi aneka produk ekonomi, seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Selamat Hari Bumi 2014! Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: Rahimah, Koordinator Perempuan Nelayan Desa Perlis di +62 853 6131 1045 Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Wilayah Sumatera di +62 813 7093 1995 Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259
Menhut: Aru Bukan untuk Perkebunan Tebu
/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove /by adminkiaraMENYAMBUNGKAN NUSANTARA
/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Publikasi, Reformasi Kebijakan /by adminkiaraMENYAMBUNGKAN NUSANTARA
Oleh Abdul Halim
Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)
Pemilu 2014 sudah di depan mata. Keliru memilih pemimpin bervisi kelautan akan berimbas pada kian kelamnya masa depan bangsa Indonesia selang 5 tahun ke depan. Negeri dengan 75% lautnya, namun masih dihadapkan pada persoalan pokok pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang tak kunjung menghadirkan kesejahteraan di tingkat masyarakatnya: 6,2 juta jiwa keluarga nelayan. Tak hanya itu, ikan yang dihidangkan di meja makan keluarga Indonesia juga diimpor. Belum lagi garam sebagai penyedap masakannya. Sudah impor, harganya pun mahal. Tak ayal, nelayan dan pembudidaya terus dimiskinkan. Ironis. Apa yang keliru dengan kita? Pertama, sebagai negara produsen perikanan (ketiga di sektor perikanan tangkap dan keempat di sektor perikanan budidaya), tantangan yang dihadapi adalah menyambungkan sektor hulu (pra-produksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran) yang tidak hanya menyumbangkan devisa kepada negara, melainkan harus merembes kepada produsen perikanan skala kecil. Hanya saja, kenaikan ini tidak dibarengi dengan turut meningkatnya kesejahteraan masyarakat nelayan. Kesejahteraan nelayan masih jauh panggang dari api. Hal ini terlihat dari sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tidak berfungsinya TPI/PPI sebagaimana mestinya dalam melayani nelayan; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan, seperti reklamasi pantai, konservasi laut yang membatasi akses nelayan, dsb; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan. Padahal, dari tahun 2008-2012, misalnya, kenaikan nilai ekspor ikan Indonesia mencapai 9,97% atau dari US$ 2,69 juta menjadi US$3,85 juta. Lebih parah lagi, angka impor ikan segar/beku juga terus meningkat: 19,33% sejak 2008 – Juni 2013. Kedua, belum terhubungnya pusat produksi, distribusi dan konsumsi Indonesia. Ditandai dengan tercecernya daya saing logistik Indonesia di peringkat ke-59 dunia atau berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Padahal, mandat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengamanahkan pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan yang menghubungkan sektor hulu (pra-produksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran). Adakah jalan keluarnya? Pemimpin nasional harus mengarahkan peningkatan angka produksi perikanan ini untuk: pertama, menyejahterakan pelaku perikanan Indonesia, khususnya masyarakat nelayan, dengan model ekonomi kerakyatan, misalnya kerja sama BUMN dengan organisasi-organisasi nelayan, bukan menggadaikan kekayaan laut kepada asing yang terus terjadi 10 tahun terakhir; kedua, mengubah orientasi ekspor dengan memaksimalkan potensi demografi dalam negeri seperti yang kini dilakukan oleh China; dan ketiga, menghidupkan kemandirian sektor perikanan nasional melalui reaktivasi BUMN perikanan. Tak hanya itu, pemimpin nasional lima tahun ke depan harus secara sungguh-sungguh menjalankan mandat Undang-Undang Nomo 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional lintas kementerian/lembaga. Dalam konteks perikanan, juga terdapat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional. Dengan jalan inilah, menyambungkan Nusantara tidak hanya dikenal sebatas sejarah Deklarasi Djuanda 1957, melainkan menjejak dari Miangas hingga Rote.*** Sumber: Majalah Resources, April 2014KELIRU ANGKA MENGHEMPAS CITA-CITA
/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Publikasi, Reformasi Kebijakan /by adminkiaraKELIRU ANGKA MENGHEMPAS CITA-CITA
Oleh Abdul Halim
Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)
Ironis! Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta segera mengklarifikasi data produksi perikanan budidaya yang dinilai tidak wajar. Kekeliruan data disinyalir juga terjadi di semua kementerian sehingga mengancam arah kebijakan dan program kerja pemerintah (Kompas, 6/03). Melihat situasi di atas, David Brooks membuka alinea pertama kolomnya berjudul The Philosophy of Data di harian The New York Times tertanggal 4 Februari 2013 dengan kalimat tanya-jawab, “Jika Anda bertanya mengenai pemikiran filsafat yang berkembang belakangan ini, saya akan menjawabnya: data-isme”. Jamak dipahami bahwa berkat keintiman manusia abad modern dengan teknologi informasi, jutaan data bisa didapatkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bagi Brooks, kemajuan ini mengandaikan adanya asumsi-asumsi kultural, seperti (i) segala sesuatu yang dapat diukur sudah seharusnya diukur; (ii) data merupakan sesuatu yang transparan dan lensa yang handal untuk menyaring emosi dan ideologi; serta (iii) data dapat membantu kita melakukan hal-hal yang luar biasa, di antaranya memprediksi masa depan (foretell the future). Menempatkan data Tak dimungkiri bahwa data faktual dan valid merupakan barang langka, tak hanya di Indonesia, melainkan juga dialami oleh organisasi multilateral setingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun demikian, kekeliruan dalam penyajian data adalah perilaku koruptif yang mesti dikoreksi. Dalam kajian kebijakan publik, data menjadi ujung tombak yang dapat menghadirkan hal-hal positif atau sebaliknya justru mencelakakan. Karena bekal data menjadi sarana awal proses penyusunan kebijakan dilakukan. Brooks menambahkan, ada dua pendekatan yang dapat dipraktekkan dalam menempatkan data. Pertama, data membantu penyusun kebijakan untuk mengoreksi intuisinya yang keliru dalam memahami fakta di lapangan. Hal ini mutlak dibutuhkan oleh para pengambil kebijakan mengingat adanya kecenderungan hampir setiap orang yang menjalankan jabatan politik beranggapan bahwa mereka memiliki intuisi yang kuat untuk mempengaruhi fakta. Dalam konteks ini, data yang dihasilkan terkadang tak kongruen dengan fakta. Dalam perundingan FAO Sub-Komisi tentang Perdagangan Ikan di Bergen, Norwegia, pada tanggal 24-28 Februari 2014, misalnya, seluruh delegasi dari sedikitnya 27 Negara yang hadir menyepakati pentingnya kajian dengan dukungan data faktual dan valid menyangkut kontribusi perikanan terhadap pendapatan sebuah negara dan jumlah pekerja yang mendapatkan penghasilan dari sektor perikanan. Harapannya, kesepakatan multilateral yang diambil benar-benar mewakili kepentingan bangsa-bangsa di dunia. Kedua, berbekal data yang faktual dan valid, pola perilaku masyarakat dapat dikenali. Pada titik ini, data harus selalu diperbarui dan didialogkan dengan fakta di lapangan. Di tahun 2013, dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan dengan fokus utama peningkatan produksi perikanan (tangkap dan budidaya), namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya. Setali tiga uang, anggaran kelautan dan perikanan yang terus meningkat, justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah. Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2012, misalnya, menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya lima temuan lapangan. Pertama, penerima proyek demfarm tahun 2013 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak. Kedua, format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan. Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Temuan ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya. Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya. Di samping itu, praktek penyelenggaraan program demfarm ini juga menyalahi Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, “Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”. Ketiga, sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 senilai Rp1.125.000. Keempat, para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti perlindungan jiwa dan jaminan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Kedua hal ini melanggar ketentuan Pasal 88-89 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kelima, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakatpembudidaya. Kelima fakta di atas adalah cermin tidak sejalannya data dan fakta yang dirujuk oleh pengambil kebijakan. Jikapun menjadi rujukan, mentalitas koruptif masih menjangkiti para penyelenggara negara. Singkatnya, revolusi data memberikan kita cara yang indah untuk memahami masa kini dan masa lalu. Apakah akan mengubah kemampuan kita untuk memprediksi dan membuat keputusan tentang masa depan rakyat Indonesia yang lebih sejahtera, adil dan makmur? Mari menjadi pemilih cerdas dan bervisi kelautan di Pemilu 2014.*** Sumber: Majalah Samudra, Edisi 132, Tahun XII, April 2014Kabar Bahari: Perdagangan Ikan
/in Buletin /by adminkiara
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan
Jl. Rawa Jati Timur Blok AM No. 7
Ruko Kalibata Indah, Jakarta 12750,
Indonesia. Tlp/Fax +62-21 2503 2147
Tentang KIARA
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) adalah organisasi non-pemerintah yang berdiri pada tanggal 6 april 2003. Organisasi nirlaba ini diinisiasi oleh WALHI, Bina Desa, JALA (Jaringan Advokasi untuk Nelayan Sumatera Utara), Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), dan individu-individu yang menaruh perhatian terhadap isu kelautan dan perikanan.