HARI NELAYAN INDONESIA Kelola Kekayaan Laut

Kompas, Senin, 07 April 2014

HARI NELAYAN INDONESIA

Kelola Kekayaan Laut

Hari Nelayan Indonesia diperingati setiap tanggal 6 April. Gaung komitmen dan strategi peningkatan kesejahteraan nelayan terdengar sayup di tengah ingar-bingar tahun pemilihan anggota legislatif dan presiden RI.

Selama ajang kampanye, beberapa partai politik mulai menyuarakan isu pemberdayaan nelayan. Sejumlah janji dan iming-iming perbaikan kesejahteraan nelayan digulirkan.

Meski demikian, peringatan Hari Nelayan Indonesia setiap tahun mencatat persoalan terulang terkait diskriminasi, lemahnya perlindungan, dan pemberdayaan nelayan. Hingga kini, 97 persen dari 2,7 juta nelayan adalah nelayan kecil dan tradisional yang dihidup di bawah garis kemiskinan.

Pengembangan sektor kelautan belum menjadi prioritas dan arus utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Sekalipun, hasil kajian pemerintah menunjukkan bahwa potensi ekonomi kelautan dari sektor perikanan, infrastruktur dan perhubungan laut, industri kelautan, pariwisata bahari, jasa kelautan, dan sumber daya wilayah pulau-pulau kecil mencapai 1,2 triliun dollar AS per tahun. Lebih besar dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang 1 triliun dollar AS per tahun.

Hasil studi McKinsey Global Institute juga menyebutkan sektor kelautan (perikanan) termasuk empat pilar utama selain sumber daya alam, pertanian, dan jasa yang akan membawa Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke tujuh di dunia tahun 2030.

Potensi besar kelautan dan perikanan hingga kini belum diikuti dengan kebijakan yang fokus untuk membangkitkan sang “raksasa tidur”. Sebaliknya, muncul kesan kebijakan bahari masih jalan di tempat, bahkan salah arah.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatat kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarak pada praktik liberalisasi dan diskriminasi nelayan tradisional. Kapal asing terus diberi kemudahan menjarah ikan di perairan tanah air, sementara nelayan lokal kian terdesak karena keterbelakangan teknologi dan keterampilan.

Minimnya keberpihakan pemerintah juga terlihat dari belum adanya undang-undang tentang kelautan yang menjadi payung hukum untuk mengatur pemanfaatan laut secara meenyeluruh. Ketidakseriusan ini berujung pada tumpang-tindih kewenangan dan pengelolaan sektor kelautan antarlembaga/kementerian.

Masih banyak yg harus dibenahi untuk mengelola laut sebagai masa depan Nusantara dan kebijakan pangan yang berorientasi kelautan. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk memperjuangkan regulasi, perbaikan infrastruktur, dan permodalan agar kekayaan laut dapat dikelola untuk menghadirkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat negeri sendiri.

(BM LUKITA GRAHADYARINI)

Nelayan Terdiskriminasi Keberpihakan Pemerintah Masih Lemah

Kompas, Senin, 07 April 2014

Nelayan Terdiskriminasi

Keberpihakan Pemerintah Masih Lemah

Jakarta, Kompas – Hari Nelayan Indonesia diperingati aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan dan kelompok nelayan, minggu (6/4), di Jakarta. Mereka mengangkat tema “Sejahterakan Nelayan! Kami Bukan Turis di laut Indonesia”.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, nelayan masih menghadapi praktik diskriminasi. Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah pada praktik liberalisasi yang menyingkirkan nelayan tradisional.

Dia mencontohkan, Pasal 26A Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, membuka ruang keleluasaan bagi asing untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Kedua, proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai membebani hutang negara dengan berutang sebesar 47,38 Juta dollar AS atau setara Rp. 534,162 milliar kepada Bank Dunia untuk Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang periode Juli 2014 – Maret 2019.

Paadahal, Laporan Hasil Pemerikasaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011-2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa program rehabilitasi itu tidak efektif dan terjadi kebocoran dana.

“Beban utang yang tinggi dan keterpurukan nelayan dalam pengelolaan laut nasional telah menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara dan berujung pada konflik,” Kata Halim.

Senada dengan itu, anggota Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengingatkan, banyak persoalan hulu-hilir yang belum terselesaikan dan menghambat pembangunan kelautan dan perikanan.

Di level produksi, sekitar 70 persen alokasi bahan bakar minyak (BBM) nelayan diselewengkan. Sebanyak 4 dari 10 bantuan kapal Inka Mina tidak tepat sasaran. Sementara itu, realisasi modal usaha perikanan dari perbankan masih kurang dari 1 persen. Di level konsumsi, sekitar 50 kabupaten/kota rawan kelangkaan ikan dan lonjakan harga ikan. Sementara itu, separuh dari komoditas ikan impor merupakan jenis konsumsi.

Pihaknya menyerukan kepada pimpinan dan partai politik untuk segera memperbarui komitmen partai dan memastikan kadernya  di legislatif mendorong akselerasi perlindungan nelayan dan petambak. Komitmen itu antara lain diwujudkan dalam penyediaan skim kredit usaha dengan kemudahan akses dan sistem pembayaran. Selain itu, mendorong peningkatan pengetahuan dan keterampilan nelayan dalam penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, hingga pemasaran; penguatan organisasi dan koperasi nelayan, serta pemberian jaminan dan perlindungan nelayan agar dapat menangkap ikan di seluruh Indonesia.

Upaya lain yang harus dibuktikan oleh pemerintah mendatang adalah alokasi dana pemberdayaan nelayan, penciptaan kemitraan usaha yang adil dan menguntungkan, pemberantasan praktik korupsi, dan lain-lain.

Akhir pekan lalu, KNTI melayangkan laporan resmi kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Komisi Informasi Publik, dan Ombudsman, atas dugaan manipulasi dan penyesatan informasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada publik terkait angka produksi perikanan budidaya tahun 2013. (LKT)

Sumber: Kompas (7 April 2014), Halaman 18

Banyak Campur Tangan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh Pemerintah Dinilai Hanya Basa-basi

Banyak Campur Tangan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh Pemerintah Dinilai Hanya Basa-basi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang selama ini didengung-dengungkan pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai hanya sebuah langkah basa basi. Sebab kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional, selama ini justru mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional.

“Asing diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Ironisnya, praktek ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan,” kata Sekretaris Jenderal Koalig,gesszAsi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim kepada Gresnews.com, Minggu (6/4).

Pernyataan itu disampaikan Halim dalam rangka peringatan Hari Nelayan yang jatuh pada hari ini. Dalam kesempatan itu, para nelayan bersama para aktivis dari beberapa lembaga swadaya masyarakat dan juga elemen masyarakat lainnya, melaksanakan aksi ‘Gowes Sepeda Onthel Hari Nelayan’ di kawasan Bundaran HI Jakarta.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing. Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial yaitu pola buruh-majikan. Contohnya demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” tegas Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (April 2014) mencatat ada dua fakta campur tangan asing paling mencolok. Pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan negara dengan berhutang sebesar US$47,38 atau setara dengan Rp534,162 miliar kepada Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap). Utang untuk proyek itu berlaku sejak Juli 2014 hingga Maret 2019.

Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan KInerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011 sampai dengan Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan. “Hasilnya menyatakan program tersebut tidak efektif alias gagal dan terjadi banyak kebocoran dana,” kata Halim.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan. Menurutnya hanya dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan. “Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik,” ujar Halim.

Sementara itu di sisi lain, pihak KKP sendiri merasa upaya pemeritah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan sudah maksimal. KKP misalnya, untuk menghindarkan nelayan dari bencana alam yang diakibatkan oleh banjir, cuaca ekstrim dan gunung meletus kini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

“Saat ini rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draft final,” kata Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo, seperti dikutip situskkp.go.id, beberapa waktu lalu.

Sharif menjelaskan, Permen KP tersebut disusun untuk menjamin keberlangsungan kehidupan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam melalui pemberian bantuan tanggap darurat yakni berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah. Kemudian bantuan rehabilitasi pasca bencana berupa bantuan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat. “Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam,” kata Cicip.

Dalam penyaluran bantuan tanggap darurat, KKP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan pengobatan dan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. Koordinasi penyaluran bantuan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya bantuan diserahkan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat berdomisili. “Dalam pelaksanaannya, kami akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pemberian bantuan rehabilitasi pasca bencana, akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak bencana,” ujar Cicip.

Selain itu terkait program Coremap, pihak KKP yakin perlindungan terhadap terumbu karang justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/politik/14064-banyak-campur-tangan-asing-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-oleh-pemerintah-dinilai-hanya-basa-basi

KIARA: Kebablasan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Hanya Basa-basi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Hari Nelayan Indonesia, 6 April

KIARA: Kebablasan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Hanya Basa-basi 

Jakarta, 6 April 2014. Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. Asing diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Ironisnya, praktek ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. Itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap tanggal 6 April.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing. Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial: buruh-majikan (pemilik kapal/tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudidaya gurem). Contohnya demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” tegas Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di sela-sela aksi gowes sepeda onthel Hari Nelayan Indonesia bertajuk Sejahterakan Nelayan! Kami Bukan Turis di Laut Indonesia di Bundaran HI, Jakarta.

Pusat Data dan Informasi KIARA (April 2014) mencatat 2 fakta campur tangan asing paling mencolok: pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan Negara dengan berhutang sebesar USD 47,38 atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar kepada Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap) berlaku sejak Juli 2014-Maret 2019. Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan KInerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011 s.d Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa program tidak efektif/gagal dan terjadi banyak kebocoran dana.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan. Karena dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan. Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik. Selamat Hari Nelayan Indonesia!***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259  

Kiara Aksi Simpatik Peringati Hari Nelayan

Kiara Aksi Simpatik Peringati Hari Nelayan

Jakarta, (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) akan menggelar aksi simpatik dengan konvoi sepeda onthel di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Ahad (6/4), guna memperingati Hari Nelayan Indonesia.

“Tiap tanggal 6 April, masyarakat nelayan dan perempuan nelayan Indonesia memperingati Hari Nelayan Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Menurut dia, untuk tahun 2014 ini, Kiara memakai tema “Sejahterakan Nelayan! Kami Bukan Turis di Laut Indonesia”.

Ia juga mengatakan, keberadaan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang seharusnya dapat menjadi instrumen untuk menyejahterakan nelayan justru jauh panggang dari api di level implementasinya.

“Perlindungan bagi nelayan masih sebatas wacana. Lebih ironis lagi, asing justru difasilitasi dan diberi keleluasaan untuk mengelola sumber daya perikanan nasional,” katanya.

Sedangkan rute yang akan dilalui konvoi sepeda onthel adalah Bundaran Hotel Indonesia – Patung Sudirman – Bundaran Patung Kuda – Istana Negara – kembali ke Bundaran HI.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan membangun Stasiun Pengisian BBM untuk Nelayan (SPBN) baru di berbagai wilayah pesisir guna memperkuat infrastruktur BBM bagi nelayan yang dinilai kurang memadai.

“Khusus masalah BBM nelayan, KKP akan memperkuat infrastruktur di hulu yaitu salah satunya pembangunan Stasiun Pengisian BBM untuk Nelayan (SPBN) di berbagai wilayah pesisir,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sharif mengingatkan bahwa kebutuhan BBM solar untuk mendukung seluruh armada kapal ikan pada tahun 2014 diperkirakan mencapai 2.500.000 kiloliter.

Sedangkan untuk kegiatan budidaya, lanjutnya, sekitar 800.000 kiloliter per tahun untuk menghasilkan produksi 1.000.000 ton udang.

“Jumlah BBM bersubsidi yang tersedia pada tahun 2014, masih sekitar 2 juta KL. Kekurangan BBM bersubsidi tersebut menyebabkan nelayan harus membelinya dengan harga industri, karena tidak adanya SPDN/SPBN yang dekat dengan lokasi nelayan,” katanya.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan sebagian nelayan tidak mampu melaut atau terjadi pengangguran terselubung. (*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=0&id=342954

Nasib Nelayan Tetap Terpinggirkan

Nasib Nelayan Tetap Terpinggirkan

SEMARANG– Nelayan saat ini sering identik dengan kelompok masyarakat miskin. Tinggal di wilayah kumuh pinggiran pantai, yang sulit untuk bisa naik kelas menjadi masyarakat sejahtera.
Hari Nelayan Nasional yang diperingati setiap tanggal 6 April tak banyak memberikan perubahan. Kondisi seperti ini, juga terjadi di Jawa Tengah. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, nelayan di provinsi ini tercatat sebanyak 158.000 orang. Sementara, sebanyak 17 Kabupaten/Kota memiliki wilayah laut. Masingmasing di pesisir pantai utara (pantura) 13 kabupaten/kota, dan pesisir pantai selatan 4 kabupaten.( selengkapnya lihat grafis).

Beragam potensi laut juga dimiliki provinsi ini. Namun potensi itu tak sepenuhnya bisa dikeruk masyarakat nelayan. Selain masalah pemenuhan bahan bakar untuk melaut, para nelayan kecil yang jumlahnya mayoritas juga dihadapkan pada masalah teknologi alat tangkap. Mereka harus melawan pengusaha atau juragan besar dengan alat tangkap yang canggih. Tak pelak, nelayan kecil yang alat tangkapnya sederhana semakin terpinggirkan nasibnya.

Parahnya, kemiskinan nelayan hanya jadi komoditas politik yang dijual saat kampanye. Padahal untuk membangun sektor kelautan dan perikanan, perlu solusi yang terintegrasi. Nelayan harus diberdayakan secara berkelanjutan dan diberi sentuhan teknologi serta manajemen perikanan modern. Para nelayan tidak bisa melaut karena badai dan gelombang pasang di sejumlah perairan. Alam yang tak bersahabat ini membuat perekonomian mereka semakin terpuruk.

Untuk bertahan hidup, mereka harus gali lubang tutup lubang, alih profesi menjadi buruh serabutan atau menjual barang yang dimiliki untuk bisa makan. Ketua Kelompok Nelayan Mitra Mandiri Kota Semarang Remi Yulianto menjelaskan, selama Desember 2013-Februari 2014 lalu para nelayan yang masuk dalam kelompoknya tidak bisa melaut. Kapal-kapal kecil yang dimilikinya tidak mempu melawan ombak pada musim baratan itu. ”Sehingga selama tiga bulan kami tidak bisa melaut. Semua nelayan kecil dipastikan terlilit hutang,” kata Remi kemarin.

Dia dan kawan-kawannya sudah mulai bernapas lega, sudah dua pekan ini mereka bisa melaut, karena gelombang laut sudah mulai stabil. Mereka sudah bisa kembali menangkap ikan untuk kebutuhan sehariharinya. ”Tapi karena kapal kami kecil, pendapatan kami paling habis untuk sehari, ada sedikit sisa untuk nyicil bayar hutang,” imbuhnya.

Diakui Remi, siklus itu sudah dialaminya bertahun-tahun. Nelayan dengan kapal kecil tidak bisa menangkap ikan yang lebih banyak sebagaimana kapal- kapal besar. Sehingga, penghasilannya juga pas-pasan. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan, banyak persoalan yang menghimpit para nelayan di Jawa Tengah. Setidaknya dalam 10 tahun terakhir, kehidupan nelayan dihadapkan pada persoalan ekonomi, lingkungan, dana, sosial, dan sebagainya.

”Salah satunya adalah akses BBM bersubsidi yang hingga kini masih belum tersalurkan dengam baik,” bebernya. Selain itu, lanjut Halim, banyak nelayan kecil dengan kapal ukuran dibawah lima gross ton (GT), merasa ditarik pungutan liar oleh petugas tempat pelelangan ikan (TPI). ”Padahal mereka seharusnya tidak ditarik,” katanya.

Ditambahkan Halim, masalah krusial lain yang dihadapi oleh nelayan adalah reklamasi pantai. sebagian wilayah pesisir utara Jawa Tengah dinilai kian terancam oleh privatisasi oleh bebarapa perusahaan. Empat wilayah pesisir diduga diprivitasisai untuk kepentingan bisnis besar. Misalnya di Batang untuk pembangunan PLTU, di Jepara untuk penambangan pasir besi, di Rembang dan Kendal untuk reklamasi pantai.

Bahkan selama tahun 2013 ini, setidaknya ada 12 orang nelayan yang dikriminalisasi karena melawan ancaman privatisasi wilayah pesisir tersebut. Dari 12 orang itu, tujuh orang adalah warga Kabupaten Jepara dan lima orang warga Kabupaten Batang. Karena itu, lanjut Halim, pada momentum Peringatan Hari Nelayan Nasional dan Pemilu 2014 ini, para warga diminta untuk memilih wakil rakyatnya yang memang benar-benar punya keberpihakan terhadap nelayan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku, program untuk nelayan berupa pembagian kartu bahan bakar minyak (BBM) nelayan dan bantuan alat tangkap ikan. Kartu itu sudah mulai dibagi dan diujicobakan kepada 200 nelayan di Demak pada Jumat (4/4) lalu.

”Kartu ini agar para nelayan mendapatkan jaminan solar. Kami ingin pengertian nelayan tidak hanya menagkap ikan saja, tapi juga bisa melakukan budidaya,” kata Ganjar. _amin fauzi

Sumber: http://m.koran-sindo.com/node/380165

Kiara: pengelolaan perikanan masih pro-asing

Kiara: pengelolaan perikanan masih pro-asing

Oleh Oleh Muhammad Razi Rahman
Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pengelolaan sumber daya perikanan dan sektor kelautan nasional masih pro-asing, padahal mestinya mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan dengan campur tangan asing,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah kepada praktik liberalisasi sehingga pihak asing bisa leluasa.

“Sebaliknya, nelayan tradisional cenderung didiskriminasi sehingga perlu adanya koreksi terhadap kebijakan nasional terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” katanya.

Ia menegaskan agar implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan jangan hanya sekadar basa-basi, apalagi menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial antara pemilik modal dan buruh.

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara, campur tangan asing yang mencolok adalah pihak asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.

Untuk itu, menurut Abdul Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo berupaya meningkatkan kewirausahaan pada nelayan tradisional guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan beserta anggota keluarganya.

“Program Peningkatan Kesejahteraan Nelayan bertujuan untuk meningkatkan wirausaha dan pendapatan nelayan,” kata Sharif Cicip Sutardjo.

Dengan program tersebut, KKP memiliki kelompok sasaran yakni rumah tangga miskin (RTS) nelayan di wilayah berbasis Pelabuhan Perikanan (PP)/Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

“Target program adalah 816 Pelabuhan Perikanan atau Pangkalan Pendaratan Ikan yang telah terdata dan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2014,” katanya.

Namun, komitmen KKP dalam memberi prioritas peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakan pesisir terkendala sejumlah tantangan di lapangan.

“Beberapa kendala itu antara lain daya saing industri dalam negeri yang belum optimal, degradasi lingkungan pesisir dan lautan serta perubahan iklim,” katanya.  (Antara)

Sumber: http://bengkulu.antaranews.com/m/berita/23531/kiara–pengelolaan-perikanan-masih-pro-asing

HARI NELAYAN: Praktik Liberalisasi Mengebiri Hak Nelayan Tradisional

HARI NELAYAN: Praktik Liberalisasi Mengebiri Hak Nelayan Tradisional

Giras Pasopati

Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional dinilai mengarah pada praktik liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. Asing dianggap diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), mengatakan ironisnya, praktik ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. Itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap 6 April.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, Minggu (6/4/2014)

Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial, buruh-majikan (pemilik kapal/tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudidaya gurem). “Contohnya adalah demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” ungkapnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat dua fakta campur tangan asing paling mencolok: pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan Negara dengan berhutang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,162 miliar.

Utang sebesar itu berasal dari Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap) berlaku sejak Juli 2014-Maret 2019.

Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang 2011 s.d Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas pemeriksaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan dinyatakan bahwa program tidak efektif/gagal dan terjadi banyak kebocoran dana.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan.

Karena dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan.

“Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik,” tukas Abdul.

Editor : Hery Lazuardi

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20140407/99/217437/hari-nelayan-praktik-liberalisasi-mengebiri-hak-nelayan-tradisional