Banyak Campur Tangan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh Pemerintah Dinilai Hanya Basa-basi

Banyak Campur Tangan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh Pemerintah Dinilai Hanya Basa-basi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang selama ini didengung-dengungkan pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai hanya sebuah langkah basa basi. Sebab kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional, selama ini justru mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional.

“Asing diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Ironisnya, praktek ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan,” kata Sekretaris Jenderal Koalig,gesszAsi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim kepada Gresnews.com, Minggu (6/4).

Pernyataan itu disampaikan Halim dalam rangka peringatan Hari Nelayan yang jatuh pada hari ini. Dalam kesempatan itu, para nelayan bersama para aktivis dari beberapa lembaga swadaya masyarakat dan juga elemen masyarakat lainnya, melaksanakan aksi ‘Gowes Sepeda Onthel Hari Nelayan’ di kawasan Bundaran HI Jakarta.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing. Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial yaitu pola buruh-majikan. Contohnya demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” tegas Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (April 2014) mencatat ada dua fakta campur tangan asing paling mencolok. Pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan negara dengan berhutang sebesar US$47,38 atau setara dengan Rp534,162 miliar kepada Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap). Utang untuk proyek itu berlaku sejak Juli 2014 hingga Maret 2019.

Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan KInerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011 sampai dengan Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan. “Hasilnya menyatakan program tersebut tidak efektif alias gagal dan terjadi banyak kebocoran dana,” kata Halim.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan. Menurutnya hanya dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan. “Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik,” ujar Halim.

Sementara itu di sisi lain, pihak KKP sendiri merasa upaya pemeritah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan sudah maksimal. KKP misalnya, untuk menghindarkan nelayan dari bencana alam yang diakibatkan oleh banjir, cuaca ekstrim dan gunung meletus kini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

“Saat ini rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draft final,” kata Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo, seperti dikutip situskkp.go.id, beberapa waktu lalu.

Sharif menjelaskan, Permen KP tersebut disusun untuk menjamin keberlangsungan kehidupan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam melalui pemberian bantuan tanggap darurat yakni berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah. Kemudian bantuan rehabilitasi pasca bencana berupa bantuan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat. “Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam,” kata Cicip.

Dalam penyaluran bantuan tanggap darurat, KKP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan pengobatan dan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. Koordinasi penyaluran bantuan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya bantuan diserahkan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat berdomisili. “Dalam pelaksanaannya, kami akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pemberian bantuan rehabilitasi pasca bencana, akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak bencana,” ujar Cicip.

Selain itu terkait program Coremap, pihak KKP yakin perlindungan terhadap terumbu karang justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/politik/14064-banyak-campur-tangan-asing-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-oleh-pemerintah-dinilai-hanya-basa-basi