Keluarga Nelayan Desak Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan Pastikan Keberadaan Nelayan yang Ditangkap Malaysia
Siaran Pers Bersama
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Wilayah Langkat
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Keluarga Nelayan Desak Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan
Pastikan Keberadaan Nelayan yang Ditangkap Malaysia
Jakarta, 2 Mei 2014. Sapriyandi (19 tahun), seorang Anak Buah Kapal penangkap ikan yang berasal dari Dusun I Desa Kelantan Kabupaten Langkat tidak kembali kerumah setelah ditangkap oleh Aparat Malaysia. Sapriyandi diketahui terakhir bersama Nakhoda dan dua orang ABK lain ditangkap aparat Malaysia saat sedang pulang dari melaut mencari ikan pada tanggal 22 September 2013 lalu. Saat itu Sapriyandi dan Nakhoda dan 2 (dua) orang ABK lainnya ditangkap oleh Aparat Malaysia dengan bersenjatakan lengkap dan tanpa ada perlawanan Sapriyandi bersama dengan lainnya dibawa Aparat Malaysia.
Namun malangnya, Sapriyandi tidak pernah kembali setelah penangkapan tersebut. Padahal Nakhoda dan ABK kapal nelayan lainnya telah kembali tanpa ada masalah apapun. Hingga keterangan pers ini dipublikasikan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan Sapriyandi. Hingga keluarga korban yang diwakili oleh Sari Purnati, kakak kandung korban berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia mempertanyakan upaya yang bisa dilakukan. Sari Purniati, berkirim surat dikarenakan Sapriyandi merupakan tulang punggung keluarga yang menjadi penting setelah orang tua mereka tiada.
Perlindungan warga negara di luar negeri merupakan kewajiban pemerintah yang ditegaskan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Selain melakukan perlindungan, pemerintah juga berkewajiban memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia yang sedang memiliki masalah di luar negeri. Ditegaskan dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 1999, apabila Warga Negara terancam bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Untuk itu, KIARA bersama dengan KNTI wilayah Langkat mendesak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk: pertama, memastikan keberadaan Supriyandi dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia dan Konsulat Jendral Indonesia di Malaysia. Kedua, memastikan pemenuhan hak dasar keluarga korban yang hingga saat ini tidak mendapatkan nafkah ekonomi setelah Sapriyandi ditangkap aparat Malaysia. Ketiga, menyelesaikan masalah perbatasan wilayah laut antara Indonesia dengan Malaysia. Terakhir memperkuat anggaran nasional serta infrastruktur pengawasan perbatasan untuk memastikan perlindungan nelayan tradisional Indonesia di perbatasan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Sari Purnati, Kakak Sapriyandi
di +62 853 7389 2189
Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Region Sumatera,
di +62 813 7093 1995
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA
di +62 815 53100 259
A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA
di +62 856 2500 181
Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia
Jl. Manggis Blok B-4
Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750
Telp. +62 21-7993528
Faks. +62 21-7993528
Website. www.kiara.or.id