Keluarga Nelayan Desak Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan Pastikan Keberadaan Nelayan yang Ditangkap Malaysia

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Wilayah Langkat

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Keluarga Nelayan Desak Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan

Pastikan Keberadaan Nelayan yang Ditangkap Malaysia

 

Jakarta, 2 Mei 2014. Sapriyandi (19 tahun), seorang Anak Buah Kapal penangkap ikan yang berasal dari Dusun I Desa Kelantan Kabupaten Langkat tidak kembali kerumah setelah ditangkap oleh Aparat Malaysia. Sapriyandi diketahui terakhir bersama Nakhoda dan dua orang ABK lain ditangkap aparat Malaysia saat sedang pulang dari melaut mencari ikan pada tanggal 22 September 2013 lalu. Saat itu Sapriyandi dan Nakhoda dan 2 (dua) orang ABK lainnya ditangkap oleh Aparat Malaysia dengan bersenjatakan lengkap dan tanpa ada perlawanan Sapriyandi bersama dengan lainnya dibawa Aparat Malaysia.

Namun malangnya, Sapriyandi tidak pernah kembali setelah penangkapan tersebut. Padahal Nakhoda dan ABK kapal nelayan lainnya telah kembali tanpa ada masalah apapun. Hingga keterangan pers ini dipublikasikan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan Sapriyandi. Hingga keluarga korban yang diwakili oleh Sari Purnati, kakak kandung korban berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia mempertanyakan upaya yang bisa dilakukan. Sari Purniati, berkirim surat dikarenakan Sapriyandi merupakan tulang punggung keluarga yang menjadi penting setelah orang tua mereka tiada.

Perlindungan warga negara di luar negeri merupakan kewajiban pemerintah yang ditegaskan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Selain melakukan perlindungan, pemerintah juga berkewajiban memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia yang sedang memiliki masalah di luar negeri. Ditegaskan dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 1999, apabila Warga Negara terancam bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

Untuk itu, KIARA bersama dengan KNTI wilayah Langkat mendesak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk: pertama, memastikan keberadaan Supriyandi dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia dan Konsulat Jendral Indonesia di Malaysia. Kedua, memastikan pemenuhan hak dasar keluarga korban yang hingga saat ini tidak mendapatkan nafkah ekonomi setelah Sapriyandi ditangkap aparat Malaysia. Ketiga, menyelesaikan masalah perbatasan wilayah laut antara Indonesia dengan Malaysia. Terakhir memperkuat anggaran nasional serta infrastruktur pengawasan perbatasan untuk memastikan perlindungan nelayan tradisional Indonesia di perbatasan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Sari Purnati, Kakak Sapriyandi

di +62 853 7389 2189

 

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Region Sumatera,

di +62 813 7093 1995

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B-4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp. +62 21-7993528

Faks. +62 21-7993528

Website. www.kiara.or.id

Mangrove Masih Isu Pinggiran

Mangrove Masih Isu Pinggiran

Stok Karbon Lebih Tinggi daripada di Hutan

 

Penelitian Pusat Penelitian Kehutanan International menunjukan, ekosistem mangrove menyimpan stok karbon lima kali lipat dibandingkan dengan hutan hujan tropis. Namun, perlindungan ekosistem mangrove dari deforestasi dan degradasi belum menjadi prioritas dalam pembangunan ataupun program REDD+.

“Kalau ekosistem mangrove dihancurkan, mustahil mengembalikan lagi,” kata Daniel Murdiyarso, peneliti pada Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (Cifor), yang juga anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Rabu (30/4), di Jakarta. Ia menjadi salah satu pembicara dalam diskusi “Perubahan Iklim dan Keanekaragaman Hayati dalam Pengelolaan Lahan Basah Kawasan pesisir” oleh AIPI.

Indonesia dengan belasan ribu pulau punya luas hutan mangrove terbesar di dunia(23 persen). Namun, luasan itu dari tahun ke tahun berkurang dengan laju 52.000 hektar per tahun untuk lahan tambak, pemukiman, infrastruktur, dan kebun sawit.

Saat ini, luas huan mangrove tak lebih dari 2,8 juta hektar, jauh berkurang dibandingkan 20 tahun lalu yang mencapai 5 juta hektar. “Saat ini belum ada aturan kuat terkait perlindungan mangrove,” kata dia.

Dari sisi stok karbon, ekosistem mangrove pada tutupan atas sekitar 150 ton per hektar, terpaut sedikit dibandingkan stok karbon hutan tropis sebesar 200 ton per hektar.

Namun, saat dihitung stok karbon pada bagian substrat mangrove, nilainya lebih dari 1.000 ton per hektar. Substrat mangrove terbentuk dari serasah yang terjebak dan terakumulasi dalam kondisi rendah/tanpa oksigen (anaerob). Kedalamannya bisa mencapai 3 meter.

Menurut Daniel yang juga guru besar di IPB, pembukaan tambak dapat membongkar substrat membuat karbon terlepas ke udara. Itu menyumbang emisi tinggi yang berdampak memperparah perubahan iklim.

Pembicara lain, Deputi Badan Pengelola REDD+ William Sabandar dan Direrktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan Herudjojo Tjiptono , mengatakan,ekosistem mangrove masih terpinggirkan. Bahkan, Heru tidak membantah. Ekosistem mangrove terkesan masih dianaktirikan dalam pengelolaan hutan.

Menjadi Korban

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan pernah menegaskan, dualisme pengelolaan ekosistem mangrove oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengorbankan benteng alam daratan dari abrasi. Terkait hal itu, Herudjojo mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengarahkan, mulai tahun 2015 Kemenhut hanya mengelola ekosistem mangrove di dalam kawasan hutan (Hutan Negara), sedangkan KKP mengelola ekosistem diluaar kawasan hutan.

William menyebutkan, ekosistem mangrove ada dalam Strategi Nasional REDD+ 2012. “Perhatian masih ke gambut. Padahal, mangrove menyimpan stok karbon tinggi,” kata dia.

Sumber: Kompas, Jumat, 2 Mei 2014

NASIB NELAYAN; Menjala Kesejahteraan

NASIB NELAYAN

Menjala Kesejahteraan

 

Konsumsi ikan terus meningkat. Di atas kertas, hal ini seharusnya menjadi sinyal positif untuk menggairahkan sektor perikanan tangkap dan mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan. Namun, kenyataan berkata lain. Kesejahteraan nelayan justru menurun.

Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi ikan per kapita tahun 2009 tercatat 28 kilogram (kg) per kapita per tahun. Tahun 2013, jumlah ikan yang dimakan meningkat menjadi 35 kg per kapita. Jika dihitung, konsumsi ikan per kapita masyarakat Indonesia naik 5,7 persen per tahun sepanjang lima warsa terakhir.

Hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas pada Maret lalu juga menguatkan angka-angka dari BPS ini. Lebih dari 90 persen responden mengaku sering mengkonsumsi ikan. Satu dari dua peserta jajak pendapat lewat telepon ini memakan ikan beberapa kali dalam seminggu.

Peningkatan minat melahap ikan idealnya berbanding lurus dengan kesejahteraan nelayan di negeri ini lewat kenaikan permintaan pasar. Nelayan seharusnya mampu berproduksi lebih besar atau meningkatkan harga ikan seiring tingginya permintaan pasar. Sayangnya, kondisi di lapangan masih jauh dari kondisi ideal.

Tengok saja angka nilai tukar nelayan (NTN) Indonesia yang justru menyusut. Bulan Maret 2014, NTN di angka 103,38. Lebih rendah dari NTN bulan Maret 2013 sebesar 105,19.

Nilai NTN yang merupakan perbandingan antara pendapatan dari ikan hasil tangkapan dengan barang dan jasa yang di konsumsi rumah tangga nelayan menjadi indikator kesejahteraan. Nelayan semakin sejahtera jika nilai NTN semakin besar. Faktanya, nilai NTN malah makin mengecil. Kesejahteraan nelayan Indonesia secara umum makin terpuruk.

Penurunan kesejahteraan nelayan tak lepas dari sejumlah kendala. Salah satunya adalah keterbatasan kapal. Dari 627.000 nelayan, 63 persennya merupakan nelayan yang hanya mengoperasikan kapal berkapasitas maksimal 10 gros ton (GT). Bahkan, sekitar 90 persen nelayan di Laut Jawa mengoperasikan kapal kecil atau sama sekali tidak punya kapal. Dari sisi perolehan ikan, sebagian besar tangkapan di wilayah ini justru dihasilkan oleh aktifitas kapal pukat cincin skala besar berbobot mati di atas 1.000 ton.

Persoalan keterbatasan alat juga berimbas pada rendahnya pendapatan mereka. Nelayan sebenarnya mampu menangkap ikan dalam jumlah besar, hanya saja sistem pengawetan ikan yang bisa menjamin membawa ikan dalam kondisi segar menjadi kendala utama.

Pesoalan semacam ini dialami nelayan di sejumlah daerah, seperti Bengkulu, Aceh, dan Sulawesi Tengah, sampai sekarang. Sebagian nelayan di daerah-daerah itu pernah dengan sengaja membuang sekitar dua ton ikan hasil tangkapan mereka di tengah laut. Ikan senilai Rp 20 juta itu dibuang karena nelayan tak punya cukup es batu untuk mengawetkan ikan. Ada juga nelayan yang terpaksa tidak mengoperasikan kapalnya karena sulit memperoleh es batu. Ikan tangkapan pun harus harus dilepas dengan harga murah karena tak bisa disimpan terlalu lama.

Kebijakan pemerintah pun terkadang hanya berpihak kepada nelayan yang punya dana besar. Misalnya, pemerintah lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengolahan Perikanan Republik Indonesia membuka peluang bagi kapal pemodal besar melakukan ekspor langsung. Aktifitas perikanan tangkap antara pemodal dan nelayan serta sektor hulu dan hilir semakin timpang.

Program pemerintah di sektor perikanan sebaiknya tidak hanya memancing gairah nelayan pemodal besar. Pemerintah perlu mewujudkan program yang menyerupai jala sehingga bisa mengangkat semua pemain perikanan, khususnya nelayan kecil.

(BIMA BASKARA/LITBANG KOMPAS)

Sumber: Kompas, 30 April 2014