Usut Kasus Proyek Inka Mina

Sektor Kelautan | Hentikan Program Bantuan Gratis

Usut Kasus Proyek Inka Mina

JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Peradilan Perikanan (Kiara) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan penggelembungan proyek program bantuan 1.000 kapal Inka Mina periode 2009–2014 senilai 1,5 triliun rupiah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami tengah mempersiapkan bukti-bukti autentik untuk melaporkan kasus ini ke KPK. Kami harapkan dua bukti awal yang tengah kami kumpulkan ini dapat rampung segera sehingga paling lambat bulan Juni mendatang semua bukti tersebut akan kami laporkan ke KPK,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, yang dihubungi, Minggu (4/5).

Dia mengatakan beberapa persoalan yang ditemukan antara lain target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai. Spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, maupun sarana tangkap yang disediakan.

Selain itu, berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal. Hal itu dilakukan dengan mengurangi spesifikasi kapal dan lambat dalam menyelesaikan target terbangunnya kapal.

Dari pantauan Kiara dari tahun 2010 hingga 2013, berdasarkan informasi dari para nelayan yang menerima bantuan ini, sebenarnya harga dari kapal tersebut per unitnya tidak sampai 1,5 miliar rupiah. Spesifikasi kapal tidak sesuai dengan alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan.

Sebenarnya, kata dia, indikasi penyelewengan itu telah dilaporkan dan diketahui oleh KKP. Para nelayan telah melaporkan bahwa ada sekitar lima hingga enam perusahaan pembuat kapal untuk program ini yang melakukan kecurangan, mulai dari melakukan mark up harga hingga pengadaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

Upaya Kiara membawa kasus tersebut ke ranah hukum mendapat dukungan dari Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Rokmin Dahuri.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan sah-sah saja jika ada pihak yang memiliki bukti-bukti kuat terkait adanya penyelewengan ataupun penyalahgunaan kekuasaan pada program pengadaan 1.000 kapal Inka Mina tersebut.

“Dengan dibawanya kasus dugaan penyelewengan ini ke ranah hukum, diharapkan ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi mereka yang terlibat. Biarkan masalah ini diselesaikan oleh pihak yang berwajib,” ungkapnya.

Rokhmin sebenarnya menyayangkan program Inka Mina yang dilaksanakan KPP tersebut. Menurut dia, program pengadaan atau pemberian 1.000 kapal Inka Mina secara cuma-cuma kepada nelayan tidak mendidik. Sebab, untuk membangun bangsa dengan menyejahterakan nelayan bukan dengan cara memberikan kapal secara gratis.

Program tersebut, menurut Rokhmin, akan membuat nelayan menjadi malas. Mereka akan selalu meminta kepada pemerintah tanpa ada usaha membebaskan dirinya dari kemiskinan.

Selain itu, lanjutnya, jika nantinya usaha yang dilakukan gagal, para nelayan tidak terpacu untuk bangkit kembali karena selama ini apa yang diusahakan merupakan pemberian gratis dari pihak lain, bukan hasil pengorbanannya.

Program pengadaan 1.000 kapal Inka Mina secara gratis tersebut diduga sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Karena itu, kami mengharapkan keberanian dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menuntaskan kasus yang terindikasi terjadi penyelewengan ini,” katanya.

Harus Dihentikan

Ke depan, kata Rokhmin, pemerintah hendaknya meniadakan program-program pemberian bantuan kepada masyarakat secara gratis atau tanpa syarat. “Bantuan yang berikan hendaknya dengan pemberdayaan masyarakat, mulai dari pemberian bantuan modal atau kerja secara dipinjamkan, pelatihan keterampilan sumber daya manusia dan lainnya,” katanya.

Menurut Rokhmin, upaya menyejahterakan nelayan akan lebih efektif jika pemerintah mendorong permodalan untuk nelayan kecil, pelatihan keterampilan untuk mengoperasikan ukuran besar, pembenahan infrastruktur perikanan, dan jaminan pasar.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) telah gagal melaksanakan program pengadaan 1.000 kapal Inka Mina. “Program ini tidak berkontribusi positif terhadap penambahan jumlah kapal ikan secara nasional. Hal ini karena proyek pengadaan bantuan 1.000 kapal bagi nelayan itu sarat manipulasi,” katanya. mza/ers/E-3

Sumber:  http://koran-jakarta.com/?11354-usut%20kasus%20proyek%20inka%20mina