Rakyat Terancam Dibebani Utang Proyek Coremap Sebesar Rp1,44 Triliun
Rakyat Terancam Dibebani Utang Proyek Coremap Sebesar Rp1,44 Triliun
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang yang diluncurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak akhir tahun 1990-an silam, ternyata telah membuat negara terbebani utang sebesar US$85,75 miliar atau setara Rp1,44 triliun. Besarnya utang dari proyek yang berlangsung sejak tahun 1998 hingga berakhir di tahun 2019 nanti itu diungkapkan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim menegaskan, untuk menyelamatkan terumbu karang sebenarnya tidak memerlukan pinjaman hingga sedemikian besar yang akan membebani rakyat. “Tanpa utang masyarakat Indonesia mampu memperbaiki kerusakan terumbu karang yang lebih disebabkan oleh pemakaian alat tangkap merusak trawl, pencemaran laut dan lemahnya penegakan hukum,” kata Halim kepada Gresnews.com, Rabu (7/5).
Untuk menyelamatkan terumbu karang, kata Halim, yang harus dikedepankan adalah semangat gotong-royong yang menjadi karakter masyarakat Indonesia. Karena di level masyarakat pesisir, kesadaran mengenai rusaknya terumbu karang yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan ikan terus meningkat. “Hal ini mendorong mereka untuk berinisiatif menyelamatkan terumbu karang secara swadaya,” ujarnya menambahkan.
No | Fase Coremap | Nama Penghutang | Jumlah Hutang |
1 | Fase I (1998-2004) | Bank Dunia | USD 6,9 Juta |
Bank Pembangunan Asia | USD 7 Juta | ||
2 | Fase II (2004-2009) | Bank Dunia | USD 56,2 Juta |
Bank Pembangunan Asia | USD 8,27 Juta | ||
3 | Fase III (2014-2019 | Bank Dunia | USD 47,38 Juta |
TOTAL | USD 85,75 |
Sumber: KIARA
Pusat Data dan Informasi KIARA (2014) menemui fakta di Kepulauan Aru (Maluku) dan Pulau Lembata (NTT) kerusakan terumbu karang lebih banyak disebabkan faktor di luar nelayan tradisional. Faktor pertama adalah lemahnya penegakan hukum atas pemakaian alat tangkap merusak. Anehnya, kata Halim, fakta pengeboman di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga melibatkan lembaga konservasi asing dibiarkan tanpa ditindak tegas. Di lain sisi, masyarakat nelayan tradisional telah berulangkali menyampaikan laporan tanpa kesungguhan menindaklanjutinya dari pemerintah.
Kedua, rehabilitasi karang dapat dilakukan tanpa utang jika pemerintah bersungguh-sungguh dan memprioritaskan jiwa swadaya atau gotong-royong masyarakat nelayan. Di Aru dan Lembata, masyarakat nelayan bahkan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah kerusakan laut dengan mengedepankan kearifan lokal dalam mengelola kekayaan lautnya.
Perbaikan terumbu karang, tambah Halim, mutlak diperlukan di tengah masih maraknya pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl, potasium, dan bom. Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia penggunaan alat-alat itu secara terang-benderang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Nyatanya, pemerintah lebih memilih mencari utang dan menggandeng asing untuk melaksanakan hal yang sebenarnya bisa dilakukan sendiri oleh nelayan tradisional. Pihak KKP beralasan program ini justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.
Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indicator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.
Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.
Toni mengakui ada sebagain kecil alternatif usaha yang dikembangkan mengalami kemacetan dan berhenti produksi. Namun, kata dia, itu lebih disebabkan oleh minimnya pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/15075-rakyat-terancam-dibebani-utang-proyek-coremap-sebesar-rp1-44-triliun/