Mendesak BNI Menuntaskan Komitmen dan Janjinya Restrukturisasi Utang Petambak Dan Tidak Berpihak Kepada Charoen Phokpand!

Siaran Pers Bersama

P3UW – KIARA – KAU – IHCS – YLBHI – WALHI – LS-ADI – SPI – KNTI – IGJ

 

Aksi Petambak Dipasena Hari II:

Mendesak BNI Menuntaskan Komitmen dan Janjinya Restrukturisasi Utang Petambak Dan Tidak Berpihak Kepada Charoen Phokpand!

Selasa, 17 Juni 2014. Sengketa pertambakan udang eks-Dipasena di Lampung kembali berlanjut dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 20 Desember 2013. Pengadilan banding membebankan hutang kepada 385 Petambak sebesar lebih dari Rp. 26,8 miliar yang terdiri dari hutang kredit yang tidak pernah diketahui bahkan dinikmati oleh petambak. Putusan tersebut mengancam ribuan petambak lainnya yang saat ini sedang bergeliat mandiri pasca hengkangnya PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand. Sejak PT AWS/CP hengkang dari Dipasena secara de facto, petambak mulai menata pertambakan dengan melakukan budidaya secara mandiri dan berkomitmen menjalankan model ekonomi kerakyatan di bekas pertambakan udang terbesar di dunia ini.

Dalam aksi hari kedua ini, Petambak Dipasena mendesak kepada Bank Negara Indonesia sebagai salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT AWS/CP. Sebanyak 1.461 petambak Bumi Dipasena telah dikelabui untuk melakukan akad kredit dengan pihak BNI untuk penyaluran Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja didasarkan atas perjanjian inti-plasma yang memperbudak petambak. BNI sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa dengan menunjukkan ketertutupan untuk melakukan tindak lanjut pasca mediasi oleh Komnas HAM. BNI telah ingkar dari komitmennya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan melakukan restrukturisasi hutang kredit petambak.

Petambak merasa dibohongi oleh komitmen BNI yang awalnya disambut positif oleh petambak beriktikad baik menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank dengan syarat dilakukan dialog untuk menjelaskan posisi sebenarnya dari hutang-hutang petambak. BNI dan juga BRI telah mengabaikan surat petambak yang dikirim pada tanggal 9 Mei 2014 mengenai kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban dan meminta digelar forum untuk menyelesaikan persoalan kredit petambak.

BNI sebagai badan publik seharusnya dapat menyatakan keberpihakan kepada publik dan mendorong untuk melakukan penyelesaian sengketa pertambakan dan menghentikan upaya hukum yang dipaksakan oleh PT AWS/CP saat ini. Salah satu caranya adalah BRI yang telah menyatakan komitmen melakukan restrukrisasi hutang dan mendorong adanya penyelesaian yang damai kepada petambak. Dapat dipastikan sengketa pertambakan yang berlarut-larut akan segera bisa diselesaikan.

Potensi besar Pertambakan Dipasena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian indonesia dalam bentuk sumbangan devisa negara, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persoalan ini merupakan langkah penting bagi petambak untuk bangkit dan siap membangun model ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan amanat konstitusi.

LAWAN KORPORASI ASING DAN ELIT POLITIK PENINDAS PETAMBAK. PETAMBAK DIPASENA SEJAHTERA, INDONESIA BANGKIT DAN HEBAT!

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

  1. Thowilun (Petambak Dipasena) di +62812 7238 084
  2. Abdul Halim (Sekjen KIARA) di +62 815 53100 259