KISAH CALO BERGAJI DOLAR

Investigasi Majalah Tempo Tentang Pencurian Ikan

KISAH CALO BERGAJI DOLAR

Orang dalam di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perikanan dituding memuluskan izin kapal siluman. Makelarnya digaji ribuan dolar perbulan.

AGAK tergesa, Luther Palambi turun dari Mabiru 15, kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang baru saja sandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku, pada medio Maret lalu. Pelaut lulusan Sekolah Pelayaran Poso ini menjinjing koper hitam yang sedikit kusam. Isinya dokumen perizinan kapal, dari surat laik operasi kapal, surat aktivitas transmitter kapal, hingga segepok paspor puluhan awak kapalnya.

Meski tugasnya cuma mengurus surat-surat kapal dan izin penangkapan ikan, Luther menyandang jabatan keren. Dialah nakhoda kapal Maribu 15. Lho, kapten kapal besar berbobot sampai 365 gross tonnage kok repot mengurus izin ini-itu? Luther tersenyum kecut sebelum menjawab, “Ada dua kapten di Maribu. Satunya orang Thailand.

Menurut Luther, kapten Thailand bertanggung jawab atas pengawasan dan memastikan operasional kapal berlangsung lancar. “Yang lainnya tugas saya, termasuk mengurus surat izin ke syahbandar,” kata Luther.

Kapten seperti Luther bukan barang aneh di banyak pelabuhan perikanan di Indonesia. di Ambon, Bitung, Tual, sampai Sorong, banyak pelaut Indonesia di pekerjakan sebagai “kapten boneka”.

Mereka semua bertuga di atas kapal siluman- kapal berbendera Indonesia yang sebenarnya dikendalikan orang asing. Sang pemilik asli, atau orang kepercayaanya, biasanya juga ada diatas kapal. Kadang mereka menyaru jadi master fishing atau engineer. Merekalah kapten kapal yang sesungguhnya.

Kepala Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Pung Nugroho Saksono, membenarkan fenomena ini. Membuktikannya pun, kata dia, tak sulit: semua kapal siluman pasti melakukan perawatan berkala alias docking ke negara asalnya. “Ini mencurigakan karena ada banyak galangan kapal di Bitung,” kata Pung ketika ditemui Tempo  pada akhir Mei lalu. Kalau memang kapal itu milik orang Indonesia, kenapa harus docking jauh-jauh?”

Pung lalu membuka data pengawasan lembaganya di Bitung dan menunjukkan table berisi daftar penerbitan surat berlayar sepanjang 2013. Tercatat ada sedikitnya 52 kapal penangkap ikan yang berlayar ke  Pelabuhan General Santos  di Filipina dan Pelabuhan Kaoshiung, Taiwan, untuk docking. “Padahal, secara legal, kapal-kapal itu milik perusahaan dalam negeri,” kata Pung sambil geleng-geleng.

 

SETIAP pemilik kapal siluman pasti membutuhkan calo atau makelar untuk mengurus perizinan di Indonesia. Sang makelar  yang bertugas menyiasati aturan agar kapal dari Thailand, Taiwan, dan Filipina itu bisa bebas mencari ikan di perairan Nusantara.

Tak sulit menjadi calo kapal asing. Seorang pengusaha yang pernah mengendalikan ratusan kapal siluman di Batam, Bitung, sampa Sorong, bercerita bahwa hal pertama yang dibutuhkan hanya selembar surat izin usaha perikanan. Berbekal surat itu, seorang calo bisa memohon alokasi area penangkapan ikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sayangnya, pengusaha ini tak mau namanya disebut karena khawatir bisnisnya terganggu. Dia masih sering membantu kapal asing yang hendak beroperasi di Indonesia.

Dalam prosedur pengajuan kedua izin vital tersebut, pemerintah memang tidak memeriksa kepemilikan kapal pemohon. Dengan kata lain, seorang bisa mendapatkan izin penangkapan ikan meski tak punya satu pun kapal.

Celah inilah yang dimanfaatkan oleh calo. Berbekal kedua dokumen itu, mereka pergi ke Pelabuhan Songkhla di Thailand, General Santos di Filipina, atau Kaoshiung di Taiwan. “Di sana banyak pemilik kapal ikan yang siap diajak bekerja sama,” ujar si pengusaha. Jika harga disepakati, sang calo kembali ke Tanah Air dan mulai mengurus dokumen perizinan untuk kapal asing itu. “Seluruh biaya ditanggung pemilik kapal,” katanya.

Pertama-tama, sang calo harus mengurus perubahan kepemilikan kapal dari berbendera asing ke  bendera Indonesia. Ini diurus di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Setelah itu, kapal harus mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski kedua izin terakhir itu harus diurus di kantor Kementerian di Ibu Kota, Makelar di pelabuhan semacam Bitung dan Ambon sudah punya jaringan sampai ke Jakarta. “Mereka punya orang dalam,” kata penguasa ini.

Biasanya, calo menggeluti berbagai bidang usaha sebagai upaya penyamaran. Ada yang punya perusahaan penangkapan ikan meski jarang melaut. Ada juga yang memiliki unit pengolahan ikan ala kadarnya. Semua usaha itu hanya kedok untuk bisnis utama mereka: makelar perizinan.

Seorang petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan tak membantah informasi ini. Dia tak mau bicara terbuka karena khawatir kehilangan posisinya. “Brokernya banyak sekali, dari barat sampai ke timur Indonesia,” katanya.

Sang pejabat mengaku kementeriannya kewalahan mengatasi ulah para calo ini. Meski bukan wilayah tugasnya, dia menyarankan sebuah cara jitu untuk membongkar kedok para makelar. “Cek saja alamat yang dipakai pada surat izin usaha perikanan mereka,” katanya. Ketika bertugas di bidang pengawasan, dia mengaku pernah menemukan bengkel, apotek, sampai toko kelontongan dipakai sebagai alamat usaha perikanan.

MESKI pengawasan sudah diperketat, calo tak kekurangan akal. Pasalnya, imbalan untuk mereka juga selangit. Seorang calo di Bitung bercerita bagaimana dia dibayar Rp. 10 juta setiap bulan selama kapal siluman beroperasi di Indonesia. itu belum termasuk komisi untuk keberhasilan mengurus izin yang bisa sampai Rp 100 juta per kapal.

Seorang calo lain berkisah bahwa tarif mereka juga bergantung pada area penangkapan ikan yang diinginkan. Jika kapal asing itu minta lokasi penangkapan ikan di sekitar Natuna, makelar akan minta honor US$  5.000 per bulan alias lebih dari Rp 50 juta. Adapun tarif makelar di laut Sulawesi mencapai US$ 7.000. Tarif untuk makelar yang bisa mencarikan area penangkapan ikan di Laut Arafura adalah yang paling mahal: US$ 10 ribu. “Soalnya, ikan disana masih banyak,”katanya.

Bekas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Aji Soelarso mengiyakan semua informasi itu. Merogoh kocek ratusan juta rupiah untuk mendapatkan izin dari pintu belakang, kata dia, tak ada artinya bagi pemilik kapal siluman. Soalnya, sekali melaut di Indonesia, mereka mendapat tangkapan ikan bernilai triliunan rupiah. “Apalagi hasil tangkapan kapal abal-abal itu langsung diangkut ke negara asalnya, tak mampir ke pelabuhan kita,” kata Aji.

KEBERADAAN kapten boneka yang merangkap jadi calo perizinan kapal siluman sudah lama jadi keprihatinan pemerhati perikanan di Indonesia. “Banyak kapten kapal  kita yang memang hanya bertugas mengurusi dokumen,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), kepada Tempo, awal Jui lalu.

Selain untuk mengurus dokumen, nama mereka dicatut buat dicantumkan dalam surat izin dan dokumen perizinan berlayar. “Ini harus ditertibkan.” Katanya. Tanpa peran calon dan kapten boneka ini, sebenarnya pemilik kapal asing tak punya celah untuk mencari ikan di perairan Nusantara.

Halim memastikan bahwa perbaikan di sektor perizinan akan berperan besar mengatasi maraknya pencurian ikan di negeri ini. “Selama ini permainan izin kapal eks asing ini merupakan sumber masalah yang tak pernah ditangani,” katanya tegas.

Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwyn Jusuf menolak tudingan tentang banyaknya permainan broker di lembaganya. “Broker memang ada, tapi mereka punya kuasa resmi untuk mengurus perpanjangan izin kapal,” katanya. Meski begitu, dia berjanji menindak tegas makelar yang membuka pintu bagi pencoleng ikan di Indonesia.

Sumber: Majalah Tempo, 23-29 Juni 2014.

KISAH CALO BERGAJI DOLAR

Investigasi Majalah Tempo Tentang Pencurian Ikan

KISAH CALO BERGAJI DOLAR

Orang dalam di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perikanan dituding memuluskan izin kapal siluman. Makelarnya digaji ribuan dolar perbulan.

AGAK tergesa, Luther Palambi turun dari Mabiru 15, kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang baru saja sandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku, pada medio Maret lalu. Pelaut lulusan Sekolah Pelayaran Poso ini menjinjing koper hitam yang sedikit kusam. Isinya dokumen perizinan kapal, dari surat laik operasi kapal, surat aktivitas transmitter kapal, hingga segepok paspor puluhan awak kapalnya.

Meski tugasnya cuma mengurus surat-surat kapal dan izin penangkapan ikan, Luther menyandang jabatan keren. Dialah nakhoda kapal Maribu 15. Lho, kapten kapal besar berbobot sampai 365 gross tonnage kok repot mengurus izin ini-itu? Luther tersenyum kecut sebelum menjawab, “Ada dua kapten di Maribu. Satunya orang Thailand.

Menurut Luther, kapten Thailand bertanggung jawab atas pengawasan dan memastikan operasional kapal berlangsung lancar. “Yang lainnya tugas saya, termasuk mengurus surat izin ke syahbandar,” kata Luther.

Kapten seperti Luther bukan barang aneh di banyak pelabuhan perikanan di Indonesia. di Ambon, Bitung, Tual, sampai Sorong, banyak pelaut Indonesia di pekerjakan sebagai “kapten boneka”.

Mereka semua bertuga di atas kapal siluman- kapal berbendera Indonesia yang sebenarnya dikendalikan orang asing. Sang pemilik asli, atau orang kepercayaanya, biasanya juga ada diatas kapal. Kadang mereka menyaru jadi master fishing atau engineer. Merekalah kapten kapal yang sesungguhnya.

Kepala Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Pung Nugroho Saksono, membenarkan fenomena ini. Membuktikannya pun, kata dia, tak sulit: semua kapal siluman pasti melakukan perawatan berkala alias docking ke negara asalnya. “Ini mencurigakan karena ada banyak galangan kapal di Bitung,” kata Pung ketika ditemui Tempo  pada akhir Mei lalu. Kalau memang kapal itu milik orang Indonesia, kenapa harus docking jauh-jauh?”

Pung lalu membuka data pengawasan lembaganya di Bitung dan menunjukkan table berisi daftar penerbitan surat berlayar sepanjang 2013. Tercatat ada sedikitnya 52 kapal penangkap ikan yang berlayar ke  Pelabuhan General Santos  di Filipina dan Pelabuhan Kaoshiung, Taiwan, untuk docking. “Padahal, secara legal, kapal-kapal itu milik perusahaan dalam negeri,” kata Pung sambil geleng-geleng.

 

SETIAP pemilik kapal siluman pasti membutuhkan calo atau makelar untuk mengurus perizinan di Indonesia. Sang makelar  yang bertugas menyiasati aturan agar kapal dari Thailand, Taiwan, dan Filipina itu bisa bebas mencari ikan di perairan Nusantara.

Tak sulit menjadi calo kapal asing. Seorang pengusaha yang pernah mengendalikan ratusan kapal siluman di Batam, Bitung, sampa Sorong, bercerita bahwa hal pertama yang dibutuhkan hanya selembar surat izin usaha perikanan. Berbekal surat itu, seorang calo bisa memohon alokasi area penangkapan ikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sayangnya, pengusaha ini tak mau namanya disebut karena khawatir bisnisnya terganggu. Dia masih sering membantu kapal asing yang hendak beroperasi di Indonesia.

Dalam prosedur pengajuan kedua izin vital tersebut, pemerintah memang tidak memeriksa kepemilikan kapal pemohon. Dengan kata lain, seorang bisa mendapatkan izin penangkapan ikan meski tak punya satu pun kapal.

Celah inilah yang dimanfaatkan oleh calo. Berbekal kedua dokumen itu, mereka pergi ke Pelabuhan Songkhla di Thailand, General Santos di Filipina, atau Kaoshiung di Taiwan. “Di sana banyak pemilik kapal ikan yang siap diajak bekerja sama,” ujar si pengusaha. Jika harga disepakati, sang calo kembali ke Tanah Air dan mulai mengurus dokumen perizinan untuk kapal asing itu. “Seluruh biaya ditanggung pemilik kapal,” katanya.

Pertama-tama, sang calo harus mengurus perubahan kepemilikan kapal dari berbendera asing ke  bendera Indonesia. Ini diurus di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Setelah itu, kapal harus mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski kedua izin terakhir itu harus diurus di kantor Kementerian di Ibu Kota, Makelar di pelabuhan semacam Bitung dan Ambon sudah punya jaringan sampai ke Jakarta. “Mereka punya orang dalam,” kata penguasa ini.

Biasanya, calo menggeluti berbagai bidang usaha sebagai upaya penyamaran. Ada yang punya perusahaan penangkapan ikan meski jarang melaut. Ada juga yang memiliki unit pengolahan ikan ala kadarnya. Semua usaha itu hanya kedok untuk bisnis utama mereka: makelar perizinan.

Seorang petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan tak membantah informasi ini. Dia tak mau bicara terbuka karena khawatir kehilangan posisinya. “Brokernya banyak sekali, dari barat sampai ke timur Indonesia,” katanya.

Sang pejabat mengaku kementeriannya kewalahan mengatasi ulah para calo ini. Meski bukan wilayah tugasnya, dia menyarankan sebuah cara jitu untuk membongkar kedok para makelar. “Cek saja alamat yang dipakai pada surat izin usaha perikanan mereka,” katanya. Ketika bertugas di bidang pengawasan, dia mengaku pernah menemukan bengkel, apotek, sampai toko kelontongan dipakai sebagai alamat usaha perikanan.

MESKI pengawasan sudah diperketat, calo tak kekurangan akal. Pasalnya, imbalan untuk mereka juga selangit. Seorang calo di Bitung bercerita bagaimana dia dibayar Rp. 10 juta setiap bulan selama kapal siluman beroperasi di Indonesia. itu belum termasuk komisi untuk keberhasilan mengurus izin yang bisa sampai Rp 100 juta per kapal.

Seorang calo lain berkisah bahwa tarif mereka juga bergantung pada area penangkapan ikan yang diinginkan. Jika kapal asing itu minta lokasi penangkapan ikan di sekitar Natuna, makelar akan minta honor US$  5.000 per bulan alias lebih dari Rp 50 juta. Adapun tarif makelar di laut Sulawesi mencapai US$ 7.000. Tarif untuk makelar yang bisa mencarikan area penangkapan ikan di Laut Arafura adalah yang paling mahal: US$ 10 ribu. “Soalnya, ikan disana masih banyak,”katanya.

Bekas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Aji Soelarso mengiyakan semua informasi itu. Merogoh kocek ratusan juta rupiah untuk mendapatkan izin dari pintu belakang, kata dia, tak ada artinya bagi pemilik kapal siluman. Soalnya, sekali melaut di Indonesia, mereka mendapat tangkapan ikan bernilai triliunan rupiah. “Apalagi hasil tangkapan kapal abal-abal itu langsung diangkut ke negara asalnya, tak mampir ke pelabuhan kita,” kata Aji.

KEBERADAAN kapten boneka yang merangkap jadi calo perizinan kapal siluman sudah lama jadi keprihatinan pemerhati perikanan di Indonesia. “Banyak kapten kapal  kita yang memang hanya bertugas mengurusi dokumen,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), kepada Tempo, awal Jui lalu.

Selain untuk mengurus dokumen, nama mereka dicatut buat dicantumkan dalam surat izin dan dokumen perizinan berlayar. “Ini harus ditertibkan.” Katanya. Tanpa peran calon dan kapten boneka ini, sebenarnya pemilik kapal asing tak punya celah untuk mencari ikan di perairan Nusantara.

Halim memastikan bahwa perbaikan di sektor perizinan akan berperan besar mengatasi maraknya pencurian ikan di negeri ini. “Selama ini permainan izin kapal eks asing ini merupakan sumber masalah yang tak pernah ditangani,” katanya tegas.

Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwyn Jusuf menolak tudingan tentang banyaknya permainan broker di lembaganya. “Broker memang ada, tapi mereka punya kuasa resmi untuk mengurus perpanjangan izin kapal,” katanya. Meski begitu, dia berjanji menindak tegas makelar yang membuka pintu bagi pencoleng ikan di Indonesia.

Sumber: Majalah Tempo, 23-29 Juni 2014.

KAPAL SILUMAN DI LAUT NUSANTARA

INVESTIGASI Majalah Tempo

KAPAL SILUMAN DI LAUT NUSANTARA

Selama bertahun-tahun, laut Indonesia menjadi sasaran empuk pencoleng asing. Berasal dari Taiwan sampai Thailand, mereka menggunakan kapal berbendera Merah Putih dengan memanipulasi beragam perizinan. Di samudra kita, para garong dengan leluasa mencuri ikan dan mengangkutnya ke negeri seberang. Negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah. Dalam dua bulan terakhir, Tempo menelusuri sepak terjang kapal-kapal siluman tersebut.

BERULANGKALI Daniel Kaghahing mengusap matanya yang berkaca-kaca. Mantan pelaut di Papusungan, Lembeh Selatan –sebuah pulau tepat di seberang kita Bitung, Sulawesi Utara- itu sedang meratapi garis kehidupannya yang nahas. Ditemui akhir Mei lalu, pria 39 tahun ini baru sebulan keluar dari penjara.

Nasib buruknya bermula dua tahun lalu. Ketika itu Daniel memegang jabatan mentereng: kapten kapal. Banteranya tidak sembarangan. Besarnya 319 gross tonnage dan bisa berlayar mencari ikan sampai jauh. Namanya Meriyana. Sekali melaut, Daniel bisa tak pulang sampai enam bulan.

Pada awal 2012, sebuah peristiwa mengubah garis tangan Daniel. Sepulang dari kegiatannya menangkap ikan di Laut Arafura, polisi mencarinya dengan tuduhan terlibat pemalsuan document kapal. Sekembali ke Bitung, Meriyana memang berubah nama menjadi Yungin 05.

Daniel terkejut. Selama delapan tahun jadi nakhoda kapal, baru kali ini dia berurusan dengan penegak hukum. Rasa kagetnya bertambak ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara. Bukan hanya itu, semua document izinya sebagai pelaut juga disita pengadilan, termasuk sertifikat ahli nautia kapal penangkap ikan (atkapin) tingkat dua. “Sejak itu saya tidak bisa melaut lagi,” katanya pilu.

Ironisnya, pelanggaran seperti yang dilakoni Daniel itu dilakukan juga oleh banyak pelatu lain di Bitung. Kapten kapal yang menakhodai bahtera dengan dokumen palsu bertebaran disana. Di atas kapal siluman itu, mereka tak lebih dari kapten boneka.

TUDINGAN  bahwa sebagai besar kapal penangkap ikan di Indonesia diam-diam ternyata milik warga negara dan perusahaan asing sebenarnya sudah lama terdengar.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Lembaga swadaya masyarakat yang kerap melakukan riset dan advokasi di bidang ini, secara khusus mengangkat itu dalam peringatan hari nelayan Nasional pada 6 April lalu. Mereka menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, menuding pemerintah membiarkan banyak kapal siluman mencari ikan di perairan Nusantara.

Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, mengaku punya sederet bukti untuk mendukung tuduhan itu. “Selama ini ada kesan bahwa pelakunya justru dilindungi  pemerintah,” kata Halim, dua pekan lalu.

Tak mengherankan kalau Halim geregetan. Kerugian Indonesia akibat penangkapan ikan tanpa izin, tak dilaporkannya hasil tangkapan ikan, dan penangkapan ikan di area yang belum diatur pengelolaannya (illegal, unreported, and unregulated fishing) mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.  Pada 2001 saja, Organisasi Pangan Dunia (FAO) memperkirakan Indonesia kehilangan Rp 30 triliun per tahun dari sektor ini.

Sebuah lembaga riset lain, Fisheries Resources Laboratory, mengungkapkan angka yang lebih mencengangkan. Akibat pencurian ikan di Laut Arafura selama kurun 2001-2013, negeri ini sudah merugi Rp 520 triliun. Uang sebanyak itu bisa dipakai untuk membangun lebih dari seratus jembatan antarpulau sebesar Suramadu. “Modus illegal fishing yang paling banyak terjadi adalah pemalsuan izin,” tulis hasil analisis itu.

Secara tersirat, pemerintah tak menolak kesahihan data lembaga ini. Pasalnya, dokumen penelitian ini justru ditemukan Tempo di situs Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bagaimana pemalsuan izin kapal siluman ini bisa terjadi? Halim menunjuk lemahnya pengawasan atas proses alih kepemilikan pada kapal yang semula berbendera asing. “Semua berawal dari sana,” katanya.

Merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat sedikitnya   550 ribu kapal yang mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Dari jumlah itu, 1.200 adalah eks bahtera berbendara asing.

Kapal-kapal asing itu berubah kepemilikan seiring dengan pemberlakukan Undang-Undang Perikanan  Nomor 45 tahun 2009. Yaitu melarang sepenuhnya kapal asing menangkap ikan di laut Nusantara. Kini kapal-kapal raksasa tersebut tercatat sebagai milik orang atau perusahaan Indonesia.

Masalahnya, banyak warga yang yang yakin ada permainan di bawah meja. Para pemilik kapal lama kapal asing itu sebenarnya masih menguasai asetnya dengan menyiasati perizinan.

Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, termasuk yang mempercayai hal itu. “Namanya kapal pinjam bendera (flag of convenience). Kapal semacam itu semi-legal: secara de jure resmi milik pengusaha Indonesia, tapi secara de facto milik asing,” katanya pekan lalu.

Mantan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan Aji Soelarso sependapat. Dihubungi terpisah, dia mengungkapkan bahwa peralihan kepemilikan kapal asing ke pengusaha Indonesia itu menggunakan modus transaksi palsu. “Akibatnya, sekarang banyak kapal abal-abal,” katanya pada awal Juni lalu.

Kedua mantan pejabat ini menegaskan bahwa praktek kapal siluman merupakan modus terbaru penangkapan ikan illegal. “Dengan bendera Indonesia, kapal-kapal asing ini leluasa menangkap ikan di luar wilayah yang menjadi haknya,” kata Rokhmin dengan nada geram.

 

MARI kembali pada kisah Daniel Kaghahing. Pada media 2011, Meriyana -kapal yang dinakhodai Daniel- berangkat dari pelabuhan Bitung. Mereka berencana melaut selama enam bulan di Laut Arafura.

Baru dua bulan beroperasi di perairan kaya ikan itu, sebuah panggilan masuk ke telepon satelit yang terpasang di Meriyana. Seorang pegawai PT. Karya Bitung Sejati –perusahaan pemilik Meriyana- meminta Daniel segera merapat ke pelabuhan Pamoko, Timika Papua. “Saya diminta mengambil dokumen surat izin penangkapan ikan yang sudah diperpanjang,” katanya kepada Tempo, akhir Mei lalu.

Sampai Timika beberapa hari kemudian, Daniel sempat kebingungan karena tak ada orang Karya Bitung Sejati di sana. Dia malah di temui seseorang bernama Warsono, yang mengaku sebagai bos PT Yungin Prima Sentosa.

“Dia memerintah lambung kapal saya dicat ulang dan diberi nama baru: Yungin 05,” kata Daniel mengenang. Pada dokumen surat penangkapan ikan pun, nama kapal Daniel sudah berubah. Tak ada Meriyana.

Daniel mengikuti perintah Warsono, karena dia tahun persisi Karya Bintang Sejati bukanlah pemilik asli Meriyana. Apalagi Warsono member jaminan bahwa manajemen Karya Bintang sudah menyetujui perubahan itu. “Pemilik Meriyana itu orang Taiwan. Namanya Agi,”kata Daniel. Dia menduga Warsono adalah orang suruhan Agi.

Setelah pengecatan ulang rampung, Meriyana alias Yungin 05 melaut lagi. Meski  sempat waswas karena berlayar dengan dokumen palsu, Daniel memutuskan jalan terus. “Soalnya pengelola pelabuhan Pomako menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk Yungin 05. Kalau ada masalah seharusnya surat itu tidak keluar,” katanya yakin.

 

BITUNG hanya salah satu dari sekian pelabuhan perikanan di Indonesia yang jadi markas kapal siluman. Begitu pula pelabuhan Batam, Muara Baru (Jakarta), Bali, Tual, serta Sorong dan Timika (Papua). “Sebagian besar kapal siluman itu beroperasi di Laut Natuna dan Arafura,” kata mantan petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso.

Bagaimana menemukan kapal penangkap ikan siluman di perairan seluas itu? Gampang. Lihat saja anak buah kapalnya. Kalau sebagian besar ABK tidak bisa berbahasa Indonesia, hampir pasti kapal itu kapal siluman.

Riza Damanik, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, bercerita panjang-lebar mengenai praktek kapal siluman yang kerap dikeluhkan anggotanya. Rupanya, pemilik kapal menempatkan ABK dari negaranya untuk memastikan bahwa ikan tangkapannya dijual ke negara si pemilik kapal. “Mereka juga bertugas memantau uang yang dikelola mitranya di Indonesia,” ujar Riza.

Menurut Riza, kapal di pelabuhan Bitung, banyak mempekerjakan ABK asal Taiwan dan Filipina, sedangkan kapal siluman di Ambon kebanyakan mempekerjakan awak asal Thailand.

Pada pertengahan Maret lalu, Tempo melihat sendiri betapa banyak ABK asal Thailand di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku. Mereka ada di semua sudut. Saking maraknya pelabuhan tersebut oleh pelaut dari Negeri Gajah Putih, para penjaga kantin dan warung di sana sekarang lumayan fasih berbahasa Thailand. Dengan bahasa Thai yang terpatah-patah, mereka melayani awak kapal asing yang sibuk membeli susu, makanan ringan, sampo dan sabun mandi.

Tak hanya di kantin, Tempo sempat naik ke kapal Mabiru 15 yang baru bersandar di pelabuhan yang berlokasi di Tantui, Ambon itu. Di atas kapal, obrolan riuh rendah dengan bahasa yang terdengar asing segera terdengar. Luther Palambi, nakhoda Mabiru 15, terus terang mengaku sebagian besar awaknya berasal dari Thailand. “Cuma lima yang dari Indonesia,” katanya ringan.

Penggunaan awak asing jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Bapak Pemeriksa Keuangan pernah mengaudit keberadaan tenaga kerja asing di sektor ini tahun 2010. Setelah memeriksa ratusan kapal di Jakarta, Medan, Manado, dan Ambon, BPK menemukan hampir 2.000 awak kapal asing. Bahkan banyak kapal penangkap ikan yang separuh awaknya berkewarganegaran asing.

Tak hanya tenaga kasar, para ahli penangkapan ikan (fishing master) dan kepala kamar mesin (engineer) juga kerap warga negara asing. Hanya para nakhoda yang biasanya orang Indonesia. “Tapi kapten kita tak berkuasa. Kapten sebenarnya adalah fishing master,” kata seorang mantan ABK di Kapal Tamina 1, yang berpangkalan di Ambon. Dia takut kehilangan pekerjaan jikan namanya dipublikasikan.

Awak kapal kerap menyebut fishing master sebagai “maestro” atau “tekong”. Banyak bukti menunjukkan bahwa tekong ini justru pemilik kapal yang sebenarnya.

Awak kapal ini lalu bercerita bagaimana Kapal Tamina 1 lolos dari patrol TNI angkatan Laut pada akhir 2011. “Waktu itu kami ada di Laut Arafura. Kami baru saja menurunkan jaring ketika bel kapal berbunyi tiga kali,” ucapnya.

Tekong kemudian muncul di anjungan dan berterik dalam bahasa Thailand. Nadanya panic. “Dia minta jaring segera diangkat dan dilipat,” kata pelaut itu. Setelah itu, Tamina 1 melaju cepat kearah perairan Timor Leste.

Sambil kabur, bendera Indonesia di geladak di turunkan, berganti  jadi bendera Thailand. Meski resminya kapal itu milik PT. Tanggul Mina Nusantara, rupanya pemilik kapal mengantongi dua dokumen kepemilikan. “Di anjungan, ada dua koper dokumen. Satu Indonesia, satunya Thailand.”

Wajar kalau tekong Tamina 1 tak mau kapalnya kepergok patroli Indonesia. menurut awaknya, kapal ini sering memindahkan hasil tangkapan ikannya di laut lepas alias transshipment. “Selama enam bulan kami di Arafura, setidaknya dua kali kami diperintahkan memindahkan ikan ke kapal Thailand,” kata si ABK.

Tri Harso Wahyudi, pengurus PT. Tanggul Mina Nusantara, mengaku bahwa kapalnya mempekerjakan banyak ABK asing. Hengky, pengurus PT. Mabiru, juga tak membantah. Alasannya sederhana: awak kapal Indonesia tak setangguh awak kapal negeri seberang. “Pelaut Indonesia sering menolak berlayar lebih dari satu bulan,” kata Hengky.

Tapi keduanya membantah jika dikatakan kapal mereka disebut kapal siluman yang kerap mencuri ikan. “Kalau benar begitu, potong saja tangan tekongnya,” kata Hengky dengan nada tinggi.

 

DANIEL Kaghahing dan kapal barunya, Yungin 05, kembali ke Bitung pada kahir 2011. Semula tak ada persoalan. Masalah baru muncul beberapa bulan kemudian, ketiak Yungin bersiap melaut lagi.

“Kami mendadak dilarang berangkat,” kata Daniel. Polis mencium keanehan dalam dokumetn kapal Daniel. Salah satunya adalah soal spesifikasi kapal. Volume Yungin 05 tercatan 476 gross Tonnage, padahal Meriyana hanya 319 gross tonnage.

Tak perlu waktu lama, Daniel di periksa, lalu ditahan. Pada Maret tahun lalu, pengadilan Negeri Bitung menghukum bapak satu anak ini 16 bulan penjara karena terbukti bersalah menggunakan menggunakan document kapal palsu. Tambahan empat bulan kurungan harus dilakoninya karena tak mampu membayar denda Rp. 1,5 miliar.

Adapun di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Warsono juga di sidang. Tapi hanya di vonis tiga bulan penjara. Sedangkan Agi hingga kini tak jelas rimbanya. Bos PT. Karya Bitung Sejati, Kristian T. Limboto, menolak mengomentari kasus Daniel. Dia tak Merespon telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo.

Warsono alias Abian segendang sepenarian. Telepon, pesan pendek, hingga surat permohonan wawancara yang dikirim Tempo ke rumahnya di komplek Mediterania Boulevard Jakarta Utara, tak berbalas. Kantor PT Yungin Prima Sentosa di lantai lima AKA Building, Jakarta Selatan, kini tak ada lagi, berganti menjadi ruang perkuliahan kampus Universitas Thamrin.

Tinggalah Daniel meratap sendiri. “Saya merasa dikorbankan,” katanya. Karena tak bisa lagi melaut, kini dia menghidupi keluarganya dengan menjadi tukang ojek.

DIREKTUR Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Jusuf mengakui liku-liku perizinan kapal eks milik asingdi Indonesia adalah masalah pelik. “Seharusnya kapal asing yang disita pemerintah tak boleh mendapatkan surat izin penangkapan ikan,” katanya dua pekan lalu.

Tapi di lapangan, toh pelanggaran terus terjadi. April lalu, tak lama setelah Daniel Kaghahing bebasa dari bui, Yungin 05 kembali melaut. Namanya berubah menjadi KM AAA 2. Pemiliknya masih tak berubah: Warsono alias Abian. Yang berbeda Cuma nama kaptennya. Kini kapal itu dinakhodai seorang pelaut bernama Zet Dara. Tanpa rebut-ribut, kapal siluman itu melenggang bebas di laut Nusantara.

Sumber: Majalah Tempo, 23-29 Juni 2014.