MENGHADIRKAN KEBAHAGIAAN NELAYAN

MENGHADIRKAN KEBAHAGIAAN NELAYAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan);

Koordinator Regional SEAFish (Southeast Asia Fisheries for Justice Network)

Gelaran Piala Dunia 2014 menerbitkan Jerman sebagai kampiun setelah menang tipis atas Argentina. Kemenangan ini memberikan kebaikan tersendiri bagi 82 juta jiwa penduduknya. Tak hanya mereka, Caio Ferraz (45), seorang warga Brasil juga merasa terhindar dari keburukan, “Terima kasih Tuhan. Terima kasih Tuhan Jerman menang. Jika saja Argentina menang, mereka akan mengolok-olok kami selama bertahun-tahun”.

Abu Ali Ahmad ibn Miskawaih (330-421 Hijriah/932-1030 Masehi) dalam kitabnyaTahdzib Al-Akhlaq mengatakan bahwa kebaikan (al-khair) adalah tujuan tiap sesuatu dan kebahagiaan (al-sa’adah) merupakan kesempurnaan dan akhir dari kebaikan. Dalam konteks kebaikan dan kebahagiaan, masyarakat nelayan mengetengahkan teladan yang patut ditularkan.

Pertama, guna menghindari hutang menumpuk yang berujung ketergantungan kepada tengkulak di kala cuaca ekstrem, perempuan nelayan memproduksi ide tabungan komunitas. Berbekal simpanan inilah, keluarga nelayan tak lagi kebingungan.

Kedua, pemakaian alat tangkap ikan yang merusak mengganggu ketenteraman nelayan tradisional. Untuk menertibkannya, bertumpuk-tumpuk laporan nelayan di meja birokrasi tak berbalas tindakan tegas. Kebuntuan ini memotivasi nelayan untuk berkelompok dan menyusun aturan penangkapan ikan di wilayah pesisir (1-12 mil) yang terang melarang alat tangkap merusak.

Ketiga, perebutan dan pelestarian hutan mangrove oleh nelayan dan perempuan nelayan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri pertambakan udang mengembalikan ikan, udang, dan kepiting, kepada keluarga nelayan. Mereka tak perlu pergi jauh ke tengah laut untuk memberi nafkah dan menyekolahkan anak. Apalagi saat cuaca ekstrem datang.

Keempat, tren olahan ikan dunia nyatanya telah dimulai terlebih dahulu oleh komunitas perempuan nelayan di Nusantara. Kerupuk jeruju, sirup, teh, dan urap mangrove dihidangkan untuk menambal kekurangan konsumsi gizi yang bersumber dari protein ikan dan tetumbuhan khas pesisir. Fakta ini mendorong komunitas perempuan nelayan di Asia Tenggara dan Amerika Latin tertarik untuk belajar.

Keempat hal di atas adalah sederet kebaikan yang pada akhirnya memproduksi kebahagiaan bagi pelaku perikanan skala kecil/tradisional, seperti nelayan, perempuan dan pembudidaya skala kecil.

Dalam kacamata nelayan, laut adalah ruang hidup mereka. Saat ganggungan hadir yang mengancam keberadaan mereka, maka di situlah lawan kebaikan dan kebahagiaan menjemput: keburukan dan kesedihan.

FAO (2014) menyajikan data bahwa Indonesia naik peringkat sebagai produsen perikanan tangkap dunia: dari urutan 3 menjadi 2. Sayangnya, dalam 10 tahun terakhir pengelolaan sumber daya perikanan tak memberi bekas kebaikan dan kebahagiaan kepada nelayan.

Kekeliruan di atas mestilah dikoreksi. Dengan jalan korektif inilah, gerak maju Republik Indonesia kian progresif. Ingat pesan Presiden Soekarno, “Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan…. yaitu prinsip kesejahteraan, tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.

Dalam suatu pamflet berjudul “Menuju Indonesia Merdeka” (1932, 1998), Bung Hatta menulis, “Di atas sendi [cita-cita tolong-menolong] dapat didirikan tonggak demokrasi.  Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan”.

Cita-cita keadilan dan kemakmuran sebagai tujuan akhir dari revolusi Indonesia hendak diwujudkan dengan jalan mensinergikan demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi melalui pengembangan dan pengintegrasian pranata-kebijakan ekonomi dan pranata-kebijakan sosial yang berorientasi kerakyatan, keadilan dan kesejahteraan. Keadilan ekonomi dan jaminan sosial diupayakan tanpa mengorbankan hak milik dan usaha swasta (pasar). Daulat pasar dihormati dalam kerangka penguatan daulat rakyat/keadilan sosial (Latif, 2011: 492).

Dalam perdebatan BPUPKI, terdapat 2 istilah berbeda yang diajukan oleh tokoh pendiri bangsa, yakni Muhammad Yamin dengan negara kesejahteraan dan negara pengurus  ala Muhammad Hatta. Keduanya mengarahkan model pengelolaan Republik pada konseptualisasi: menghadirkan kebahagiaan nelayan.

Cara terbaik mengejawantahkan kebahagiaan nelayan adalah memproduksi kebajikan: menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tertunda sejak tahun 2010. Dengan kebaikan inilah, pemerintah memastikan produk politik disertai alokasi anggarannya untuk keluarga pelaku perikanan skala kecil/tradisional.

Untuk mencapai kemakmuran dan keadilan, syarat-syarat badaniah dan ruhaniah, syarat-syarat material dan spiritual mental ada di dalam bumi Indonesia, di dalam kalbu rakyat Indonesia (Soekarno, 1959; 2002: 2014). (R)UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan adalah jalan prasyarat itu.

Sumber: Majalah Samudra Edisi 136, Tahun XII, Agustus 2014

KIARA: Evaluasi Pengelolaan Subsidi Energi agar Memihak dan Tidak Menyengsarakan Nelayan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Evaluasi Pengelolaan Subsidi Energi agar Memihak dan Tidak Menyengsarakan Nelayan

Jakarta, 13 Agustus 2014. Pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2015 diisi dengan topik pemangkasan subsidi BBM. Hal ini seiring meningkatnya pembiayaan negara hingga 7 kali lipat untuk subsidi energi sejak 2010 (lihat Tabel 1). Namun kebijakan pembatasan subsidi BBM jelas merugikan masyarakat nelayan.

Tabel 1. Tahun dan Jumlah Anggaran untuk Pengelolaan Subsidi

No  Tahun Anggaran Jumlah
1 2010 Rp68.726.700.000.000
2 2011 Rp95.914.180.000.000
3 2012 Rp123.599.674.000.000
4 2013 Rp193.805.213.000.000
5 2014 Rp403.035.574.566.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2014), disarikan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Seperti diketahui, komposisi subsidi BBM sebanyak 97% dialokasikan untuk transportasi darat dan 3% sisanya untuk laut. Dari nilai yang kecil inilah, 2% diperuntukkan kepada nelayan. Dengan alokasi tersebut, tak mengherankan jika nelayan kesulitan mendapatkan BBM. Padahal, untuk melaut nelayan mengeluarkan 60-70% dari biaya produksi. Apalagi kuotanya dikurangi hingga 20%. Dalam konteks ini, Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang PengendalianKonsumsi BBM Bersubsidi tidak memihak dan cenderung menyengsarakan nelayan.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2014) menemukan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun menyangkut pengelolaan subsidi BBM bagi nelayan di Palu (Sulawesi Tengah), Langkat (Sumatera Utara), Konawe (Sulawesi Tenggara), Tarakan (Kalimantan Utara), dan Kendal (Jawa Tengah). Pertama, tidak tersedianya fasilitas (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Hal ini memicu persaingan tidak sehat antara nelayan berkapal <30 GT dengan >30 GT.

Kedua, kecilnya alokasi dan pasokan yang tidak reguler berakibat pada sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang dipatok pemerintah. Di 5 wilayah yang ditemui KIARA ini nelayan justru mendapatkan solar dengan kisaran harga Rp7.000 – Rp20.000. Bahkan, 80 persen nelayan tradisional di Langkat, Sumatera Utara, tidak dapat membeli solar di SPBN.

Ketiga, pola melaut yang berbeda-beda dan dikesampingkan dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi berimbas pada menganggurnya nelayan. Mendapati fakta ini, mestinya ada kebijakan khusus dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, di antaranya bekerjasama dengan organisasi nelayan/perempuan nelayan.

Berpatok pada ketiga hal di atas, Presiden Yudhoyono dan Presiden Terpilih 2014  Jokowi harus mengevaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, khususnya BBM untuk nelayan, agar benar-benar tepat sasaran.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Daniel, Ketua Serikat Nelayan Teluk Palu

di +62 8524 1289 749

Sopuan, Ketua Paguyuban Nelayan Lestari Kendal

di +62 8139 0579 138

Rustan, Ketua Paguyuban Nelayan Kecil Tarakan

di +62 813 4649 9011

Daksan, Nelayan Konawe, Sulawesi Tenggara

di +62 852 9869 6962

Tajruddin Hasibuan, Ketua Presidium KNTI Sumatera

di +62 8137 0931 995

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 8155 3100 259

KIARA Protes Keras Reklamasi Teluk Benoa

KIARA Protes Keras Reklamasi Teluk Benoa

NERACA

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sudah mengajukan surat protes kepada Presiden Republik Indonesia atas perubahan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan menjadi Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014. “Protes atas kebijakan perubahan Perpres Sarbagita senyatanya hanya mengakomodir kepentingan rencana mereklamasi Teluk Benoa dari pengusaha swasta,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim di Jakarta, Minggu (10/8).

KIARA, lanjut Halim, meminta Presiden membatalkan dan mencabut Perpres No. 51/2014  tersebut dan menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan meningkatkan risiko bencana ekologis di Bali Selatan. KIARA juga meminta Presiden tidak mengeluarkan dan menghentikan kebijakan yang tidak strategis yang mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak termasuk kebijakan yang mengakomodir reklamasi Teluk Benoa.

Menurut Halim, revisi Perpres No. 45/2011 menjadi Perpres No. 51/2014 adalah tindakan yang gegabah, tidak transparan dan tidak memperhatikan dan bahkan mengabaikan aspirasi penolakan masyarakat terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa dan penolakan terhadap revisi perpres no 45/2011 yang berkembang luas di masyarakat Bali sehingga Perpres No. 51/2014  harus dibatalkan dan atau dicabut. “Perubahan Perpres No. 45 /2011  menjadi Perpres No. 51/2014  berpotensi besar untuk memutihkan dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh Gubernur Bali,” tegasnya.

Revisi Perpres tersebut dia nilai mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa, telah mengabaikan fakta bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa tidak layak dilakukan berdasarkan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi finansial. Revisi ini juga dianngap mengakomodir rencana reklamasi di teluk benoa juga mengabaikan dampak buruk reklamasi bagi lingkungan hidup dan ancaman bencana ekologis.

Menurut dia, Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA baru berlaku selama 3 tahun sehingga tidak dapat dilakukan perubahan, mengingat peraturan tata ruang baru boleh dilakukan review 1 kali dalam 5 tahun dan belum tentu ada revisi. Percepatan perubahan peraturan tata ruang sebagaimana yang terjadi pada perpres Sarbagita no 45/2011 adalah tindakan cacat secara prosedural.

“Perubahan kawasan konservasi perairan menjadi kawasan pemanfaatan umum hanya untuk mengakomodir rencana reklamasi yang jelas-jelas dilarang dilakukan di kawasan konservasi akan menjadi preseden buruk bagi kawasan konservasi lainya di Indonesia, mengingat apabila ada investasi untuk melakukan reklamasi di daerah lain di Indonesia maka kawasan konservasi akan diubah peruntukkannya guna mengakomodir reklamasi tersebut. Mengingat hal tersebut maka perubahan kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum melalui perubahan Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA menjadi Perpres No. 51/2014  Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA haruslah di batalkan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, perubahan Perpres No. 45 /2011 menjadi Perpres No. 51/2014 ini telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pertimbangan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 menjelaskan lima kewajiban konstitusi terhadap masyarakat pesisir. Pertama, telah mengakui hak nelayan tradisional atas wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah melekat dan telah dimanfaatkan secara turun temurun yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk skema pemanfaatan atau diserahkan kepada swasta dengan ganti kerugian.

Kedua, tidak ada lagi legalisasi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dijadikan private ownership dan close ownership kepada usaha perseorangan, badan hukum atau masyarakat tertentu dalam bentuk privatisasi pengelolaan dan pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketiga, negara wajib melakukan suatu ‘perlakuan khusus’ bagi nelayan tradisional dalam skema pemanfaatan sumber daya pesisir sehingga tidak ada lagi ancaman kehilangan sumber daya yang menjadi sumber kehidupannya.

Keempat, menekankan adanya jaminan pelibatan nelayan tradisional dalam perencanaan zonasi wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kelima, Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus didasarkan atas prinsip demokrasi eknomi yang berdasar atas prinsip kebersamaan dan prinsip efisiensi berkeadilan.

“Perubahan Perpres No. 45 /2011  menjadi Perpres No. 51/2014  merupakan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi publik dalam proses perumusan suatu kebijakan publik yang tidak melakukan konsultasi publik dengan sebenarnya. Juga melanggar hak masyarakat untuk menentukan pembangunan sebagaimana ditegaskan oleh UU No. 32 Tahun 2009 yang mengakui hak masyarakat untuk menolak atau keberatan atas suatu kebijakan yang akan berdampak buruk,” urainya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka KIARA memprotes keras atas perubahan Perpres 45/2011 menjadi Perpres 51/2014.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/44169/KIARA-Protes-Keras-Reklamasi-Teluk-Benoa

 

GARAM Petambak Rakyat

GARAM

Petambak Rakyat

Sebagai negara dengan luas lautan 5,8 juta kilometer persegi, potensi garam di Indonesia tak perlu diragukan. Garam adalah komoditas kelautan yang selayaknya menjadi unggulan negeri bahari ini.

Indonesia telah swasembada garam konsumsi. Kebutuhan garam konsumsi nasional 1,5 juta ton per tahun yang meliputi garam untuk rumah tangga 750.000 ton, keperluan pengasinan 250.000 ton, dan industri aneka pangan 500.000 ton.

Kebutuhan garam industri 1,8 juta ton. Hampir 100 persen garam industri bergantung pada impor karena usaha tambak rakyat masih tak sanggup memproduksi garam industri.

Persoalan klasik menghadang pengembangan hulu-hilir usaha garam rakyat, baik kualitas, kuantitas, teknologi, maupun tata niaga. Budidaya pada lahan sempit dan pengelolaan yang tidak efisien menjadi penyebab utama garam yang dihasilkan tidak bisa memenuhi kriteria industri.

Di sisi lain, nilai tambah garam cenderung dinikmati tengkulak. Harga jual garam anjlok setiap panen, jauh di bawah harga pokok pembelian yang ditetapkan pemerintah. Semangat petambak meningkatkan produktivitas turut anjlok.

Tahun 2014-2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan program korporatisasi usaha garam rakyat untuk menghasilkan garam industri di sembilan daerah sentra produksi garam rakyat. Tambak rakyat dihimpun menjadi kluster seluas 40-50 hektar untuk proses hulu-hilir meliputi petak tambak garam, tandon, gudang, kantor, dan pabrik pengolahan garam. Korporasi bersama petambak dibentuk dengan kepemilikan saham berdasarkan luas lahan.

Selama ini masyarakat petani garam sudah berkelompok dan memiliki usaha bersama dalam bentuk koperasi rakyat. Korporitasi usaha garam rakyat sepatutnya memberdayakan koperasi yang telah mejadi kekuatan ekonomi rakyat.

Upaya membangkitkan usaha garam rakyat selayaknya diawali dengan memperbaiki persoalan mendasar, yakni permodalan, tata produksi, keahlian, sentuhan teknologi, dan perniagaan agar program swasembada garam industri tak layu sebelum berkembang. Jangan lupa, akses pasar dan jaminan harga perlu dibenahi. Praktik impor garam dari India, Australia, dan Jerman, juga harus dihentikan. Dengan demikian, petambak lebih berdaya dan produktivitas bisa ditingkatkan.

Jumlah petambak garam mencapai 31.432 orang dengan luas lahan 35.000 hektar, termasuk lahan PT Garam. Potensi besar petambak ditunjang luas lahan dapat menjadi kekuatan untuk mencapai swasembada garam nasional. Jangan sampai kebangkitan industri garam rakyat berujung pada ”menebar garam di lautan” atau sia-sia. (BM LUKITA GRAHADYARINI)

Sumber: Kompas, 8 Agustus 2014

 

Nelayan Masih Sulit Melaut

Nelayan Masih Sulit Melaut

Jakarta, HanTer – Hingga saat ini, masih banyak nelayan yang mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan melaut. Padahal nelayan juga sama dengan masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan kesejahteraannya.

Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, birokrasi yang berbelit dan minimnya pengetahuan nelayan tradisional Indonesia menjadi kendala yang akhirnya menjadi rentan dikriminalisasi.

“Tentu saja ini akan berdampak pada kesejahteraan nelayan dan kemiskinan akan semakin merajalela di kampung nelayan,” tegas Abdul.

Hingga saat ini, menurut Abdul, nelayan masih dianggap masyarakat kelas dua, padahal kontribusi mereka dalam pemenuhan gizi bangsa bisa dirasakan setiap hari di piring- piring masyarakat Indonesia.

Wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga belum bisa memberikan keberpihakan terhadap para nelayan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) juga menginginkan pemerintah mendatang dapat menuntaskan permasalahan kemiskinan nelayan tradisional serta bisa mengangkat tingkat penghasilan masyarakat pesisir di berbagai daerah.

“Presiden terpilih untuk mempertimbangkan atau tidak mengulang kesalahan persoalan mendasar kelautan dan akar kemiskinan nelayan,” kata Ketua Dewan Pembina KNTI Riza Damanik.

Menurut Riza, dengan menanggulangi persoalan kelautan dan akar kemiskinan nelayan maka hal itu merupakan langkah awal yang diyakini membawa Indonesia sebagai
negara kepulauan yang kuat ke depannya. *ant

 

Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/07/21/5519/25/25/Nelayan-Masih-Sulit-Melaut

Korporasi Petani Garam Diragukan

Korporasi Petani Garam Diragukan

 

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah membangkitkan usaha garam rakyat sebaiknya fokus pada pembenahan tata produksi dan tata niaga, pembentukan badan usaha berupa korporasi tambak garam rakyat dikhawatirkan akan mengulang cegagalan proyek-proyek sebelumnya. Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Riza Damanik di Jakarta, Sabtu (2/8), mengemukakan, selama ini pengelolaan tambak garam rakyat yang tidak efisien disebabkan oleb lemahnya tata kelola, kualitas dan kuantitas produksi, serta tidak ada jaminan perlindungan harga. Upaya membangkitkan usaha garam rakyat seharusnya fokus untuk menjawab persoalan dasar tersebut melalui, pertama, pembenahan tata kelola, termasuk akurasi data sebaran produksi. Kedua, perbaikan tata produksi. Dan ketiga, tata niaga berupa jaminan pasar dan harga jual.
Riza menambahkan, penguatan ekonomi petani garam seharusnya mengedepankan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat ketimbang membentuk korporasi baru yang belum tentu sesuai dengan pola usaha petani garam rakyat. Di samping itu, perlu upaya penguatan keahlian, produksi, dan perniagaan.

’’Tanpa pembenahan tata kelola, tata produksi, dan tata niaga, program klusterisasi tambak garam rakyat dikhawatirkan hanya berakhir sebagai proyek,” kata Riza. Pola klusterisasi garam rakyat yang akan dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2014-2019 adalah menghimpun lahan petambak-petambak garam hingga membentuk hamparan seluas 40-50 hektar. Klusterisasi, menurut rencana, diterapkan pada sembilan sentra produksi garam rakyat berupa proses hulu-hilir produksi garam industri, meliputi petak tambak garam, tandon, gudang, kantor, dan pabrik pengolahan garam. Teknologi yang akan diterapkan untuk menghasilkan garam industri berupa geomembran ataupun teknologi ulir filter (TUF) dengan kapasitas produksi ditargetkan 200 ton per hektar.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Por ikanan Sudirman Saad mengemukakan, pihaknya sedang mengidentifikasi pemilik lahan garam. Selanjutnya pihaknya akan memfasilitasi sertifikasi lahan sebagai landasan pembentukan korporasi usaha garam rakyat serta menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk memfasilitasi pembentukan korporasi tersebut. Dalam kurun 5 tahun, ditargetkan terbentuk 45-50 korporasi usaha garam rakyat. “Korporasi rakyat ini juga diarahkan untuk membeli garam petambak kecil di sekitarnya dengan pola hubungan inti dan plasma. Penerapan inovasi teknologi dan industrialisasi garam diharapkan mengoptimalkan produksi dan kualitas garam nasional,” kata Sudirman.

Sekadar proyek

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, pengelolaan garam dengan pola hulu-hilir harus ditopang jaminan harga di pasar; penghentian praktik impor garam dari India, Australia dan Jerman; serta regulasi pergaraman sebagai payung hukum lintas kementerian terkait. Hasil penelusuran Kiara terhadap pelaksanaan Pugar di Indramayu (Jabar) dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), ditemukan indikasi program itu hanya sebatas proyek Petani garam hanya mendapat pendampingan awal setelah dana program ditransfer. Sementara itu, alat pengukur salinitas tidak bisa dipakai petani garam karena tidak pernah mendapatkan pelatihan. Selain itu, tidak ada jaminan harga dari pemerintah sehingga harga panen anjlok. ’’Tidak ada akses pasar yang dapat dipakai petani untuk menjual garamnya dengan harga layak sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya. (LKT)

Sumber: Kompas, Senin 4 Agustus 2014

Megaproyek di Teluk Jakarta

Megaproyek di Teluk Jakarta

Proyek tanggul laut raksasa (giant sea wall) disebut-sebut sebagai salah satu solusi jitu mengatasi banjir Jakarta. Tak tanggung tanggung, biaya yang bakal digelontorkan diperkirakan mencapai Rp600 triliun. Mampukah proyek mercusuar ini meningkatkan perekonomian rakyat sekitar?

Banjir menjadi persoalan klasik di Jakarta. Maklum, Jakarta adalah wilayah yang berada di dataran rendah. Wajar jika banjir menjadi ancaman rutin yang harus dihadapi. Di era pemerintahan kolonial, Jakarta pernah terendam banjir selama hampir satu bulan.

Bencana banjir di Jakarta tercatat pertama kali terjadi pada 1621, dua tahun setelah peristiwa penaklukan Jayakarta dan pembentukan Stad Batavia sebagai pusat pemerintahan VOC di Hindia Belanda. Banjir yang cukup parah terjadi pada Februari 1918, hampir seluruh wilayah Batavia terendam. Kampung-kampung di wilayah Weltevreden tergenang. Peristiwa inilah yang membuat pemerintah kolonial Belanda akhirnya membangun Kanal Banjir Barat pada 1919. Karena itu, ketika kini Jakarta kembali diterjang banjir, hal itu bukan hal baru.

Tetapi, yang menjadi persoalan ialah solusi penanggulangan yang tak juga ditemukan. Berbagai upaya dilakukan mulai dari pemerintah provinsi DKI Jakarta hingga pemerintah pusat, mulai dari pembuatan waduk, sumur resapan, pembangunan Kanal Banjir Timur, hingga rencana proyek mercusuar pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) sepanjang lebih dari 30 km di utara Teluk Jakarta. Tujuannya untuk menjaga kenaikan permukaan air laut.

Rencana megaproyek tersebut bakal dibangun dalam tiga tahap mulai 2014 hingga 2030 meliputi lahan reklamasi untuk taman di sepanjang pantai, perumahan dan pusat komersial, sertawadukuntuk menampung satu miliar meter kubik air tawar. Megaproyek yang bakal melintasi tiga provinsi (Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) ini disebut-sebut bakal menelan total anggaran sekitar Rp600 triliun. Meski ditargetkan sebagai infrastruktur yang dianggap bisa menanggulangi banjir, sebagian kalangan masih meragukannya.

Bahkan, Pembangunan tanggul laut raksasa ini disebut-sebut berpotensi melahirkan persoalan baru, khususnya terkait dengan matinya mata pencaharian warga lokal. Ancaman itu dapat menjadi kenyataan jika pemerintah dan swasta tidak berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penduduk pesisir setempat yang mayoritas adalah nelayan tradisional. Setiap hari, mereka menggantungkan hidup dengan menjaring ikan di laut.

Hasil yang diperoleh dari bekerja sebagai nelayan pun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila proses pembangunan proyek ini tidak mengetengahkan keinginan warga lokal, nasib mereka akan semakin termarginalkan. Apalagi, kajian tentang masalah ini belum terlihat sedikitpun, baik dari pemerintah daerah, pusat maupun swasta. Hal ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut hanya berorientasi melindungi kepentingan para pengembang properti, perumahan, swasta, dan pergudangan di sekitar proyek dibanding menyelesaikan banjir Ibu Kota.

Sementara, keberpihakan terhadap masyarakat setempat tetap tergadaikan. Menurut Kepala Pusat Perubahan Iklim Institut Teknologi Bandung (ITB) Armi Susandi, pemerintah mestinya juga memikirkan apa yang diinginkan warga lokal dalam proyek ini. Justru, dengan proyek ini pemerintah mampu mengambil kesempatan dan peluang untuk meningkatkan kapasitas para nelayan yang tinggal di sekitar proyek.

“Pemerintah dapat memajukan sektor perikanan dan hasil laut yang dihasilkan dari para nelayan sekitar. Mereka perlu difasilitasi untuk menjadi nelayan yang maju dan modern. Dengan begitu, pembangunan giant sea wall tidak hanya dapat menyelesaikan banjir, tapi juga mengangkat perekonomian warga lokal,” kata Army kepada KORAN SINDO kemarin. Dalam hal ini, pihak pemerintah sangat penting melibatkan peran warga lokal.

Kapasitas SDM mereka yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan bisa ditingkatkan, sehingga sektor produksi perikanan bisa dibangun seiring dengan realisasi proyek tanggul raksasa ke depan. Selanjutnya, dari sektor ini juga perlu diciptakan akses tersendiri bagi industri kelautan. “Dengan demikian ada pola yang sinergi baik pemerintah maupun warga lokal. Proyek ini akan memajukan sektor ekonomi dan juga memungkinkan untuk menyelesaikan persoalan banjir. Sayangnya kajian yang imparsial itu belum ada hingga kini,” terang Army.

Sementara nada yang lebih keras disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim. Menurut dia, proyek tanggul raksasa bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan banjir. Justru proyek ini akan melahirkan banyak permasalahan baru, karena pembangunan tanggul raksasa membuat arus laut tidak bisa bergerak dengan bebas sehingga memunculkan bau busuk, kerusakan ekosistem laut, dan pencemaran lingkungan yang dialirkan ke 13 sungai yang kemudian bermuara ke teluk Jakarta.

Halim menambahkan dengan merujuk pada kajian Pemprov DKI sendiri, proyek tanggul raksasa ini akan mengancam sedikitnya 7.000 nelayan di sekitar kawasan pembangunan proyek. Mereka akan kehilangan mata pencahariannya karena laut di sekitar sudah tidak cocok untuk melaut dan ekosistemnya juga rusak. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menyelesaikan persoalan banjir yang kerap melanda Ibu Kota, maka langkah pertama adalah dengan menyetop pembangunan proyek tanggul raksasa. Sebab, banjir lebih disebabkan akibat banyaknya aktivitas reklamasi pantai di daerah Jakarta Utara beberapa tahun belakangan ini.

“Mestinya hal yang dirujuk adalah penurunan muka tanah akibat penyedotan air secara serampangan. Karena itu, solusi yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum dan merelokasi permukiman yang tidak sesuai peruntukannya,” urai Halim, kemarin. Aktivitas reklamasi lebih merupakan upaya untuk mengakomodasi kepentingan para pengembang properti perumahan, pergudangan swasta, dan kawasan elite di sekitar Jakarta Utara.

Jika benar ingin menyelesaikan banjir, pemerintah perlu menggiatkan program penanaman mangrove di pinggiran pantai. Demi kepentingan penduduk nelayan di kawasan tersebut, mestinya pemerintah harus memastikan akses laut bagi mereka bukan malah membangun tanggul raksasa yang mengancam akses ekonomi satu-satunya bagi mereka. Sementara Wakil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Wawan Mahendra mengatakan, pada prinsipnya proyek giant sea walldan potensi ekonomi warga lokal semuanya masih dikaji secara mendalam.

Apalagi, proyek ini berjangka panjang dan menghabiskan anggaran yang sangat besar. “Namun, yang pasti kita tidak akan meninggalkan kebutuhan ekonomi warga lokal. Kita akan memfasilitasi mereka, apakah mereka ingin dibangunkan dermaga, pengolahan perikanan, atau rumah susun. Pada intinya kita tidak akan mematikan mata pencaharian warga setempat,” ujar Wawan kepada KORAN SINDOkemarin.

Dia menambahkan, segala sektor yang terkait dengan kebutuhan penduduk di sekitar pembangunan proyek tanggul laut raksasa tersebut akan diakomodasi pihak pemerintah. “Semuanya masih dikaji, terlebih dengan melihat profesi mereka yang mayoritas nelayan,” ujar Wawan. ●nafi’ muthohirin

 

Sumber: http://m.koran-sindo.com/node/363940

 

Negara Bahari, Perikanan Baru Sumbang 3,5 Persen PDB

Negara Bahari, Perikanan Baru Sumbang 3,5 Persen PDB

NEFOSNEWS, Jakarta – Sektor perikanan Indonesia menyumbang 3,5 persen produk domestik bruto (PDB). Kontribusi sektor ini di Cina, Korea, dan Jepang capai 35 persen PDB.

Padahal, luas laut Indonesia mencapai 5,8 juta km atau dua pertiga luas wilayah RI. Sebaliknya luas wilayah perairan Cina, Korea dan Jepang, hanya setengah dari laut Indonesia.

Terbukti potensi laut Indonesia, menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), belum dimaksimalkan guna menyejahterakan rakyat banyak. Karena itu KIARA berharap, siapa pun pemimpin baru harus mampu mengembalikan kejayaan negeri bahari.

“Pemimpin baru Indonesia harus mampu mengembalikan kejayaan negeri bahari,” kata Abdul Halim, Sekjen KIARA.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebenarnya sudah menyiapkan program penanggulangan kemiskinan nelayan. Program ini ditujukan bagi 10.640 desa di wilayah pesisir. Alokasi anggaran untuk nelayan juga ditingkatkan. Dari Rp 127,823 miliar pada 2011, dilipatgandakan menjadi Rp 1,17 triliun pada tahun 2012.

Presiden juga telah mengeluarkan Kepres No 10 Tahun 2011 dan Inpres tentang Perlindungan Nelayan. Namun Kepres itu, dinilai KIARA, belum bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Tragis. Berbagai mata pencaharian dalam kegiatan profesi nelayan dan warga pesisir, justru “terpinggirkan” di sebagai negara bahari ini.  Terbukti, berdasarkan data statistik penduduk miskin Indonesia, jumlah nelayan miskin mencapai 7,87 juta orang.Jika ditilik dari prosentase, berarti 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional yang menurut data BPS 2011 kini mencapai 31,02 juta orang.

“Laut adalah masa depan bangsa Indonesia. Karenanya menafikan laut, sama halnya mencelakakan anak-anak bangsa,” tambah Abdul Halim. (anila/dpy)

Sumber: http://www.nefosnews.com/post/ekbis/negara-bahari-perikanan-baru-sumbang-3-5-persen-pdb

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

TELUK BENOA

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

JAKARTA, KOMPAS – Upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali difasilitasi dengan mengubah peruntukan tata ruang dari kawasan konservasi menjadi daerah pemanfaatan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan sedang menyiapkan gugatan agar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengubah tata ruang Teluk Benoa itu dibatalkan.

“Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Penyelamat Teluk Benoa akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, Jumat (11/7), di Jakarta. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dinilai melawan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam UU ini memberi syarat partisipasi dan persetujuan masyarakat (dalam pengelolaan pesisir),” kata dia. Adapun proses yang mengubah sebagian peruntukan Teluk Benoa, itu minim partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Pengubahan area konservasi menjadi daerah pemanfaatan itu juga bukan untuk dimanfaatkan masyarakat. Namun, memfasilitasi reklamasi oleh korporasi yang ingin membangun sejumlah infrastruktur pariwisata.

“Nelayan akan semakin sulit mengakses wilayah tangkapnya dan ancaman kerusakan wilayah pesisir berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” kata Abdul.

Upaya gugatan ini jadi langkah  lanjut atas surat protes yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atas Perpres No 51/2014 yang terbit 31 Mei 2014. Surat protes tersebut, menurut Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko,belum direspon. (ICH)

Sumber: Kompas, Sabtu, 12 Juli 2014. Hal. 14

— 

Pemerintah Didesak Putus Rantai Perbudakan dalam Perdagangan Ikan

Pemerintah Didesak Putus Rantai Perbudakan dalam Perdagangan Ikan

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Produk udang asal Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta bahwa Charoen Phokpand Foods menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. Sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktek perbudakan ini.

Harian Inggris The Guardian, dalam beritanya tanggal 10 Juni kemarin mencatat, sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp4 juta. Praktek perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa: (1) bekerja selama 20 jam; (2) pemukulan; (3) penyiksaan; dan (4) pembunuhan.

Senada dengan fakta tersebut di atas, Globefish dalam laporan resminya di bulan Juni 2014 menyebutkan bahwa 3 perusahaan udang terbesar di Thailand menghentikan industri pengolahannya dikarenakan kekurangan bahan baku. Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods dan Charoen Pokphand (CP) Foods.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, kasus Thailand harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. “Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat dikarenakan aktivitas reekspor dari China,” kata Halim dalam siaran persnya yang diterima redaksi Gresnews.com, Selasa (1/7).

Selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, China memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat dikarenakan bukan produksi Indonesia. “Komoditas itu sebelumnya diimpor dari China, lalu direekspor ke AS,” kata Halim menambahkan.

Atas dasar itulah, KIARA dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk proaktif mengantisipasi ancaman embargo tersebut, dengan melakukan berbagai langkah antisipatif.

Diantaranya adalah memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaannya dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. “Hal ini perlu ditegaskan karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama,” kata Kepala Peneliti PK2PM Suhana.

Langkah berikutnya, pemerintah RI harus mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand. Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2014 Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kwintal dengan nilai sebesar US$2,58 Juta.

Kemudian, pemerintah dan para petambak udang nasional juga diimbau untuk memanfaatkan kasus udang Thailand ini untuk meningkatkan daya saing. “Terlebih harga udang Internasional saat ini dalam kondisi baik,” ujar Suhana.

Data Bank Dunia menyebutkan bahwa harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar US$17,09/kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar US$11,93/kilogram, US$10,06/kilogram, dan US$13/kilogram.

KIARA dan PK2PM juga mendesak ASEAN melakukan investigasi dan mendesak pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak-tegas pelaku, dan merumuskan aturan menanggulangi praktek perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian juga mencatat bahwa Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktek perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Selain itu, mendesak PBB/FAO mengharuskan anggotanya untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktek perbudakan di sektor perikanan.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/16017-pemerintah-didesak-putus-rantai-perbudakan-dalam-perdagangan-ikan