GARAM Petambak Rakyat
GARAM
Petambak Rakyat
Sebagai negara dengan luas lautan 5,8 juta kilometer persegi, potensi garam di Indonesia tak perlu diragukan. Garam adalah komoditas kelautan yang selayaknya menjadi unggulan negeri bahari ini.
Indonesia telah swasembada garam konsumsi. Kebutuhan garam konsumsi nasional 1,5 juta ton per tahun yang meliputi garam untuk rumah tangga 750.000 ton, keperluan pengasinan 250.000 ton, dan industri aneka pangan 500.000 ton.
Kebutuhan garam industri 1,8 juta ton. Hampir 100 persen garam industri bergantung pada impor karena usaha tambak rakyat masih tak sanggup memproduksi garam industri.
Persoalan klasik menghadang pengembangan hulu-hilir usaha garam rakyat, baik kualitas, kuantitas, teknologi, maupun tata niaga. Budidaya pada lahan sempit dan pengelolaan yang tidak efisien menjadi penyebab utama garam yang dihasilkan tidak bisa memenuhi kriteria industri.
Di sisi lain, nilai tambah garam cenderung dinikmati tengkulak. Harga jual garam anjlok setiap panen, jauh di bawah harga pokok pembelian yang ditetapkan pemerintah. Semangat petambak meningkatkan produktivitas turut anjlok.
Tahun 2014-2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan program korporatisasi usaha garam rakyat untuk menghasilkan garam industri di sembilan daerah sentra produksi garam rakyat. Tambak rakyat dihimpun menjadi kluster seluas 40-50 hektar untuk proses hulu-hilir meliputi petak tambak garam, tandon, gudang, kantor, dan pabrik pengolahan garam. Korporasi bersama petambak dibentuk dengan kepemilikan saham berdasarkan luas lahan.
Selama ini masyarakat petani garam sudah berkelompok dan memiliki usaha bersama dalam bentuk koperasi rakyat. Korporitasi usaha garam rakyat sepatutnya memberdayakan koperasi yang telah mejadi kekuatan ekonomi rakyat.
Upaya membangkitkan usaha garam rakyat selayaknya diawali dengan memperbaiki persoalan mendasar, yakni permodalan, tata produksi, keahlian, sentuhan teknologi, dan perniagaan agar program swasembada garam industri tak layu sebelum berkembang. Jangan lupa, akses pasar dan jaminan harga perlu dibenahi. Praktik impor garam dari India, Australia, dan Jerman, juga harus dihentikan. Dengan demikian, petambak lebih berdaya dan produktivitas bisa ditingkatkan.
Jumlah petambak garam mencapai 31.432 orang dengan luas lahan 35.000 hektar, termasuk lahan PT Garam. Potensi besar petambak ditunjang luas lahan dapat menjadi kekuatan untuk mencapai swasembada garam nasional. Jangan sampai kebangkitan industri garam rakyat berujung pada ”menebar garam di lautan” atau sia-sia. (BM LUKITA GRAHADYARINI)
Sumber: Kompas, 8 Agustus 2014