• 0Shopping Cart
KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • English EN
  • French FR
  • Search
  • Menu

Hentikan Proyek “Giant Sea Wall”!

October 7, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan /by adminkiara

Hentikan Proyek “Giant Sea Wall”!

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek giant sea wall sangat potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta, baik yang menetap maupun pendatang. Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab.

“Dengan ongkos pemeliharaan Rp 1 triliun setiap tahun dan diambil dari uang negara, maka sesungguhnya pemerintah telah melakukan tindakan yang sangat tidak adil dan tidak manusiawi,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selasa (7/10/2014).

Menurut dia, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan giant sea wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat, lanjut Halim, pemerintah segera menjalankan pembangunan Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.

“Secara logis, bendungan tentu akan memperlambat debit air yang mengakibatkan pendangkalan sungai-sungai yang bermuara di Teluk Jakarta. Akibatnya, selain biaya yang besar, juga diperlukan untuk normalisasi sungai-sungai tersebut,” kata Halim.

“Belum lagi kemunduran garis pantai yang diakibatkan proses sedimentasi yang berkurang seiring rusaknya hutan mangrove sebagai perangkap alami sedimen dari daratan maupun lautan,” tambahnya.

Halim mengatakan, dari masalah-masalah tersebut, pendekatan prinsip kehati-hatian (theprecautionary principle) mutlak diberlakukan sebagaimana tercantum dalam prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio tahun 1992 yang juga menjadi landasan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip tersebut dinyatakan bahwa, “Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation“.

“Prinsip tersebut muncul jika terdapat ancaman kerugian yang serius atau tidak bisa dipulihkan, pengambil keputusan tidak dapat menggunakan kurangnya kepastian atau bukti ilmiah sebagai alasan untuk menunda dilakukannya upaya pencegahan atas ancaman tersebut. Jika pihak yang berwenang tidak mempunyai cukup bukti yang meyakinkan tentang akibat sebuah kegiatan terhadap lingkungan, maka izin kegiatan tersebut tidak boleh dikeluarkan,” kata Halim.

Intinya, lanjut dia, jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan.

Sebelumnya Halim mengatakan, proyek giant sea wall menuai keragu-raguan kuat dari banyak pihak, baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Putra atau Ahok, mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp 250 Triliun lebih itu.

Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan giant sea wall yang selain sebagai penahan gelombang, juga sebagai tempat penampuangan bahan baku air minum,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

 

Sumber: http://properti.kompas.com/index.php/read/2014/10/07/134025221/Hentikan.Proyek.Giant.Sea.Wall

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/10/reklamasi-di-teluk-Jakarta.jpg 254 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2016/03/kiara-FA-e1652968054749-300x90.png adminkiara2014-10-07 15:02:212014-10-07 15:02:21Hentikan Proyek "Giant Sea Wall"!

Pembangunan “Giant Sea Wall” Tak Relevan Lagi untuk Jakarta

October 7, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan /by adminkiara

Pembangunan “Giant Sea Wall” Tak Relevan Lagi untuk Jakarta

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek giant sea wall menuai keragu-raguan kuat dari banyak pihak, baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Putra atau Ahok, mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp 250 Triliun lebih itu.

Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan giant sea wallyang selain sebagai penahan gelombang, juga sebagai tempat penampuangan bahan bakuair minum,” ujar  Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Halim mengatakan, kondisi Teluk Jakarta merupakan muara dari 13 sungai sehingga akan semakin memperbesar kemungkinan pencemaran di Teluk Jakarta. Sebabnya, menurut dia, proses sedimentasi secara alami yang terganggu.

Tak heran, belakangan Ahok sendiri “putar haluan” dengan keinginannya menjadikan bendungan laut di Rotterdam, Belanda, sebagai referensi untuk memuluskan proyek yang diklaim bisa mencegah Jakarta dari langganan banjir. Padahal, kata Halim, pendekatan “keras” terhadap solusi banjir di wilayah pesisir sudah tak lagi menjadi tren.

“Bahkan, di Belanda sekalipun konon sebagian besar wilayahnya berada di bawah permukaan laut,” ujar Halim.

Pada sebuah tulisan berjudul “The Transition in Dutch Water Management” (Wan der Brugge, et al, 2005) menyebutkan, bahwa pendekatan teknis dengan membangun konstruksi untuk melawan air seharusnya diimbangi dengan pendekatan kolaboratif antara aspek teknis dan sosial serta ekologi. Di Belanda sendiri, pernah terjadi banjir besar pada 1953 yang mengakibatkan kerugian hebat khususnya kota Rotterdam. Tercatat kurang lebih 2000 orang meninggal dan 47.300 rumah hancur disapu banjir.

Di buku tersebut juga disebutkan, untuk merespon bencana tersebut dibangun dam atau bendungan raksasa yang mengawal pesisir Belanda. Pada perkembangannya, banyak bangunan bersejarah dan ruang hijau yang dikorbankan dan akhirnya membuat masyarakat melakukan protes. Salah satu contoh nyata pada 1970, yaitu proyek Eastern Scheldt Dam di Oosterschelde.

“Sejak saat itu, pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda adalah mengedepankan konsep adaptasi dibanding mitigasi. Misalnya, lewat pembahasan bersama rencana menanggulangi banjir dengan berbagai pihak terkait seperti antar pemerintah, masyarakat, akademisi, pemilik tanah, pengusaha,” kata Halim.

Halim mengatakan, kecenderungan mengadopsi teknologi dengan pendekatan kaca mata kuda dan merusak keseimbangan alam tentu akan merugikan kota Jakarta itu sendiri. Belanda, yang berada di kawasan sub-tropis, tentu karakteristik pesisirnya tidak sama dengan Indonesia yang berada di perairan tropis.

“Nilai ekologis, ekonomis dan sosial ekosistem pesisir sub-tropis tidaklah setinggi nilai ekosistem pesisir tropis. Karena itu, pendekatan reklamasi dan pembangunan tembok raksasa di Teluk Jakarta juga tidak relevan dan lemah secara argumentasi ketika harus mengorbankan ekosistem pesisirnya,” kata Halim.

 

Sumber: http://properti.kompas.com/read/2014/10/07/113939521/Pembangunan.Giant.Sea.Wall.Tak.Relevan.Lagi.untuk.Jakarta#komentar

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/10/reklamasi-PIK.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2016/03/kiara-FA-e1652968054749-300x90.png adminkiara2014-10-07 15:00:172014-10-07 15:00:17Pembangunan "Giant Sea Wall" Tak Relevan Lagi untuk Jakarta

Government Should Withdraw Salt Import Policy : Kiara

October 7, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan /by adminkiara

Government Should Withdraw Salt Import Policy : Kiara

Jakarta (Antara) – The People’s Coalition for Fishery Justice is asking the government to withdraw its salt import policy, claiming it harms local salt farmers.

“The government should be seriously considering how to increase the quality and production of local salt, so it will compete in the free market to fill the nation’s need for salt and to increase the welfare of salt farmers,” Kiara’s Coordinator of Education and Networks Strengthening, Selamet Daroyni, said here on Friday.

He insisted the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Ministry of Industry, and Ministry of Trade immediately withdraw the policy because it is causing a decrease in salt production.

“The price of local salt is only Rp350 per kilogram, while the price of imported salt is Rp1.300 per kilogram. It really is a disservice for farmers,” he said.

He further said the government has the responsibility for the welfare of the people by withdrawing the salt import policy, building the infrastructure to improve the quality of local salt, as well as promoting andmarketing salt farmers’ products.

He said he hoped the next President, Joko Widodo, would revise the salt policy into a ‘one door’ policy, stopthe importing practices, and successfully bring prosperity to Indonesian salt farmers.

“Some of the farmers are now bankrupt because the income from salt is no longer meeting their daily needs,” he stated.

Based on the data from the Central Statistics Agency 2013, imported salt from Australia reached 128 thousand tons, valued at 5,73 million US dollars, while imported salt from New Zealand measured 143 thousand tons and was worth 60,3 million US dollars. (*)

Editor : FAROCHA
Source: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/142033/government-should-withdraw-salt-import-policy-kiara
http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Petani-Garam-Tradisional-Sumenep-Madura-3-1.jpg 426 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2016/03/kiara-FA-e1652968054749-300x90.png adminkiara2014-10-07 11:59:242014-10-07 11:59:24Government Should Withdraw Salt Import Policy : Kiara

KIARA: Giant Sea Wall Untungkan Pengusaha Properti, Melanggar Hak Warga dan Merusak Daya Dukung Lingkungan

October 7, 2014/in Siaran Pers /by adminkiara

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

KIARA: Giant Sea Wall Untungkan Pengusaha Properti, Melanggar Hak Warga dan Merusak Daya Dukung Lingkungan

Jakarta, 7 Oktober 2014, Proyek Giant Sea Wall menuai keragu-raguan yang kuat dari banyak pihak baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan belakangan wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Putra (Ahok) mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp.250 Triliun lebih tersebut. Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai saja dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan Giant Sea Wall yang selain sebagai penahan gelombang juga sebagai tempat penampuangan bahan baku air minum. Kondisi dimana Teluk Jakarta merupakan muara dari 13 sungai akan semakin memperbesar kemungkinan pencemaran di Teluk Jakarta karena proses sedimentasi secara alami yang terganggu.

Belakangan Ahok ingin menjadikan bendungan laut di Rotterdam Belanda sebagai referensi untuk memuluskan proyek yang diklaim bisa mencegah Jakarta dari langganan banjir. Padahal pendekatan “keras” terhadap solusi banjir di wilayah pesisir sudah tidak lagi menjadi trend, bahkan di Belanda sekalipun yang konon sebagian besar wilayahnya berada di bawah permukaan laut. Dalam sebuah tulisan berjudul “The Transition in Dutch Water Management” (van der Brugge, et al, 2005) menyebutkan bahwa pendekatan teknis dengan membangun konstruksi untuk melawan air seharusnya diimbangi dengan pendekatan kolaboratif antara aspek teknis dan sosial serta ekologi. Di Belanda sendiri, pernah terjadi banjir besar pada 1953 yang mengakibatkan kerugian hebat khususnya kota Rotterdam. Tercatat kurang lebih 2000 orang meninggal dan 47.300 rumah hancur disapu banjir.

Dalam buku tersebut juga di sebutkan. Merespon bencana tersebut, dibangunlah dam atau bendungan raksasa yang mengawal pesisir Belanda. Pada perkembangannya, banyak bangunan bersejarah dan ruang hijau yang dikorbankan akhirnya membuat masyarakat melakukan protes (contohnya pada 1970 yaitu proyek Eastern Scheldt Dam di Oosterschelde). Sejak saat itu, pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda adalah mengedepankan konsep adaptasi dibanding mitigasi. Misalnya melalui pembahasan bersama rencana menanggulangi banjir dengan berbagai pihak terkait seperti antar pemerintah, masyarakat, akademisi, pemilik tanah, pengusaha.

Kecendrungan mengadopsi teknologi dengan pendekatan kaca mata kuda dan merusak keseimbangan alam tentu akan merugikan kota Jakarta itu sendiri. Belanda yang berada di kawasan sub-tropis tentu karakteristik pesisirnya tidak sama dengan Indonesia yang berada di perairan tropis. Nilai ekologis, ekonomis dan sosial ekosistem pesisir sub-tropis tidak lah setinggi nilai ekosistem pesisir tropis. Oleh karena itu, pendekatan reklamasi dan pembangunan tembok raksasa di Teluk Jakarta juga menjadi tidak relevan dan lemah secara argumentasi ketika harus mengorbankan ekosistem pesisirnya.

Secara logis, bendungan tentu akan memperlambat debit air yang mengakibatkan pendangkalan sungai-sungai yang bermuara di Teluk Jakarta. Akibatnya, biaya yang besar  juga diperlukan untuk normalisasi sungai-sungai tersebut. Belum lagi kemunduran garis pantai yang diakibatkan proses sedimentasi yang berkurang seiring rusaknya hutan mangrove sebagai perangkap alami sedimen dari daratan maupun lautan.

Dari masalah tersebut, pendekatan prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) mutlak diberlakukan sebagaimana tercantum dalam prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio tahun 1992 yang juga menjadi landasan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip tersebut dinyatakan bahwa, “Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation”.

Prinsip tersebut muncul jika terdapat ancaman kerugian yang serius atau tidak bisa dipulihkan, pengambil keputusan tidak dapat menggunakan kurangnya kepastian atau bukti ilmiah sebagai alasan untuk menunda dilakukannya upaya pencegahan atas ancaman tersebut. Jika pihak yang berwenang tidak mempunyai cukup bukti yang meyakinkan tentang akibat sebuah kegiatan terhadap lingkungan, maka izin kegiatan tersebut tidak boleh dikeluarkan. Intinya, jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan.

Selain itu, proyek giant sea wall ini potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta baik yang menetap maupun pendatang. Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab. Dengan ongkos pemeliharaan Rp. 1 triliun setiap tahun dan diambil dari uang negara, maka sesungguhnya pemerintah telah melakukan tindakan yang sangat tidak adil dan tidak manusiawi.

Untuk itu, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat pemerintah segera menjalankan pembangunan kota Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Abdul Halim (Sekjend KIARA) di +62815 5310 0259

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2016/03/kiara-FA-e1652968054749-300x90.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2016/03/kiara-FA-e1652968054749-300x90.png adminkiara2014-10-07 11:08:062014-10-07 11:08:06KIARA: Giant Sea Wall Untungkan Pengusaha Properti, Melanggar Hak Warga dan Merusak Daya Dukung Lingkungan
October 2014
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep   Nov »

Related Link

  • Reklamasi Ilegal Di Nias Masih Berlanjut, KIARA Bersama Nelayan Dusun II Desa Miga: Bukti Tidak Tegasnya Pemerintah Kepada Perusak Lingkungan
  • Kesaksian Perwakilan Warga Pesisir Manado Utara terkait Gugatan PKKPRL PT Manado Utara Perkasa, Warga Pesisir Manado Utara: Itu Ruang Tangkap Kami, Jangan Direklamasi!
  • Ketidakjelasan Penggunaan VMS untuk Nelayan Kecil, KIARA: VMS Akan Mencekik Nelayan Kecil, Menteri Kelautan dan Perikanan Harus Tegas Menjelaskan Melalui Peraturan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan!
  • Hari Bumi 2025, KIARA: Perlindungan Bumi Harus Diutamakan, Bukan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi yang Merugikan!
  • Hari Nelayan 2025 Ironi Nelayan Kecil dan Tradisional di Negeri Bahari; Menjadi Turis di Laut Indonesia
  • Pasca Dicabutnya Status PSN Rempang Eco City, Kini Berjalan Program Transmigrasi Lokal, KIARA: Program Transmigrasi Lokal Adalah Kekeliruan Berpikir Menteri Transmigrasi dan Kedok Baru Relokasi Warga Rempang!
  • KABAR BAHARI : NEO-EKSTRAKTIVISME DAN PERLAWANAN MASYARAKAT PESISIR
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top