KIARA: Giant Sea Wall Untungkan Pengusaha Properti, Melanggar Hak Warga dan Merusak Daya Dukung Lingkungan
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
KIARA: Giant Sea Wall Untungkan Pengusaha Properti, Melanggar Hak Warga dan Merusak Daya Dukung Lingkungan
Jakarta, 7 Oktober 2014, Proyek Giant Sea Wall menuai keragu-raguan yang kuat dari banyak pihak baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan belakangan wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Putra (Ahok) mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp.250 Triliun lebih tersebut. Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai saja dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan Giant Sea Wall yang selain sebagai penahan gelombang juga sebagai tempat penampuangan bahan baku air minum. Kondisi dimana Teluk Jakarta merupakan muara dari 13 sungai akan semakin memperbesar kemungkinan pencemaran di Teluk Jakarta karena proses sedimentasi secara alami yang terganggu.
Belakangan Ahok ingin menjadikan bendungan laut di Rotterdam Belanda sebagai referensi untuk memuluskan proyek yang diklaim bisa mencegah Jakarta dari langganan banjir. Padahal pendekatan “keras” terhadap solusi banjir di wilayah pesisir sudah tidak lagi menjadi trend, bahkan di Belanda sekalipun yang konon sebagian besar wilayahnya berada di bawah permukaan laut. Dalam sebuah tulisan berjudul “The Transition in Dutch Water Management” (van der Brugge, et al, 2005) menyebutkan bahwa pendekatan teknis dengan membangun konstruksi untuk melawan air seharusnya diimbangi dengan pendekatan kolaboratif antara aspek teknis dan sosial serta ekologi. Di Belanda sendiri, pernah terjadi banjir besar pada 1953 yang mengakibatkan kerugian hebat khususnya kota Rotterdam. Tercatat kurang lebih 2000 orang meninggal dan 47.300 rumah hancur disapu banjir.
Dalam buku tersebut juga di sebutkan. Merespon bencana tersebut, dibangunlah dam atau bendungan raksasa yang mengawal pesisir Belanda. Pada perkembangannya, banyak bangunan bersejarah dan ruang hijau yang dikorbankan akhirnya membuat masyarakat melakukan protes (contohnya pada 1970 yaitu proyek Eastern Scheldt Dam di Oosterschelde). Sejak saat itu, pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda adalah mengedepankan konsep adaptasi dibanding mitigasi. Misalnya melalui pembahasan bersama rencana menanggulangi banjir dengan berbagai pihak terkait seperti antar pemerintah, masyarakat, akademisi, pemilik tanah, pengusaha.
Kecendrungan mengadopsi teknologi dengan pendekatan kaca mata kuda dan merusak keseimbangan alam tentu akan merugikan kota Jakarta itu sendiri. Belanda yang berada di kawasan sub-tropis tentu karakteristik pesisirnya tidak sama dengan Indonesia yang berada di perairan tropis. Nilai ekologis, ekonomis dan sosial ekosistem pesisir sub-tropis tidak lah setinggi nilai ekosistem pesisir tropis. Oleh karena itu, pendekatan reklamasi dan pembangunan tembok raksasa di Teluk Jakarta juga menjadi tidak relevan dan lemah secara argumentasi ketika harus mengorbankan ekosistem pesisirnya.
Secara logis, bendungan tentu akan memperlambat debit air yang mengakibatkan pendangkalan sungai-sungai yang bermuara di Teluk Jakarta. Akibatnya, biaya yang besar juga diperlukan untuk normalisasi sungai-sungai tersebut. Belum lagi kemunduran garis pantai yang diakibatkan proses sedimentasi yang berkurang seiring rusaknya hutan mangrove sebagai perangkap alami sedimen dari daratan maupun lautan.
Dari masalah tersebut, pendekatan prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) mutlak diberlakukan sebagaimana tercantum dalam prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio tahun 1992 yang juga menjadi landasan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip tersebut dinyatakan bahwa, “Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation”.
Prinsip tersebut muncul jika terdapat ancaman kerugian yang serius atau tidak bisa dipulihkan, pengambil keputusan tidak dapat menggunakan kurangnya kepastian atau bukti ilmiah sebagai alasan untuk menunda dilakukannya upaya pencegahan atas ancaman tersebut. Jika pihak yang berwenang tidak mempunyai cukup bukti yang meyakinkan tentang akibat sebuah kegiatan terhadap lingkungan, maka izin kegiatan tersebut tidak boleh dikeluarkan. Intinya, jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan.
Selain itu, proyek giant sea wall ini potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta baik yang menetap maupun pendatang. Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab. Dengan ongkos pemeliharaan Rp. 1 triliun setiap tahun dan diambil dari uang negara, maka sesungguhnya pemerintah telah melakukan tindakan yang sangat tidak adil dan tidak manusiawi.
Untuk itu, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat pemerintah segera menjalankan pembangunan kota Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Abdul Halim (Sekjend KIARA) di +62815 5310 0259