Proyek Giant Sea Wall Rugikan Warga Jakarta
Proyek Giant Sea Wall Rugikan Warga Jakarta
Jakarta, 15 Oktober 2014. Proyek MP3EI, Giant Sea Wall bernilai Rp. 600 triliun yang telah di resmikan pelaksanaannya (groundbreaking) pada tanggal 9 Ok tober 2014 lalu ternyata memiliki banyak masalah serius. Selain akan menggusur ribuan warga dan nelayan, juga tidak dapat menyelesaikan persoalan banjir dan krisis air yang selama ini menjadi langganan bagi warga Jakarta. Lebih dari itu, proyek ini melanggar ketentuan perundang-undangan, karena tidak memiliki izin lingkungan serta tidak berbasis hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakam cara baru untuk penghancuran sumber daya alam sekaligus memicu bancana ekologis dan menyingkirkan warga dari ruang hidupnya. Giant Sea Wall merupakan bagian dari skema MP3EI setelah pemerintah DKI Jakarta gagal melindungi bisnis properti perumahan dan pergudangan dilahan hasil reklamasi pantai. Pemerintah tidak pernah secara serius memperhatikan hak-hak nelayan tradisional Jakarta. Dalam pelaksanaan proyek Reklamasi pantai Jakarta seluas 2500 ha, sepanjang tahun 2000-2011, sedikitnya 3.579 Kepala Keluarga nelayan tergusur. Dalam proyek Giant Sea Wall ini sedikitnya 16.855 nelayan akan kembali lagi digusur dari ruang hidup dan ruang usahanya. Proyek ini sangat merusak ekosistem pesisir Teluk Jakarta. Kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang akan menyebabkan bencana ekologis yang lebih besar, antara lain hilangnya ikan di perairan utara Jakarta, mengurangi potensi pariwisata bahari karena rusaknya laut, serta abrasi di pesisir teluk Banten maupun pantai utara Jawa karena tambang pasir untuk pembuatan pulau buatan. Proyek ini menggunakan jasa konsultasi dan juga pinjaman hutang luar negeri dari Belanda. Hal ini didasarkan pada kemampuan kota Rotterdam untuk mengatasi banjir. Padahal kondisi Belanda dan Indonesia sama sekali berbeda. Belanda yang berada di kawasan sub-tropis tentu karakteristik pesisirnya tidak sama dengan Indonesia yang berada di perairan tropis. Nilai ekologis, ekonomis dan sosial ekosistem pesisir sub-tropis tidak lah setinggi nilai ekosistem pesisir tropis. Oleh karena itu, pendekatan reklamasi dan pembangunan tembok raksasa di Teluk Jakarta juga menjadi tidak relevan dan lemah secara argumentasi ketika harus mengorbankan ekosistem pesisirnya. Beberapa dampak yang akan muncul akibat Pembanguna Giant Sea di teluk Jakarta bagi nelayan di utara Jakarta antara lain:Isu | Penjelasan | Perkiraan Dampak |
Konsultasi Publik | Perwakilan nelayan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diinformasikan dan dilibatkan dalam perencanaan proyek GSW. | Konflik sosial, penggusuran sebanyak 16.855 nelayan |
Degradasi Lingkungan | Proyek GSW diyakini akan semakin memperparah pencemaran di Teluk Jakarta, juga menghancurkan ekosistem mangrove dan terumbu karang yang tersisa. | Jika ekosistem pesisir rusak, maka tidak akan ada lagi ikan di pesisir sehingga biaya melaut semakin tinggi dan beresiko |
Akses Sumberdaya | Masyarakat pesisir mempunyai hak dasar untuk mengakses sumber daya alam pesisir. Tetapi hak tersebut terhalang oleh kegiatan pengkaplingan pantai dan reklamasi yang menjadi bagian dari proyek GSW. | Perempuan nelayan sebagai tulang punggung kegiatan perikanan tradisional di pesisir utara Jakarta akan semakin sengsara |
Relokasi Nelayan | Solusi memindahkan kampung nelayan ke rumah susun sangat tidak berpihak pada kepentingan nelayan. Pembangunan kanal sebagai “pintu masuk dan keluar” nelayan untuk melaut justru akan menganggu keberadaan sumberdaya ikan di utara Jakarta. | Karakteristik kehidupan nelayan tidak dapat di jauhkan dari laut, dengan merelokasi ke rusun sama halnya dengan membunuh budaya melaut para nelayan. |
Pencemaran | Belum adanya kajian AMDAL dan studi komprehensif KLHS membuat proyek GSW ini lebih berpotensi mencemari lingkungan daripada penyediaan bahan baku air tawar. | Debit air sungai yang melambat akan mempercepat proses pembusukan air sehingga berpotensi menyebarkan penyakit bagi masyarakat nelayan |
- Abdul Halim (Sekjend KIARA) di 0815 5310 0259
- Muhammad Taher (KNTI Jakarta) di 0813 1481 4823