Darinah: Perempuan Perkasa Dari Rembang

Apa yang bisa kita bayangkan tentang rasa lapar? Di benak kita tentu melintas perasaan tidak nyaman di bagian perut dan tidak jarang disertai dengan perasaan melilit yang tidak tertahankan. Lapar adalah ketakutan bagian semua manusia.

Seorang pemenang nobel sastra dari Norwegia di tahun 1920, Knut Hamsun, menceritakan rasa lapar dalam bukunya yang berjudul Lapar (Sult). Dalam novel itu Knut Hamsun bercerita tentang pengalaman kelaparan teramat sangat, di mana ia harus memamah serpihan kayu untuk mengganjal perutnya dari rasa lapar. Hingga Knut pun harus menggadaikan selimutnya hanya untuk mendapatkan pinjaman uang dari seorang mahasiswa filsafat. Dalam kelaparannya Knut Hamsun pun pernah merampas kue yang dirampasnya dari seorang nenek tua. Ya, kelaparan adalah simbol dan bentuk paling menakutkan dari kemiskinan itu sendiri.

1 dari 7 orang di dunia harus tidur dalam keadaan perut kelaparan. Ironisnya 80% dari mereka adalah nelayan, petani atau pun para produsen pangan skala kecil. Setali tiga uang, kemiskinan di 10.444 desa pesisir membuat nelayan tradisional Indonesia acap kali harus tidur dalam keadaan lapar.

Seorang perempuan dari Desa Karanggeneng, Rembang, sedari kecil berjuang untuk melawan rasa laparnya. Namanya Darinah, anak nelayan dari Ratman dan Rumini yang sedari kecil menjadi tulang punggung keluarga. Darinah anak ke-4 dari 7 bersaudara, ketiga kakaknya telah meninggal dunia. Maka tidak heran beban keluarga menjadi tanggung jawab Darinah di usia yang cukup belia. Darinah bukan sekadar berjuang untuk bertahan hidup. Hingga hari ini, Darinah menjadi potret perempuan nelayan yang berjuang melawan rasa lapar.

Menunda kebahagiaan

Darinah duduk bersama 10 orang perempuan lainnya. Tubuhnya dibalut pakaian panjang berwarna hijau dan celana panjang berwarna cokelat yang dikenakannya terlihat kotor di bagian paha. Sepatu boots berbahan karet yang dikenakannya pun tidak luput dari kotoran lumpur yang menempel di sisi kiri dan kanannya. Sesekali Darinah tampak merapikan topi yang dikenakannya. Sarung tangan putih yang digunakannya pun sesekali melorot hingga batas pergelangan tangannya.

Rembang baru saja diguyur hujan, keadaan TPI di siang itu terlihat becek. Hujan rintik yang masih turun tidak mengurangi geliat TPI. Sekumpulan perempuan sedang duduk sembari menunggu kapal-kapal sandar di dermaga.
Darinah adalah seorang perempuan berperawakan tinggi besar dan berkulit sawo matang. Fisiknya yang terlihat kekar dan kejujurannya membuat dia pernah dipercaya membantu juragan pemilik kapal dalam mengelola hasil tangkapan nelayan.

Darinah seperti kebanyakan perempuan yang tinggal di pesisir lainnya. Kemiskinan membuat ia harus menjadi tulang-punggung keluarga. Sejak ditinggal ibunya di usia 12 tahun, Darinah semakin giat membantu adik-adiknya untuk bersekolah. Darinah mulai membantu mengasinkan ikan atau membantu berjualan ikan ke pasar. Darinah menikah dengan Moch. Solikin di usia 37 tahun. Darinah memilih mengalah dan terlambat menikah.

“Saya Cuma mau lihat adik-adik saya dulu menikah, punya keluarga, punya kehidupan. Setelah itu saya baru mau menikah,” ujar Darinah sembari tersenyum.

Kini, ia dikaruniai seorang putri jelita yang baru berusia 2 tahun. Kehidupan baginya sudah terasa lengkap.

Bongkar Muat Kapal

Ada fenomena baru yang terjadi di Rembang dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Perempuan menjadi bagian dari aktivitas bongkar muatan kapal. Rupanya kesulitan perekonomian keluarga nelayan mendorong perempuan untuk bekerja sebagai buruh bongkar muat kapal.

Darinah dan perempuan lainnya memulai pekerjaan bongkar muat kapal dari jam 11.00-14.00 WIB. Tugas perempuan termasuk Darinah adalah menarik ikan di dalam keranjang keluar dari kapal, lalu mereka akan membersihkan ikan-ikan tersebut.

“Untuk yang manggul-manggul memang laki-laki, tapi kadang kami juga membantu,” ujar Darinah sembari menyiram keranjang ikan dengan air.

Upah yang diterima oleh perempuan pun tidak sama dengan yang diterima oleh laki-laki. Upah perempuan yang melakukan bongkar muat kapal sekitar Rp. 40.000 sampai Rp. 50.000, sedangkan untuk laki-laki sekitar Rp50.000-Rp60.000. Hal ini pun bergantung kepada juragan kapal dan hasil tangkapannya.

“Yang penting kami mendapatkan nasi sebungkus setiap bongkar muat,” tutur Darinah.

Sebelumnya perempuan tidak ikut dalam aktivitas bongkar muat kapal. Mereka cenderung malu dan sungkan bergabung dengan nelayan laki-laki. Namun, beban hidup yang semakin berat membuat para perempuan tersebut turun tangan mengais rezeki lewat bongkar muat kapal. Hasil yang didapat pun cukup lumayan.

Harapan Darinah

Di tengah kehidupannya yang tidak pernah jauh dari gambaran kemiskinan, Darinah selalu menyimpan harapan demi harapan. Seperti kebanyakan orang, bermimpi adalah hal yang membuat Darinah terus berjuang setiap hari.

“Mimpi orang seperti saya sederhana, setidaknya kami jauh dari rasa lapar. Apalagi usia saya yang sudah tua, sedangkan anak saya masih berumur 2 tahun. Saya ndak mau anak saya pernah merasakan apa yang saya rasakan. Dia harus sekolah tinggi,” ujar Darinah sambil menatap kapal-kapal yang baru saja sandar di dermaga.

Bagi Darinah, pemerintah harus menghapuskan kemiskinan dari kampung-kampung nelayan. Bukan lagi sekadar wacana yang digelontorkan ketika rapat teknis kepemerintahan, namun aksi konkrit dalam memastikan kesejahteraan bagi seluruh nelayan tradisional Indonesia.*** (SH)

Kabar Bahari: Ego Sektoral dan Cita-cita Poros Maritim Dunia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU Kelautan menjadi UU Kelautan pada tanggal 30 September 2014. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral.

Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu (i) perhubungan laut, (ii) industri maritim, (iii) perikanan, (iv) pariwisata bahari, (v) energi dan sumber daya mineral, (vi) bangunan kelautan, dan (vii) jasa kelautan.

Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia

Ikuti informasi terkait buletin kabar bahari >>KLIK DISINI<<

KIARA: Sosialisasi Proyek Giant Sea Wall Batal, Bukti Program NCICD Tidak Transparan dan Tidak Layak Dilanjutkan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.i

KIARA: Sosialisasi Proyek Giant Sea Wall Batal, Bukti Program NCICD Tidak Transparan dan Tidak Layak Dilanjutkan

Jakarta, 30 Oktober 2014. Kementerian Koordinator Ekonomi dalam surat bernomor UND-107/D.VI.M.EKON.1/10/2014 menyampaikan undangan terkait sosialisasi program NCICD yang seharusnya dilaksanakan pada 29 Oktober 2014. Namun, tanpa pemberitahuan yang sesuai ternyata kegiatan tersebut batal. Pembatalan sosialisasi tersebut mengindikasikan ketidaksiapan pemerintah untuk membuka informasi terkait beberapa aspek penting tentang layak tidaknya program NCICD ini dilanjutkan.

Proyek pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang kontroversial ini termasuk dalam program NCICD (National Capital Integrated Coastal Development). Program yang akan memakan biaya hingga 600 triliun Rupiah ini seharusnya dihentikan karena tidak layak dari berbagai aspek antara lain aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Pemerintah selama ini juga terindikasi tidak membuka informasi kepada publik, bahkan masyarakat nelayan di Jakarta Utara yang nantinya akan terdampak oleh proyek Giant Sea Wall ini tidak pernah diajak berdiskusi atau diberikan informasi. Dalam diskusi dengan masyarakat nelayan, KIARA menemukan fakta bahwa masyarakat nelayan menolak proyek Giant Sea Wall ini karena akan mengancam penghidupan mereka baik karena ancaman penggusuran maupun rusaknya ekosistem pesisir sehingga mereka harus melaut lebih jauh lagi.

Keterbukaan informasi dan diskusi seharusnya dilakukan secara terbuka karena program NCICD tersebut masih diragukan efektivitasnya dalam menjawab permasalahan banjir dan berkurangnya ketersediaan bahan baku air minum di Jakarta. Pada 21 Oktober 2014 lalu, KIARA telah mengirimkan surat permohonan kepada BPLHD DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi publik terkait KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) program NCICD ini. Tanpa kajian tersebut, dipastikan proyek Giant Sea Wall tidak layak dan harus dihentikan.

Selain itu, proyek Giant Sea Wall ini potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta baik yang menetap maupun pendatang. Alternatif solusi yang coba disampaikan oleh pemerintah dengan pembangunan rumah susun untuk nelayan sangat tidak relevan. Nelayan tidak mungkin cocok dengan rumah susun karena mereka memiliki perahu dan biasa memperbaiki jaring. Lalu akan ditambat dimana perahu nelayan? Atau bagaimana mereka akan memperbaiki jaringnya di rumah susun? Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab dengan pembangunan bendungan raksasa. Pencemaran 13 aliran sungai yang melewati Jakarta seharusnya diselesaikan dengan memperbaiki sistem drainase dan menghijaukan kembali daerah hulu sungai.

Untuk itu, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat pemerintah segera menjalankan pembangunan kota Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259