DPR Didesak Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan di dalam Prolegnas 2014-2019
Siaran Pers bersama
Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) I Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Jawa Tengah I Layar Nusantara I Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
DPR Didesak Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan
di dalam Prolegnas 2014-2019
Semarang, 7 November 2014. Sedikitnya 30 nelayan dan perempuan nelayan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah mendesak DPR untuk mengagendakan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2014-2019. Hal ini disampaikan pasca Diskusi Terbatas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diprakarsai oleh KIARA bekerjasama dengan Layar Nusantara pada Kamis (6/11) di Semarang, Jawa Tengah.
Harapan nelayan dan perempuan nelayan agar dapat terpenuhi hak-haknya ternyata masih jauh panggang dari api. Pengabaian dan terlanggarnya hak-hak mereka ditengarai karena minusnya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Fakta yang disampaikan adalah aktivitas melaut, mulai dari persiapan melaut, saat melaut, pengolahan hingga proses penjualan mengalami berbagai tindakan yang mencederai hak-hak konstitusionalnya, di antaranya penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut, meski Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sudah ada.
Hal lain yang tak kalah penting adalah perizinan yang bertele-tele dan memakan waktu dan biaya yang tak sedikit, akses permodalan dan bbm bersubsidi yang hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500 (Empat Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah). Parahnya, saat kecelakaan melaut terjadi, justru tidak ada keberpihakan dari pemerintah, misalnya jaminan perbaikan kapal. Di saat yang sama, perempuan nelayan belum diakui peran dan keberadaannya di dalam kebijakan kelautan dan perikanan. Padahal, kontribusinya amat sangat signifikan bagi keluarga-keluarga nelayan, termasuk memastikan sistem ekonomi yang memihak kepentingan perempuan dan keluarganya, bukan tengkulak.***
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Masnuah, Koordinator Nasional PPNI di +62 852 2598 5110
Sugeng Triyanto, Koordinator Nelayan Jawa Tengah di +62 819 0195 1952
Misbakhul Munir, Direktur Eksekutif LBH Semarang di +62 858 6508 9424
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259