Proyek NCICD Lindungi Pengusaha Properti dan Mengabaikan Nasib Nelayan
Jakarta, 24 November 2014, Ternyata tidak cukup kegagalan proyek Reklamasi dan Revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata. Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana. Saat ini, Pemerintah sedang mengusung Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), dan salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi. Proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitalisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat Menteri Lingkuang Hidup (Sekarang Kementerian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan. Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta:No | Nama Perusahaan | Direksi | Alamat |
1 | PT Bakti Bangun Era Mulia | Tjondro Indria Liemonta | Mangga Dua Raya Komplek Grand Boutique Center Blok C No. 1 Jakarta Utara |
2 | PT Taman Harapan Indah | Richard S Hartono dan Suhendra Prabowo | Gedung Dharmala Sakti Lt. IV Jl. Jend. Sudirman Kav. 32 Jakarta |
3 | PT Manggala Krida Yudha | Arief Setianto Nugroho dan Susanto | Rukondo Building Jl. Ancol Baru Jakarta 14310 |
4 | PT Pelabuhan Indonesia II | A Syaifudin | Jl. Pasoso No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara |
5 | PT Pembangunan Jaya Ancol | Tjahdja B Riabudi | Jl. Lodan Timur No. 7 Ancol, Jakarta Utara |
6 | PT Jakarta Propertindo | Ongki Sukasah | Gedung Jaya Lt. VIII Jl. MH Thamrin No. 12 Jakarta |