Archive for month: January, 2015
Tolak Swastanisasi Air Jakarta
/in Kampanye & Advokasi, Reformasi Kebijakan /by adminkiaraKEBIJAKAN KKP PERLUAS TAMBAK UDANG, RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DAN RUGIKAN MASYARAKAT PESISIR
/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan /by adminkiaraNo | Tahun | Luas Lahan Budidaya Tambak (Ha) | Volume (Ton) | Nilai (Ribu) |
1 | 2008 | 618.251 | 959.509 | 17,304,474,417 |
2 | 2013 | 650.509 | 896.886 | 14,690,785,188 |
Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam
/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan /by adminkiaraKebijakan Menteri Susi Dianggap Ancam Nasib Nelayan Kecil, Lho Kok?
/in IUU Fishing, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan /by adminkiaraKIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan
/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Reformasi Kebijakan /by adminkiaraKIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan
Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014: dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun.
Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015, dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000. Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.
Dalam release yang diterima Maritim, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan”.
Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000.
Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya).
Sumber: http://mediamaritim.com/index.php/kelautan/129-kiara-soroti-65-anggaran-kkp-tidak-pro-pemberdayaan-nelayan
2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil
/1 Comment/in Galeri, IUU Fishing, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan /by adminkiaraEfek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan
/in Siaran Pers /by adminkiara
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan
Jl. Tebet Utara 1 C No.9 RT.08/RW.01, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan. 12820, Indonesia. Tlp/Fax +62-21 22902055
Tentang KIARA
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) adalah organisasi non-pemerintah yang berdiri pada tanggal 6 april 2003. Organisasi nirlaba ini diinisiasi oleh WALHI, Bina Desa, JALA (Jaringan Advokasi untuk Nelayan Sumatera Utara), Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), dan individu-individu yang menaruh perhatian terhadap isu kelautan dan perikanan.