KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014: dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000. Dari pro­sentase di atas, 29,6 persen dialo­kasikan untuk pembangunan infra­struktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pem­berdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

Dalam release yang diterima Maritim, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksa­naan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyem­pit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak seban­ding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejah­teraan nelayan”.

Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000.

Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan ke­lautan dan perikanan bagi ma­syarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya). 

 

Sumber: http://mediamaritim.com/index.php/kelautan/129-kiara-soroti-65-anggaran-kkp-tidak-pro-pemberdayaan-nelayan

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

JAKARTA, JMOL Kendati anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, yakni dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 6, 3triliun. Namun, bagi pembangunan kelautan dan perikanan khususnya masyarakat skala kecil, masih menjadi masa suram. Pasalnya, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015, dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 anggaran yang dimiliki oleh KKP.

Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

“Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya,”ujar Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran persnya, Jumat (19/12).

Menurut Halim, peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang masih rendah karena belum serius digarap.

Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan.

“Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan seperti di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. ,”tuturnya.

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/12/2015-masih-suram-bagi-perikanan-skala-kecil/

Efek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Efek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan

Jakarta, 6 Januari 2015. Upaya penenggelaman kapal yang santer dilakukan oleh Pemerintah seharusnya lebih maju dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatam perikanan. Sedikitnya terdapat 5.400 kapal asing bebas keluar masuk wilayah perairan Indonesia dan fakta ini semestinya menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas.

Tindak pidana pencurian ikan selain illegal fishing seharusnya juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti penegakan hukum terhadap tindak pidana unregulated dan unreported fishing. Upaya lain yang juga mendesak adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing) oleh pukat harimau yang umumnya dikenal dengan nama trawl.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengesahkan pembentukan Pengadilan Perikanan Ambon, Sorong dan Merauke melalui Kepres No. 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong Dan Pengadilan Negeri Merauke. Pengadilan perikanan ini melengkapi 7 (tujuh) Pengadilan Perikanan yang telah dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual melalui UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai melalui KEPPRES No. 15 Tahun 2010.

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimandatkan oleh UU Perikanan tidak hanya menyangkut pencurian ikan dengan modus illegal fishing, tetapi termasuk juga unregulated (tidak diatur) dan unreported fishing (tidak dilaporkan). Selain itu sebagaimana dijelaskan diatas, juga termasuk tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing). Dalam UU Perikanan, setidaknya terdapat 15 tindak pidana dalam bidang perikanan, yaitu: (1) Tanpa Ijin; (2) Dokumen tidak lengkap; (3) dokumen palsu; (4) Alat Tangkap Terlarang; (5) Wilayah Perikanan (Fishing ground); (6) Alat Tangkap tidak sesuai ijin (SIPI) (7) Tidak ada transmiter (vessel monitoring system); (8) Pengangkutan ikan (transhipment); (9) Menampung ikan tidak sesuai SIKPI; (10) Pencurian terumbu karang; (11) Menggunakan Bahan Kimia/biologis/peledak atau bom (destructive fishing); (12) Tidak memiliki SLO; (13) Bongkar Muat tidak sesuai SIPI; (14) ABK/Nakhoda Asing Tidak Sesuai SIPI; (15) Penangkapan ikan di daerah abu-abu yang belum ditetapkan peruntukannya (Grey Area).

Upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan seharusnya tidak berhenti kepada pelaku di lapangan tetapi juga menyangkut kepada pemilik modal. Dilihat dari definisi orang yang dimaksud di dalam UU Perikanan bahwa Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Upaya penegakan hukum pidana perikanan harusnya lebih maju dari menimbulkan efek jera, tetapi juga memberikan sanksi ganti rugi yang efektif untuk memulihkan sumber daya perikanan melalui ganti kerusakan sumber daya ikan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62 815 53100 259 / sobatliem006@gmail.com

 

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Advokasi KIARA

di +62 812 860 30 453 / hadiwinata_ahmad@yahoo.com