Kiara: Kasus Perbudakan Berdampak Serius Terhadap Perikanan

Selasa, 31 Maret 2015

Jakarta, (Antara) – Kasus perbudakan tenaga kerja yang dituduhkan terjadi di kawasan perairan Indonesia dinilai berdampak serius terhadap kinerja sektor perikanan, kata Sekretaris Jendera Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim.

“Kasus ini berimplikasi serius terhadap performa perikanan Republik Indonesia di mata internasional,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, menurut dia, terdapat langkah-langkah berikut yang harus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam membenahi permasalahan tersebut selama satu bulan ke depan.

Ia memaparkan, langkah strategis yang perlu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah mencabut izin perikanan yang dimiliki perusahaan yang terindikasi pelanggaran berat perbudakan.

“Lakukan investigasi mendalam mengenai perbudakan di Benjina,” kata Abdul Halim dan menambahkan, hal itu perlu untuk mendapatkan gambaran utuh dan menjadi bahan pokok mengenai aturan pekerjaan dalam penangkapan ikan, khususnya relasi antara ABK dengan juragan atau pemilik kapal/perusahaan.

Kiara juga sepakat bila pemerintah memanggil Dubes Thailand karena Thailand memiliki pengalaman buruk terkait pola perbudakan yang terjadi di atas kapal-kapal pemasok ikan untuk pembuatan pakan oleh sejumlah perusahaan yang berasal dari negara tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus mengevaluasi dan mengaudit seluruh izin perikanan yang beroperasi di Indonesia, mulai dari kegiatan penangkapan, pengolahan dan pemasarannya.

Hal itu, ujar Halim, diperlukan agar pemerintah bisa memastikan bahwa pelaku usaha perikanan di dalam negeri tidak melakukan pelanggaran berat yang sama. “Paling tidak empat langkah strategis itu patut segera dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertekad untuk menindak tegas pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia yang ternyata terbukti melakukan praktik perbudakan kepada tenaga kerjanya.

“Saya akan tindak sekeras-kerasnya praktik perbudakan yang ada di sektor perikanan Indonesia,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (30/3).

Menurut dia, bila indikasi kasus perbudakan dalam sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air tidak diselesaikan maka hal itu dapat pula berdampak buruk kepada bisnis perikanan dari Indonesia dan bahkan dapat berujung kepada pemboikotan oleh dunia internasional.

Bila terjadi pemboikotan, lanjutnya, maka hal itu juga dapat mengancam aliran ekspor sehingga komoditas perikanan Indonesia dinilai juga dapat bernasib yang sama seperti halnya komoditas sawit yang terhambat di Eropa, karena aspek lingkungan.

Untuk itu, ia menginginkan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan untuk dapat menutup pelabuhan perikanan yang menjadi akses keluar masuk perikanan perusahaan yang terbukti melakukan praktik perbudakan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera melaksanakan investigasi menyeluruh terhadap temuan praktik perbudakan nelayan.

“Investigasi menyeluruh terhadap kasus ((praktik perbudakan terhadap nelayan di perairan Indonesia) ini akan menjadi kunci menjawab sentimen negatif yang dituduhkan ke RI, termasuk tuduhan tidak mendasar Thailand,” ucap Ketua Umum KNTI M Riza Damanik kepada Antara di Jakarta, Minggu (29/3).

Pemerintah, ujar dia, juga dapat mengeluarkan notifikasi mengajak masyarakat ASEAN dan dunia internasional memberikan sanksi penutupan akses pasar terhadap perusahaan yang terlibat dalam praktik perbudakan. (*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=0&id=390789

KIARA: Cabut Izin Perusahaan Perikanan yang Terlibat Perbudakan

Senin, 30 Maret 2015

KBR,Jakarta – Pemerintah didesak mencabut sementara izin usaha penangkapan ikan PT Pusaka Benjina Resources terkait dugaan kasus perbudakan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius dan bukan pertama kali terjadi. Selain itu, kasus tersebut juga sarat dengan persoalan ketenagakerjaan.

Kata dia, uu ketenagakerjaan belum mengatur hubungan industrial antara pemilik kapal atau perusahaan dengan anak buah kapal.

“Ini bukan hal baru, di Indonesia pun kita belum punya aturan khusus berkenaan dengan relasi antara ABK dengan pemilik kapal atau perusahaan, di luar isu perbudakannya, sehingga menimbulkan praktik-praktik yang tidak setara antara pekerja dengan pemberi kerja. Iming-iming gaji besar, mereka berbondong-bondong memenuhi iming-iming itu,” kata Abdul Halim di KBR Pagi, (30/3/2015)

Sebelumya, laporan Associated Press menemukan praktik perbudakan di perusahaan perikanan PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Maluku. Perusahaan dari Thailand tersebut merekrut ratusan pekerja, termasuk warga Myanmar dalam kondisi kerja yang tidak layak. Para pekerja dikurung dalam kerangkeng dan dipaksa bekerja selama 20 hingga 22 jam per hari.

Repoter:Ninik Yuniarti

Editor: Antonius Eko

Sumber: http://103.23.22.190/03-2015/kiara__cabut_izin_perusahaan_perikanan_yang_terlibat_perbudakan_/69212.html

Kiara: Ada Banyak Warga Indonesia yang Dijadikan Budak

Senin, 30 Maret 2015

Tidak ada UU ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur hubungan kerja antara ABK dengan pemilik kapal.

Suara.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menengarai ada banyak warga Indonesia yang dijadikan budak oleh pemilik kapal alias juragan. Sekjen Kiara, Abdul Halim mengungkapkan, perbudakan ini terjadi karena tidak adanya UU yang melindungi para anak buah kapal dari pemilik kapal.

“Kita lihat saja, tidak ada UU ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur hubungan kerja antara ABK dengan pemilik kapal. Selama ini, hubungan kerjanya hanya berdasarkan omongan dan jug aiming-iming gaji yang besar. Karena itu, yang terjadi justru mereka dipaksa untuk bekerja 20-22 jam per hari dengan gaji kecil,” kata Abdul Halim kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2015).

Abdul mengatakan, saat ini pemerintah tidak mempunyai data jumlah warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal. Data yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 3,5 juta orang bekerja di sektor pengolahan ikan.

Abdul Halim mengatakan,  terungkapnya kasus perbudakan yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Maluku merupakan momentum untuk mengungkap praktik perbudakan yang dilakukan di sektor perikanan. Abdul juga meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang melakukan perbudakan itu.

Sebelumnya, Associated Press mengungkap investigasi tentang praktik perbudakan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan perikanan itu terhadap ABK yang sebagian besar berasal dari Thailand dan Myanmar.

Rep: Doddy Rosadi

Sumber: http://www.suara.com/bisnis/2015/03/30/072029/kiara-ada-banyak-warga-indonesia-yang-dijadikan-budak

AGO defends light sentence for Hai Fa

Mon, March 30 2015

The Attorney General’s Office (AGO) say its prosecutors should not be blamed for the lenient punishment of a Rp 200 million (US$15,300) fine handed down by the Ambon court to a Chinese vessel of 4,306 gross tons, MV Hai Fa, the biggest ship the government has ever captured for illegal fishing in Indonesia.

The court approved on Friday the Maluku Prosecutor’s Office request to order the captain of the Chinese vessel, identified as Zhu Nian Le, to pay the fine for illegally catching 900 tons of fish and prawns as well as 66 tons of hammerhead sharks and oceanic whitetip sharks, which, according to the Maritime Affairs and Fisheries Ministry, had caused Rp 70 billion in state losses.

The prosecutors did not criminally charge the ship’s captain or operator.

Attorney General M. Prasetyo told The Jakarta Post on Sunday that Maluku prosecutors had crafted their sentence demand based on the evidence and dossiers submitted by Navy investigators and that there was no reason to blame prosecutors for the verdict.

“There is no such a thing as a light sentence as prosecutors made their sentence demands based on the existing law. Those who criticize the verdict actually don’t know anything. We demanded the sentence according to the violated articles,” Prasetyo said.

The NasDem Party politician further said the trial had been conducted according to proper procedures and the panel of judges at the court had supported prosecutors’ arguments that the vessel, which had operated with a Panamanian flag, had been guilty of illegal fishing.

The verdict has disappointed the Maritime Affairs and Fisheries Ministry, the beacon of President Joko “Jokowi” Widodo’s current fight against illegal fishing.

The ministry assigned a team to file an appeal against the verdict, which it said had gone against the strong commitment of the government to curb rampant illegal fishing by foreign vessels in the country.

“I have ordered my subordinates to analyze and evaluate the case to corroborate new evidence. The customs and excise directorate general said the vessel was unregistered and was once spotted flying an Indonesian flag,” said Maritime Affairs and Fisheries Minister Susi Pudjiastuti.

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA) condemned the ruling saying that such a verdict would not have a deterrent effect on other foreign vessels that stole fish from Indonesia.

KIARA secretary-general Abdul Hakim said the verdict had been marred with irregularities as the Maluku Prosecutors’ Office should have charged the captain under Law No. 45/2009 on fishing vessels, which threatens illegal fishers operating in Indonesian waters with a minimum fine of Rp 2 billion.

“The vessel was only found guilty of catching prohibited fish, but in fact, we know that it lacked a legal permit to operate in our waters. I don’t know where all the charges applied by prosecutors went. The vessel should have instead received a heavier sentence,” he told the Post.

Hakim said the light verdict proved that the AGO had failed to support the ministry’s campaign to combat illegal fishing activities in the country’s waters. He also said that Hai Fa might have violated Article 29 of the Fisheries Law, which only allowed local vessels operated by local companies to fish in Indonesian territory.

“The MV Hai Fa also might have violated the law for employing a captain from China without any crew members from Indonesia as stipulated under Article 35 of the Fisheries Law. The vessel also failed to acquire an operation permit,” he added.

Hakim said that Article 40 of Law No. 5/1999 on natural resources conservation carried a maximum five years behind bars or a fine of
Rp 100 million for fishermen who netted prohibited fish such as hammerhead sharks and oceanic whitetip sharks.

“There is a serious violation here in the sense that the vessel violated our country’s sovereignty as regulated under the United Nations Convention on the Law of the Sea, which was ratified under Law No. 17/1985. Prosecutors failed to see all these violations” he added.

 

Haeril Halim, The Jakarta Post

Larangan Cantrang Masih Jadi Ganjalan Menteri Susi

INILAHCOM, Jakarta – Penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti No 2 Tahun 2015 terus-menerus mendapat tantangan dari sejumlah kelompok nelayan terutama mereka yang berasal di daerah pantai utara Jawa.

Aturan Menteri Susi tersebut terkait dengan penggunaan alat tangkap ikan yang dinilai merusak lingkungan kelautan termasuk cantrang yang banyak digunakan para nelayan di Pantura.

Bahkan, pada 25 Maret 2015, nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengeluarkan surat edaran terkait dengan penundaan penerapan aturan soal pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan pukat tarik.

“Seharusnya pemerintah juga konsekuen ketika menyatakan menunda, tentunya juga harus diimbangi dengan surat edaran hingga ke daerah agar pelayanan terhadap nelayan juga tetap berjalan,” kata Koordinator Front Nelayan Bersatu Wilayah Pati Bambang Wicaksono di Pati, Rabu (25/3).

Hingga kini, menurut Bambang, surat edaran yang sangat diharapkan nelayan memang belum keluar sehingga menghambat proses pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Alasan kantor di daerah tidak berani memproses pengajuan SIPI nelayan, kata dia, salah satunya karena belum ada landasan hukum untuk memproses pengajuan tersebut.

“Selama belum ada surat edaran penundaan pemberlakukan PP nomor 2/2015 tersebut, nasib nelayan juga tidak ada kejelasan hingga September 2015 yang merupakan batas waktu penundaan,” ujar Bambang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri juga telah meminta pemerintah daerah untuk tetap konsisten dalam menegakkan larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang karena disinyalir beberapa daerah masih memakluminya.

“Sebagai contoh di Jawa Tengah, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang bertambah dari 3.209 pada 2004 menjadi 5.100 pada 2007,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf.

Gellwynn memaparkan peraturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama, tepatnya sejak Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari larangan penggunaan cantrang. “Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal di bawah 5 Gross Tonnage (GT) dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK,” katanya.

Menurut dia, berbagai masalah yang timbul terkait penggunaan cantrang ini sudah lama terjadi yang dipicu banyaknya kapal di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain namun dalam praktiknya menggunakan cantrang.

“Masalah lain yang krusial adalah penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton pada 2002 menjadi 153.698 ton pada 2007, dan situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersial sebanyak 50 persen,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa telah ditemukan sejumlah modus pelanggaran salah satunya adalah pengecilan ukuran kapal serta spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mata jaring ikan, ukuran maupun ukuran tali ris.

Memahami akan berbagai permasalahan yang ditimbulkan, pada 24 April 2009 pemerintah daerah Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap.

Namun fakta di lapangan berbeda, jumlah armada kapal di bawah 30 GT yang menggunakan cantrang malah semakin bertambah. “Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu sebenarnya hanya melanjutkan kebijakan lama dan menegaskan bahwa secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi di seluruh WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia),” pungkasnya.

Menahan diri Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyerukan semua pihak agar menahan diri untuk mengambil penyelesaian polemik pelarangan alat tangkap cantrang yang mengakibatkan aksi massa yang sempat melumpuhkan jalur Pantura Jawa pada awal Maret 2015.

“KNTI menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, sembari mengawal proses transisi berjalan optimal,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Riza, pihaknya sejak awal mendukung efektivitas larangan penggunaan alat tangkap merusak di seluruh perairan Indonesia, namun hal itu harus dilakukan dengan cara benar dan terukur.

Ketum KNTI mengungkapkan sejumlah dokumen menunjukkan upaya peralihan penggunaan cantrang sudah dilakukan sejak 2005.

Namun sejak saat itu, lanjutnya, pemerintah dan pemerintah daerah tidak mengawal proses peralihannya sehingga pada tahun 2014 saja diperkirakan terdapat lebih dari 10 ribu unit di Jawa Tengah.

Ia mengingatkan sedikitnya 100 ribu jiwa yang terkena dampak langsung dan lebih 500 ribu jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal (ABK) Ikan.

Belajar dari masa lalu, ujar dia, dan guna memastikan efektivitas pengelolaan perikanan, KNTI mendesak Pemerintah Pusat untuk mengawal secara penuh masa transisi, antara lain dengan merangkul organisasi nelayan dan tokoh masyarakat untuk melakukan simulasi dan pemantauan lapangan.

Selain itu, KNTI juga mendesak dilakukannya sosialisasi dan menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. “Siapkan skema pembiayaan untuk membantu peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan melalui organisasi nelayan atau kelembagaan koperasi nelayan,” tuturnya.

KKP juga diminta segera menuntaskan pengukuran ulang akta kapal ikan dan memfasilitasi proses penerbitan izin baru, serta bekerja sama dengan organisasi nelayan dan institusi penegak hukum untuk menyiapkan skema pengawasan terpadu dan berbasis masyarakat.

Sedangkan bersama pemerintah daerah, menurut dia, KKP dapat menyiapkan instrumen perlindungan pekerja di atas kapal ikan (ABK), termasuk memastikan ada standar upah minimum bagi ABK Kapal Perikanan.

“KNTI mengusulkan kepada KKP untuk mengintegrasikan perjanjian kerja antara pemilik kapal dengan ABK masuk sebagai syarat perizinan dapat terbit,” ujar Riza.

Sementara selama proses transisi, pemerintah juga diminta KNTI untuk menyiapkan skema perlindungan sosial terhadap para ABK dan keluarganya yang berpotensi terdampak pelarangan tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebenarnya juga telah memberikan kelonggaran kepada penggunaan alat cantrang kepada wilayah Jawa Tengah, namun untuk wilayah lainnya penggunaan cantrang tetap dilarang.

“Untuk Jawa Tengah, saya berikan kelonggaran kembali kepada komitmen Pemda Jateng dan para pemilik cantrang dikembalikan (kapal berbobot) di bawah 30 GT dan (kawasan perairan) di bawah 12 mil itu otoritasnya Bapak Gubernur (Jateng),” kata Menteri Susi dalam jumpa pers di KKP, Jakarta, Kamis (5/3).

Ketika ditanyakan kepada wartawan apakah Menteri Susi akan berupaya membebaskan nelayan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di jalur Pantura, Susi menjawab, “Kalau saya membebaskan nelayan yang demo karena mukulin polisi, itu tidak bisa.” Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa bila diberlakukan cantrang maka akan terus memicu konflik antarnelayan.

Segerakan solusi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mesti menyegerakan solusi atas pelarangan alat tangkap cantrang yang dinilai tidak ramah lingkungan.

“Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, pascalarangan cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Wali Kota, Bupati dan Gubernur,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Abdul Halim, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik masih menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil.

Kiara, ujar dia, telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Susi guna menyelesaikan dampak pasca dilarangnya “trawl” dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil.

Langkah yang bisa dipilih, lanjutnya, adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan.

“Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata Sekjen Kiara

Untuk menindaklanjutinya, Kiara menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,87 miliar DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah.

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama antara lain penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan di dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah.

Selain itu, lanjut Halim, penting pula untuk memastikan tidak adanya kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan solusi bagi nelayan pasca pelarangan penggunaan jaring cantrang.

“Sebenarnya ada dua solusi yang dapat diberikan oleh pemerintah,” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (14/3).

Menurut dia, solusi pertama adalah larangan penggunaan jaring cantrang itu tdidak diberlakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Sedangkan solusi yang kedua adalah pemerintah harus memberikan alternatif alat tangkap yang efisien sekaligus ramah lingkungan.

Dengan menjalankan solusi-solusi yang ditawarkan tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi ganjalan oleh berbagai pihak terkait termasuk nelayan, sehubungan dengan larangan cantrang yang dicetuskan Menteri Susi. [tar]

Sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/2190230/larangan-cantrang-masih-jadi-ganjalan-menteri-susi

 

Praktik Perbudakan di Perikanan Sudah Berlangsung Lama

Sabtu, 28 Maret 2015

PANGANDARAN, KOMPAS — Indikasi praktik “perbudakan” di kapal ikan yang dioperasikan PT Pusaka Benjina Resources dinilai bukanlah hal baru di usaha perikanan Indonesia. Ini mengingat timpangnya relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja di sektor perikanan telah berlangsung sejak pemerintahan Orde Baru.

Awak kapal nelayan Thailand ditahan di Dermaga Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), di Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim saat dihubungi dari Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (28/3).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti semula dijadwalkan menggelar konferensi pers di Pangandaran, Sabtu pagi, terkait dugaan kasus perbudakan yang dilakukan Pusaka Benjina Resources, di Kepulauan Aru, Maluku. Namun, jumpa pers ditunda menjadi Sabtu sore.

Halim menilai, Indonesia hingga kini belum memiliki kebijakan khusus menyangkut relasi pekerja atau anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal atau juragan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kondisi tiadanya payung hukum yang mengatur relasi ABK dengan pemilik kapal inilah berakibat terhadap perbudakan di sektor perikanan,” katanya.

Pemerintah Indonesia patut belajar dari kasus perbudakan yang terjadi di atas kapal-kapal pemasok raw material pakan yang diproduksi Charoen Phokpand Foods di Thailand.

Halim menambahkan, isu ABK kapal dan juragan atau pemilik kapal harus diartikan sebagai urgensi hadirnya payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk pemerintah.

Ironisnya, hingga kini Pemerintah RI belum meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Rep: BM LUKITA GRAHADYARINI

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/03/28/Praktik-Perbudakan-di-Perikanan-Sudah-Berlangsung

Pasca Putusan Ringan MV Hai Fa, KKP Harus Sinergikan Penegakan Hukum Pencurian Ikan

Jumat, 27 Maret 2015

Pada Rabu (25/03/2015) kemarin, Pengadilan Perikanan Negeri Ambon memutuskan hanya mendenda Rp250 juta kepada kapal angkut MV Hai Fa yang terbukti melakukan pencurian ikan.

Menanggapi putusan terhadap kapal berbendera Panama yang ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada Desember 2014 dan membawa 800.658 kilogram ikan dan 100.044 kg udang milik PT Avona Mina Lestari, berbagai pihak merasa kecewa.

Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. “Kami akan melakukan banding. Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Jakarta pada Rabu (25/03/2015).

Kapal berbendera Malaysia diledakkan di Perairan     Belawan karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Foto:  Ayat S  Karokaro
Kapal berbendera Malaysia diledakkan di Perairan Belawan karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Foto: Ayat S Karokaro

Sedangkan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) melihat putusan tersebut merupakan gambaran lemahnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana pencurian ikan.

“Sebetulnya ini cermin dari ego sektoral sehingga substansi tuntutan tergolong ringan dan mengenyampingkan ketentuan UU Perikanan dan belum adanya sinergi penegakan hukum khususnya pencurian ikan. Ini tidak sejalan dengan upaya pencegahan dan upaya serius pemberantasan pencurian ikan yang dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim yang dihubungi Kamis (26/03/2015).

Padahal pemerintah sudah pernah mengeluarkan Permen KP No. PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen KP No. PER.18/MEN/2011.

Penuntutan jaksa sendiri hanya didasarkan pada Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, kewajiban mematuhi ketentuan jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku hanya mengancam nakhoda dan ABK dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp. 250 juta. Padahal dari dari KKP menyebutkan ikan yang diduga hasil curian mencapai bobot 900,702 ton. Total tersebut terdiri dari 800,658 ton ikan beku dan 100,44 ton udang beku serta 66 ton ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 70 Miliar dengan penghitungan sejak 2014 telah 7 kali melakukan penangkapan ikan.

Kiara melihat telah sangat jelas terjadi pelanggaran Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam melakukan usaha perikanan di wilayah indonesia. Hanya kapal berbendera Indonesia yang diperbolehkan untuk menangkap ikan di zona perairan territorial dan kepulauan.

Sedangkan Kapal MV Hai Fa bernakhoda asing dari china yang bernama Zhu Nian Lee dan tanpa ada ABK asal Indonesia Indonesia. Kapal ini juga diduga telah melanggar ketentuan sistem pengawasan kapal (vessel monitoring system) dan tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO).

“SLO tidak dianggap persyaratan utama penangkapan ikan. Padahal UU perikanan  menyebutkan merupakan bagian yang harus dimiliki sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan di indonesia,” katanya.

MV Hai Fa juga mengangkut ikan hiu martil (Scalloped Hammerhead / Sphyrna lewini) dan hiu koboi (oceanic whitetip shark/Carcharhinus longimatus) yang melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

Kapal itu juga memasuki wilayah teritorial Indonesia sehingga melanggar kedaulatan negara sebagaimana diatur di  dalam Konvensi Hukum Laut Internasional PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985.

Halim mengatakan upaya yang perlu dilakukan KKP adalah dengan mengajukan banding pada tingkat pengadilan kedua dan melakukan sinergi langkah secara intensif dengan aparat penegak hukum, terutama kejaksaan

Oleh karena itu, Kiara mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penuntutan dengan tidak hanya berdasarkan pelanggaran administratif, tetapi mendasarkan pada tindak kejahatan (tindak pidana) atas perbuatan menangkap ikan secara bertentangan dan melanggar hukum.

Selain itu, tuntutan tidak boleh hanya berhenti kepada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjerat perusahaan di belakang layar yang diduga dilakukan oleh  PT. Avona Mina Lestari dan Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan ijin (SIUP) kepada PT. Avona Mina Lestari dan SIPI kepada kapal MV Hai Fa serta syahbandar yang telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

“Evaluasi dan perbaiki hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahakamah Agung. Tujuannya untuk memperbaiki maslah koordinasi dan komunikasi antar-lembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan,” kata Halim.

Sedangkan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyayangkan keputusan pengadilan terhadap MV Hai fa.

“Seharusnya penuntut umum mendasarkan tuntutan bahwa kejahatan pencurian ikan adalah suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).  Illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing berdampak luas tidak terbatas pada devisa negara dan sumber daya alam tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang akan merugi akibat dari IUU Fishing,” kata Ketua KNTI, Riza Damanik.

Lemahnya penegakan hukum terhadap MV Hai Fa akan berdampak tersanderanya proses penegakan hukum terhadap kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia di kemudian hari. “Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan efek jera, termasuk dengan menyita kapal MV Hai Fa,” tambahnya.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pencurian Ikan (IUU Fishing) Mas Achmad Santosa mengatakan mengatakan kapal-kapal eks asing buatan Cina dengan ABK asing Cina itu pandai memanipulasi dengan menggunakan bendera Indonesia. Kadang malah menggunakan bendera ganda (double flagging). Sedangkan pemahaman aparat penegak hukum TNI, Polair dan KKP bahwa yang boleh ditenggelamkan hanyalah kapal asing.

“Satgas berpendapat kalau ABK-nya asing, apalagi pemindahtanganan kepemilikan kapalnya (deletion of certificate) tidak jelas maka layak ditenggelamkan atau dimusnahkan. Penenggelaman bisa dilakukan pada kapal-kapal bukan berbendera asing, sekalipun masih pada tahap penyidikan. Ternyata ada pasal dlm UU Perikanan membolehkan untuk dimusnahkan/ditenggelamkan tanpa mensyaratkan bahwa kapal tersebut adalah berbendera asing,” kata Mas Achmad Santosa yang lebih akrab dipanggil Ota kepada Mongabay.

Dia mengatakan Menteri KKP dan dan Satgas Gahtas IUUF sekarang sedang memproses penenggelaman lapal eks Cina yang ada di Merauke dan Ambon. “Sekarang 10 kapal eks Cina diatas 200 GT sedang diproses secara hukum. Kapal-kapal eks Cina ini, tidak hanya dikenakan pasal-pasal pidana perikanan yang menyangkut pelaku fisik/lapangan seperti nakhoda dan fishing master,  akan tetapi pidana korporasi yaitu pengenaan ancaman hukuman terhadap pengurus korporsi dengan menghukum penjara pengurus korporasi,” katanya.

“Bu Susi dan Satgas telah berkoordinasi dengan penegak hukum terkait untuk meminta penetapan pengadilan untuk penenggelaman sebagian atau seluruhnya kapal-kapal tersebut,” lanjutnya.

Wakil Ketua Satgas Gahtas IUUF-KKP Yunus Husein mengatakan penyidikan kapal-kapal Cina itu dilakukan oleh aparat dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX dan lantamal XI TNI AL. “Jadi persuasi / koordinasi terus dilakukan oleh Menteri KKP dan Satgas dengan penyidik TNI AL dan Kejaksan RI,” kata Yunus.

Sedangkan MV Hai Fa didakwa tiga hal yaitu berlayar tanpa SLO, tidak mengaktifkan VMS dan mengangkut hiu martil untuk ekspor.  “Ketiga-tiganya menurut UU, ancaman hukumannya hanya sebatas denda pidana (criminal penalty),  bukan hukuman badan/ penjara. Itu sebabnya TNI AL sebagai penyidik tidak mau menenggelamkan MV Hai Fa karena yang terbukti hanya 3 jenis pelanggaran yg tergolong ringan tersebut. Kemarin tuntutan jaksa perikanan dari Kajati Ambon, dari 3 dakwaan hanya terbukti satu dakwaan saja yaitu pelanggaran mengangkut hiu martil,” jelas Yunus.

Satgas Gahtas IUUF menganggap tuntutan jaksa aneh, karena tuntutan ini melemahkan dakwaannya sendiri. Oleh karena itu, Yunus Husein langsung datang ke Ambon pada Jumat (20/03/2015) kemarin untuk melakukan klarifikasi, pantau dan melakukan verifikasi kejanggalan-kejanggalan itu.

“Satgas sudah mendiskusikan dengan Danlantamal IX minggu-minggu lalu untuk menenggelamkan kapal Hai Fa, atas izin bu Susi tentunya . Tapi menurut pendapat penyidik pelanggarannya masih ringan. Jadi penenggelaman Hai Fa dengan 3 jenis pelanggaran diatas masih belum layak dilakukan,” kata Yunus.

Dia mengatakan Pengadilan Perikanan juga diharapkan memberi putusan merampas barang bukti untuk diserahkan kepada negara untuk dimusnahkan atau dihibahkan kepada lembaga-lembaga pendidikan atau koperasi nelayan. “Bu Susi n Satgas tidak menyerah begitu saja terhadap fakta bahwa penegakan hukum belum mampu memberi efek gentar atau deterrent effect,”  tambah Yunus.

Reporter : Jay Fajar dan Tommy Apriando

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/03/27/pasca-putusan-ringan-mv-hai-fa-kkp-harus-sinergikan-penegakan-hukum-pencurian-ikan/

MV Haifa Dituntut Ringan, Koordinasi KKP dan Kejaksaan Lemah

Jum’at, 27 Maret 2015

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Tuntutan ringan yang diajukan jaksa kepada kapal MV Hai Fa berbendera Panama yang tertangkap basah mencuri ikan di perairan Indonesia disayangkan banyak pihak. Rendahnya tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum menggambaran lemahnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana pencurian ikan.

Tuntutan tersebut hanya didasarkan pada Pasal 100 jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf m Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya terkait kewajiban mematuhi ketentuan jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Deputi Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA Marthin Hadiwinata mengatakan, selain lemahnya pemahaman jaksa, lemahnya penegakan hukum perikanan juga disebabkan oleh adanya ego sektoral antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kejaksaan. “Ini yang mengakibatkan substansi tuntutan tergolong ringan dan mengenyampingkan ketentuan UU Perikanan,” kata Marthin dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Kamis (26/3).

Hal ini, kata dia, dapat dilihat dari pernyataan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku pada tanggal 25 Maret 2015 di beberapa media cetak nasional. Terhadap pelanggaran tersebut, Jaksa Penuntut Umum “hanya” mengancam nakhoda dan ABK dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp. 250 juta.

Padahal ikan yang diduga hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton. Total tersebut terdiri dari 800,658 ton ikan beku dan 100,44 ton udang beku serta 66 ton ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp70 Miliar dengan penghitungan sejak 2014 kapal tersebut telah 7 kali melakukan penangkapan ikan.

Karena itu, kata Marthin, KIARA berpandangan telah sangat jelas terjadi pelanggaran Pasal 29 Ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam melakukan usaha perikanan di wilayah indonesia. “Hanya kapal berbendera Indonesia yang diperbolehkan untuk menangkap ikan di zona perairan teritorial dan kepulauan,” tegas Marthin.

Kapal MV Hai Fa juga melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda asing dari China yang bernama Zhu Nian Lee dan tanpa ada ABK asal Indonesia sebagaimana ditegaskan Pasal 35 Ayat (1) UU Perikanan. “Kapal ini juga diduga telah melanggar ketentuan sistem pengawasan kapal (vessel monitoring system) dan tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO),” ujarnya.

Ditambah lagi dengan adanya pelanggaran Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena adanya penangkapan ikan hiu martil (Scalloped Hammerhead/Sphyrna lewini) dan hiu koboi (oceanic whitetip shark/Carcharhinus longimatus). Terhadap kejahatan ini, Pasal 40 Ayat (2) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya mengancam lebih berat dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, terjadi pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara sebagaimana diatur di dalam Konvensi Hukum Laut Internasional PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. “Kapal MV Hai Fa memasuki wilayah teritorial Indonesia dan melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal, baik perairan kepulauan maupun perairan teritorial,” kata Marthin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, permasalahan klasik hubungan antara lembaga negara merupakan persoalan akut yang tidak akan dapat terselesaikan dengan adanya ego sektoral masing-masing lembaga. Padahal pemerintah sudah pernah mengeluarkan Permen KP No. PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen KP No. PER.18/MEN/2011.

“Untuk itu, perlu dievaluasi ulang sehingga tidak terjadi lagi permasalahan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian ikan,” kata Halim.

Dia menegaskan, terkait berbagai permasalahan di atas, KIARA mendesak kepada pemerintah khususnya kementerian dan instansi penegak hukum, seperti Kepolisian, TNI AL, Kejaksaan dan Mahkamah Agung) untuk melakukan beberapa hal. Pertama adalah melakukan penuntutan dengan tidak hanya berdasarkan pelanggaran administratif, tetapi mendasarkan pada tindak kejahatan (tindak pidana) atas perbuatan menangkap ikan secara bertentangan dan melanggar hukum.

Kedua, tuntutan tidak boleh hanya berhenti kepada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjerat perusahaan di belakang layar yang diduga dilakukan oleh PT Avona Mina Lestari. Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin (SIUP) kepada PT Avona Mina Lestari dan SIPI kepada kapal MV Hai Fa serta syahbandar yang telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

Keempat, melakukan evaluasi dan perbaikan hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahakamah Agung. “Tujuannya untuk memperbaiki masalah koordinasi dan komunikasi antar-lembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan,” tegas Halim.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/detail-print.php?seo=20273-mv-haifa-dituntut-ringan-koordinasi-kkp-dan-kejaksaan-lemah

Indonesian, Japanese Maritime Forum Should Be Maximized

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — The Maritime Forum that will be established by the Indonesian and Japanese governments should be maximized to realize the concept of transforming the nation into the world maritime axis.

“(The Indonesian-Japanese Maritime Forum) should be maximized to support the world maritime axis vision,” General Secretary of the People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA), Abdul Halim, said here on Tuesday.

Halim affirmed that Japan was interested in establishing the Maritime Forum because some 70 percent of the supply of energy resources in Japan pass through Indonesian sea territory.

Moreover, the Indonesian government has committed to accelerating infrastructure development, especially in various fields related to the maritime sector.

“The government is expediting the development of water resources infrastructure, including maritime resources,” Public Works and Public Housing Minister Basuki Hadimuljono stated.

So the government is speeding up the development of infrastructure to improve productivity, efficiency, and the national logistics system to strengthen the nation’s competitiveness in the international level.

Earlier, the governments of the two countries had agreed to review the Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) to derive mutual benefits, according to a press release from the Ministry of Foreign Affairs received by Antara here on Tuesday.

The review of the IJ-EPA was agreed during a bilateral meeting between President Joko Widodo and Japanese Prime Minster Shinzoe Abe.

The review aims to balance the bilateral trade between the countries.

Japan is Indonesia’s third-largest trading partner, with trade value reaching US$40.2 billion in 2014.

The bilateral meeting also approved discussions on the renegotiation of the Double Taxation Avoidance Agreement.

In terms of investment, Japan is the second-largest investor in Indonesia, with its investment valued at US$2.7 billion in 2014.

In the context of investment, President Joko Widodo delivered a development plan in Indonesia, particularly in relation to infrastructure.

The president stressed that there were several opportunities for Japanese investors to invest in various sectors in Indonesia, such as power plants, the construction of 24 ports, the manufacture and repair of highways, the construction of 15 new airports and the renovation of the old airports, the construction of the Mass Rapid Transport (MRT) system in metropolitan cities and major cities in Indonesia, and the development of special economic zones outside the Java island.

Both the president and prime minister welcomed the plan of establishing ties in the development of the MRT system in Jakarta, as well as the Java-Sumatra train line and transmission interconnection projects.

The leaders also launched the Indonesia-Japan Export and Investment Promotion Initiative to boost trade and promote cooperation.

With regard to maritime cooperation, Indonesia and Japan have agreed to form a maritime cooperation forum, particularly to discuss maritime security, maritime infrastructure (marine highway program), and to improve field work and the fishing industry.

These are in line with the Indonesian government’s efforts to realize the vision of a maritime axis.

Red: Julkifli Marbun

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/en/international/15/03/24/nlptif-indonesian-japanese-maritime-forum-should-be-maximized

RAKYAT MENANG! SWASTANISASI AIR DIHAPUS PN JAKARTA PUSAT

Jakarta, Villagerspost.com – Setelah beberapa kali tertunda, keputusan yang dinanti-nanti warga DKI Jakarta akhirnya datang juga. Hari ini, Senin (24/3), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Iim Nurohim, S.H memutuskan untuk mengabulkan gugatan warga negara terkait privatisasi air jakarta.

Gugatan itu sendiri dilayangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). KMMSAJ sendiri adalah gabungan dari beberapa organisasi diantaranya, Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Solidaritas Perempuan dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sementara para tergugatnya adalah Presiden, Wapres, Menkeu, MenPU, DPRD DKI, PAM Jaya. Dua perusahaan swasta pengelola air bersih di jakarta, Palyja dan Aetra menjadi turut tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat telah lalai memberikan hak atas air yang merupakan hak asasi manusia. “Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merugikan negara dan warga Jakarta,” demikian diucapkan Hakim Ketua Iim Nurohim di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan PKS antara PAM dan Turut Tergugat (Palyja dan Aetra) batal dan tidak berlaku. Majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta.

“Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta. Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar Umum tentang Hak Atas Air,” putus majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yang mendukung swastanisasi. “Ini adalah kemenangan untuk rakyat Jakarta,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim kepada Villagerspost.com, Senin (24/3).

Sementara itu, kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana menegaskan, dengan putusan tersebut, maka otomatis perjanjian kontrak antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta batal demi hukum. “Perjanjian itu merugikan rakyat, kini perjanjian itu sudah tidak berlaku lagi, pemerintah harus segera mengusir Palyja dan Aetra dari tata kelola air Jakarta,” ujarnya.

Kasus gugatan ini memang sangat berlarut-larut penyelesaiannya. KMMSAJ telah melayangkan gugatan tersebut sejak masa Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur DKI. Pihak yang digugat adalah Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat.

KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta. Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta. Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023.

Menurut pihak KMMSAJ, perjanjian swastanisasi air antara PDAM Jakarta dengan dua swasta asing, PT Palyja dan Aetra telah melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan air. Dampak riilnya sangat merugikan masyarakat dan pelanggan air minum diJakarta, sepanjang kontrak ini masih berlangsung warga miskin Jakarta akan kesulitan mendapatkan pelayanan air minum.

Dalam kontrak privatisasi air Jakarta memang PAM JAYA selaku BUMD milik Pemerintah Provinsi harus menutup selisih tarif air masyarakat berpenghasilan rendah yang Rp1.050-Rp3.500 per meter kubik dengan harga air yang dipatok swasta yang sebesar kurang lebih Rp7.000 per meter kubik. Selisih ini harus bisa ditutup oleh PAM JAYA dan jika tidak maka akan menjadi utang PAM JAYA.

Semakin banyak air yang disalurkan kemasyarakat miskin, menurut pihak koalisi, dipastikan selisih yang harus ditanggung PAM JAYA dan berubah menjadi utang PAM JAYA kepada PT Palyja dan Aetra akan makin besar. Hal inilah yang membuat KMMSAJ juga menilai perjanjian itu merugikan keuangan negara. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/rakyat-menang-swastanisasi-air-dihapus-pn-jakarta-pusat/