KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur/Bupati/Walikota di Jawa Tengah Mesti Segerakan Alternatif Solusi Cantrang
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Jakarta, 23 Maret 2015. Disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia masih menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan, “Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, pasca dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur”.
Sebagaimana diketahui, KIARA telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan dampak pasca dilarangnya trawl dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN(-P) 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan. Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Untuk menindaklanjutinya, KIARA menemukan sebesar 16,2% dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah (lihat Tabel 1).
Tabel 1. DAK Kelautan dan Perikanan di Kota/Kabupaten/Provinsi Jawa Tengah
No | Mata Anggaran | Jumlah Anggaran |
1 | PC dan Printer bagi petugas/pengolah PIPP di PPP dan Provinsi di DKP Provinsi Jawa Tengah | Rp100,000,000 |
2 | Pengadaan Kendaraan Roda 4 di DKP Provinsi Jawa Tengah | Rp200,000,000 |
3 | Pengadaan Modul Rumah Ikan di DKP Provinsi Jawa Tengah | Rp847,800,000 |
4 | Biaya Pengelolaan Kegiatan di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap | Rp130,000,000 |
5 | Pengawasan Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap | Rp100,045,000 |
6 | Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap | Rp3,369,138,000 |
7 | Keperluan Kantor di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara | Rp165,500,000 |
8 | Kendaraan R-4 (double cabin) untuk pengangkut induk dan benih di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara | Rp400,000,000 |
9 | Belanja peralatan pemindangan di DKP Kabupaten Kendal | Rp791,180,000 |
10 | Pembangunan gedung/showroom ikan hias di DKP Kabupaten Kendal | Rp198,000,000 |
11 | Infrastruktur di DKP Kabupaten Pati | Rp185,000,000 |
12 | Konsultan Pengawas di DKP Kabupaten Pati | Rp150,000,000 |
13 | Infrastruktur di DKP Kabupaten Rembang | Rp185,000,000 |
14 | Kendaraan Roda 4 (Empat) Fungsional Kesyahbandaran di PPN Pekalongan Kota Pekalongan | Rp430,000,000 |
15 | Mobil Operasional Workshop/Bengkel di BBPPI Semarang Kota Semarang | Rp560,000,000 |
16 | Gudang Arsip di BBPPI Semarang di Kota Semarang | Rp953,000,000 |
17 | Konverter Kit di BBPPI Semarang Kota Semarang | Rp941,506,000 |
18 | TV Asrama di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal Kota Tegal | Rp120,000,000 |
TOTAL | Rp10,026,169,000 |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Maret 2015), dianalisis dari APBN KKP 2015
Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama di antaranya: (1) penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan di dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah; dan (2) memastikan tidak adanya kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.
Dengan jalan koordinasi yang baik antara pemerintah (dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan) dan pemda (dijalankan bersama oleh Gubernur, Bupati dan Walikota), dampak yang timbul pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat diatasi melalui politik anggaran berbasis masyarakat nelayan skala kecil.***
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA
di +62 815 53100 259