Kemenangan Masyarakat Jakarta untuk Hak Atas Air
Pada 24 Maret 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Gugatan
Warga Negara terkait privatisasi air Jakarta.
Tergugat:
Presiden, Wapres, Menkeu, MenPU, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, PAM Jaya
Turut Tergugat:
Palyja dan Aetra
Putusan:
- Para Tergugat lalai memberikan hak atas air yg merupakan hak asasi
manusia; - Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yg merugikan negara dan warga jakarta; - Menyatakan PKS antara PAM dan Turut Tergugat batal dan tidak berlaku.
- Menghentikan swastanisasi air di Jakarta;
- Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta;
- Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar
Umum tentang Hak Atas Air. - Mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yg
mendukung swastanisasi.
Salam,
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta ( KIARA, LBH Jakarta, KRuHA, Walhi Jakarta, Solidaritas Perempuan Jabotabek, IHCS, FPPI, KAU, ICW, JRMK, UPC )
CP:
- Marthin Hadiwinata 081286030453
- Arif Maulana 0817256167
- M. Isnur 081510014395