Kemenangan Masyarakat Jakarta untuk Hak Atas Air

Pada 24 Maret 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Gugatan
Warga Negara terkait privatisasi air Jakarta.

Tergugat:

Presiden, Wapres, Menkeu, MenPU, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, PAM Jaya

Turut Tergugat:

Palyja dan Aetra

Putusan:

  1. Para Tergugat lalai memberikan hak atas air yg merupakan hak asasi
    manusia;
  2. Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat
    Perjanjian Kerja Sama (PKS) yg merugikan negara dan warga jakarta;
  3. Menyatakan PKS antara PAM dan Turut Tergugat batal dan tidak berlaku.
  4. Menghentikan swastanisasi air di Jakarta;
  5. Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta;
  6. Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam
    Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar
    Umum tentang Hak Atas Air.
  7. Mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yg
    mendukung swastanisasi.

Salam,
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta ( KIARA, LBH Jakarta, KRuHA, Walhi Jakarta, Solidaritas Perempuan Jabotabek, IHCS, FPPI, KAU, ICW, JRMK, UPC )

CP:

  • Marthin Hadiwinata 081286030453
  • Arif Maulana 0817256167
  • M. Isnur 081510014395