Kemenangan Masyarakat Jakarta untuk Hak Atas Air
- Para Tergugat lalai memberikan hak atas air yg merupakan hak asasi manusia;
- Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yg merugikan negara dan warga jakarta;
- Menyatakan PKS antara PAM dan Turut Tergugat batal dan tidak berlaku.
- Menghentikan swastanisasi air di Jakarta;
- Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta;
- Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar Umum tentang Hak Atas Air.
- Mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yg mendukung swastanisasi.
- Marthin Hadiwinata 081286030453
- Arif Maulana 0817256167
- M. Isnur 081510014395