Praktik Perbudakan di Perikanan Sudah Berlangsung Lama

Sabtu, 28 Maret 2015

PANGANDARAN, KOMPAS — Indikasi praktik “perbudakan” di kapal ikan yang dioperasikan PT Pusaka Benjina Resources dinilai bukanlah hal baru di usaha perikanan Indonesia. Ini mengingat timpangnya relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja di sektor perikanan telah berlangsung sejak pemerintahan Orde Baru.

Awak kapal nelayan Thailand ditahan di Dermaga Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), di Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim saat dihubungi dari Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (28/3).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti semula dijadwalkan menggelar konferensi pers di Pangandaran, Sabtu pagi, terkait dugaan kasus perbudakan yang dilakukan Pusaka Benjina Resources, di Kepulauan Aru, Maluku. Namun, jumpa pers ditunda menjadi Sabtu sore.

Halim menilai, Indonesia hingga kini belum memiliki kebijakan khusus menyangkut relasi pekerja atau anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal atau juragan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kondisi tiadanya payung hukum yang mengatur relasi ABK dengan pemilik kapal inilah berakibat terhadap perbudakan di sektor perikanan,” katanya.

Pemerintah Indonesia patut belajar dari kasus perbudakan yang terjadi di atas kapal-kapal pemasok raw material pakan yang diproduksi Charoen Phokpand Foods di Thailand.

Halim menambahkan, isu ABK kapal dan juragan atau pemilik kapal harus diartikan sebagai urgensi hadirnya payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk pemerintah.

Ironisnya, hingga kini Pemerintah RI belum meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Rep: BM LUKITA GRAHADYARINI

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/03/28/Praktik-Perbudakan-di-Perikanan-Sudah-Berlangsung