Monitoring Pencurian Ikan Jangan Lembek, Ini Kata KIARA

Kamis, 26 Maret 2015

Jakarta, JMOL – Monitoring terhadap kasus pencurian ikan di perairan Indonesia diharapkan jangan melembek, terutama setelah tuntutan ringan diberikan kepada kapal MV Hai Fa, yang berbendera Panama, belum lama ini. Hal itu dinyatakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

“Jika penegakan hukumnya lembek, pencegahan tindak pidana perikanan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi gembos,” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim, Rabu (25/3).

Sebelumnya, tuntutan yang diajukan Jaksa Pengadilan Perikanan Ambon terlalu ringan. Sebab, Kapal MV Hai Fa yang berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT), yang diduga mencuri ikan di Indonesia, hanya dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.

Karena itu, KIARA berharap, monitoring harus dilakukan secara terus-menerus, terutama terhadap penanganan kasus pencurian ikan. “Tidak hanya Menteri Kelautan dan Perikanan, tapi juga aparat penegakan hukum.”

Pada Senin (23/3), Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terkait ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa. “Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.[AN]

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2015/03/monitoring-pencurian-ikan-jangan-lembek-ini-kata-kiara/

Kiara Pinta Menteri Susi Hukum Pejabat Pemberi Izin Hai FA

Kamis, 26 Maret 2015

“Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (26/3).

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghukum pejabat yang memberikan izin kepada KM Hai Fa yang didakwa mencuri ikan di Indonesia.

“Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (26/3).

Menurut Abdul Halim, pejabat yang harus dihukum antara lain kepada pihak yang memberikan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada Kapal MV Hai Fa.

Selain itu, ujar dia, pejabat lainnya yang harus diperiksa juga mencakup syahbandar pelabuhan yang dinilai telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

Ia juga mendesak adanya evaluasi dan perbaikan dalam hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahkamah Agung.

“Tujuannya untuk memperbaiki maslah koordinasi dan komunikasi antarlembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

“Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.

Ia juga mengingatkan bahwa mengatasi pencurian ikan dari pihak kapal asing merupakan langkah awal untuk mensejahterakan nelayan tradisional yang ada di berbagai daerah di Tanah Air.

Kekecewaan yang dikemukakan Menteri Susi adalah terkait dengan tuntutan jaksa dalam Pengadilan Negeri Ambon yang hanya berupa denda sebesar Rp200 juta kepada Kapal MV Hai Fa.

Kapal MV Hai Fa itu sendiri merupakan kapal raksasa (berbobot 4.306 Gross Tonnage/GT) berbendera Panama dengan awak buah kapal yang didominasi warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok.

Pada akhir Desember 2014, patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bersama dengan aparat TNI-AL berhasil mengamankan kapal MV Hai Fa, ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke.

Setelah melalui proses penyidikan hingga masuk ke persidangan, ternyata hasilnya jaksa hanya menuntut nakhoda kapal MV Hai Fa bernama Zhu Nian Lee, dituntut denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara enam bulan karena melanggar Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon.

Tuntutan itu dilayangkan karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 900 ton ikan, termasuk jenis yang dilarang ekspor ke Tiongkok. (Ant)

Reporter: Ismed Eka Kusuma

Sumber: http://www.aktual.co/ekonomibisnis/kiara-pinta-menteri-susi-hukum-pejabat-pemberi-izin-hai-fa

Kiara: Kasus Kapal Hai Fa Tak Boleh Berhenti Sampai Nahkoda

Kamis, 26 maret 2015

Jakarta, CNN Indonesia — Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan banding atas vonis ringan Pengadilan Perikanan Negeri Ambon terhadap nahkoda Kapal MV Hai Fa mendapat dukungan dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Kiara menuntut kasus pencurian ikan yang dilakukan Kapal MV Hai Fa diproses menggunakan hukum pidana dengan menyeret perusahaan-perusahaan yang terkait dengan operasional kapal berbendera Panama itu.

“Kiara mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penuntutan dengan tidak hanya berdasarkan pelanggaran administratif, tetapi mendasarkan pada tindak kejahatan atau tindak pidana atas perbuatan menangkap ikan secara bertentangan dan melanggar hukum,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara melalui siaran pers, Kamis (27/3).

Kiaran menilai tuntutan hukum tidak boleh hanya berhenti kepada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjerat perusahaan di belakang layar, yang diduga dilakukan oleh  PT Avona Mina Lestari.

Selain itu, lanjut Kiara, Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan ijin (SIUP) kepada PT Avona Mina Lestari dan SIPI kepada kapal MV Hai Fa, serta syahbandar yang telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

Tak hanya itu, Kiara juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaiki hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahkamah Agung. Tujuannya untuk memperbaiki masalah koordinasi dan komunikasi antar-lembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan.

Marthin Hadiwinata, Deputi Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA, menambahkan tuntutan ringan yang diajukan jaksa kepada kapal MV Hai Fa berbendera Panama merupakan gambaran lemahnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana pencurian ikan.

Menurut Marthin, sangat jelas terjadi pelanggaran Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia yang boleh melakukan usaha perikanan di wilayah indonesia. Kapal MV Hai Fa juga dinilai melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda asing dari Tiongkok yang bernama Zhu Nian Lee dan tanpa ada ABK asal Indonesia Indonesia sebagaimana ditegaskan Pasal 35 ayat (1) UU Perikanan.

Reporter: Agust Supriadi, CNN Indonesia

Sumber: http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20150326162617-92-42136/kiara-kasus-kapal-hai-fa-tak-boleh-berhenti-sampai-nahkoda/

Forum Maritim RI-Jepang Perlu Dimaksimalkan

Selasa, 24 Maret 2015 18:09 WIB

Jakarta, (ANTARA Lampung) – Forum Maritim yang bakal dibentuk pemerintahan Republik Indonesia bersama-sama dengan Jepang perlu dimaksimalkan guna membantu mewujudkan konsep Poros Maritim Dunia yang dicetuskan Presiden Joko Widodo.

“(Forum Maritim RI-Jepang) dimaksimalkan untuk mendukung visi Poros Maritim Jokowi,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Abdul Halim juga mengingatkan bahwa Jepang berkepentingan membentuk Forum Maritim dengan Indonesia.

Hal itu, ujar dia, karena sekitar 70 persen pasokan sumber energi Negeri Sakura itu melewati perairan nasional Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, Indonesia dan Jepang sepakat membentuk forum maritim yang menjadi wadah bagi kedua negara untuk mengembangkan kerja sama dalam hal keamanan maritim, industri maritim, dan infrastruktur maritim.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe di Kantor PM Jepang, Tokyo, Senin (23/3), sepakat untuk membentuk forum maritim melalui pernyataan bersama kepada media setelah pertemuan bilateral.

Kerja sama antara pemerintahan Republik Indonesia dan Jepang itu meliputi forum khususnya di bidang keamanan maritim, industri maritim, dan infrastruktur maritim.

Pemerintah juga telah bertekad mempercepat pembangunan infrastruktur terutama dalam berbagai bidang yang terkait dengan sektor maritim agar selaras dengan program Poros Maritim Dunia yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini mengusung misi mempercepat pembangunan infrastruktur sumberdaya air termasuk sumber daya maritim,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Untuk itu, lanjut Basuki, pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global yang berfokus keterpaduan konektivitas daratan-maritim.

Sebelumnya, program Poros Maritim Dunia yang rencananya akan diwujudkan di Indonesia dimulai dengan berbagai kebijakan sektor kelautan dan perikanan guna mengatur stok ikan agar sumber daya dapat berkelanjutan hingga generasi mendatang.

“Inilah bentuk poros maritim di bidang perikanan. Kita stop suplai dari pencuri-pencuri ikan yang mengisi industri negara tetangga, kita mengatur dari sini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (24/2).

Dengan demikian, menurut Susi Pudjiastuti, berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi titik poin dari pembangunan sektor kemaritiman di bidang perikanan.

Sedangkan sinergi dengan kementerian lainnya juga telah dilakukan KKP antara lain dengan pembangunan beragam infrastruktur di berbagai daerah serta pembangunan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.

“Program ini termasuk penyelesaian pelabuhan perikanan. Untuk pelabuhan perikanan yang besar-besar tidak kita kelola sendiri tetapi akan kita keroyokan ramai-ramai dengan Kementerian Perhubungan dan PU,” katanya.

Reporter: Muhammad Razi Rahman

Editor: Samino Nugroho

Sumber: http://m.antaralampung.com/berita/280275/forum-maritim-ri-jepang-perlu-dimaksimalkan

Pelarangan Cantrang Harus Diikuti Politik Anggaran Pro Nelayan Kecil

Selasa,  24 Maret 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang cantrang menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil. Dampak yang timbul atas dikeluarkannya Peraturan Menteri itu dapat diatasi melalui politik anggaran berbasis masyarakat nelayan skala kecil.

“Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, setelah dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, di Jakarta, dalam keterangan resmi, hari ini.

KIARA telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan dampak pasca dilarangnya trawl dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil.

Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus Kelautan dan Perikanan.

Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjutinya, KIARA menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah.

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf menegaskan, pelarangan pengunaan alat tangkap cantrang bukan untuk menjegal nelayan nasional mendapatkan ikan saat melaut. Melainkan guna menjaga kelestarian sumber daya ikan laut nasional yang kini sudah kian menipis.

“Sumber daya ikan di perairan Indonesia kian menipis, hal ini dkarenakan cara penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Oleh karenanya, bukannya kami ingin melarang nelayan menangkap ikan, karena jika dibiarkan bukan tidak mungkin beberapa spesies ikan nantinya tidak dapat dinikmati anak cucu kita dan hanya akan menjadi sejarah,” kata Gellwynn.

Pelarangan itu disebutnya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meregenerasi dan menyelamatkan sumberdaya ikan serta mencegah kerusakan ekosistem laut karena cadangan ikan di wilayah perairan Indonesia terus merosot karena dieksploitasi secara besar-besaran dengan alat tangkap yang membahayakan ekosistem laut.

“Kami berharap nelayan bisa memahami itu, bukan berarti kami melarang mereka menangkap ikan. Tapi cobalah menangkap ikan dengan alat tangkapan yang ramah lingkungan untuk keberlangsungan SDI laut kita untuk jangka panjang,” kata Gellwynn. [*]

Reporter: Rr. Dian Kusumo Hapsari

Sumber: http://geotimes.co.id/kelautan-pelarangan-cantrang-politik-anggaran-20150324/

Pemberantasan Pencurian Ikan Tak Boleh Melembek

Rabu, 25 Maret 2015

JAKARTA (SK) – Pencegahan pencurian ikan di Indonesia jangan sampai stagnan. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan monitoring atau tingkat kasus pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia harus terus kuat. Tuntutan yang hanya berupa denda kepada kapal MV Hai Fa, jangan sampai melemahkan sendi-sendi pemberantasan pencurian ikan menjadi lembek.

”Pencegahan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) menjadi gembos karena penegakan hukumnya lembek,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Abdul Halim mengemukakan hal itu ketika dimintai tanggapannya tentang tuntutan yang diajukan jaksa hanya berupa denda kepada kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT) yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

Untuk itu, ujar dia, monitoring secara te-rus-menerus dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus pencurian ikan ini menjadi penting. ”Tidak hanya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, melainkan aparat penegakan hukum,” ucapnya, menegaskan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 GT yang diduga mencuri ikan di Indonesia. ”Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi Pudjiastuti, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (23/3).

Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, mengatakan dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.

Reporter: adi

sumber: http://www.suarakarya.id/2015/03/25/pemberantasan-pencurian-ikan-tak-boleh-melembek.html

OPTIMALKAN DAK, ATASI LARANGAN TRAWLS

Selasa, 24 Maret 2015

Jakarta, JMOL – Larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan, masih menimbulkan guncangan di kalangan nelayan kecil. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor perikanan dan kelautan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan DAK Kelautan dan Perikanan. “Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata dia dalam pesan tertulis, Senin (23/3).

Langkah itu dipilih, menurut dia karena pihaknya menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah diperuntungkan untuk hal yang tidak terlalu mendesak. Semisal pengandaan PC dan printer, serta pengadaan kendaraan dinas. “(Bisa) dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil,” kata dia.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa bekerja sama dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota dan masyarakat nelayan kecil di Jawa Tengah bisa menyepakati langkah bersama, di antaranya: (1) penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah; (2) memastikan tidak ada kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.[AZIS]

sumber: http://jurnalmaritim.com/2015/03/optimalkan-dak-atasi-larangan-trawls/

Kemenangan Masyarakat Jakarta untuk Hak Atas Air

Pada 24 Maret 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Gugatan
Warga Negara terkait privatisasi air Jakarta.

Tergugat:

Presiden, Wapres, Menkeu, MenPU, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, PAM Jaya

Turut Tergugat:

Palyja dan Aetra

Putusan:

  1. Para Tergugat lalai memberikan hak atas air yg merupakan hak asasi
    manusia;
  2. Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat
    Perjanjian Kerja Sama (PKS) yg merugikan negara dan warga jakarta;
  3. Menyatakan PKS antara PAM dan Turut Tergugat batal dan tidak berlaku.
  4. Menghentikan swastanisasi air di Jakarta;
  5. Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta;
  6. Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam
    Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar
    Umum tentang Hak Atas Air.
  7. Mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yg
    mendukung swastanisasi.

Salam,
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta ( KIARA, LBH Jakarta, KRuHA, Walhi Jakarta, Solidaritas Perempuan Jabotabek, IHCS, FPPI, KAU, ICW, JRMK, UPC )

CP:

  • Marthin Hadiwinata 081286030453
  • Arif Maulana 0817256167
  • M. Isnur 081510014395

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur/Bupati/Walikota di Jawa Tengah Mesti Segerakan Alternatif Solusi Cantrang

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Jakarta, 23 Maret 2015. Disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia masih menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan, “Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, pasca dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur”.

Sebagaimana diketahui, KIARA telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan dampak pasca dilarangnya trawl dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN(-P) 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan. Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjutinya, KIARA menemukan sebesar 16,2% dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah (lihat Tabel 1).

Tabel 1. DAK Kelautan dan Perikanan di Kota/Kabupaten/Provinsi Jawa Tengah

No Mata Anggaran Jumlah Anggaran
1 PC dan Printer bagi petugas/pengolah PIPP di PPP dan Provinsi di DKP Provinsi Jawa Tengah Rp100,000,000
2 Pengadaan Kendaraan Roda 4 di DKP Provinsi Jawa Tengah Rp200,000,000
3 Pengadaan Modul Rumah Ikan di DKP Provinsi Jawa Tengah Rp847,800,000
4 Biaya Pengelolaan Kegiatan di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap Rp130,000,000
5 Pengawasan Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap Rp100,045,000
6 Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap Rp3,369,138,000
7 Keperluan Kantor di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara Rp165,500,000
8 Kendaraan R-4 (double cabin) untuk pengangkut induk dan benih di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara Rp400,000,000
9 Belanja peralatan pemindangan di DKP Kabupaten Kendal Rp791,180,000
10 Pembangunan gedung/showroom ikan hias di DKP Kabupaten Kendal Rp198,000,000
11 Infrastruktur di DKP Kabupaten Pati Rp185,000,000
12 Konsultan Pengawas di DKP Kabupaten Pati Rp150,000,000
13 Infrastruktur di DKP Kabupaten Rembang Rp185,000,000
14 Kendaraan Roda 4 (Empat) Fungsional Kesyahbandaran di PPN Pekalongan Kota Pekalongan Rp430,000,000
15 Mobil Operasional Workshop/Bengkel di BBPPI Semarang Kota Semarang Rp560,000,000
16 Gudang Arsip di BBPPI Semarang di Kota Semarang Rp953,000,000
17 Konverter Kit di BBPPI Semarang Kota Semarang Rp941,506,000
18 TV Asrama di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal Kota Tegal Rp120,000,000
TOTAL Rp10,026,169,000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Maret 2015), dianalisis dari APBN KKP 2015

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama di antaranya: (1) penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan di dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah; dan (2) memastikan tidak adanya kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.

Dengan jalan koordinasi yang baik antara pemerintah (dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan) dan pemda (dijalankan bersama oleh Gubernur, Bupati dan Walikota), dampak yang timbul pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat diatasi melalui politik anggaran berbasis masyarakat nelayan skala kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259