Cina Bergantung Pada Ikan Indonesia

Produksi ikan Cina lebih banyak meski wilayah tangkapnya lebih sempit daripada Indonesia.

JAKARTA- Kegigihan pemerintah Cina membela kapal Hai Fad an Sino yang ditangkap karena mencuri ikan di perairan Indonesia dianggap masuk akal. Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, Arif Satria, menganalisis, Cina sebenarnya telah mengurangi penangkapan ikan di perairannya sendiri.

“Namun, karena konsumsi ikan warganya begitu besar, mereka beralih mencari ikan di perairan lain. Termasuk ke Indonesia,kata dia ketika dihubungi kemarin.

Disebutkan Arif, kalau Cina terbukti membela Hai Fa, tindakan itu akan membuka aib negara tersebut. Sebab, secara tidak langsung pemerintah Negeri Tirai Bambu itu mengakui bahwa Hai Fa adalah milik perusahaan Cina. “Padahal waktu ditangkap, kan, berbendera Panama. Jadi ada manipulasi,” kata doktor kebijakan kemaritiman lulusan Universitas Kagoshima itu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim, juga berpendapat bahwa upaya Cina untuk menegosiasikan Hai Fa tidaklah mengherankan. “Cina akan berusaha dengan segala cara, kata dia. Sebab, menurut Halim, Cina sangat bergantung pada perikanan Indonesia, baik legal maupun ilegal.

Secara legal, Cina adalah importir ikan Indonesia terbesar keempat setelah Amerika Serikat, Jepang, dan Thailand. Hingga November 2014, ekspor ikan Indonesia ke Cina tercatat senilai US$ 122,34 juta.

Sedangkan secara ilegal, kapal-kapal Cina dicurigai banyak mencuri ikan dari perairan Indonesia. Indikasinya adalah produksi ikan tangkap Cina yang mencapai 17,1 juta ton per tahun.

Angka itu dipandang Halim tidak wajar karena panjang garis pantai Cina hanya 14.500 km dengan luas perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 877.019 km persegi. Adapun Indonesia yang memiliki garis pantai 95.181 km dan luas ZEE 7,9 juta km persegi hanya menghasilkan produksi ikan tangkap seberat 5,8 juta ton per tahun.

“Laut kita jauh lebih luas, tapi hanya menghasilkan ikan yang lebih sedikit. Pasti ada ikan kita yang dicuri dan diakui sebagai produksinya (Cina), tutur Halim.

Ditemui saat memeriksa 10 kapal asing di Pelabuhan Merauke, Papua, kemarin, Wakil KEtua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing, Yunus Husein, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mematangkan rencana pengenaan pajak kepada eksportir ikan. Langkah ini diambil untuk mendongkrak pendapatan negara.

Selama ini, dia berkata, pengusaha ikan hanya dikenai pajak penghasilan sehingga sumbangannya kepada negara belum besar. “Banyak pengusaha nakal yang menyembunyikan data ekspor dan hasil tangkapan mereka,” ucap Yunus.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, volume ekspor ikan Indonesia pada 2014 turun 5,24% menjadi 639 ribu ton pada 2013. Sedangkan secara nilai, ekspor pada 2014 mencapai US$ 1,108 miliar atau turun 5,6% dari 2013.

Sumber: Koran Tempo, 15 April 2015