Soal Pengelolaan Pulau, Kebijakan KKP Buruk

Jum,at, 17 April 2015

JAKARTA (SK) – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dinilai tak tepat dalam menetapkan suatu kebijakan yang memperbolehkan investor asing dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.

Apalagi, kebijakan tersebut bisa lebih merugikan masyarakat di pulau-pulau kecil tadi. Kenyataan tersebut, terungkap dari pernyataan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai mengulangi kesalahan yang sama terkait dengan kebijakan menawarkan pengelolaan sejumlah pulau-pulau kecil kepada investor.

”Menteri Kelautan dan Perikanan mengulangi kesalahan lama, yaitu menyerahkan pengelolaan pulau-pulau bernilai strategis kepada individu dalam rupa komersialisasi dan privatisasi, baik investor domestik apalagi asing,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, kebijakan KKP yang menawarkan hingga sekitar 100 pulau kecil di Indonesia kepada investor menunjukkan bahwa KKP tidak membaca semangat gotong-royong yang tertuang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 3/2010 tentang uji materi UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Karena itu, ujar Sekjen Kiara, kebijakan KKP sangat buruk dan kembali mengabaikan keberadaan dan peran masyarakat di pulau yang ditawarkan. ”Lebih parah lagi, tidak sesuai dengan Nawa Cita yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” katanya.

Dia menegaskan, upaya menyejahterakan masyarakat pesisir seharusnya bukan dengan cara ”menjadikan masyarakat sebagai kuli atas nama investasi”.

Namun, ujar dia, kebijakan itu harus ditempuh dalam bentuk pengakuan, fasilitasi, dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dijalankan oleh masyarakat. ”Modal sosial yang dimiliki masyarakat harus dilihat sebagai potensi mencapai kesejahteraan, bukan malah dinegasi oleh negara,” papar Abdul Halim. (ags)

oleh: RED17

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/04/17/soal-pengelolaan-pulau-kebijakan-kkp-buruk.html

Kiara Tolak RPP Izin Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Jum’at, 17 April 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) keberatan terhadap RPP Izin Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena dianggap akan mengusir dan menggusur nelayan dan masyarakat pesisir setempat.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan beleid tersebut akan memberlakukan privatisasi melalui pemberian hak menguasai negara kepada investor asing dalam bentuk izin.

“Kami berkeberatan atas RPP yang jelas dibuat hanya untuk memberikan karpet merah bagi investasi modal untuk menguasai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2015).

Dia menyampaikan setidaknya ada empat alasan penolakan terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Pertama, penyusunan RPP tersebut menyalahi dasar cikal bakal beleid tersebut yakni mengakui hak-hak nelayan tradisional, yaitu mengakses, memanfaatkan dan mengelola lingkungan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta hak untuk mendapatkan sumber daya yang bersih dan sehat.

Kedua, tidak adanya perlindungan karena tida ada pasal-pasal yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan hak-hak nelayan tradisional skala kecil dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Jikapun ternyata di kemudian hari terjadi pelanggaran hak oleh pemegang izin tidak ada sanksi yang jelas atas pelanggaran tersebut. Hak akses minim yang telah diakui Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pun tidak dilindungi oleh RPP tersebut.

Ketiga, melanggar UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria sebagai peletak prinsip dasar pengelolaan atas bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. RPP ini bertentangan terhadap prinsip penguasaan tanah yang mengakui masyarakat yang telah mengelola secara turun-temurun.

Keempat, aturan tersebut menabrak Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO 2014, di mana Pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam pembahasannya.

VGSSF telah memberikan pedoman untuk melindungi nelayan skala kecil melalui tujuh aspek, yaitu perlindungan hak penguasaan atas sumber-sumber penghidupan, pembangunan sosial, ketenagakerjaan dan pekerjaan yang layak, mata rantai perdagangan yang adil, pengembangan kapasitas, keadilan gender, perlindungan terhadap risiko bencana dan perubahan iklim, dan pengelolaan berkelanjutan.

“Negara seharusnya tidak memainkan peran seperti pengusaha yang mengedepankan profit, melainkan memfasilitasi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil untuk mendapatkan akses pemenuhan hak-hak konstitusionalnya untuk hidup adil, makmur dan sejahtera,” ujar Abdul.

Dimas Novita Sari

Editor : Fatkhul Maskur

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150417/99/423956/kiara-tolak-rpp-izin-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil