Soal Pengelolaan Pulau, Kebijakan KKP Buruk
Jum,at, 17 April 2015
JAKARTA (SK) – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dinilai tak tepat dalam menetapkan suatu kebijakan yang memperbolehkan investor asing dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.
Apalagi, kebijakan tersebut bisa lebih merugikan masyarakat di pulau-pulau kecil tadi. Kenyataan tersebut, terungkap dari pernyataan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai mengulangi kesalahan yang sama terkait dengan kebijakan menawarkan pengelolaan sejumlah pulau-pulau kecil kepada investor.
”Menteri Kelautan dan Perikanan mengulangi kesalahan lama, yaitu menyerahkan pengelolaan pulau-pulau bernilai strategis kepada individu dalam rupa komersialisasi dan privatisasi, baik investor domestik apalagi asing,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Menurut Abdul Halim, kebijakan KKP yang menawarkan hingga sekitar 100 pulau kecil di Indonesia kepada investor menunjukkan bahwa KKP tidak membaca semangat gotong-royong yang tertuang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 3/2010 tentang uji materi UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena itu, ujar Sekjen Kiara, kebijakan KKP sangat buruk dan kembali mengabaikan keberadaan dan peran masyarakat di pulau yang ditawarkan. ”Lebih parah lagi, tidak sesuai dengan Nawa Cita yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” katanya.
Dia menegaskan, upaya menyejahterakan masyarakat pesisir seharusnya bukan dengan cara ”menjadikan masyarakat sebagai kuli atas nama investasi”.
Namun, ujar dia, kebijakan itu harus ditempuh dalam bentuk pengakuan, fasilitasi, dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dijalankan oleh masyarakat. ”Modal sosial yang dimiliki masyarakat harus dilihat sebagai potensi mencapai kesejahteraan, bukan malah dinegasi oleh negara,” papar Abdul Halim. (ags)
oleh: RED17
Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/