RUU Perlindungan Nelayan Sedang Dibahas di DPR

Rabu, 17 Juni 2015

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyambut baik dan ikut membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, siang tadi.

Sekretaris Jenderal Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir (KIARA) Abdul Halim di Jakarta mengatakan ini momentum baik bagi negara untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya, dan petambak garam.

Selama ini pekerjaan sebagai nelayan banyak diabaikan.

Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir, menyampaikan bahwa rancangan undang-undang itu merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga salah persepsi yang dialamatkan kepada nelayan.

Pertama, menurut dia, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Masalahnya selama ini negara mengabaikan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan, sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran di Indonesia.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.

” Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” ujar Halim.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan rancangan undang-undang itu ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil.

Jika hal ini terumuskan dengan baik, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam, ujar dia. (Antara)

Rep: Mulyani Hasan

Sumber: http://geotimes.co.id/ruu-perlindungan-nelayan-sedang-dibahas-di-dpr/