Siapa Bermain di Balik Kaburnya MV Hai Fa?

Senin, 22 Juni 2015

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kesal bukan kepalang. MV Hai Fa, kapal China berbendera Panama kini berada di China. Kapal yang telah mengeruk besar-besaran hasil laut Indonesia itu dapat berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO), sungguh mengherankan. Siapa bermain di balik berlayarnya kembali MV Hai Fa?

“Bagaimana bisa kapal sebesar lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO? Luar biasa. Fungsi pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis lalu (18/6).

Susi yakin MV Hai Fa melanggar peraturan lantaran tak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap. MV Haifa bukan hanya melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia saja tapi juga peraturan Internasional.

Berdasarkan informasi dari Kepala Satker PSDKP Ambon yang didapat dari pihak Lantamal IX Ambon, MV Haifa diduga berangkat dari Teluk Ambon menuju China melalui perairan Maluku Utara hingga Sulawesi. Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Ambon juga membenarkan Hai Fa tak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar pelabuhan umum Ambon. Kemudian, pengawas perikanan Ambon juga tidak mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) perikanan. Saat ini MV Hai Fa konon sudah bersandar di China.

Kaburnya kapal MV Hai Fa dari perairan Ambon menuju Cina pada 1 Juni 2015 lalu meninggalkan sejumlah kejanggalan. Kapal berbobot 4.306 gross ton (GT) tersebut seharusnya ditahan karena masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan pencurian ikan dan berlayar tanpa surat izin pemerintah di laut Wanam, Merauke tanggal 27 Desember 2014 lalu.

“Ada indikasi penegak hukum bermain dibalik kaburnya kapal itu,” ungkap Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim di Jakarta, Jumat (19/6).

Abdul meyakini, ada permainan dan kerjasama diantara pihak otoritas di Ambon dengan kapal eks asing yg ada untuk meloloskan MV Hai Fa kabur ke luar negeri. Kemudian, Abdul menilai masih minimya sinergi dan koordinasi antara penegak hukum otoritas setempat dan pusat sehingga menyebabkan ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada nahkoda kapal MV Hai Fa berupa sanksi denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

“Ada penegakan hukum yang bermain sehingga ada beda penafsiran jaksa terhadap kasus yang menjerat Hai Fa,” kata Abdul.

Abdul kembali menegaskan bukti-bukti awalan yang sah sejak MV Hai Fa ditangkap otoritas pengawasan perikanan KKP di Ambon. Tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada kapal raksasa asal Panama itu memiliki dasar yang kuat diantaranya tertangkap tangan melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di laut Arafuru dan dugaan eksploitasi jenis spesies ikan dilindungi seperti hiu martil dan hiu koboi serta melaut tanpa Surat Laik Operasi (SLO).

Kemudian, kapal berbobot 4.306 GT itu telah melanggar aturan internasional karena mematikan satelit radar pengawasan yang disebut Vessel Monitoring System (VMS). Tindakan itu turut menyalahi aturan internasional yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO).

Pada akhir Maret lalu, Asisten Operasional Kepala Satuan Angkatan Laut (Kasal) Ari Sembiring mengungkapkan dugaan pelanggaran baru MV Hai Fa sesuai data yang dihimpun tim penyelidikan dan pencari fakta. Ternyata dalam operasinya, ungkap Ari, kapal tersebut sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS). Padahal, AIS sebagai alat pengawasan seharusnya terpasang di sebuah kapal ikan yang beropersi di perairan Indonesia.

KIARA menganggap seluruh perilaku nahkoda dan operasi kapal tersebut juga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perikanan Pasal 28 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Setiap Orang yang Memiliki dan/atau Mengoperasikan Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Asing yang Digunakan untuk Melakukan Pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

 

Kapal Pencuri Ikan Diloloskan, KKP Perlu Banding ke MA

Senin, 22 Juni 2015

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp 200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke Mahkamah Agung sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (18/6).

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat bahwa di negara Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat Tiongkok.

Saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan bahwa yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp 200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (16/6).

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat bahwa hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah.

Kiara: Jerat Korporasi Pemilik Kapal Hai Fa

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat menjerat korporasi yang menjadi pemilik Kapal MV Hai Fa yang telah divonis bersalah terkait kasus penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

“Sejauh ini yang terjerat hanya orang per orang alias pelaku lapangan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, membuka kasus penyidikan baru mungkin dilakukan asalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kecukupan alat bukti.

Meski kapal Hai Fa saat ini telah dilaporkan kembali berada di Tiongkok, ujar dia, namun KKP dinilai sangat mungkin membuka kasus penyidikan baru.

“Di tingkat awal, KKP sudah memiliki pegangan bukti yang memadai, tinggal `action` saja,” katanya.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa sejumlah pelanggaran telah dilakukan kapal Hai Fa di yurisdiksi Indonesia, di luar tuntutan jaksa di pengadilan negeri.

Ia memaparkan, beragam pelanggaran itu antara lain berlayar tanpa SLO (Surat Laik Operasi) dan mematikan VMS (vessel monitoring system) guna memantau pergerakan kapal di lautan.

Selain itu, lanjutnya, kapal Hai Fa dalam berlayar juga diketahui tidak memiliki dokumen perizinan lengkap berdasarkan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP bersama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menyelenggarakan rapat koordinasi tanggal 21 Mei 2015.

Hasil rapat koordinasi tersebut adalah membentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa. Selanjutnya, pembentukan Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa telah ditunjuk Brigjen Pol Kamil Razak untuk menjadi Koordinator Tim.

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan agar penanganan kasus Hai Fa dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kapal Hai Fa tetapi juga kepada pihak-pihak lain.

Saat ini, Tim Khusus itu sedang bekerja dan KKP sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari BIN, Menteri Perhubungan, Kapolri, Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, TNI Angkatan laut, Jaksa Agung untuk melakukan kerja sama dalam upaya menindak nakhoda kapal MV Hai dan pihak lain termasuk perusahaan yang menjadi agen kapal MV Hai Fa.

Penulis: Bayu Probo

Menteri Susi Didesak Ajukan Banding Hai Fa ke MA

Senin, 22 Juni 2015

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke MA sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat, di Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat China (RRC).

Saat ini, Menteri Susi mengemukakan, yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan, kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku ‘illegal fishing’,” kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat, hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (fsl)

Sumber: http://web.rcti.web.id/read/read/2015/06/22/320/1169198/menteri-susi-didesak-ajukan-banding-hai-fa-ke-ma

Menteri Susi Didesak Ajukan Banding Hai Fa ke MA

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke MA sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat, di Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat China (RRC).

Saat ini, Menteri Susi mengemukakan, yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan, kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku ‘illegal fishing’,” kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat, hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (fsl)

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/06/22/320/1169198/menteri-susi-didesak-ajukan-banding-hai-fa-ke-ma

Kiara Desak Pemerintah Jerat Korporasi di Balik MV Hai Fa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat menjerat korporasi yang menjadi pemilik Kapal MV Hai Fa yang telah divonis bersalah terkait kasus penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

“Sejauh ini yang terjerat hanya orang per orang alias pelaku lapangan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin. Menurut Abdul Halim, membuka kasus penyidikan baru mungkin dilakukan asalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kecukupan alat bukti.

Meski kapal Hai Fa saat ini telah dilaporkan kembali berada di Cina, ujar dia, namun KKP dinilai sangat mungkin membuka kasus penyidikan baru.”Di tingkat awal, KKP sudah memiliki pegangan bukti yang memadai, tinggal ‘action’ saja,” katanya.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa sejumlah pelanggaran telah dilakukan kapal Hai Fa di yurisdiksi Indonesia, di luar tuntutan jaksa di pengadilan negeri.

Ia memaparkan, beragam pelanggaran itu antara lain berlayar tanpa SLO (Surat Laik Operasi) dan mematikan VMS (vessel monitoring system) guna memantau pergerakan kapal di lautan.

Selain itu, lanjutnya, kapal Hai Fa dalam berlayar juga diketahui tidak memiliki dokumen perizinan lengkap berdasarkan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP bersama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menyelenggarakan rapat koordinasi tanggal 21 Mei 2015.

Hasil rapat koordinasi tersebut adalah membentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa. Selanjutnya, pembentukan Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa telah ditunjuk Brigjen Pol Kamil Razak untuk menjadi Koordinator Tim.

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan agar penanganan kasus Hai Fa dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kapal Hai Fa tetapi juga kepada pihak-pihak lain.

Saat ini, Tim Khusus itu sedang bekerja dan KKP sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari BIN, Menteri Perhubungan, Kapolri, Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, TNI Angkatan laut, Jaksa Agung untuk melakukan kerja sama dalam upaya menindak nahkoda kapal MV Hai dan pihak lain termasuk perusahaan yang menjadi agen kapal MV Hai Fa.

Sumber: http://www.kiara.or.id/wp-admin/post-new.php