KKP Diminta Jangan Sembarangan Berikan ‘Tax Allowance’

Senin, 29 Juni 2015

JAKARTA (HN) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta jangan sembarangan memberikan fasilitas “tax allowance” (insentif pajak penghasilan) kepada investor apalagi bila investasi itu ternyata tidak melibatkan masyarakat pesisir dalam negeri.

“Konteksnya harus demikian, bukan sembarangan membuka ‘tax allowance’,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin.

Untuk itu, ujar Abdul Halim, “tax allowance” juga harus dibatasi baik dari sisi bidang peruntukkannya maupun masa pemberlakuannya dari kebijakan tersebut.

Sebelumnya, KKP mendorong peningkatan investasi melalui paket kebijakan pemberian fasilitas “tax allowance” bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.

“Sebagai upaya mendorong peningkatan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 yang menetapkan pemberian insentif fiskal berupa Fasilitas Pajak Penghasilan atau ‘Tax Allowance’ Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu,” kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Saut, fasilitas itu diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri), baik penanaman modal maupun perluasan usaha yang ada.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP memaparkan, fasilitas itu diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Fasilitas yang akan diberikan, ujar dia, antara lain berbentuk pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5 persen per tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

Selain itu, fasilitas lainnya adalah penyusutan yang dipercepat dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini, KKP telah menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2015 tentang “Kriteria dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan”.

Reportase : Antara
Editor : Mulya Achdami

Sumber: http://m.harnas.co/2015/06/29/kkp-diminta-jangan-sembarangan-berikan-tax-allowance

Koalisi Minta DPR Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Senin, 29 June 2015

Yogyakarta – Para nelayan dan petambak garam menyambut positif pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (PPNPI) inisiatif DPR. Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir pada pertengahan Juni 2015, Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV di Jakarta. Koalisi meminta DPR memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU buat nelayan ini.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara kepada Mongabay mengatakan, ini momentum baik bagi negara mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

Selama ini, katanya, mereka terabaikan. Harapan mereka untuk terpenuhi hak-hak jauh panggang dari api. Aturan yang mengatur hak-hak, perlindungan dan pemberdayaan mereka masih minim.

Dari draf naskah akademik RUU PPNPI yang disiapkan Sekretariat Jenderal DPR-RI per 1 Juni 2015, mulai terlihat upaya menghadirkan negara dalam melindungi dan menyejahterakan mereka.

Menurut Halim, hak nelayan seringkali terabaikan kala menangkap ikan dari proses melaut sampai penjualan, seperti penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut meskipun ada Instruksi Presiden tentang Perlindungan Nelayan.

Nelayan, katanya,  juga dihambat perizinan bertele-tele, memakan waktu dan biaya, akses permodalan dan BBM bersubsidi hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500.

“Parahnya, saat kecelakaan melaut, tidak ada keberpihakan pemerintah, misal, jaminan perbaikan kapal,” kata Halim.

Dalam RDP itu, Kiara menyampaikan, RUU ini tantangan pemerintah dalam menghapus tiga mis-persepsi kepada nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Pertama, dalam pendapatan, nelayan bukan termiskin (the poorest of the poor). Fakta terpampang jelas, negara absen dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran. Hingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan makin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkan) dan perlindungan terhadap wilayah tangkap. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan dalam UU Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Namun, katanya, ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah berujung risiko kegagalan ekonomi, kebijakan bagi nelayan tinggi.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada akses nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar minim, misal, kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi. Tiga mispersepsi ini, kata Halim, merupakan pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil.

Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, RUU ini harus melihat kekhususan hak nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan kecil. Jika hal ini terumuskan baik, UU PPNPI akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam mengakui dan menyejahterakan mereka.

Peran dan harapan perempuan nelayan

Masnuah, Koordinator Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mengatakan,  belum ada jaminan sosial dan asuransi bagi nelayan bila mengalami kecelakaan, alat tangkap hilang, meninggal di tengah laut dan tidak ketemu jasad.  Negara juga belum mengakui peran perempuan nelayan yang penting dalam melaut.

“Banyak nelayan ditangkap, disandera karena tidak tahu aturan hukum apa yang dilanggar. Aparat meminta uang ke nelayan. Aparat itu seperti bajak laut yang berseragam negara.”

PPNI berharap, Presiden Joko Widodo dan Menteri Susi Pudjiastuti memberikan perhatian khusus bagi nelayan yang bekerja menantang maut.

Dia berharap, kepada Susi yang mempunyai pengalaman panjang sebagai pengusaha perikanan hingga mengetahui kondisi sosial ekonomi dan perempuan nelayan.

“Pemerintah harus memfasiltasi prasarana kelompok perempuan nelayan. Jika hanya omong kosong, sama dengan pemerintahan lama.”

Pasca penyampaian pokok-pokok pikiran Koalisi menyerahkan naskah akademik RUU PPNPI, dan catatan kritis atas draf DPR  kepada pimpinan rapat, Viva Yoga Mauladi. Versi masyarakat sipil ini disusun partisipatif bersama organisasi nelayan, perempuan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir di bagian barat, tengah dan timur Indonesia.

Sulit akses asuransi dan bank

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga mengatakan, selama ini tidak ada asuransi mau memberikan perlindungan bagi nelayan, dengan alasan risiko terlalu besar. Jikapun asuransi ada,  nelayan tidak sanggup membayar premi. “Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab negara dalam membayarkan premi. Ketika di laut nelayan terlindungi, begitupun dengan nelayan tangkap atau pembudidaya ikan, jika bencana datang menyebabkan gagal panen.”

Begitupun juga penjaminan permodalan. Tidak sedikit, katanya, pembudidaya ikan tidak mampu mengembankang usaha, bahkan terpaksa gulung tikar karena kurang modal. Bank tak bersedia menjamin karena kebanyakan nelayan tidak memiliki sertifikat rumah sebagai agunan. Kondisi ini, membuat nelayan makin terbelakang hingga terus berada di garis kemiskinan.

Rep: Tommy Apriando

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/06/29/koalisi-minta-dpr-prioritaskan-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan/